BERITA ACARA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
REVIEW RENCANA STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2017 - 2021
BERITA ACARA
REVIEW RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2019
Pada hari ini Kamis Tanggal 22 Bulan Agustus Tahun 2019, bertempat di Ops. Room Setda-Kabupaten Sidoarjo, telah dilaksanakan Review Rencana Strategis Tahun 2017 - 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika. Alasan Adanya Review RENSTRA dikarenakan adanya perubahan Indikator Kinerja Utama, Indikator Tujuan dan Target RENSTRA yang harus menyesuaikan RPJMD.
Dari hasil review tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebagai berikut :
1. Rencana Strategis Tahun 2017- 2021 masih dapat digunakan / relevan namun ada perubahan pada target, indiaktor tujuan dan indikator utama akan tetapi masih relevan untuk digunakan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan;
2. Rencana Strategis Tahun 2017 - 2021 masih dapat digunakan / relevan namun ada perubahan pada target, indikator tujuan dan indikator utama akan tetapi masih relevan untuk digunakan acuan dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran;
3. Untuk Perubahan Perjanjian Kerja/Kinerja, Indikator Kegiatan Utama (IKU) dan Indikator Kegiatan Individu (IKI) akan dilakukan seriring dengan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK) TA. 2019
Demikian kesimpulan hasil review Rencana Strategis Tahun 2017 – 2021 Dinas Komunikasi dan Informatika di Tahun 2019 ini untuk dapat dipergunakan.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
Xxx. XXXXX XXXXXXX, X.Xx
Pembina Tingkat I Nip. 19641016 199103 1 010
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KATA PENGANTAR
Segala Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas perkenan dan hidayah-Nya dokumen “Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017-2021” dapat disusun sebagai pedoman dan acuan bagi Diskominfo untuk melaksanakan program dan kegiatannya dalam kurun waktu 5 tahun kedepan.
Penyusunan Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika ini merupakan implementasi berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan merupakan penjabaran dari Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2021 sebagai acuan dalam pelaksanaan program kerja tahunan di Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam penyusunan RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017-2021, tim penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan memberikan dukungan dalam penyelesaian dokumen RENSTRA ini. Akhir kata semoga RENSTRA Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas pada umumnya dan untuk lebih meningkatkan kualitas serta kinerja Diskominfo Kabupaten Sidoarjo pada khususnya.
Sidoarjo, 24 Juli 2018
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
Xxx. XXXXXXX XXXXXXX
Pembina Utama Muda NIP. 19590722 198501 1 003
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
DAFTAR TABEL iv
DAFTAR GAMBAR vi
BAB I : PENDAHULUAN ............................................................ I-1
1.1 Latar Belakang ...................................................... I-1
1.2 Landasan Hukum..................................................... I-4
1.3 Maksud Dan Tujuan.................................................. I-6
1.4 Sistematika Penulisan .............................................. I-7
BAB II : GAMBARAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO ................................ II-1
2.1 Tugas Pokok, Fungsi Dan Struktur Organisasi................... II-1
2.1.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika............................................. II-4
2.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat .................... II-4
2.1.3 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengelolaan
Informasi dan Komunikasi Publik ........................ II-6
2.1.4 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengembangan Informatika .................................................. II-10
2.1.5 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Teknologi Informasi
dan Komunikasi ............................................. II-14
2.1.6 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Statistik ............... II-18
2.2 Sumber Daya Dinas Komunikasi Dan Informatika .............. II-20
2.3 Kinerja Pelayanan Dinas Komunikasi Dan Informatika ........ II-35
2.4 Tantangan Dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.............. II-38
2.4.1 Telaahan Capaian Sasaran Renstra SKPD Kabupaten terhadap Sasaran Renstra Kementerian Komunikasi
dan Informatika dan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur I-38
BAB III: ISU – ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN
FUNGSI SKPD.................................................................. III-1
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok Dan
Fungsi Dinas Komunikasi Dan Informatika....................... III-1
3.2 Telaahan Visi, Misi Dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih ............................................. III-6
3.3 Telaahan Renstra Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dan Renstra Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi
Jawa Timur ........................................................... III-14
3.3.1 Tujuan dan Sasaran Renstra Kementerian
Komunikasi dan Informatika .............................. III-14
3.3.2 Telaahan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur ....................................... III-17
3.4 Penentuan Isu – Isu Strategis ...................................... III-20
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN................................................... IV-1
BAB V : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN ...................................... V-1
5.1 Strategi Dinas Komunikasi Dan Informatika .................... V-1
5.2 Arah Kebijakan Dinas Komunikasi Dan Informatika ........... V-8
BAB VI : RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN ........ VI-1
6.1 Rencana Program ................................................... V-1
BAB VII : KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN .................... VII-1
7.1 Indikator Kinerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Yang Mengacu Pada Tujuan Dan
Sasaran RPJMD ...................................................... VII-1
DAFTAR TABEL
Tabel 2.1
Sebaran PNS Berdasarkan Jenis Kelamin I-21
Tabel 2.2
Sebaran PNS Berdasarkan Eselon .................................................... II-22
Tabel 2.3
Sebaran PNS Berdasarkan Umur ..................................................... II-24
Tabel 2.4
Sebaran PNS Berdasarkan Pendidikan .............................................. II-25 Tabel 2.5
Daftar Sarana Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo .................................................................... II-27
Tabel 2.6
Hasil Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Periode 2010-2015 ..................................................................... II-35
Tabel 2.7
Target dan Realisasi Anggaran Periode 2011-2015............................... II-37 Tabel 2.8
Komparasi Capaian Sasaran Renstra SKPD Kabupaten terhadap Sasaran
Renstra SKPD Provinsi dan Renstra K/L* ........................................... II-39
Tabel 3.1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo................................. III-3 Tabel 3.2
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Perangkat Daerah Terhadap Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah .......................................................................... III-12
Tabel 3.3
Telaah Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika...................... III-16
Tabel 3.4
Telaah Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur I-18
Tabel 3.5
Skor Kriteria Penentuan Isu-Isu Strategis .......................................... III-22 Tabel 3.6
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx ..................................................................... III-22
Tabel 3.7
Rata-Rata Skor Isu Strategis .......................................................... III-23
Tabel 4.1
Tujuan, Xxxxxan, Indikator dan Target ............................................. IV-3
Tabel 5.1
Xxxxan, Xxxxxan, Xxxxxxxx, dan Kebijakan ......................................... V-2 Tabel 5.2
Keterkaitan Tujuan Sasaran Perangkat Daerah (PD) ............................. V-10
Tabel 6.1
Rencana Program, Kegiatan, Xxxxxxxxx Xxxxxxx, Kelompok Sasaran, dan Pendanaan Indikatif PD Tahun 2017-2021 ......................................... VI-3
Tabel 6.2
Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran,
dan Pendanaan Indikatif OPD Tahun 2019-2021 .................................. VI-11
Tabel 7.1
Indikator Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika yang Mengacu
pada Tujuan dan Sasaran RPJMD .................................................... VII-2
Tabel 7.2
Indikator Kinerja Review Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika
yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD .................................. VII-4 Tabel 7.3
Formulasi Perhitungan IKU Diskominfo ............................................. VII-5
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1
Bagan Alir Penyusunan Renstra OPD Kabupaten/Kota I-3
Gambar 2.1
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2017 ................................................................... II-3
Gambar 2.2
Presentase PNS Berdasarkan Jenis Kelamin ....................................... II-22 Gambar 2.3
Sebaran PNS Berdasarkan Eselon .................................................... II-23
Gambar 2.4
Sebaran PNS Berdasarkan Umur ..................................................... II-24
Gambar 2.5
Sebaran PNS Berdasarkan Pendidikan .............................................. II-26
Gambar 4.1
Casecading Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sidoarjo .......... IV-6
Gambar 6.1
Peta Proses Bisnis Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten
Sidoarjo .................................................................................VI-19
Dinas Komunikasi dan Informatika vi
1.1 LATAR BELAKANG
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Nasional, mengamanatkan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk menyusun perencanaan yang baik dan benar. Oleh karena itu, dalam rangka penyusunan perencanaan yang baik dan benar tersebut perlu didasarkan pada profil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Sidoarjo. Pada langkah selanjutnya perlu adanya analisis lebih lanjut yang direalisasikan dalam program maupun kegiatan yang disertai pengalokasian dana yang memadai dan rasional dari anggaran APBD kabupaten.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo adalah Organisasi Perangkat Daerah baru yang membidangi urusan komunikasi dan informasi serta statistika dan persandian, dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel di bidang Komunikasi dan Informatika. Dengan terbentuknya Dinas ini, diharapkan masyarakat memperoleh dan memanfaatkan informasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sedangkan bagi pemerintah diharapkan terwujudnya implementasi E- Government.
Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu adanya rencana strategis bagi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dalam mencapai tujuan organisasi.
Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah dokumen perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam periode 5 (Lima) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan bersifat indikatif. Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo berkewajiban menyusun rencana strategi untuk tahun 2017 sampai dengan tahun 2021. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 272 ayat (1), yang berbunyi: ”Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada RPJMD. Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam rencana strategis kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian untuk tercapainya
sasaran pembangunan nasional.
Pasal 273 ayat (1) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. (2) Rencana strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirumuskan ke dalam rancangan rencana kerja Perangkat
Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, selanjutnya Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-OPD) adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode (satu) tahun. Dengan demikian maka hubungan Renstra OPD dengan dokumen perencanaan lainnya sangat erat.
Keterkaitan antara dokumen perencanaan dalam sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan daerah dapat dilihat pada Gambar 1.1.
Gambar 1.1
Bagan Alir Penyusunan Renstra OPD Kabupaten/Kota
Bagan diatas menunjukkan alur penyusunan Renstra OPD yang berpedoman pada RPJMD, dan kemudian menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja- PD). Dokumen Renstra OPD adalah penjabaran RPJMD, terkait dengan program dan kegiatan OPD dalam mendukung
prioritas Bupati. Sementara penetapan kebijakan baru terkait dengan dinamika pembangunan yang belum diakomodasi dalam RPJMD dapat dimutakhirkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Proses penyusunan Renstra OPD dapat dilihat pada gambar bagan alir diatas yang sesuai dengan Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Seiring dengan tuntutan pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien pada masyarakat, swasta, maupun stakeholder lainnya, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus lebih memantapkan fungsinya sebagai regulator, fasilitator, mediator, coordinator, maupun controller sehingga pengendalian pembangunan kepada masyarakat tetap terjaga dan tepat sasaran.
1.2 LANDASAN HUKUM
Landasan penyusunan Review Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 - 2021 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
9. Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
10. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e- Government.
11. Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019.
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 59 Tahun 2007.
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2014–2019;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2006-2026;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016-2021.
17. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
18. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Review Rencana Strategis (Renstra) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo 2017-2021 adalah memberikan gambaran strategis tentang arah program kerja, rencana kerja dalam rangka regulasi dan kerangka anggaran yang bersifat indikatif selama 5 (lima) tahun kedepan.
Sedangkan tujuan penyusunan Review Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017-2021 adalah sebagai berikut:
a. Memberikan arah pembangunan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo selama 5 (lima) tahun kedepan;
b. Membantu dalam mencapai tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD pemerintah Kabupaten Sidoarjo;
c. Membantu dalam sinkronikasi tujuan, sasaran, program dan kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan, strategi, kebijakan dan capaian program RPJMD;
d. Sebagai dasar/pijakan penyusunan Renja/RKT dan RKA- OPD Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
1.4 SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika Penyusunan Review Rencana Strategis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo tahun 2017-2021 sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
2.2 Sumber daya
2.3 Kinerja Pelayanan
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Renstra Kementerian Informasi dan Komunikasi
3.4 Penentuan isu-isu strategis
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VII INDIKATOR KINERJA YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VIII PENUTUP
2.1 TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Latar belakang terbentuknya OPD Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan gabungan dari dua Bagian di Sekda dan dua Bidang di Dinas Perhubungan dan Bappeda. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo adalah salah satu Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016 merupakan lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk “Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten”.
