TENTANG
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWAN
BADAN PENANGGULAN
Jala
KEPUTUSAN KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN KARAWANG
NOMOR : 800/Kep. -Huk/2023
TENTANG
TIM PENYUSUN RENCANA KERJA (RENJA) BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2023
KEPALA PELAKSANA
Menimbang | : | a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta agar lebih optimalnya sinkronisasi penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Karawang dengan RKPD Kab. Karawang Tahun 2021 dan RPJMD Kabupaten Karawang tahun 2021-2026; |
b. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada butir a, perlu dibentuk Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang tahun |
2021dengan Keputusan Bupati Karawang. | ||
Mengingat | : | 1. Undang – undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah – daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat; |
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287); | ||
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); | ||
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); | ||
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); | ||
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evalusai Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia |
Nomor 4817); |
9. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2021-2026; |
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencanan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; |
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019-2023; |
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor : 2 Seri : E; |
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2013 Nomor : 2); |
14. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang; |
15. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021; |
16. Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang; |
M E M U T U S K A N | ||
Menetapkan | : | |
KESATU | : | Membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang tahun 2023, dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam diktum KEDUA Keputusan ini. |
KEDUA | : | Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. |
KETIGA | : | Tim sebagaimana diktum KESATU, bertugas : a. Menyelenggarakan dan melaksanakan secara teknis dan administrasi kegiatan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang; b. Melakukan koordinasi dan konsolidasi bagi pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang; |
KEEMPAT | : | Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang. |
KELIMA | : | Segala sesuatu hal yang belum tercantum dalam Keputusan Bupati Karawang akan di atur melalui Keputusan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Kabupaten Karawang. |
KEENAM | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan | : | Karawang |
Pada Tanggal | : | Januari 2023 |
KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KARAWANG | ||
Xxx. XXXXXXXX, X.Xx Pembina TK. I NIP.19691002 199009 1 001 |
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Tembusan :
1. Inspektur Kabupaten Karawang
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
ii
vvii
1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Landasan Hukum 7
BAB II EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA
11
2.1 EvaluasiPelaksanaan Rencana Kerja BPBD Kabupaten Karawang dan Capaian Renstra BPBD Kabupaten Karawang 11
2.1.2 Capaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021 27
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan BPBD Kabupaten Karawang 28
2.2 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Karawang 30
2.3 Review terhadap Rancangan Awal RKPD 32
2.4 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat 57
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
59
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional 59
3.2 Tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah 61
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
76
88
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, merupakan momentum yang paling tepat untuk masing- masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat sebuah rencana kerja guna mencapai visi dan misi OPD yang mengacu pada visi dan misi Kabupaten Karawang yang tertera pada Rencana Strategis Pembangunan Kabupaten Karawang. Rencana Kerja tersebut merupakan sebuah instrumen yang dapat digunakan untuk lebih mengarahkan organisasi di dalam mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan yang merupakan penjabaran atau turunan dari visi dan misi organisasi.
Rencana Kerja (Renja) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karawang disusun dengan dengan melibatkan seluruh unsur di lingkungan BPBD Kabupaten Karawang yang dimotori oleh Xxx Xxnyusun yang diketuai oleh Kepala Pelaksana. Renja yang disusun merupakan alat kendali dan tolak ukur bagi manajemen BPBD dalam penyelenggaraan Tugas Pokok dan Fungsi yang diemban BPBD Kabupaten Karawang untuk tahun 2023 serta untuk penilaian keberhasilan pada setiap tingkat administrasi pemerintah. Disamping itu, rencana kerja yang disusun juga ditujukan untuk memacu penyelenggaraan pembangunan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang agar lebih terarah dan terjamin tercapainya sasaran strategi
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
pembangunan.
Sebagai dokumen perencanaan Perangkat Daerah, Renja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan penyusunan,
b. Penyusunan rancangan awal,
x. Xxnyusunan rancangan,
d. Pelaksanaan forum Perangkat Daerah,
e. Perumusan rancangan akhir, dan
f. Penetapan.
Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun. Renja Perangkat Daerah menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah. Proses penyusunan Renja Perangkat Daerah dilakukan secara simultan dan sifatnya saling memberi masukan dengan proses penyusunan RKPD. Secara lebih rinci, hubungan Renja
Perangkat Daerah dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat pada Gambar 1.1.
Gambar 1.1
Hubungan Renja Perangkat Daerah dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
1.1.1 Struktur Organisasi BPBD Kabupaten Karawang
Didalam menjalankan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang sesuai berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang dalam bentuk Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :
a. Kepala BPBD EX OFFICIO SEKDA;
b. Kepala Pelaksana
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
c. Sekretaris
d. Kepala Bidang
e. Kasubag Umum dan Kepegawaian
f. Kepala Sub-Koordinator
g. Jabatan Fungsional
Sedangkan bagan struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana DaerahKabupaten Karawang dapat dilihat pada gambar 1.1 berikut ini :
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Gambar 1.1
Bagan Struktur Organisasi BPBD Kabupaten Karawang
RENCANA KERJA BPBD TAHUN 2023 5
Untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang didukung oleh sumber daya manusia yang berstatus sebagai pegawai yang bertugas menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Jumlah pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 berdasarkan golongan dan unit kerjanya dapat dilihat pada Tabel 1.1 berikut ini.
