ABSTRAK
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PADA HOTEL SAHABAT - AMBON
OLEH :
RAFVIANO NUSALY
Bentuk perjanjiannya antara Hotel Sahabat - Ambon dengan Pekerja Kontrak adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Ketentuan mengenai PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu untuk pekerja kontrak penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama adalah 3 (tiga) tahun, perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di dasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, Pada pelaksanaanya banyaknya penyimpangan yang dilakukan oleh Hotel Sahabat - Ambon terhadap pekerja kontrak ini seperti penggunaan pekerja kontrak yang seharusnya hanya diberikan kepada pekerjaan-pekerjaan tertentu seperti pada pekerjaan yang dapat diperkirakan waktu penyelesaiannya, pekerjaan musiman dan pekerjaan yang bukan merupakan pekerjaan utama perusahaan tersebut, namun pada pelaksanaanya pekerja kontrak Hotel Sahabat - Ambon diperkerjakan tidak pada waktu tertentu dan diperkerjakan pada pekerjaan utama. Masalah dalam penelitian ini dirumuskan adalah bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada hotel Sahabat - Ambon? Untuk memecahkan masalah di atas, maka tipe penelitian yang dipakai adalah penelitian normaatif yuridis.
Hasil dan pembahasan menunjukan bahwa pelaksaan perjanjian kerja waktu tertentu antara Pekerja Kontrak di Hotel Sahabat - Ambon terjadi berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh Hotel Sahabat - Ambon yaitu waktu penyelesaian perjanjian kerja tidak 3 (tiga) sesuai dengan Pasal 16 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu namun pada kenyataannya pelaksanaan perjanjian bisa saja penyelesaian kontrak kapan saja dengan alasan kinerja pekerja buruk, selain itu pula pekerja kontrak dibebani untuk melakukan pekerjaan utama, bukan pekerjaan terentu yang tentunya bukan pekerjaan musiman atau pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Dengan demikian Perjanjian kerja yang dibuat oleh Hotel Sahabat - Ambon seolah-olah dibuat untuk menguji atau sebagai masa percobaan kepada pekerja kontrak yang memiliki loyalitas yang tinggi dan kinerja yang baik maka akan diangkat menjadi pegawai tetap oleh Hotel Sahabat - Ambon Selain itupun beban pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan maksud dari diadakan perjanjian tersebut yaitu pekerja kontrak melaksanakan pekerjaan utama.
Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Pekerja Kontrak, Pelaksanaan Perjanjian
iii