Dinas Komunikasi dan Informatika adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di Bidang Komunikasi dan Informasi. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika, yang dipimpin oleh seorang Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika yang berada dan di bawah dan bertangung jawab dengan Kepala Dinas.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
2. Pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi dan informatika statistik dan persandian;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
4. Pelaksanaan administrasi dinas;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo memiliki fungsi perumusan, pelaksanaan hingga evaluasi dalam hal komunikasi dan informatika. Untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo memiliki struktur organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016 akan tetapi Pada Tahun 2019, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo terdapat perubahan Nomenklatur Struktur organisasi dan Tata Kerja berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 89 Tahun 2019 sebagai berikut :
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KEPALA DINAS (Plt)
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, M. Si
NIP. 196410161991031010
SEKRETARIAT
Xxx. Xxxxx Xxxxxxx, M. Si
NIP. 196410161991031010
SUBBAG UMUM & KEPEGAWAIAN
Xxxxx Xxxxxxxxxxxx, S. Sos
NIP. 197106031991032009
SUBBAG KEUANGAN
Lismika Supamiati, SE
NIP. 196804162002122001
SUBBAG PERENCANAAN & PELAPORAN
Xxxxxxx Xxxxxxxxx, SE, MM
NIP. 197905112003121009
BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK
Kusdiyanto, SH
NIP. 196803301989031004
BIDANG TATA KELOLA INFORMATIKA
Xxx Xxxxx Xxxxxx, S. Sos
NIP. 197307161997032005
BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Xxx Xxxxxx, SP, MM
NIP. 197603101994121001
BIDANG STATISTIK
Xxxx Xxxxxxx
NIP. 196802161996032002
SEKSI PENGELOLAAN INFORMASI DAN OPINI PUBLIK
Sriyani, SS
NIP. 198003242005012008
SEKSI MEDIA DAN KEMITRAAN KOMUNIKASI PUBLIK
SEKSI LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Xxxxxxxx Xxxxxx
NIP. 197110202005011008
SEKSI APLIKASI INFORMATIKA
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.Kom
NIP. 19810926 200501 2 021
SEKSI LAYANAN INFORMATIKA
Xxxxxxxx Xxxxxxx, Nafi’I, X.Xxx, MT
NIP. 198106182006041015
SEKSI TATA KELOLA DAN EVALUASI LAYANAN PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK(E-GOV)
SEKSI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Imam Su’udi ST
NIP. 196705111994031009
SEKSI PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
SEKSI KEAMANAN INFORMASI DAN PERSANDIAN
Xxxxxxx Xxxxxxx, ST
NIP. 198210152006041007
SEKSI PENGOLAHAN DATA STATISTIK
XXXXXX XXXXX, ST., MT
NIP. 197404212006041013
SEKSI LAYANAN STATISTIK DAN PELAPORAN
Xxxxxx Xxxxxx, S.Sos, X.Xx
NIP. 197205251998031008
Gambar 2.1.
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
II - 3
Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020
Berdasarkan struktur organisasi tersebut, diketahui bahwa, terdapat tiga level yang menyusun struktur organisasi, yang pertama adalah Kepala Dinas, kemudian yang kedua Sekretaris dan yang ketiga Kepala Bidang dan yang terakhir adalah Kepala Sub-Bagian dan Kepala Seksi. Masing-masing kepala sub bagian dan kepala seksi dibantu oleh beberapa orang staf dalam menjalankan tugasnya.
2.1.1 Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan memimpin, melaksanakan koordinasi, pengawasan, evaluasi dan penyelenggaraan kegiatan Dinas.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
a) Perencanaan program dinas komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta kesekretariatan;
b) Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas;
c) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
d) Pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
e) Pelaporan pelaksanaan tugas kepada bupati;
f) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugasnya.
2.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Tugas Pokok dari Sekretariat adalah melaksanakan tugas perencanaan, pelaporan, umum, kepegawaian dan keuangan, sedangkan Sekretariat mempunyai Fungsi :
a) pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan laporan;
b) pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
c) pengelolaan administrasi keuangan;
d) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya.
A. Tugas Pokok Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a) Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;
b) Melaksanakan pengelolaan barang;
c) Menerima dan mengkoordinasikan tindak lanjut pelayanan permohonan perizinan dan pengaduan masyarakat;
d) Melaksanakan pembinaan dan administrasi kepegawaian;
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.
B. Tugas Pokok Sub Bagian Keuangan :
a) melaksanakan administrasi keuangan;
b) melaksanakan laporan pengelolaan keuangan;
c) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya.
C. Tugas Pokok Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan :
a) Menyusun rencana kebutuhan anggaran;
b) Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan program;
c) Menyusun laporan dinas;
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai dengan tugasnya.
2.1.3 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Tugas pokok Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Fungsi yang dimiliki oleh Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik antara lain :
a) Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
b) Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten;
c) Pelayanan Hubungan Komunikasi pemerintahan daerah dan publik kabupaten;
d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugasnya.
A. Tugas Pokok Seksi Pengolahan Informasi dan Opini Publik
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan opini publik;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengelolaan informasi dan opini publik, meliputi:
1. Pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di kabupaten;
2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta
pengelolaan opini dan aspirasi publik di kabupaten;
3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan kabupaten, serta pengelolaan opini dan aspirasi publik di kabupaten;
4. Mengelola informasi dan dokumentasi daerah atau sebagai ppid (pejabat pengelola informasi daerah) di lingkup kabupaten;
5. Melaksanakan pengelolaan dokumentasi hasil- hasil peliputan dan penyiaran dalam bentuk kliping, rekaman, video dan film;
6. Melaksanakan klarifikasi informasi pemberitaan dan opini publik kepada pers/ media massa;
7. Menyusun dan melaksanakan standar pelayanan minimal (spm) pengelolaan informasi dan opini publik;
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengelolaan informasi dan opini publik;
d) Melaksanakan tugas ketatausahaan Bidang
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
B. Tugas Pokok Seksi Media dan Kemitraan Komunikasi Publik
Tugas Pokok Seksi Media dan Kemitraan Komunikasi Publik adalah :
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis media dan kemitraan komunikasi publik;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis media dan kemitraan komunikasi publik, meliputi:
1. Pelaksanaan kebijakan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
4. Melaksanakan fungsi kehumasan terdiri dari peliputan, pembuatan press release terhadap kegiatan-kegiatan pemerintah maupun masyarakat dan peristiwa-peristiwa yang terjadi menggunakan sarana audio video maupun visual dan mendokumentasikannya dalam bentuk multimedia;
5. Memfasilitasi kegiatan ceramah dan dialog rutin maupun insidental tatap muka melalui workshop/lokakarya, anjangsana, sarasehan, diskusi, dan dialog interaktif;
6. Melakukan kerjasama kemitraan dengan media massa (cetak, elektronik, multimedia dan digital);
7. Melakukan pendataan dan fasilitasi pembinaan secara rutin serta berkelanjutan pada wartawan media massa;
8. Melakukan pendataan dan fasilitasi pembinaan secara rutin berkelanjutan pada wartawanmedia massa yang bertugas di kabupaten;
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis media dan kemitraan komunikasi publik;
d) Menyiapkan Bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik;
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
C. Tugas Pokok Seksi Layanan Informasi Publik
Tugas Pokok Seksi Layanan Informasi Publik adalah :
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informasi publik;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informasi publik, meliputi:
1. Pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pelayanan informasi publik di kabupaten;
2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pelayanan informasi publik di kabupaten;
3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pelayanan informasi publik di kabupaten;
4. Melaksanakan penyebarluasan informasi pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat melalui portal, website, media sosial dan digital pemerintahan kabupaten sidoarjo
5. Melaksanakan dan menyiapkan pembuatan media informasi yang memuat agenda dan kebijakan pimpinan daerah serta Organisasi Perangkat Daerah, Pembangunan, Sosialisasi regulasi dan laian-lain berupa cetak, elektronik, multimedia, dan digital;
6. Melakukan pembentukan, pendampingan dan pembinaan kelompok infomasi masyarakat (kim) tingkat desa/ kelurahan, kecamatan dan kabupaten;
7. Menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi publik lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website pemerintah daerah;
8. Melaksanakan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui xxxxx.xx.xx, x0x.xxxxxxxxxxx.xx.xx, media sosial
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis layanan informasi publik;
d) Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas aparatur dalam pelayanan informasi
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
2.1.4 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Tata Kelola Informatika
Tugas Pokok Bidang Tata Kelola Informatika mempunyai tugas melaksankan sebagian tugas dinas di Bidang Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik (E-GOV), yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan, dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Kepala Tata Kelola Informatika mempunyai fungsi:
a) Pelaksanaan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
b) Pelaksanaan penyelenggaraan Pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemerintah Daerah dan Masyarakat di daerah;
c) Pelaksanaan Layanan Informatika, website, portal, layanan nama domain dan sub domain, pelayanan public serta Lembaga kabupaten;
d) Pelaksanaan dan fasilitas tugas-tugas GCIO (Government Chief Information Officer) di Pemerintah Daerah;
e) Pengkoordinasian Kebijakan Teknis Tata Kelola E-Gov (SPBE/Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik);
f) Pelaksanaan penyelenggaraan Ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) smart city;
g) Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan informatika;
h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
A. Tugas Seksi Aplikasi Informatika
Tugas Seksi Aplikasi Informatika adalah:
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis aplikasi informatika;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis aplikasi informatika, meliputi:
1. Melaksanakan Fasilitasi pembangunan dan pengembangan aplikasi dari Organisasi Perangkat Daerah;
2. Melaksanakan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang bersifat generic/umumdan berbagai pakai;
3. Melaksanakan Fasilitasi integrasi antar aplikasi baik dari aplikasi sudah ada maupun yang akan dibangun;
4. Membuat platform aplikasi terintegrasi, pembangunan data warehouse;
5. Melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang tertintegrasi di kabupaten;
6. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi informatika yang terintegrasi di kabupaten;
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis aplikasi informatika;
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
B. Tugas Seksi Layanan Informatika:
Tugas Pokok Seksi Layanan Informatika :
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan informatika;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan informatika, meliputi:
1. Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
2. Menyiapkan bahan pelayanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
3. Menyiapkan bahan pelaksanaan layanan system informasi smart city;
4. Menyiapkan bahan pelaksanaan layanan sistem informasi interaktif pemerintah dan masyarakat;
5. Memantau dan mengevaluasi fungsi integrasi layanan informatika bagi pemerintahan kabupaten dan pelayanan publik;
6. Melaksanakan kebijakan terkait fungsi layanan informatika, website, layanan nama domain dan sub domain
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis layanan informatika;
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
C. Tugas Seksi Tata Kelola dan Evaluasi Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik mempunyai tugas: Tugas Seksi Tata Kelola dan Evaluasi Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik :
a) Menyiapkan bahan dan fasilitasi perumusan kebijakan teknis Tata Kelola E-Government antara lain :
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE;
2. Smart City;
b) Menyusun masterplan, Roadmap Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kabupaten:
c) Menyiapakan Bahan dan fasilitasi penyelenggaraan
smart city di kabupaten;
d) Menyiapkan bahan dan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan masyarakat Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten;
e) Menyiapkan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan tugas Government Chief Information Officer (GCIO);
f) Menyiapkan bahan pelayanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
g) Menyiapkan bahan dan fasilitasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan teknis Tata Kelola E-Government;
h) Melaksanakan tugas ketatausahaan Bidang;
i) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
2.1.5 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Tugas Pokok Bidang Infrastruktur dan Keamanan
Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dalam Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Kepala Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi :
a) Penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan kebijakan teknis infrastruktur dan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di pemerintah kabupaten;
b) Pengkoordinasian, sinkronisasi, fasilitasi dan pengembangan bidang infrastruktur dan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
c) Peningkatan Kapasitas sumber daya manusia dan pemberdayaan infrastruktur dan keamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
d) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugasnya.