Tabel 1.1
w
Jumlah Pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2023
No | Unit Kerja | Pendidikan | Jumlah | |||||
S2 | S1 | D3 | SMA/SMK | SMP | SD | |||
T 1 a | Kepala Pelaksana | 1 | 1 | |||||
b 2 | Sekertariat | 3 | 3 | 2 | 1 | - | - | 9 |
e l 3 1 . | Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan | - | 6 | - | - | - | - | 6 |
2 J 4 u m | Bidang Rehabilitas dan Rekontruksi | - | 4 | - | 1 | - | - | 5 |
l a 5 h | Bidang Kedaruratan dan Logistik | 1 | 3 | - | 2 | - | - | 6 |
P e 6 g a | Bidang Pemadam Kebakaran | 1 | - | 6 | 3 | 2 | - | 12 |
Jumlah Total | 5 | 16 | 8 | 7 | 2 | - | 39 |
Rekapitulasi Pegawai BPBD Kabupaten Karawang Berdasarkan Golongan Tahun 2023
No | Golongan | Jumlah |
1 | I | 0 |
2 | II | 16 |
3 | III | 20 |
4 | IV | 3 |
Jumlah | 39 |
1.2 Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( 2005 – 2025);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten karawang nomor 14 tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
14. Peraturan Bupati Karawang Nomor 35 Tahun 2021, tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026;
15. Peraturan Bupati Karawang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang;
16. Peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran Kelas A Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang.
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
1.3 Maksud dan Tujuan
1.3.1 Maksud
1.3.2 Tujuan
Tujuan Rencana Kerja BPBD Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan satu acuan resmi bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan.
2. Memudahkan seluruh jajaran aparatur BPBD Kabupaten Karawang untuk memahami danmenilai arah kebijakan dan program serta kegiatan operasional tahunan.
3. Mensinergikan program-program dan kegiatan penanggulangan bencana dengan program-program dan kegiatan lain yang berkaitan erat dengan upaya-upaya peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengahadapi ancaman resiko bencana, baik di OPD lain, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
4. Terwujudnya dukungan dari berbagai pihak, baik dalam bentuk fasilitasi, sinkronisasi dan dukungan anggaran program penanggulangan bencana yang berkelanjutan.
5. Sebagai instrumen akuntabilitas kinerja di tahun 2023 yang hasilnya akan
1.4 Sistematika Penulisan
Dokumen Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang disusun dengan sistematatika sebagai berikut :
BAB I | : | PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan, serta sistematika penulisan. |
BAB II | : | HASIL EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU Bab ini berisi penjelasan hasil evaluasi pelaksanaan Renja dan capaian Renstra Perangkat Daerah tahun lalu, analisis kinerja pelayanan perangkat daerah, isu-isupenting penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah, hasil review terhadap rancangan awal RKPD, serta penelaahan usulan program dan kegiatanmasyarakat |
BAB III | : | TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Bab ini berisi hasil telaahan terhadap kebijakan nasional, uraian tujuan dansasaran Renja serta program dan kegiatan prioritas yaitu Program Pembangunan Daerah (Program Strategis Daerah) sesuai dengan bidang urusan Perangkat Daerah. |
BAB IV | : | RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH Bab ini berisi rencana kerja dan rencana pendanaan, yaitu ProgramPembangunan Daerah (Program Strategis Daerah) dan Program PerangkatDaerah untuk mewujudkan target tujuan dan sasaran Renstra PD dan RPJMD. |
BAB V | : | PENUTUP Bab ini berisi uraian catatan penting yang perlu mendapat perhatian, baik dalamrangka pelaksanaannya maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuaidengan kebutuhan, kaidah-kaidah pelaksanaan serta rencana tindak lanjut. |
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA KERJA
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja BPBD Kabupaten Karawang dan Capaian Renstra BPBD Kabupaten Karawang
2.1.1 Hasil Evaluasi Pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan Perkiraan Capaian Tahun 2023
Rencana Kerja BPBD Kabupaten Karawang merupakan penjabaran perencanaan tahunandari Rencana Strategis BPBD Kabupaten Karawang tahun 2021-2026. Tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan atau program yang telah disusun dapat dilihat berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Akuntabilitas merupakan suatu bentuk perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Terkait dengan hal tersebut Rencana Kerja BPBD Kabupaten Karawang ini menyajikan dasar pengukuran kinerja kegiatan dan pengukuran kinerja sasaran dari hasil apa yang telah diraih atau dilaksanakan oleh BPBD Kabupaten Karawang selama tahun 2023 dengan menggunakan indikator kinerja kegiatan.
Realisasi belanja tahun 2022 adalah sebesar Rp. 00.000.000.000 atau sebesar 89,695% dari anggaran 2022 yang berjumlah Rp. 00.000.000.000 Besaran realisasi belanja tersebut merupakan realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan dukungan dana APBD Kabupaten Karawang, dialokasikan untuk membiayai program dan kegiatan tahun 2022 yang terdiri dari 3 (tiga ) program dan 10 ( sepuluh) kegiatan.
Program dan Kegiatan diampu oleh empat bidang, dan satu sekretariat. Kegiatan kegiatan
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
dalam tahun 2022 terdiri dari 3 program dan 10 kegiatan yaitu:
1) Program Penunjang Urursan Pemerintahan Daerah Kab/kota, dengan dukungan kegiatan yaitu :
1. Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
a. Penyusunana Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
b. Koordinasi dan Penuyusunan Dokumen RKA_SKPD
x. Xxxxxxxxxx dan Penyusunan Laporan Capian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
2. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
a. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
b. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/triwulan/semester SKPD
3. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
a. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
b. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
c. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
d. Penyediaan Bahan Logistik
e. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
f. Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang – unangan
g. Fasilitas Kunjungan Tamu
Daerah
a. Pengaadaan Kendaraan Dinas Oprasional atau lapangan
b. Pengadaan Mebel
5. Kegiatan Jasa Penunjang Urasan Pemerintah Daerah
a. Penyediaan Jasa Surat Menyurat
b. Penyeiaan Jasa Komunikasi, Sumber daya air dan listrik
c. Penyediaan Jasa Pelayanan Kantor
6. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
a. Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan
b. Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainya
c. Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainya
2) Program Penanggulangan Bencana dengan dukungan kegiatan yaitu :
1. Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota
a. Sosialisasi, komunikasi, Informasi, dan edukasi (KIE) Rawan Bencana
2. Kegiatan Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
a. Pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana
b. Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota
3. Pelayanan penyelamatan dan Evaluasi Korban Bencana
a. Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi korban bencana kabupaten/kota
b. Penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana kabupaten/kota
4. Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
a. Penguatan Kelembagaan bencana kabupaten/kota
3) Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran dengan dukungan kegiatan yaitu :
1. Kegiatan Pencegahan, Pemadaman, Pengendalian, Penyelamatan dan Penangganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota
a. Pencegahan Kebakaran dalam daerah kabupaten/kota
b. Pengendalian kebakaran dalam daerah kabupaten/kota
c. Standarisasi Pemadaman Sarana dan Prasarana Pencegahan Penanggulangan dan Alat Pelindung diri
d. Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Penanggulangan dan Alat Pelindung diri
e. Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja Tahun 2022 dan Pencapaian Renstra Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang dapat di uraikan pada Tabel
2.1 dibawah ini :
Tabel 2.1
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja dan Pencapaian Renstra BPBD Kabupaten Karawang sampai dengan Tahun 2022
c | Urusan/ Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program (Outcome)/ Kegiatan (Output) | Target Capaian Kinerja Renstra SKPD Tahun 2023 | Realis asi Target Kinerj a s/d Tahun 2020 | Target dan Realisasi Kinerja Program dan Keluaran Kegiatan SKPD Tahun 2021 | Target Program/ Kegiatan Renja SKPD Tahun 2022 | Perkiraan Realisasi Capaian Target Program/ Kegiatan Renstra SKPD | |||
s/d Tahun 2022 | ||||||||||
Target | Realxxxxx | Xxxxx at Realis asi (%) | Realisasi Capaian | Tingk at Capaia n (%) | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 (7/6) | 9 | 10 (5+7+9) | 11 (10/4) |
Urusan : | ||||||||||
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT | 24.088.598.9 00 | 14.997.314.13 4 | 14.525.714.09 1 | 96,86 % | 23.552.506.4 33 | 21.125.415.2 88 | 89,69 % | |||
: | ||||||||||
Program : | ||||||||||
01.05.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KAB/KOTA | 12.852.764.7 50 | 4.016.867.284 | 3.716.408.261 | 92,52 % | 10.766.386.8 33 | 8.759.134.73 8 | 81,36 % | ||
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.01.201 | Perencana Penanggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah | 57.025.470 | 51.502.200 | 51.502.200 | 100,00 % | 60.306.770 | 60.306.770 | 100,00 % | ||
1.05.01.201.01 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | 15.449.900 | 15.450.000 | 15.450.000 | 100,00 % | 15.449.900 | 15.449.900 | 100,00 % | |
1.05.01.201.02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Tersedianya Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | 16.775.740 | 10.055.800 | 10.055.800 | 100,00 % | 10.055.740 | 10.055.740 | 100,00 % |