A. Tugas Seksi Infrastruktur dan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Tugas Seksi Infrastruktur dan Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis infrastruktur dan teknologi informasi, meliputi:
1. Merencanakan dan pelaksanaan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) dasar meliputi jaringan intranet dan internet, Data Center, DRC, Command Center, Call Center dan jaringan telekomunikasi intra pemerintah;
2. Melaksanakan peningkatan kapasitas infrastruktur jaringan intranet dan internet, Data Center, DRC, Command Center, Call Center dan jaringan telekomunikasi intra pemerintah;
3. Melaksanakan pemeliharaan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi jaringan intranet dan internet, Data Center, DRC, Command Center, Call Center dan jaringan telekomunikasi intra pemerintah;
4. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi terkait dengan penyediaan dan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
5. Menyusun norma, standar prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi penyediaan dan pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis infrastruktur dan teknologi informasi;
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
B. Tugas Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Tugas Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
a) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
b) menyiapkan bahan pelaksanaan teknis Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), meliputi:
1. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait pemanfaatan dan pemngembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
2. Melakukan perencanaan dan Pelaksanaan integrasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) meliputi Data Center, jaringan intranet dan internet, Command Center dan jaringan telekomunikasi intra pemerintah;
3. Melaksanakan layanan hosting dan collocation server perangkat daerah;
4. Melakukan pengelolaan Network Operarion Center (NOC) dan helpdesk pemanfaatan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
5. Melaksanakan fasilitasi back-up dan restore data di Data Center dan DRC;
6. Melakukan pemantauan dan evaluasi terkait pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
7. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi terkait pemanfaatan dan pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
c) menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
d) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
C. Tugas Seksi Keamanan Informasi dan Persandian
Tugas Seksi Keamanan Informasi dan Persandian adalah:
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis keamanan informasi dan persandian;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis keamanan informasi dan persandian, meliputi;
1. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi layanan keamanan informasi dan persandian di kabupaten;
2. Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi peningkatan keamanan informasi dan persandian;
3. Melakukan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur di bidang keamanan informasi dan persandian ;
4. Melakukan peningkatan kesadaran (awareness) keamanan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten;
5. Melakukan pemanfaatan sertifikat elektronik pada pemerintah kabupaten;
6. Melaksanakan identifikasi dan penilaian (assessment) kerentanan kemanan informasi e- government;
7. Melaksanakan penguatan (hardening) perangkat sistem keamanan informasi e-government;
8. Melaksanakan fasilitasi penanganan dan pemulihan insisen keamanan informasi e- government;
9. Melaksanakan operasional persandian untuk pengamanan informasi meliputi pengelolaan informasi berklarifikasi, koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perngkat persandian dan jaring komunikasi sandi;
10. Melaksanakan audit keamanan informasi perangkat daerah;
11. Melaksanakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi;
12. Melakukan pemantauan dan evaluasi terkait fungsi layanan keamanan informasi dan persandian
c) Melaksanakan tugas ketatausahaan bidang;
d) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis keamanan informasi dan persandian;
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
2.1.6 Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Statistik
Tugas Pokok Bidang Statistik adalah melaksanakan sebagian tugas dinas dalam Statistik. Bidang Statistik mempunyai fungsi :
a) penyusunan kebijakan teknis statistik;
b) pelaksanaan kegiatan statistik;
c) pelaporan pelaksanaan kegiatan statistik;
d) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.
A. Tugas Seksi Pengolahan Data
Tugas Seksi Pengolahan Data adalah:
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan data statistik;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis pengolahan data statistik, meliputi:
1. Pelaksanaan kebijakan terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten;
2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten;
3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi pengolahan data statistik di kabupaten;
c) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis pengolahan data statistik;
d) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
B. Tugas Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Tugas Seksi Pemanfaatan dan Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
a) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis layanan statistik dan pelaporan;
b) Menyiapkan bahan pelaksanaan teknis layanan statistik dan pelaporan, meliputi:
1. Pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di kabupaten;
2. Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di kabupaten;
3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait fungsi layanan statistik dan pelaporan di kabupaten;
c) Melaksanakan tugas ketatausahaan bidang;
d) Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan teknis layanan statistik dan pelaporan;
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
Kesimpulan dari SOTK yang berlandaskan Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016 tentang Rincian tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dimana Dinas ini merupakan dinas baru gabungan dari Bagian Humas dan Bagian Telematika Sekretariat Daerah serta Bidang Statistik dan Pelaporan Bappeda. Dinas Komunikasi dan Informatika yang terdiri dari 4 Bidang dan 1 Sekretariat
membutuhkan waktu yang cukup untuk memahami tugas dan fungsinya.
2.2 SUMBER DAYA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan tugas dan fungsinya didukung oleh berbagai sumber daya seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana pelayanan serta unit usaha yang masih operasional. Berikut ini akan disampaikan uraian terkait sumber daya - sumber daya sebagai Input dalam pelaksanaan tugasnya.
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai uraian tugas dan struktur organisasi di atas, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo memiliki kekuatan Sumber Daya Manusia / SDM untuk Pegawai Negeri Sipil / PNS sebanyak 52 (lima puluh) orang yang terdiri dari pegawai berjenis kelamin laki-laki sejumlah 30 orang sedangkan pegawai berjenis kelamin perempuan sejumlah 22 orang. Komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin dapat dilihat dalam tabel 2.1. berikut :
Tabel 2.1
Sebaran PNS Berdasarkan Jenis Kelamin
No | Eselon | Jumlah | % |
1 2 | Laki-Laki Perempuan | 30 22 | 58 42 |
J U M L A H | 52 | 100 |
Data tabel sebaran PNS berdasarkan jenis kelamin diatas, menunjukkan bahwa proporsi persentase laki-laki lebih
besar dibandingkan perempuan. Proporsi persentase jumlah PNS berjenis kelamin laki-laki sebanyak 58% sedangkan proporsi persentase jumlah PNS berjenis kelamin perempuan sebanyak 42%. Data tersebut ditunjukkan melalui gambar 2.1 berikut.
Gambar 2.2
Persentase PNS Berdasarkan Jenis Kelamin
Data sebaran PNS berdasarkan eselon di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa jumlah pegawai eselon II/a sejumlah 1 orang; jumlah pegawai eselon III/a sejumlah 5 orang; jumlah pegawai eselon IV/a sejumlah 17 orang; jumlah staf sejumlah 29 orang. Data tersebut dapat dilihat pada tabel 2.2. berikut.
Tabel 2.2
Sebaran PNS Berdasarkan Eselon
No | Eselon | Jumlah | % |
1 | Eselon II/a | 1 | 2 |
2 | Eselon III/a | 5 | 9 |
3 | Eselon IV/a | 17 | 33 |
4 | Staf | 29 | 56 |
J U M L A H | 52 | 100 |
Berdasarkan gambar 2.2 diketahui bahwa PNS berdasarkan eselon terbanyak pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah staf dengan persentase sebesar 58%, sedangkan eselon terendah pada Dinas Komunikasi dan Informatika adalah eselon II/a dengan persentase sebesar 2%. Selain itu, persentase pegawai eselon III/a sebesar 10% dan persentase pegawai eselon IV/a sebesar 33%. Data tersebut dapat dilihat pada gambar 2.2. berikut.
2%
9%
56%
33%
Eselon II/a Eselon III/a Eselon IV/a Staf
Gambar 2.3
Persentase Sebaran PNS Berdasarkan Eselon
Data sebaran PNS Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo berdasarkan umur didominasi oleh
golongan umur 41-50 tahun dengan jumlah sebanyak 28 pegawai. Sedangkan dominasi kedua pegawai golongan umur 31-40 tahun sebanyak 10 pegawai, ketiga golongan umur 51-55 tahun sebanyak 8 pegawai, golongan umur
>56 tahun sebanyak 4 pegawai, dan golongan umur 25-30 tahun sebanyak 2 pegawai. Kondisi ini menggambarkan bahwa, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo didominasi oleh pegawai yang terbilang cukup berpengalaman, sehingga akan sangat mungkin berimplikasi positif terhadap kinerja pembangunan komunikasi dan informatika di Kabupaten Sidoarjo. Data tersebut dapat dilihat pada tabel 2.3. berikut.
Tabel 2.3
Sebaran PNS Berdasarkan Umur
No | Umur | Jumlah | % |
1 | 25 - 30 th | 2 | 4 |
2 | 31 - 40 th | 10 | 19 |
3 | 41 - 50 th | 28 | 54 |
4 | 51 - 55 th | 8 | 15 |
5 | > 56 th | 4 | 8 |
J U M L A H | 52 | 100 |
Berdasarkan gambar 2.3. berikut dapat diketahui bahwa proporsi persentase sebaran PNS berdasarkan usia sebagai berikut persentase golongan umur 41-50 tahun sebesar 54%; persentase golongan umur 31-40 tahun sebesar 19%, persentase golongan umur 51-55 tahun sebesar 15%, persentase golongan umur >56 tahun sebesar 8%, dan persentase golongan umur 25-30 tahun sebesar 4%. Data tersebut dapat dilihat pada gambar 2.2. berikut.
0 | 25 - 30 th | 31 - 40 th | 41 - 50 th | 51 - 55 th | > 56 th |
% | 4 | 19 | 54 | 15 | 8 |
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
60
50
40
30
20
10
Gambar 2.4
Persentase Sebaran PNS Berdasarkan Umur
Jika melihat tabel tersebut diatas, sebaran berdasarkan komposisi pendidikan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, jumlah pegawai yang paling tinggi adalah pegawai berpendidikan Sarjana (S1) sebanyak 24 orang; pegawai yang berpendidikan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA) sebanyak 18 orang; pegawai berpendidikan Magister (S2) menempati urutan ketiga sebanyak 4 orang; serta pegawai yang berpendidikan Diploma III (DIII) sebanyak 6 orang. Data tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.4 berikut.
Tabel 2.4
Sebaran PNS Berdasarkan Pendidikan
No | Pendidikan PNS | Jumlah | % |
1 | SD | 0 | 0 |
2 | SLTP | 0 | 0 |
3 | SLTA | 18 orang | 35 |
4 | D III | 6 orang | 12 |
5 | S 1 | 24 orang | 46 |
6 | S 2 | 4 orang | 8 |
Jumlah | 52 orang | 100 |
Berdasarkan gambar 2.4. berikut dapat diketahui bahwa proporsi persentase sebaran PNS berdasarkan pendidikan sebagai berikut persentase pendidikan pegawai SD dan SLTP sebanyak 0 orang; persentase pendidikan pegawai SLTA sebanyak 35%; persentase pendidikan pegawai DIII
sebanyak | 12%; | persentase | pendidikan | pegawai | S1 |
sebanyak | 46%; | persentase | pendidikan | pegawai | S2 |
sebanyak 8%; Data tersebut dapat dilihat pada gambar
2.5. berikut.