1.05.01.201.06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | 24.799.830 | 25.996.400 | 25.996.400 | 100,00 % | 34.801.130 | 34.801.130 | 100,00 % | |
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.01.202 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | 10.286.920.1 22 | 1.859.302.144 | 1.704.082.845 | 91,65 % | 8.197.391.36 5 | 6.516.071.25 3 | 79,49 % | ||
1.05.01.2.02.01 | Penyediaan Gaji da Tunjangan ASN | Tersedianya Gaji dan Tunjangan untuk ASN | 10.279.092. 712 | 1.852.255.64 4 | 1.697.036.34 5 | 91,62 % | 8.178.707.95 5 | 6.497.387.84 3 | 79,44 % | |
1.05.01.202.07 | Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan bulanan/triwulanan/se mesteran SKPD | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Se mesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Se mesteran SKPD | 7.827.410 | 7.046.500 | 7.046.500 | 100,00 % | 18.683.410 | 18.683.410 | 100,00 % | |
Kegiatan : |
01.02.05 | Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah | - | - | 14.500.000 | 14.500.000 | 100,00 % | ||||
01.02.05.02 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapan | Tersedianya Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapan | - | - | 14.500.000 | 14.500.000 | 100,00 % | |||
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | 479.743.030 | 509.442.040 | 499.376.344 | 98,02 % | 449.858.870 | 412.593.87 6 | 91,72 % | ||
1.05.1.05.03.06 .01 | Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 6.574.000 | 6.650.500 | 6.650.500 | 100,00 % | 16.573.500 | 16.573.500 | 100,00 % | |
1.05.1.05.03.06 .02 | Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | 123.343.700 | 96.445.180 | 95.969.350 | 99,51 % | 57.739.000 | 57.538.100 | 99,65 % | |
1.05.1.05.03.06 .03 | penyediaan peralatan rumah tangga | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | 4.011.230 | 19.414.000 | 19.414.000 | 100,00 % | 7.681.730 | 6.612.930 | 86,09 % | |
1.05.1.05.03.06 .04 | penyediaan bahan logistik kantor | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | 43.459.300 | 51.351.910 | 51.351.910 | 100,00 % | 43.457.700 | 43.457.700 | 100,00 % |
1.05.1.05.03.06 .05 | penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | 27.861.200 | 27.987.500 | 27.987.500 | 100,00 % | 28.848.800 | 28.730.709 | 99,59 % | |
1.05.1.05.03.06 .06 | penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan- undangan | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 24.000.000 | 15.250.000 | 15.250.000 | 100,00 % | 24.000.000 | 24.000.000 | 100,00 % | |
1.05.1.05.03.06 .08 | fasilitas kunjungan tamu | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | 41.725.000 | 59.080.600 | 59.080.600 | 100,00 % | 45.902.000 | 44.116.500 | 96,11 % | |
1.05.1.05.03.06 .09 | penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | 208.768.600 | 233.262.350 | 223.672.484 | 95,89 % | 225.656.140 | 191.564.43 7 | 84,89 % | |
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.07 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | 531.556.700 | 522.465.500 | 98,29 % | 69.246.700 | 68.414.000 | 98,80 % | |||
1.05.1.05.03.07 .02 | Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan | Tersedianya Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | 450.877.300 | 442.539.500 | 98,15 % | |||||
1.05.1.05.03.07 .05 | pengadaan mebel | Tersedianya Mebel | 80.679.400 | 79.926.000 | 99,07 % | 69.246.700 | 68.414.000 | 98,80 % |
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.01 .08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 737.820.700 | 681.424.900 | 572.013.972 | 83,94 % | 818.796.100 | 589.357.83 9 | 71,98 % | ||
1.05.1.05.03.01 .08.01 | Penyediaan jasa surat menyurat | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | 792.000 | 801.000 | 800.000 | 99,88 % | 792.000 | 792.000 | 100,00 % | |
1.05.1.05.03.01 .08.02 | Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 291.823.900 | 291.823.900 | 196.173.972 | 67,22 % | 379.342.900 | 179.925.03 9 | 47,43 % | |
1.05.1.05.03.01 .08.04 | Penyediaan jasa pelayanan umum kantor | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | 445.204.800 | 388.800.000 | 375.040.000 | 96,46 % | 438.661.200 | 408.640.80 0 | 93,16 % | |
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.01 .09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | 1.291.255.42 8 | 915.196.000 | 889.432.900 | 97,18 % | 1.156.287.02 8 | 1.097.891.00 0 | 94,95 % |
1.05.1.05.03.01 .09.01 | Penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan, dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | 1.214.431.6 00 | 843.976.500 | 820.933.400 | 97,27 % | 1.087.231.8 00 | 1.028.836.6 00 | 94,63 % | |
1.05.1.05.03.01 .09.06 | Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | 56.392.000 | 50.699.500 | 48.699.500 | 96,06 % | 48.623.400 | 48.623.400 | 100,00 % | |
1.05.1.05.03.01 .09.09 | Pemeliharaan/rehabilit asi gedung kantor dan bangunan lainnya | Terlaksananya Pemeliharaan/Rehabilit asi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | 20.431.828 | 20.520.000 | 19.800.000 | 96,49 % | 20.431.828 | 20.431.000 | 100,00 % | |
Program : | ||||||||||
PROGRAM PENANGGULANG AN BENCANA | 2.172.493.1 50 | 4.436.788.350 | 4.280.362.800 | 96,47 % | 2.818.325.30 0 | 2.450.658.15 0 | 86,95 % | |||
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.01 .19 | Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | 100.000.000 | 175.465.000 | 174.465.000 | 99,43 % | 220.789.800 | 219.768.40 0 | 99,54 % |
1.05.1.05.03.01 .19.02 | Sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) rawan bencana kabupaten/kota (per jenis bencana) | Jumlah Orang yang Mendapatkan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya | 100.000.000 | 175.465.000 | 174.465.000 | 99,43 % | 220.789.800 | 219.768.40 0 | 99,54 % | |
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.01 .20 | Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | 1.295.607.55 0 | 619.223.750 | 609.108.000 | 98,37 % | 1.821.863.50 0 | 1.460.610.80 0 | 80,17 % | ||
1.05.1.05.03.01 .20.02 | Pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana kabupaten/kota | Jumlah Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana | 37.664.950 | - | - | 45.882.100 | 45.882.100 | 100,00 % | ||
1.05.03.2.02.01 | Penyusunan Rencana Penanggulagan Bencana Kab/Kota | Tersedianya Dokumen Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kab/Kota | 326.365.700 | - | - | 326.418.700 | 0,00 | 0,00% |
1.05.03.2.02.04 | Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Tersedianya Persediaan Perlindungan dan Kesiapsagaan Terhadap Bencana | 302.365.000 | - | - | 698.407.000 | 670.837.00 0 | 96,05 % | ||
1.05.1.05.03.01 .20.08 | Pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) bencana kabupaten/kota | Jumlah Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis dan Manajerialnya | 555.310.000 | 619.223.750 | 609.108.000 | 98,37 % | 612.805.000 | 609.541.00 0 | 99,47 % | |
1.05.03.2.02.09 | Penyusunan Rencana Kontijensi | Tersedianya Dokumen Rencana Kontijensi | 35.040.900 | - | - | 54.681.000 | 50.681.000 | 92,68 % | ||
1.05.03.202.10 | Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Jumlah orang yang mengikuti Gladi Kesiapsiagaan | 38.861.000 | - | - | 40.672.100 | 40.672.100 | 100,00 % | ||
1.05.03.2.04.06 | Penanganan pascabencana kabupaten/kota | 52.367.400 | 42.200.000 | 42.200.000 | 100,00 % | 42.997.600 | 42.997.600 | 100,00 % | ||
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.1.05.03.01 .21 | Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | 731.933.200 | 3.642.099.60 0 | 3.496.789.80 0 | 96,01 % | 728.199.600 | 722.806.55 0 | 99,26 % |
1.05.1.05.03.01 .21.03 | Pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana kabupaten/kota | Jumlah Korban yang Berhasil Ditemukan, Ditolong, dan Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana | 129.408.000 | 2.961.803.50 0 | 2.880.917.50 0 | 97,27 % | 129.794.400 | 129.191.05 0 | 99,54 % | |
1.05.1.05.03.01 .21.04 | Penyediaan logistik penyelamatan dan evakuasi korban bencana kabupaten/kota | Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | 602.525.200 | 680.296.100 | 615.872.300 | 90,53 % | 598.405.200 | 593.615.50 0 | 99,20 % | |
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.03.2.04 | Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana | 44.952.400 | - | - | 47.472.400 | 47.472.400 | 100,00 % | |||
1.05.03.2.04.02 | Penguatan kelembagaan bencana kabupaten/kota | Jumlah Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah | 44.952.400 | - | - | 47.472.400 | 47.472.400 | 100,00 % | ||
Program : |
01.05.04 | PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANG AN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN | 9.063.341.00 0 | 6.543.658.500 | 6.528.943.030 | 99,78 % | 9.967.794.30 0 | 9.915.622.40 0 | 99,48 % | ||
Kegiatan : | ||||||||||
1.05.04.2.01 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Derah Kabupaten/Kota | 9.063.341.00 0 | 6.543.658.500 | 6.528.943.030 | 99,78 % | 9.967.794.30 0 | 9.915.622.40 0 | 99,48 % | ||
1.05.04.2.01.01 | Pencegahan kebakaran dalam daerah kabupaten/kota | Jumlah Dokumen NSPM Pencegahan/Penanggul angan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya | 332.454.000 | 287.003.500 | 287.003.500 | 100,00 % | 332.454.000 | 317.263.70 0 | 95,43 % | |
1.05.04.2.01.02 | Pemadaman dan pengendalian kebakaran dalam daerah kabupaten/kota | Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | 6.255.443.2 00 | 6.256.655.00 0 | 6.241.939.53 0 | 99,76 % | 6.256.655.0 00 | 6.250.455.0 00 | 99,90 % |
1.05.04.2.01.03 | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Jumlah Laporan Hasil Penyelamatan dan Evakuasi Petugas Piket dan Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | - | - | 120.000.000 | 120.000.00 0 | 100,00 % | |||
1.05.04.2.01.05 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Tercapainya Standar Sarana dan Prasaran Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | 198.009.000 | - | - | 3.010.985.3 00 | 2.983.433.7 00 | 99,08 % | ||
1.05.04.2.01.06 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Tersedianya Sarana dan Prasaran Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | 2.200.000.0 00 | - | - | 199.700.000 | 196.470.00 0 | 98,38 % | ||
1.05.04.2.01.07 | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | Jumlah orang yang Mengikuti Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | 77.434.800 | - | - | 48.000.000 | 48.000.000 | 100,00 % |
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
2.1.2 Capaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2022
Program Penanggulangan Bencana, telah melebihi target yang telah ditentukan.