0 | SD | SLTP | SLTA | D III | S 1 | S 2 |
% | 0 | 0 | 35 | 12 | 46 | 8 |
50
45
40
35
30
25
20
15
10
5
G
Gambar 2.5
Persentase Sebaran PNS Berdasarkan Pendidikan
Berdasarkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipunyai oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo sudah cukup baik dengan sebagian besar SDM memiliki tingkat pendidikan S1 sebesar 46%. Akan tetapi masih terbatasnya ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang IT, khususnya programmer. Sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Sidoarjo mengalami kesulitan transfer source code jika terjadi pergantian programmer untuk aplikasi pengaduan.
2. Ketersediaan Sarana Dan Prasarana
Dalam pelaksanaan tugas sangat dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai agar proses pencapaian tujuan yang diharapkan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Adapun upaya yang dilakukan untuk meningkatkan sarana dan prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo diantaranya peningkatan fasilitas dan perbaikan gedung/kantor serta peralatan yang rusak, penggantian dan pengadaan peralatan kantor, penambahan/pengadaan serta pemeliharaan rutin kendaraan dinas operasional lapangan baik kendaraan roda dua (2) maupun roda empat (4) guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan. Dikarenakan Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan dinas baru, maka saran parasarana yang ada masih dalam proses pelimpahan aset.
Gambaran mengenai sarana dan prasarana yang ada pada Dinas Komunikasi dan Informatika dapat dilihat pada Tabel 2.5 sebagai berikut :
Tabel 2.5
Daftar Sarana Prasarana Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | SEKRETARIAT : | |||
Meja 1/2 biro | 15 buah | baik | Sekretariat | |
Meja 1/2 biro kecil | 9 buah | baik | ||
Meja Biro ( besar ) | 3 buah | baik | ||
Kursi lipat | 14 buah | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Kur si Putar | 3 buah | rusak | ||
Kursi eselon | 1 buah | baik | ||
Kompter besar PC ( Lenovo ) | 2 unit | baik | ||
Komputer PC ( LG ) | 2 unit | baik | ||
Almari besi besar ( Quanthum ) | 1 buah | baik | ||
Pilling Kabinet Besi | 1 buah | baik | ||
Pilling Kabinet Kayu | 2 buah | baik | ||
Almari kayu | 1 buah | baik | ||
TV " 24 ( Panasonic ) | 1 unit | rusak berat | ||
Printer DOG Matrik | 1 unit | rusak | ||
Printer Lazer Zet ( Brother ) | 1 unit | baik | ||
Printer Lazer Zet Besar (HP) | 1 unit | baik | ||
Printer Lazer Zet ( HP ) | 1 unit | baik | ||
2 | BIDANG TATA KELOLA INFORMATIKA : | |||
PC Allin One ( Lenovo ) | 2 unit | baik | ||
PC Komputer Biasa ( Intel ) | 3 unit | baik | ||
Printer ( HP Laserjet M 1522 NF ) | 1 unit | baik | ||
Printer ( Epson ) L 800 | 1 unit | baik | ||
Scanner ( HP 64060 ) | 1 unit | baik | ||
Mesin Tik Brother 168 | 1 unit | baik | ||
Switch ( Allied Telesyn AT- 8026 T ) | 1 unit | baik | ||
TP Link Swith | 1 unit | baik | ||
Swith ( D- Link ) | 1 unit | baik | ||
Meja Kecil | 8 buah | baik | ||
Meja Besar | 3 buah | baik | ||
AC Panasonic | 1 unit | baik | ||
Kursi | 8 buah | baik | ||
Kursi putar | 3 buah | baik | ||
Kursi Eselon | 1 buah | baik | ||
Komputer Notebook | 1 buah | baik | ||
Pengadaan Hardisk Eksternal | 1 buah | baik | ||
Access Point | 1 buah | baik | ||
Camera Mirroles X-E2S Kit1- | 1 buah | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Silver | ||||
Komputer /PC | 1 buah | baik | ||
Harddisk Enclosure Docking | 1 buah | baik | ||
3 | BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI : | |||
Meja kerja | 10 buah | baik | ||
Meja Komputer | 1 buah | baik | ||
Pilling Kabinet | 4 buah | baik | ||
AC | 6 unit | baik | ||
Kursi putar Eselon 3 | 1 unit | baik | ||
Kursi putar staf | 9 buah | baik | ||
Kursi lipat | 1 buah | baik | ||
Kursi | 3 buah | baik | ||
PC | 2 unit | baik | ||
PC AM IN ONE | 2 unit | baik | ||
Monitor PC | 2 unit | baik | ||
Printer ( Epson L120 ) | 1 unit | baik | ||
Almari Kayu | 3 unit | baik | ||
Central BNS ( terminal PBX ) | 1 unit | rusak | Ruang Santel | |
Battery ( power Recovery, Syitem ) | 1 unit | rusak | ||
Komputer PBX System | 1 unit | rusak | ||
Raximile | 1 unit | rusak | ||
Santel AFF.RSW.16 | 1 unit | rusak | ||
Werelesi Router | 1 unit | rusak | ||
Komputer ALL In One | 1 unit | rusak | ||
Boximil KFP LX MB2062 | 1 unit | rusak | ||
Meja kerja 1/4 Biro | 4 buah | baik | ||
Meja kerj 1/2 Biro | 2 buah | baik | ||
Raximile MFC 7860 DW | 1 unit | baik | ||
Komputer PC | 2 unit | rusak | ||
Pilling Kabinet | 1 buah | baik | ||
Almari Alumunium | 1 buah | rusak | ||
Kursi | 9 buah | baik | ||
PABX | 2 unit | rusak | ||
Sambungan Telfon | 1 unit | baik | ||
APC-Smart-UPS (SMX3000HVNC) | 2 unit | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
APC-Smart-UPS (SMX3000HVNC) | 2 unit | baik | ||
Strorage | 1 unit | baik | ||
Server | 1 unit | baik | ||
4 | BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK | |||
Kursi kerja | 4 buah | baik | ||
Laci kayu | 1 buah | baik | ||
lemari besi | 3 buah | baik | ||
Meja Kerja | 12 buah | baik | ||
Printer Epson LX-310 | 2 unit | baik | ||
Komputer PC | 6 unit | baik | ||
Layar komputer | 5 unit | baik | ||
Komputer PC HP | 2 Unit | baik | ||
Printer Epson LX-300 + 11 | 2 unit | baik | ||
Speker Active Simbadda | 1 unit | baik | ||
TV 20 " | 1 unit | baik | ||
Dispenser Modena | 1 buah | baik | ||
Printer Laser Jet M 1212 NF | 2 unit | baik | ||
Komputer Layar & CPU HP | 1 unit | baik | ||
Komputer Layar & CPU LG | 1 unit | baik | ||
Printer HP Laser Jet P1102 | 1 unit | baik | ||
Printer Epson L 200 | 1 unit | baik | ||
Komputer layar & CPU Sambung | 1 unit | baik | ||
Komputer Layar & CPU HP Pavilion 20 Fi | 1 unit | baik | ||
Brankas Sargent Safe | 1 unit | baik | ||
Notebook Asus A456URGA092D | 2 Unit | baik | ||
AC | 4 unit | baik | Ruang P3 M | |
AC | 1 unit | rusak | ||
Tape Combo Sharp CD-BA 2300 V | 1 set | baik | ||
Almari Rak | 1 buah | baik | ||
Almari kecil kayu | 1 buah | baik | ||
Almari Hardbot kayu | 1 buah | baik | ||
TV Panasinic | 1 unit | baik | ||
Sofa + Meja | 1 set | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Kursi tunggu besi | 2 buah | baik | ||
Tirai | 10 m | baik | ||
Papan rekap aduan | 1 buah | baik | ||
Jam dindiing | 1 buah | baik | ||
Kursi lipat besi | 5 buah | 4 baik, 1 rusak | ||
Kursi putar | 4 buah | 3 baik, 1 rusak | ||
Sound + Tape Polytron | 1 set | baik | ||
Wireles AW-660 Toa Corporation | 1 set | rusak | ||
Laptop Accer | 5 unit | baik | ||
komputer Server | 1 unit | rusak | ||
Komputer Pentium IV | 2 Unit | rusak | ||
Meja komputer Olympic | 1 buah | baik | ||
Meja Pelayanan P3M | 1 set | baik | ||
Printer HP Laser Jet P2055DN | 1 unit | baik | ||
Printer HP Laserjet 1010 | 1 unit | rusak | ||
Telephone | 3 buah | baik | ||
Telephone + Faximile | 1 buah | rusak | ||
UPS | 8 buah | rusak | ||
Stavolt | 1 buah | baik | ||
Switch hub Allied Teleksis AT-8000 S | 1 unit | baik | ||
Fast Ethernet media converter MC 102 XL | 1 unit | baik | ||
Fast Ethernet Switch AT- FSW 708 Merk Allied | 1 unit | rusak | ||
Adaptor + charger SKR 5 A | 1 buah | rusak | ||
Switch hub /fat ethernet Prolink PSW810 | 1 buah | baik | ||
Pengadaan Handycam Sony HXR NX 100 full | 1 buah | baik | ||
Dry box | 1 buah | baik | ||
Komputer dell inspiron One 3064/CV.AA Brother | 1 buah | baik | ||
Instalasi Ruang Server | 1 buah | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Pemadam Kebakaran Hydran | 1 buah | baik | ||
5 | BIDANG STATISTIK | |||
Meja | 5 buah | rusak | ||
Meja Komputer | 1 buah | rusak | ||
Filling Kabinet besi | 1 buah | rusak | ||
AC | 1 unit | rusak | ||
Kursi putar Eselon 3 | 1 buah | rusak | ||
Kursi lipat | 7 buah | rusak | ||
Kursi | 1 buah | rusak | ||
Komputer Lenovo | 1 unit | baik | ||
Printer HP Laserjet P 1102 W | 1 unit | baik | ||
6 | ALAT -ALAT ANGKUTAN | |||
Roda 4 | 7 unit | baik | ||
Roda 2 | 9 unit | baik | ||
7 | GEDUNG SUARA SIDOARJO | Mutasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo | ||
Gedung RSPD | 3.320 M2 | baik | ||
Pondasi menara Grounding System Radio Active Tower RSPK Sidoarjo | baik | |||
Alat Pengukur Radiasi menara Telekomunikasi | baik | |||
Global Psitioning System(GPS) | baik | |||
Laser Distance Meter (LDM) | baik | |||
Alat Pengukur Elevasi Tanah | baik | |||
Software/data Masterplan | baik | |||
Zona Cell Planning | baik | |||
Data Site Menara Telekomunikasi Eksisting | ||||
Radio Pemancar FM | 1 Paket | baik | ||
Audio Vidio Transmite Link | 1 Paket | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Audio Vidio untuk siaran | 1 Paket | baik | ||
Wireles | 1 unit | baik | ||
tabung pemancar | 1 unit | baik | ||
Kabel Elektronik | 1 unit | baik | ||
behringer feedback | 1 unit | baik | ||
behringer fbg3102 | 1 unit | baik | ||
mic vocal | 1 unit | baik | ||
mic vocal | 2 unit | baik | ||
headpjone | 3 buah | baik | ||
Compressor | 1 unit | baik | ||
Audio mixer | 1 unit | baik | ||
Kabel | 1 set | baik | ||
Mixer | 1 set | baik | ||
Instalasi | 1 set | baik | ||
Lampu Chromakey | 1 set | baik | ||
Luxman light | 1 set | baik | ||
Seting lighting | 1 set | baik | ||
Newtex TV | 1 unit | baik | ||
Monitor TV 15" | 1 unit | baik | ||
Monitor TV 15" | 2 unit | baik | ||
Monitor TV 15" | 3 unit | baik | ||
Video Mixer | 1 unit | rusak berat | ||
Tripot Camera | 1 unit | baik | ||
Tripot Camera | 1 unit | baik | ||
Antena IV/V Input and Output Conectors Antena Coupling | 1 set | baik | ||
Meja Tulis | 10 buah | rusak berat | ||
Meja Tulis komputer Olympic | 1 buah | rusak berat | ||
Mixer soundcrap | 1 buah | rusak berat | ||
AC Split LG | 1 unit | rusak berat | ||
AC | 1 unit | rusak berat | ||
Speaker Altec | 1 unit | baik |
No. | Sarana Prasarana | Jumlah | Kondisi | Keterangan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
Box pemancar radio AM | 1 unit | rusak berat | ||
Box pemancar radio FM | 1 unit | rusak berat | ||
Genset 20 PK | 1 unit | rusak berat | ||
Lambang Garuda | 1 buah | baik | ||
Standing Mic Panjang | 1 buah | rusak berat | ||
DVD Karaoke | 1 Set | baik | ||
Mesin potong rumput | 1 buah | rusak berat | ||
AC | 5 | rusak berat | ||
Scanner | 1 unit | rusak berat | ||
UPS 6 KVA | 1 unit | rusak berat | ||
Meja siaran | 3 buah | rusak berat | ||
Kamera master HDVDHVRHD | 3 unit | rusak berat | ||
Handy talkie | 11 Unit | rusak berat | ||
Monitor TV 15" | 4 unit | baik | ||
Preamp Multimix | 1 unit | baik | ||
Sreen Chromakey+seting studio | 1 set | rusak berat | ||
Seting r.master control | 1 set | rusak berat |
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
2.3 KINERJA PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
a. Capaian kinerja pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sidoarjo
Pengukuran capaian kinerja pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika dilakukan dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi pada masing-masing indikator kinerja dan anggaran dana. Dikarenakan Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan dinas baru penggabungan dari Humas, Bappeda dan Dinas Perhubungan namun tidak terdapat capaian kinerja pada periode sebelumnya.