Program Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran, telah melebihi target yang telah ditentukan. Dalam perjanjian kinerja dicantumkan bahwa target indikator sasaran tersebut sebesar 99,48%, tahun 2022 juga menunjukkan BPBD hampir memenuhi target yang telah ditentukan, dimana target sasaran 100%, tetapi BPBD mampu mencapai sasaran sebesar 99,48%.
Pada tahun anggaran 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.22.515.369.00,- setelah adanya. Perubahan Anggaran dan Penambahan Anggaran, ada beberapa kegiatan di tahun 2022 yang tidak terserap anggarannya, dan di luncurkan kembali anggarannya di tahun 2023. Badan Penangglangan Bencana Daearah alokasi anggaran perubahan tahun 2022 menjadi sebesar Rp. 00.000.000.000,- dan terealisasi sebesar Rp.00.000.000.000,- atau 89,70%. Uraian tersebut menunjukan bahwa tidak semua kegiatan yang direncanakan BPBD di tahun 2022 dapat direalisasikan. Hal tersebut dikarenakan mengalami ada beberapa kegiatan yang tidak terserap dan anggarannya di Kabupaten Karawang
Dengan rincian sebagai berikut :
a. Belanja tidak langsung Rp.8.178.707.955,- terealisasi sebesar Rp.6.497.387.843,-
95,15% tersebar untuk membiayai 10 kegiatan pada 3 Program urusan umum
pemerintahan.
2.2 Analisis Kinerja Pelayanan BPBD Kabupaten Karawang
Analisis kinerja pelayanan Perangkat Daerah merupakan kajian terhadap capaian kinerja palayanan Perangkat Daerah berdasarkan indikator kinerja yang sudah ditentukan. Sehubungan dengan hal tersebut, analisis kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang dilakukan terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan.
Capaian Indikator Ketahanan Daerah (IKD) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indicator kinerja utama masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran. Indikator Ketahanan Daerah (IKD) terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis, sehingga IKD merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis Badan Pennaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang.
Tingkat pencapaian Indikator Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2021 mencapai 0,44 Tingkat kapasitas daerah sedang “Indeks Resiko Bencana” tahun 2021 mencapai 165,58 kelas risiko tinggi, sehingga hasil pengukuran kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang dengan kategori berhasil memenuhi target kinerjannya. Dengan demikian indikator sasaran Indeks Resiko Bencana yang ditetapkan bisa tercapai. Meskipun demikian upaya untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas dan kredibilitas terus akan dilakukan agar lebih mampu dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kesiapsiagaan bencana kepada msyarakat Kabupaten Karawang.
2.1.1 Capaian Kinerja Sasaran Strategis
Jumlah sasaran yang ditetapkan untuk mencapai tujuan meningkatkan kualitas Resiko Bencana Kabupaten Karawang pada Rencana Strategis Tahun 2021-2026
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
sebanyak 4 (empat) sasaran strategis yaitupada Program Penanggulangan Bencana adanya sasaran Meningkatnya penerapan standarisasi dan mekanisme, masyarakat sadar bencana
serta terlaksanaknya penanganan bencana yang sinergis dan terintergrasi, pada Program
pencegahan, penanggulangan, penyelamatan penangggualngan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non kebakaran dengan sasaran Meningkatnya Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, pada Program Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Manajemen tata kelola pemerintahan di BPBD Kabupaten Karawang yang baik dan bersih Penunjangan Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan sasaran Meningkatnya penerapan standarisasi dan mekanisme, masyarakat sadar bencana serta terlaksanaknya penanganan bencana yang sinergis dan terintergrasi.
Indikator kinerja sasaran (IKU) yaitu “Indeks Resiko Bencana” dengan formula indicator sasaran dengan target yaitu 174,43 tahun 2020 kelas risiko tinggi Hasil penghitungan dan hasil perbandingan antara Target dan Realisasi yang dihasilkan capaian kinerja dari indikator kinerja utama “Indeks Resiko Bencana” dan tercapai sebesar 165,58 tahun 2021 kelas risiko tinggi atau dengan kualifikasi interpretasi belum memenuhi target kinerjanya.
Tabel 2.2
Pencapaian Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang
NO | Indikator | SPM/ Stand ar Nasio nal | IKK | Target Renstra Perangkat Daerah | Realisasi Capaian | Proyeksi | Capaian Analisa | |||||
2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | |||||
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) | (7) | (8) | (9) | (10) | (11) | (12) | (13) |
1 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi Rawan Bencana | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
2 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
3 | Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | |
4 | Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% | 100% |
2.2 Isu-Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi BPBD Kabupaten Karawang
Sesuai dengantugas dan fungsinya Badan Penangglangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang yang merupakan salah satu instansi yang memberikanpelayanan bagi masyarakat.
BPBD Kabupaten Karawang dalam lima tahun kedepan dalam bidang kebencanaan menjadikan sasaran kerja ingin mewujudkan Kabupaten KarawangTangguh Menghadapi Bencana melaui Indikator Kinerjanya adalah menurunkan Indeks Risiko Bencana (IRB).
Dalam mengahadapi peningkatan kinerja penyelengaraan tugas dan fungsi perangkat daerah masih terdapat beberapa masalah diantaranya;
a) Sumber daya manusia masih terbatas
b) Sarana dan Prasarana penanggulangan bencana masih relatif terbatas
c) Masuknya Pemadam Kebakaran mencadi bidangdi BPBD sehingga anggaran relatif terbatas dan Indikator SPM nya berbeda
d) Adanya aturan yang berbeda antara BPBD dan Pemadam Kebakaran
e) BPBD diatur oleh Permendagri Nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Pembentukan BPBD dan Perka BNPB Nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan BPBD
f) Pemadam kebakaran di atur oleh Permendagri 19 tahun 2020 tentang Pedoman
Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
g) Turunan Surat Edaran Nomor 58/KU.01/BPBD tentang Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Sub Urusan Kebakaran pada APBD DaerahKabupaten/Kota.
Maka dari itu, terdapat usulan solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan;
a) Efisiensi dan efektifitas anggaran, sumber daya manusia dan peralatan.
b) Pengajuan Sarana dan Prasarana BPBD kepada Bupati Karawang.
c) Pengajuan agar Bidang Pemadam Kebakaran untuk Berdiri sendiri
Secara umum strategi rencana penanggulangan bencana di Kabupaten Karawang adalah Meningkatkan Kualitas Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Penanganan pada saat Bencana dan Pascabencana. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, melalui BPBD Kabupaten Karawang sudah melaksanakan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minumum (SPM) Sub-Urusan bencana daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 58 Tahun 2019 dan Sub-Urusan kebakaran daerah yang tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 52 Tahun 2019 , seperi yang tertuang dalam Permendagri 101 tentang Satandar Teknis Pelayanan Dasar (SPM).
Sesuai Sasaran Startegis Perangkat Daerah yaitu Meningkatnya upaya pengurangan resiko bencana, maka prioritas program tahun 2021—2026, yaitu:
1. Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan
2. Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu
3. Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik
4. Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana
5. Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana
6. Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana
7. Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana
Program dan kegiatan yang mendukung ekselerasiuntuk mewujudkannya, oleh karena itu,
permasalahan yang menjadi faktor penghambat terlaksananya program-programkegiatan.
Permasalahan dicantumkan agar terjadi kesinambungan dengan rencanaprogram/ kegiatan, karena pada dasarnya program/ kegiatan yang direncanakan adalah merupakan langkah dalam pemecahan masalah yang telah/ sedang dan akan dihadapi dan optimalisasi potensi yang dimiliki.
2.3 Review terhadap Rancangan Awal RKPD
Rencana awal RKPD tahun 2022 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Rancangan Renja-SKPD) Tahun 2023. Rancangan Awal RKPD Tahun 2022 digunakan sebagai kerangka awal dalam mengajukan Usulan Musrenbang Tahun Anggaran 2023. Setelah Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan, maka setiap SKPD wajib menyesuaikan Rancangan Renja Peangkat Daerah Tahun Anggaran 2023.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang sesuai tugasnya untuk menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang kebencanaan, mempunyai kewajiban mendukung kebijakan, visi dan misi Kepala Daerah khususnya misi ke 3 yaitu Terwujudnya tata kelola lingkungan hidup yang aman, nyaman dan mendukung proses pembangunan yang berkesinambungan, serta mendukung tercapainya sasaran Daerah yaitu:“Meningkatnya upaya pengurangan resiko bencana melalui adaptasi dan mitigasi”.