Tabel 2.6
Hasil Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Periode 2010-2015
No | Indikator Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika | Target Renstra SKPD pada tahun- | Realisasi Capaian pada tahun- | Rasio Capaian pada tahun- | ||||||||||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2011 | 201 2 | 2013 | 2014 | 201 5 | ||
1 | ||||||||||||||||
*belum tersedia data
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
II - 36
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
b. Pengukuran Capaian Kinerja Periode Sebelumnya
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
II - 37
Untuk merealisasikan target kinerja yang telah ditetapkan dalam sasaran, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah mengalokasikan anggaran dan merealisasikan anggaran melalui APBD pada periode 2011-2015 sebagai berikut:
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tabel 2.7
Target dan Realisasi Anggaran Periode 2011-2015
No | Program | Anggaran pada Tahun | Realisasi Anggaran pada tahun | Rasio antara Realisasi dan Anggaran Tahun | Rata-Rata Pertumbuhan | |||||||||||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | Anggaran | Realisasi | ||
1 | ||||||||||||||||||
2 | ||||||||||||||||||
3 | ||||||||||||||||||
4 | ||||||||||||||||||
5 | ||||||||||||||||||
6 | ||||||||||||||||||
*belum tersedia data
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
II - 38
2.4 TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN SIDOARJO
Strategi merupakan uraian mengenai langkah atau upaya yang dilakukan guna mencapai tujuan yang kemudian dijabarkan ke dalam kebijakan-kebijakan maupun program-program. Untuk itu strategi dapat dikatakan merupakan faktor penentu dalam rangka peningkatan pencapaian tujuan dan sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo secara efektif dan efisien dalam waktu tahun 2017
– 2021.
Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 terdapat 2 dokumen yang menjadi dasar dalam menentukan isu strategis Dinas Komunikasi dan Informatika. Telaah yang dilakukan antara lain telaah renstra Kementerian Kominfo dan renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
2.4.1 Telaahan Capaian Sasaran Renstra SKPD Kabupaten terhadap Sasaran Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Dalam menelaah capaian sasaran renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo diperlukan data terkait data capaian kinerja perangkat kerja pada periode sebelumnya. Capaian kinerja tersebut nantinya akan ditelaah apakah sudah sinergis, telah berkontribusi dan bagaimana capaian tersebut dibandingkan dengan target pada renstra kementerian komunikasi dan informatika dan renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Karena Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo merupakan organisasi perangkat daerah baru di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, maka belum terdapat data tentang capaian kinerja sebelumnya.
Tabel 2.8
Komparasi Capaian Sasaran Renstra SKPD Kabupaten terhadap Sasaran Renstra SKPD Provinsi dan Renstra K/L*
No | Indikator Kinerja | Capaian Sasaran Renstra Diskominfo Kabupaten Sidoarjo | Sasaran pada renstra Diskominfo Provinsi Jatim Tahun 2009- 2014 | Sasaran pada Renstra Kementerian Kominfo Tahun 2015-2019 |
1 |
*belum tersedia data
3.1 IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika mengacu pada Permendagri nomor 54 Tahun 2010. Total terdapat 6 kolom pada tabel 3.1. Kolom pertama berisikan tentang aspek kajian yakni aspek-aspek kajian yang telah dilakukan yakni kajian terhadap renstra K/L atau Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kajian terhadap Resntra OPD Provinsi yakni Dinas Komuniksi dan Informatika Provinsi Jawa Timur. Kolom 2 berisikan tentang capaian kinerja OPD. Data capaian kinerja ini bersumber dari Data Dinas Komunikasi dan Informatika. Kolom 4 dan 5 berisikan tentang faktor yang dapat dikendalikan dalam kewenangan OPD dan diluar kewenangan OPD. Sumber data untuk kolom 4, 5 dan 6 adalah hasil diskusi dengan pemangku kepentingan atau pejabat struktural Dinas Komunikasi dan Informatika.
Dalam mengidentifikasi permasalahan, juga dilakukan analisis faktor yang mempengaruhi untuk mencapai target kinerja. Faktor ini dibedakan menjadi faktor internal dan faktor eksternal. Permasalahan yang muncul pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo antara lain :
a. Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru.
b. Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code.
c. Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan jaringan dan aplikasi ke Diskominfo.
d. Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada performa Data Center.
Untuk menjawab permasalahan tersebut kewenangan yang dapat dikendalikan oleh OPD atau faktor internal adalah :
a. Diskominfo melakukan penganggaran untuk meng- Upgrade OS.
b. Menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan.
c. Menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo.
d. Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo.
e. Diskominfo perlu membangun data center baru.
Sedangkan kewenangan yang tidak dapat dikendalikan oleh OPD atau faktor eksternal adalah :
a. Penambahan anggaran, yang nantinya akan digunakan untuk menyusun indikator.
b. Rendahnya komitmen dari masing-masing OPD untuk mengintegrasi infrastruktur dengan Diskominfo.
Tabel 3.1
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Aspek Kajian | Capaian/ Kondisi Saat ini | Standar yang Digunakan | Faktor yang Mempengaruhi | Permasalahan Pelayanan Diskominfo | |
Internal (Kewenangan Diskominfo) | Eksternal (Diluar Kewenangan Diskominfo) | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Kajian Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika : “Terwujudnya ketersediaan dan meningkatnya kualitas layanan komunikasi dan informatika untuk mendukung fokus pembangunan pemerintah sebagai wujud kehadiran negara dalam | a. Diskominfo melakukan penganggaran untuk meng- Upgrade OS. b. Menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional | a. Penamba- han anggaran, yang nantinya akan digunakan untuk menyusun indikator. b. Rendahnya komitmen dari masing- masing OPD | a. Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru. b. Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code. c. Belum adanya regulasi untuk OPD |
Aspek Kajian | Capaian/ Kondisi Saat ini | Standar yang Digunakan | Faktor yang Mempengaruhi | Permasalahan Pelayanan Diskominfo | |
Internal (Kewenangan Diskominfo) | Eksternal (Diluar Kewenangan Diskominfo) | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
menyatakan kedaulatan dan pemerataan pembangunan” | terkait pembuatan aplikasi pengaduan. c. Menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasi an ke Diskominfo. d. Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatka n infrastruktur | untuk mengintegr asi infrastruktu r dengan Diskominfo. | agar mengintegrasikan ke Diskominfo. d. Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. e. Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada performa Data Center. f. Adanya beberapa indikator yang | ||
Kajian Renstra Diskominfo Jatim : “Meningkatnya diseminasi informasi, dan keterbukaan publik” | a. 14 media harian b. 6 media online c. 6 KIM yang terbentuk (33%) | SPM Bidang Komunikasi dan Informatika Kabupaten |
Aspek Kajian | Capaian/ Kondisi Saat ini | Standar yang Digunakan | Faktor yang Mempengaruhi | Permasalahan Pelayanan Diskominfo | |
Internal (Kewenangan Diskominfo) | Eksternal (Diluar Kewenangan Diskominfo) | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
Diskominfo. e. Diskominfo perlu membangun data center baru. | belum dapat disusun. |
3.2 TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
Visi RPJMD yang merupakan visi Kepala Daerah Terpilih harus sejalan dengan visi Kabupaten Sidoarjo tahun 2006-2026. Adapun visi RPJPD Kabupaten Sidoarjo adalah “Mewujudkan Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera, dan Madani”. Sehubungan dengan itu, rumusan visi RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2016-2021 ini adalah “Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Visi tersebut memiliki unsur yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a. Mandiri: Kabupaten Sidoarjo harus mampu mewujudkan masyarakat yang mampu mengembangkan potensi diri, mampu mencukupi kebutuhannya sendiri secara layak dengan mengoptimalkan berbagai keunggulan dan peluang yang dimiliki guna mencapai kesejahteraan.
b. Sejahtera: Makmur, aman, nyaman dan sentosa serta terlepas dari segala macam gangguan, baik material maupun spiritual pada aspek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan HAM.
c. Berkelanjutan: Proses pembangunan yang berprinsip "memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Sedangkan point inovatif merupakan jiwa semangat yang akan digunakan untuk mencapai ketiga unsur tersebut.
Misi merupakan perwujudan visi pembangunan Kabupaten Sidoarjo tahun 2016-2021 dijabarkan dalam 5 misi, dijalankan secara berkesinambungan dan strategis serta memfokuskan pada pengembangan sektor-sektor ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia sebagai basis pengembangan kemakmuran masyarakat Sidoarjo yang mandiri. Adapun 5 misi tersebut adalah:
Misi 1:
Pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipasif dan transparan.
1.1 Meningkatkan tata kelola dan pelayanan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang baik.
1.1.1 Meningkatnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Sidoarjo yang baik.
1.1.2 Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang inovatif dan merata.
1.2 Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
1.2.1 Terwujudnya tatakelola pemerintahan desa yang baik.
Misi 2:
Meningkatnya kemandirian dan perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi basis industri pengolahan, pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM dan koperasi serta pemberdayaan masyarakat.
2. 1 Meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
2.1.1 Meningkatnya kapasitas fiskal daerah berbasis pada sumber-sumber penerimaan daerah yang fundamental.
2. 2 Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif
2.2.1 Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
2.2.2 Meningkatnya kontribusi sektor potensial.
2.2.3 Meningkatnya kontribusi sektor primer.
2.2.4 Berkembangnya sektor pariwisata yang terintegrasi dengan industri kreatif.
2. 3 Meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
2.3.1 Meningkatnya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sidoarjo.
2. 4 Meningkatkan jumlah lapangan kerja untuk mengurangi tingkat pengagguran.
2.4.1 Meningkatnya jumlah lapangan kerja dan berkurangnya tingkat pengangguran.
2.5 Peningkatan ketahanan pangan Kabupaten Sidoarjo.
2.5.1 Meningkatnya ketersediaan dan mutu pangan daerah.
2.6 Meningkatkan aktifitas perekonomian masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
2.6.1 Meningkatnya aktifitas ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM dan koperasi.
2.6.2 Meningkatnya peran perempuan dalam perekonomian pembangunan dan kesejahteraan keluarga.
Misi 3:
Meningkatnya kualitas dan standar pelayanan pendidikan dan kesehatan.
3.1 Mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
3.1.1 Terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.
3.1.2 Terwujudnya pendidikan yang merata.
3.2 Mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan merata.
3.1.1 Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang merata.
Misi 4:
Meningkatnya tatanan kehidupan masyarakat yang berbudaya dan berakhlakul karimah, berlandasan keimanan kepada Tuhan YME, serta dapat memelihara kerukunan, ketentraman, dan ketertiban.
4.1 Menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tentram dan tertib
4.1.1 Meningkatnya harmonisasi social, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.1.2 Menurunnya berbagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di masyarakat.
4.1.3 Meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjunjung supremasi hukum dan demokrasi.
4.2 Meningkatkan peran budaya lokal dan pemuda dalam pembangunan.
4.2.1 Menguatnya budaya dan tradisi lokal sebagai bagian penting dari proses pembangunan.
4.2.2 Meningkatkan peran serta dan prestasi kepemudaan.
Misi 5:
Infrastruktur publik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
5.1 Meningkatkan ketersediaan dan kualitas infrastruktur publik yang memacu dan memicu egiatan perekonomian.
5.1.1 Meningkatnya kuantitas dan kualitas infrastruktur dasar (perhubungan, irigasi, banjir) sesuai arahan tata ruang.
5.1.2 Terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat.
5.2 Mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat.
5.2.1 Terwujudnya kualitas lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat.
Telaahan terhadap Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memberikan gambaran peran serta dan keterlibatan langsung Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Hal ini ditunjukkan melalui : Pernyataan Misi ke 1 diatas
:“Pemerintahan Yang Bersih dan Akuntabel Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Inovatif, Aspiratif, Partisipatif dan Transparansi”.
Untuk mewujudkan Misi tersebut Diskominfo melakukan 4 program antara lain :
1. Program pelayananan informasi, pemberitaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat
2. Program pengelolaan, fasilitasi dan implementasi teknologi informatika
3. Program peningkatan kualitas layanan data teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
4. Program Pengembangan data informasi statistik daerah
Permasalahan yang muncul untuk mencapai misi tersebut antara lain terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru, pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code, belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo, belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo, adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada performa Data Center dan adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun.
Faktor yang menghambat atau penyebab dari permasalahan pertama yakni terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu diupdate dengan OS yang baru adalah karena Diskominfo masih menggunakan OS lama. Faktor pendorong atau faktor yang dapat mengatasi permasalahan tersebut adalah Diskominfo perlu menganggarkan untuk upgrade OS.
Faktor yang menghambat atau penyebab dari permasalahan kedua yakni pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code adalah belum adanya rumusan kebijakan terkait pelayanan pengaduan. Faktor pendorong dari permasalahan tersebut adalah dengan menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan.
Faktor yang menghambat atau penyebab dari permasalahan ketiga yakni belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo adalah belum adanya payung hukum pengintegrasian. Faktor pendorong dari permasalahan tersebut adalah dengan menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo.
Faktor yang menghambat atau penyebab dari permasalahan keempat yakni belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo dan belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo. Faktor pendorong dari permasalahan tersebut adalah dengan Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo.
Faktor yang menghambat atau penyebab dari permasalahan kelima yakni adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu yang akan dibangun yang berdampak pada performa Data Center adalah pembangunan gedung pemerintahan baru dapat menyebabkan kinerja server turun. Faktor pendorong dari permasalahan tersebut adalah Diskominfo perlu membangun data center baru.
Faktor yang menghambat atau penyebab dari permasalahan keenam yakni adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun adalah adanya keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Diskominfo. Faktor pendorong dari permasalahan tersebut adalah penambahan anggaran, yang nantinya akan digunakan untuk menyusun indikator.
Tabel 3.2
Faktor Penghambat dan Pendorong Pelayanan Perangkat Daerah Terhadap Visi, Misi dan Program Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Visi : Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan | ||||
No. | Program KDH dan Wakil KDH terpilih | Permasalahan Pelayanan Diskominfo | Faktor | |
Penghambat | Pendukung | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Misi 1 : Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan yang Inovatif, Aspiratif, Partisipasif dan Transparan | |||
1.Program Pelayanan Informasi Dan Pemberitaan Xxx Xxxxaduan Masyarakat | 1.1Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru. 1.2Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code. | 1.1 OS masih menggunakan versi lama 1.2 Belum adanya rumusan kebijakan terkait pelayanan pengaduan | 1.1 Diskominfo melakukan penganggaran untuk meng- Upgrade OS. 1.2 Menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan. | |
2. Pengembangan | 2. Belum adanya regulasi | 2. Belum adanya payung | 2. Menyusun rumusan |
Visi : Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera dan Berkelanjutan | ||||
No. | Program KDH dan Wakil KDH terpilih | Permasalahan Pelayanan Diskominfo | Faktor | |
Penghambat | Pendukung | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
Teknologi Informatika | untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo. | hukum pengintegrasian | kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo. | |
3. Peningkatan Kualitas Pelayanan Infrastruktur TIK | 3.1 Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. 3.2 Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada Data Center. | 3.1Belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo 3.2 Pembangunan gedung pemerintahan baru dapat menyebabkan kinerja server turun | 3.1 Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. 3.2 Diskominfo perlu membangun data center baru. | |
4. Penyusunan Data Statistik Daerah | 4. Adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun | 4. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Diskominfo | 4. Penambahan anggaran, yang nantinya akan digunakan untuk menyusun indikator. |
3.3 TELAAHAN RENSTRA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN RENSTRA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR
Pada telaahan Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur akan dijelaskan mengenai tujuan dan sasaran pada renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur.
Tujuan harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang. Sasaran merupakan hasil yang akan dicapai dalam rumusan yang spesifik, terukur dalam kurun waktu tertentu secara berkesinambungan sejalan dengan tujuan yang ditetapkan. Berikut adalah penjabaran tujuan dan sasarannya.
3.3.1 Tujuan dan Sasaran Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sasaran renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sinergis dengan renstra Diskominfo Kabupaten Sidoarjo adalah “Terwujudnya ketersediaan dan meningkatnya kualitas layanan komunikasi dan informatika untuk mendukung fokus pembangunan pemerintah sebagai wujud kehadiran negara dalam menyatakan kedaulatan dan pemerataan pembangunan”. Permasalahan yang muncul pada Diskominfo untuk mencapai sasaran tersebut antara lain aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru dan belum adanya standar perumusan pelayanan aplikasi pangaduan. Faktor yang dapat menghambat pelayanan OPD dan mengakibatkan timbulnya permasalahan tersebut adalah karena OS yang digunakan oleh Diskominfo masih versi lama dan belum adanya rumusan kebijakan terkait dengan pelayanan sehingga tidak adanya prosedur yang jelas ketika terjadi pergantian operator atau sistem. Sehingga untuk mendorong pencapaian sasaran tersebut Diskominfo perlu menyusun
rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan.
Sasaran renstra Kementerian selanjutnya yang sinergis dengan Diskominfo Kabupaten Sidoarjo adalah “Terselenggaranya tata kelola komunikasi dan informasi yang efisien, berdaya saing dan aman”. Permasalahan yang muncul pada Diskominfo untuk mencapai sasaran tersebut antara lain belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo, belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo, adanya rencana pembangunan gedung baru pemerintahan terpadu yang akan berdampak pada Data Center. Faktor yang dapat menghambat pelayanan OPD dan mengakibatkan timbulnya permasalahan tersebut adalah belum adanya payung hukum pengintegrasian, belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo, pembangunan gedung pemerintahan baru dapat menyebabkan kinerja server turun. Sehingga untuk mendorong pencapaian sasaran tersebut perlu menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo, menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo, dan membangun data center baru.
Telaah Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur dimaksudkan untuk melihat kesesuaian strategis tersebut dengan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo. Lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 3.3.
Tabel 3.3
Xxxxxx Xxxxxxx Kementerian Komunikasi dan Informatika
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Kementerian | Permasalahan Pelayanan OPD | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Terwujudnya ketersediaan dan meningkatnya kualitas layanan komunikasi dan informatika untuk mendukung fokus pembangunan pemerintah sebagai wujud kehadiran negara dalam menyatakan kedaulatan dan pemerataan pembangunan | a. Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru. b. Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code. | a. OS masih menggunakan versi lama b. Belum adanya rumusan kebijakan terkait pelayanan pengaduan | a. Diskominfo melakukan penganggaran untuk meng- Upgrade OS. b. Menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan. |
2 | Terselenggaranya tata kelola komunikasi dan informasi yang efisien, berdaya saing dan aman | a. Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasik an ke Diskominfo. b. Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo c. Adanya rencana pembangunan | a. Belum adanya payung hukum pengintegrasian b. Belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo c. Pembangunan gedung pemerintahan baru dapat menyebabkan kinerja server | a. Menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo. b. Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. c. Diskominfo |
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Kementerian | Permasalahan Pelayanan OPD | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada Data Center. | turun | perlu membangun data center baru. |
3.3.2 Telaahan Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
Sasaran renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang sinergis dengan renstra Diskominfo Kabupaten Sidoarjo adalah “Meningkatnya diseminasi informasi, dan keterbukaan publik”. Permasalahan yang muncul pada Diskominfo untuk mencapai sasaran tersebut antara lain terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru dan pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code. Faktor yang dapat menghambat pelayanan OPD dan mengakibatkan timbulnya permasalahan tersebut adalah karena OS yang digunakan oleh Diskominfo masih versi lama dan belum adanya rumusan kebijakan terkait dengan pelayanan sehingga tidak adanya prosedur yang jelas ketika terjadi pergantian operator atau sistem. Sehingga untuk mendorong pencapaian sasaran tersebut Diskominfo perlu melakukan penganggaran untuk meng-Upgrade OS dan menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan.
Sasaran renstra Diskominfo provinsi selanjutnya yang sinergis
dengan Diskominfo Kabupaten Sidoarjo adalah “Meningkatnya
pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur TIK serta layanan publik”. Permasalahan yang muncul pada Diskominfo untuk mencapai sasaran tersebut antara lain belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo, belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo, adanya rencana pembangunan gedung baru pemerintahan terpadu yang akan berdampak pada Data Center. Faktor yang dapat menghambat pelayanan OPD dan mengakibatkan timbulnya permasalahan tersebut adalah belum adanya payung hukum pengintegrasian, belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo, pembangunan gedung baru pemerintahan terpadu dapat menyebabkan kinerja server turun. Sehingga untuk mendorong pencapaian sasaran tersebut perlu menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo, menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo, dan membangun data center baru. Berikut adalah tujuan dan sasaran pada Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, yaitu:
Tabel 3.4
Telaah Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Provinsi | Permasalahan Pelayanan PD | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1 | Meningkatnya diseminasi informasi, dan keterbukaan publik | a. Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS | a. OS masih menggunakan versi lama b. Belum adanya rumusan kebijakan terkait pelayanan pengaduan | a. Diskominfo melakukan penganggaran untuk meng- Upgrade OS. b. Menyusun rumusan kebijakan terkait |
No | Sasaran Jangka Menengah Renstra Provinsi | Permasalahan Pelayanan PD | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
yang baru. b. Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatka n kesulitan transfer source code. | pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan. | |||
2 | Meningkatnya pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur TIK serta layanan publik | d. Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasik an ke Diskominfo. e. Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo f. Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada Data Center. | d. Belum adanya payung hukum pengintegrasia n e. Belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo f. Pembangunan gedung pemerintahan baru dapat menyebabkan kinerja server turun | d. Menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasia n ke Diskominfo. e. Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. f. Diskominfo perlu membangun data center baru. |
3.4 PENENTUAN ISU – ISU STRATEGIS
Berdasarkan hasil analisis terhadap Visi Misi Bupati Sidoarjo, Renstra Kementerian Komunikasi dan Informatika, Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, diketahui faktor pendorong dan penghambat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo antara lain :
Faktor Penghambat :
a. OS masih menggunakan versi lama
b. Belum adanya rumusan kebijakan terkait pelayanan pengaduan
c. Belum adanya payung hukum pengintegrasian
d. Belum adanya payung hukum pemanfaatan infrastruktur Diskominfo
e. Pembangunan gedung pemerintahan baru dapat menyebabkan kinerja server turun
f. Keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Diskominfo
Sedangkan faktor pendorong dari Renstra Kementerian Komunikasi dan informatika, Renstra Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur antara lain :
a. Diskominfo melakukan penganggaran untuk meng-Upgrade OS.
b. Menyusun rumusan kebijakan terkait pembuatan aplikasi pengaduan atau membuat standar operasional terkait pembuatan aplikasi pengaduan.
c. Menyusun rumusan kebijakan tentang pengintegrasian ke Diskominfo.
d. Menyusun rumusan kebijakan agar OPD memanfaatkan infrastruktur Diskominfo.
e. Diskominfo perlu membangun data center baru.
f. Penambahan anggaran, yang nantinya akan digunakan untuk menyusun indikator.
Maka isu-isu strategis yang terkait adalah:
a. Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru.
b. Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code.
c. Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo.
d. Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo.
e. Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada Data Center.
f. Adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun.
Metode penentuan isu-isu strategis pelayanan PD antara lain dapat dilakukan dengan cara:
1. Dibahas melalui forum Focussed Group Discussion (FGD) dengan melibatkan para pakar yang memiliki pengalaman merumuskan isu-isu strategis.
2. Menggunakan metode pembobotan dengan cara sebagai berikut:
a. Menentukan skor terhadap masing-masing kriteria yang telah ditetapkan, dengan mengisi tabel dengan contoh sebagai berikut:
b. Melakukan penilaian isu strategis terhadap kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan skala tersebut, dengan mengisi tabel sebagai berikut:
Tabel 3.5
Skor Kriteria Penentuan Isu-Isu Strategis
No | Kriteria | Bobot |
1 | Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran Renstra K/L atau Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota | 20 |
2 | Merupakan tugas dan tanggung jawab PD | 10 |
3 | Dampak yang ditimbulkannya terhadap publik | 20 |
4 | Memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah | 10 |
5 | Kemungkinan atau kemudahannya untuk ditangani | 15 |
6 | Prioritas janji politik yang perlu ditangani | 25 |
Total | 100 |
Berdasarkan skor kriteria penentuan isu strategi telah ditentukan hasil penilaian isu strategis sebagai berikut :
Tabel 3.6 Nilai Skala Kriteria
No | Isu Strategis | Niai Skala Kriteria Ke- | Total Skor | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
1 | Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru. | 560 | 342,75 | 442 | 230,5 | 463 | 226,5 | 2264,75 |
2 | Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code. | 575 | 339,75 | 433 | 224 | 444 | 218,5 | 2234,25 |
3 | Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo. | 573,75 | 344,25 | 422 | 227,5 | 429 | 223,5 | 2220 |
4 | Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. | 583,75 | 350,25 | 436 | 227 | 451 | 223,5 | 2271,5 |
5 | Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada | 560 | 327 | 449 | 218 | 425 | 225 | 2204 |
No | Isu Strategis | Niai Skala Kriteria Ke- | Total Skor | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
performa Data Center. | ||||||||
6 | Adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun. | 560 | 333 | 427 | 210 | 439 | 208,5 | 2177,5 |
Tabel 3.7
Rata-Rata Skor Isu Strategis
No | Isu Strategis | Total Skor | Rata-Rata |
1 | Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru. | 2264,75 | 141,5 |
2 | Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code. | 2234,25 | 139,6 |
3 | Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo. | 2220 | 138,8 |
4 | Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo. | 2271,5 | 142,0 |
5 | Adanya rencana pembangunan gedung pemerintahan terpadu baru yang akan berdampak pada performa Data Center. | 2204 | 137,8 |
6 | Adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun. | 2177,5 | 136,1 |
Dari kuesioner yang diambil dari para pengambil kebijakan (eselon II, III dan IV) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo, maka urutan isu strategis di Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
1. Terjadi penurunan performa OS pengaduan P3M karena aplikasi yang perlu di update dengan OS yang baru.
2. Pergantian programmer aplikasi pengaduan mengakibatkan kesulitan transfer source code.
3. Belum adanya regulasi untuk OPD agar mengintegrasikan ke Diskominfo.
4. Belum adanya regulasi untuk OPD agar memanfaatkan infrastruktur Diskominfo.
5. Adanya rencana pembangunan gedung baru pemerintahan terpadu yang akan berdampak pada performa Data Center.
6. Adanya beberapa indikator yang belum dapat disusun.
Berdasarkan hasil skoring diatas, diketahui bahwa untuk menjawab isu strategis terkait Dinas Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatika perlu memprioritaskan program peningkatan kualitas pelayanan infrastruktur TIK sebagai langkah untuk agar para OPD di Kabupaten Sidoarjo memanfaatkan infrastruktur yang disediakan oleh Diskominfo.
Visi RPJMD yang merupakan visi Kepala Daerah Terpilih harus sejalan dengan visi Kabupaten Sidoarjo tahun 2006-2026. Adapun visi RPJP Kabupaten Sidoarjo adalah “Mewujudkan Masyarakat yang Mandiri, Sejahtera, dan Madani”. Sehubungan dengan itu, rumusan visi RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2016-2021 ini adalah “Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Dalam mewujudkan visi maka perlu adanya penjabaran Visi dalam 5 misi, dijalankan secara berkesinambungan dan strategis serta memfokuskan pada pengembangan sektor- sektor ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia sebagai basis pengembangan kemakmuran masyarakat Sidoarjo yang mandiri. Adapun 5 misi tersebut adalah:
1. Pemerintah yang bersih dan akuntabel melalui penyelenggaran pemerintahan yang inovatif, aspiratif, partisipatif dan transparan.
2. Meningkatnya kemandirian dan perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi basis Industri pengolahan, pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM dan koperasi serta pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatnya kualitas dan standar pelayanan pendidikan dan kesehatan.
4. Meningkatnya tatanan kehidupan masyarakat yang berbudaya dan berakhlaqul Karimah, berlandaskan
keimanan kepada Tuhan YME, serta dapat memelihara kerukunan, ketentraman, dan ketertiban.
5. Infrastruktur publik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Untuk mendorong tercapainya visi pembangunan kabupaten Sidoarjo, maka peran serta Dinas Komunikasi dan Informatika terletak pada misi 1 (pertama) yakni Pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipasif dan transparan.
Guna menjawab tujuan, indikator tujuan dan sasaran yang tertera pada RPJMD, maka setiap OPD wajib menjabarkan melalui tujuan dan sasaran OPD. Berikut dirumuskan tujuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo.
“Meningkatnya ketersediaan teknologi informasi publik menuju Sidoarjo Smart City”
Selain tujuan OPD dirumuskan sasaran. Sasaran Dinas Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut.
1. Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi
2. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan komunikasi dan informasi publik
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Tabel 4.1
Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target
Sasaran RPJMD : Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi | |||||||
No | Tujuan | Sasaran | Indikator | Target capaian kinerja | |||
2018 | 2019 | 2020 | 2021 | ||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) |
1 | Meningkatnya ketersediaan teknologi informasi publik menuju Sidoarjo Smartcity | Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi | Persentase jaringan OPD dan kecamatan terintegrasi | 58% | 70% | 81% | 100% |
Persentase Jaringan Desa/Kelurahan terintegrasi | 24% | 44% | 64% | 84% | |||
Persentase aplikasi OPD berbasis e-gov yang terintegrasi | 20% | 40% | 60% | 80% | |||
Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan komunikasi dan informasi publik | Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan keterbukaan komunikasi dan informasi publik | 77.00 | 79.00 | 81.00 | 83.00 |
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Gambar 4.1
Casecading Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
“Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan”
VISI
MISI
MISI 1
Pemerintahan Yang Bersih dan Akuntabel Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Inovatif, Aspiratif, Partisipatif dan Transparansi
TUJUAN
Meningkatnya ketersediaan teknologi informasi publik menuju Sidoarjo Smart City
SASARAN
Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap
keterbukaan komunikasi dan informasi publik
Persentase jaringan OPD dan kecamatan terintegrasi
Persentase jaringan Desa/kelurahan terintegrasi
Persentase aplikasi OPD berbasis e-gov yang terintegrasi
Nilai survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan keterbukaan komunikasi dan informasi
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Gambar 4.2
Proses Bisnis Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
5.1 Strategi Dinas Komunikasi Dan Informatika
Strategi adalah langkah yang berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah/Perangkat daerah dalam mencapai sasaran. Sedangkan arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis perangkat daerah yang dilaksanakan secara bertahap.
Misi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sidoarjo yang sinergis dengan tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Pemerintahan yang bersih dan akuntabel melalui penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, aspiratif, partisipatif dan transparan. Dengan tujuan Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan sasaran Meningkatnya kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi, maka didekati dengan pelayanan publik yang terintegrasi dengan internet dan data center. Pelayanan publik yang dimaksud merupakan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sidoarjo termasuk desa atau kelurahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman.
Strategi dan kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017-2021 dapat ditentukan melalui alternatif-alternatif strategi yang dianalisis menggunakan metode analisis SWOT yaitu dengan menelaah dan mengidentifikasi faktor internal (aspek kekuatan dan aspek kelemahan) dan faktor eksternal (aspek tantangan dan aspek ancaman). Sehingga, berdasar pada faktor internal fan faktor eksternal tersebut dapat dianalisis lebih
lanjut penentuan, pengambilan, serta penerapan strategi maupun kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dalam perwujudan ketersediaan pelayanan berbasis teknologi informasi publik menuju Sidoarjo smartcity. Berikut merupakan identifikasi dari faktor internal maupun faktor eksternal.
Tabel 5.1.
Analisis Faktor Internal dan Faktor Eksternal Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo
Faktor Lingkungan Internal |
1. Kekuatan |
a) Aspek Kelembagaan |
1) Tersedianya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
2) Tersedianya Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo |
3) Tersedianya Ren Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo |
b) Aspek Keuangan |
1) Tersedianya anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan program kegiatan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo |
c) Aspek Teknis Operasional |
1) Kemampuan teknis yang cukup baik dan memadai dalam rangka mendukung pelaksanaan teknis operasional yang disesuaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada masing-masing bidang |
2) Ketersediaan sarana prasarana yang mendukung dalam |
pelaksanaan teknis operasional kegiatan pada masing-masing bidang |
3) Ketersediaan aplikasi pendukung sebagai penunjang teknis operasional pelayanan publik |
d) Aspek Komunikasi |
1) Adanya komunikasi yang baik dan lancar dalam bentuk komunikasi satu arah maupun dua arah antara sesama pegawai maupun dengan pimpinan |
2) Adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dari lingkup internal yang disesuaikan dengan alur/garis komando maupum instruksi kerja yang telah ditetapkan |
3) Tersedianya media publikasi yang telah dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui media cetak maupun eletronik |
4) Tersedianya media organisasi Pejabat Pengelola Informasi Daerah yang berfungsi sebagai penyedia pelayanan informasi kepada publik |
2. Kelemahan |
a) Aspek Kelembagaan |
1) Beberapa tugas dan fungsi yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 80 Tahun 2016 menimbulkan overlapping kewenangan terutama di seksi pengolahan data dan integrasi sistem informasi |
2) Perlu evaluasi renstra secara menyeluruh agar lebih efektif dan efisien |
3) Koordinasi antara daerah dan pusat yang kurang lancar dan memadai |
b) Aspek Keuangan |
1) Sistem penganggaran pemerintah tidak dapat mengikuti fluktuasi harga perangkat tekonologi informasi dan komunikasi yang masih impor dan mengikuti nilai dolar |
2) Masih terdapat anggaran keuangan yang belum tanggap dan belum terserap dengan maksimal di beberapa seksi |
3) Terbatasnya anggaran dalam mengembangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) |
c) Aspek Teknis Operasional |
1) Kurangnya infrastruktur sarana dan prasarana baik gedung, sarana mobilitas komunikasi dan teknologi informasi |
2) Kurangnya sarana prasarana baik gedung maupun sarana mobilitas komunikasi dan teknologi informasi |
d) Aspek Komunikasi |
1) Masih lemahnya koordinasi keterbukaan informasi dengan lintas Organisasi Perangkat Daerah lainnya, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Penelitian dan lainnya |
2) Belum disusunnya Standar Operasional Prosedur untuk penyediaan aplikasi dan pengelolaan website |
3) Masih adanya sifat ego sektoral di dalam meninjau program dan kegiatan bidang |
e) Aspek Sumber Daya Manusia |
1) Terbatasnya kualitas SDM yang berlatar belakang IT dan pemahaman terhadap TIK |
Faktor Lingkungan Eksternal
1) Peluang
a) Aspek Kelembagaan
1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Petunjuk Teknis Standart Pelayanan Minimal bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota
5) Adanya kerjasama/MOU dengan pihak ketiga yaitu perusahaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
6) Sarana fasilitator penyebarluasan informasi kepada publik
b) Aspek Keuangan
1) Dukungan dana dari pihak-pihak terkait sebagai relasi rekanan
dalam kerjasama pengadaan barang
2) Kerjasama dengan lembaga penelitian sehingga dapat mengurangi biaya oprasional dan bisa mendapatkan data-data yang dibutuhkan
c) Aspek Sosial Budaya
1) Tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi publik
2) Kebutuhan pengembangan TIK dalam penyelenggaraan
pemerintahan
3) Pengguna layanan/masyarakat sudah familiar dengan perangkat mobile (berbasis online)
4) Masyarakat membutuhkan data yang akurat untuk pngambilan
keputusan sehingga tepat sasaran
5) Tingginya kebutuhan data oleh khalayak publik sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat
2. Ancaman
a) Aspek Teknsi Operasional
1) Jaringan internet yang tidak stabil sehingga aplikasi tidak dapat
digunakan sesuai fungsinya
2) Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan canggih yang tidak diimbangi dengan kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan layanan publik
3) Berkembangnya teknologi informasi menyebabkan rawan serangan sistem hacker yang menganggu stabilitas ketersediaan sistem informasi
b) Aspek Sosial Budaya
2) Keakuratan publikasi data yang diragukan oleh publik menyebabkan pengguna layanan apatis terhadap keterbukaan data yang diberikan oleh pemerintah daerah
1) Kurangnya pemahaman dan keterampilan masyarakat akan teknologi informasi komunikasi
4) Kondisi luas wilayah dan jumlah penduduk Kabupaten Sidoarjo yang lebih banyak di wilayah pedesaan daripada perkotaan menyebabkan sulitnya akses penyebaran teknologi informasi komunikasi
3) Timbulnya keraguan publik karena semakin maraknya informasi- informasi dari berita hoax atau tidak bertanggung jawab
5) Cepatnya perkembangan teknologi dan informasi dan arus informasi yang arus diterima masyarakat namun belum difilter terlebih dahulu
Strategi-Strategi | |
1. | Meningkatkan jaringan teknologi informasi serta mengembangkan aplikasi untuk mendukung inovasi pelayanan publik |
2. | Penguatan media center, media komunitas, media publik dan kelompok informasi masyarakat sebagai media penyebaran informasi publik |
3. | Menyediakan layanan akses internet dan intranet untuk organisasi perangkat daerah lainnya dan ruang publik |
Menyediakan fasilitas hosting dan co-location server di desa center | |
4. | Mengintegrasikan data-data layanan organisasi perangkat daerah di datawarehouse untuk sistem informasi |
5. | Melakukan update dan upgrade sistem tekonologi informasi |
komunikasi dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien pada publik | |
6. | Mengintegrasikan pelatihan dan penambahan wawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas maupun kompetensi dari lingkup internal maupun eksternal dalam mewujudkan masyarakat berbudaya tekonologi informasi |
7. | Melakukn kerjasama dengan pihak perguruan tinggi untuk mendukung perwujudan program smart city |
8. | Penguatan komitmen di lingkungan internal dalam rangka peningkatan etos kerja maupun kinerja yang seoptimal mungkin |
9. | Peningkatan dalam penyediaan keberagaman data statistic sektoral |
10. | Pembentukan forum data sehingga memudahkan dalam koordinasi keterbukaan informasi data bagi publik |
Identifikasi strategi-strategi pengembangan pelayanan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo diatas bertujuan untuk meningkatkan jumlah pelayanan publik yang terintegrasi dengan internet dan data center. Tuntutan perkembangan zaman yang semakin modern dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks menuntut adanya ketersediaan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta responsif khususnya pada keterbukaan informasi publik. Informasi publik berpengaruh terhadap penilaian kinerja publik pada implementasi kebijakan- kebijkan daerah yang tepat sasaran dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat
5.2 Arah Kebijakan Dinas Komunikasi Dan Informatika
Sedangkan arah kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. Kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoajo adalah:
1. Mengembangkan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
2. Meningkatkan cakupan OPD dalam mengembangkan Sistem aplikasi e-goverment;
3. Mengembangkan publikasi melalui sistem yang dibangun berbasis teknologi informasi;
4. Meningkatkan kepercayaan pengguna data terhadap kualitas data yang disajikan.
Tabel 5.1
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
VISI : Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan | |||
MISI 1: Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan yang Inovatif, Aspiratif, Partisipasif dan Transparan | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Kebijakan |
Meningkatnya ketersediaan teknologi informasi publik menuju Sidoarjo Smart city | 1. Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi | Meningkatkan jaringan teknologi informasi serta mengembang kan aplikasi untuk mendukung inovasi pelayanan publik | 1. Mengembangkan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi 2. Meningkatkan cakupan OPD dalam mengembangkan Sistem aplikasi e- goverment 3. Mengembangkan publikasi melalui sistem yang dibangun berbasis teknologi informasi 4. Meningkatkan kepercayaan |
2. Meningkatnya Kepuasan Masyarakat terhadap keterbukaan komunikasi dan informasi publik |
VISI : Kabupaten Sidoarjo yang Inovatif, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan | |||
MISI 1: Pemerintah yang Bersih dan Akuntabel Melalui Penyelenggaraan Pemerintahan yang Inovatif, Aspiratif, Partisipasif dan Transparan | |||
Tujuan | Sasaran | Strategi | Kebijakan |
pengguna data terhadap kualitas data yang disajikan |
Untuk menjalankan strategi dan arah kebijakan yang telah dijabarkan sebelumnya maka dilaksanakan program perangkat daerah. Program merupakan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
Tabel 5.2
Keterkaitan Tujuan Sasaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sasaran RPJMD | Tujuan OPD | Indikator Tujuan | Sasaran OPD | Indikator Sasaran Perangkat Daerah (IKU OPD) | Program dan Kegiatan |
Meningkatan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi | Meningkatnya ketersediaan teknologi informasi publik menuju Sidoarjo Smartcity | Nilai Indeks SPBE (Sistem Pemerintaha n Berbasis Elektronik) | Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi | Persentase jaringan OPD dan kecamatan terintegrasi | Peningkatan Kualitas Layanan Data Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) a. Perencanaan, Pengembangan Infrastruktur TIK b. Peningkatan Sarpras dan infrastruktur TIK data center dan comment center c. Pengelolaan data dan integrasi sistem informatika d. Monitoring dan Evaluasi e. Pengawasan dan pengendalian Infrastruktur TIK f. Perencanaan dan implementasi Persandian dan Keamanan TIK |
Persentase Jaringan Desa/Kelurahan terintegrasi | |||||
Persentase aplikasi OPD berbasis e-gov yang terintegrasi |
Sasaran RPJMD | Tujuan OPD | Indikator Tujuan | Sasaran OPD | Indikator Sasaran Perangkat Daerah (IKU OPD) | Program dan Kegiatan |
g. Pengelolaan, fasilitasi dan implementasi Teknologi Informatika a. Pengembangan dan pengelolaan aplikasi Teknologi informasi b. Pengelolaan fasilitasi aplikasi teknologi informatika c. Pengembangan dan pengelolaan website d. Pengelolaan, fasilitasi & implementasi pendaftaran layanan elektronik e. Monev kebijakan E-Gov f. Perumusan kebijakan tata kelola e-government | |||||
Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap keterbukaan | Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan keterbukaan komunikasi dan | Pelayanan informasi, pemberitaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat a. Pengelolaan informasi dan opini publik |
Sasaran RPJMD | Tujuan OPD | Indikator Tujuan | Sasaran OPD | Indikator Sasaran Perangkat Daerah (IKU OPD) | Program dan Kegiatan |
komunikasi dan informasi publik | informasi publik | b. Penyediaan media dan kemitraan komunikasi publik c. Layanan Informasi publik Pengembangan data informasi statistik daerah a. Pengolahan, Updating dan analisis data statistik daerah b. Penyusunan dan pengumpulan data statistik daerah |
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
6.1 RENCANA PROGRAM
Rencana Program dan Kegiatan adalah cara untuk melaksanakan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan serta upaya yang dilakukan untuk mengetahui capaian keberhasilan sasaran dan tujuan. Sedangkan program dimaksud sebagai kumpulan kegiatan yang sistematis dan terpadu untuk mendapatkan hasil yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo guna mencapai sasaran tertentu. Dengan adanya program dan kegiatan diharapkan pula dapat menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang dihadapi.
Program dan Kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo yang direncanakan untuk periode tahun 2017 – 2021 meliputi :
1. Program Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Layanan Data Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) terdiri dari :
a. Perencanaan, Pengembangan Infrastruktur TIK
b. Peningkatan sarpras dan infrastruktur TIK, Data Center dan command center
c. Monitoring dan evaluasi
d. Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi
e. Pengawasan dan Pengendalian Infrastruktur TIK
f. Perencanaan dan Implementasi Persandian dan Keamanan TIK
2. Program Pengelolaan, Fasilitasi Dan Implementasi Teknologi Informatika terdiri dari :
a. Pengelolaan Fasilitasi Aplikasi Teknologi Informatika
b. Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi
c. Pengembangan dan pengelolaan website
Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Sidoarjo
VI - 1