Strategi untuk Pengurangan IRB Kabupaten Karawangmencapai sasaran daerah tersebut melalui Peningkatan kualitas penanganan bencana dan mengurangi resiko kerugian akibat bencana melalui peningkatan kapasitas daerah dalam penanganan bencana, penyediaan roadmap kesiapsiagaan bencana, perlengkapan logistik penanganan bencana dan peningkatan kecamatan/desa tangguh bencana, dengan adanya kebijakan: “Penanganan dan pencegahan bencana difokuskan pada peningkatan kesiap kesiagaan bencana berbasis teknologi peningkatan pengembangan”.
Review terhadap rancangan awal RKPD merupakan bagian penting dalam proses penyusunan rencana kerja. Bagian ini berisi perbandingan antara rancangan awal RKPD
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
dengan hasil analisis kebutuhan. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas terhadap rumusan program dan kegiatan yang sesuai dengan rancangan awal SKPD,
termasuk dalam hal penganggaran. Tahapan rancangan awal SKPD disajikan dalam table 2.3.
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Tabel 2.3
Review terhadap Rancangan Awal RKPD tahun 2023 Kabupaten Karawang
Nama Perangkat Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang
No | Rancangan Awal RKPD | Hasil Analisis Kebutuhan | Catat an Penti ng | ||||||||
Program/Kegiatan/S ub Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaia n | Pagu | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Target Capaia n | Kebutuhan Dana | ||
Urusan: | |||||||||||
URUSAN | URUSAN | ||||||||||
PEMERINTAHAN | PEMERINTAHAN | ||||||||||
1,05 | BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA | Kab. Karaw ang | 29.047.153. 474 | BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA | Kab. Karaw ang | 24.140.966. 300 | |||||
PERLINDUNGAN | PERLINDUNGAN | ||||||||||
MASYARAKAT | MASYARAKAT | ||||||||||
Program: |
1.05.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA | Kab. Karaw ang | 12.247.957. 940 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA | Kab. Karaw ang | 12.852.764. 750 | |||||
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 01 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 62.415.750 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 57.025.470 | |
1.05.01.2 01.01 | Penyusunan Dokumen Perencananaan Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokume n | 16.950.000 | Penyusunan Dokumen Perencananaan Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah | Dokume n | 15.449.900 | |
1.05.01.2 01.02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Kab. Karaw ang | Tersedianya Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokume n | 10.264.100 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Kab. Karaw ang | Tersedianya Dokumen RKA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokume n | 16.775.740 |
1.05.01.2 01.04 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA - SKPD | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | Dokume n | 10.035.000 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA - SKPD | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen DPA-SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | - | ||
1.05.01.2 01.06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Kab. Karaw ang | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | 25.166.650 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Kab. Karaw ang | Tersedianya Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | 24.799.830 | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 02 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase dokumen Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 8.893.571.6 72 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase dokumen Laporan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 10.286.920. 122 | |
1.05.01.2 02.01 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kab. Karaw ang | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/B ulan | 8.875.035.8 22 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Kab. Karaw ang | Tersedianya Gaji dan Tunjangan ASN | Orang/B ulan | 10.279.092. 712 |
1.05.01.2 02.05 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | 8.246.000 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD dan Laporan Hasil Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD | Laporan | - | |
1.05.01.2 02.07 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD | Kab. Karaw ang | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD | Laporan | 10.289.850 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD | Kab. Karaw ang | Tersedianya Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD dan Laporan Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/S emesteran SKPD | Laporan | 7.827.410 | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 03 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Laporan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 9.999.090 | Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Laporan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | - | |
1.05.01.2 03.06 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Dokume n | 9.999.090 | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Dokume n | - | |
Kegiatan: |
1.05.01.2 05 | Administrasi Kepagawaian Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 69.995.000 | Administrasi Kepagawaian Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Laporan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | - | |
1.05.01.2 05.02 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut | Kab. Karaw ang | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | paket | 69.995.000 | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut | Kab. Karaw ang | Jumlah Paket Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapan | paket | - | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 06 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Laporan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 509.591.82 0 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Laporan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang tersedia | 100% | 482.762.23 0 | |
1.05.01.2 06.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Paket | 7.226.000 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Paket | 6.574.000 |
1.05.01.2 06.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Paket | 63.333.400 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Paket | 126.362.90 0 | |
1.05.01.2 06.03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Kab. Karaw ang | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Paket | 6.330.300 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Kab. Karaw ang | Tersedianya Peralatan Rumah Tangga | Paket | 4.011.230 | |
1.05.01.2 06.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Paket | 65.801.080 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Bahan Logistik Kantor | Paket | 43.459.300 | |
1.05.01.2 06.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kab. Karaw ang | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Paket | 40.742.900 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Kab. Karaw ang | Tersedianya Barang Cetakan dan Penggandaan | Paket | 27.861.200 |
1.05.01.2 06.06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan | Kab. Karaw ang | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Dokume n | 24.000.000 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan | Kab. Karaw ang | Tersedianya Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | Dokume n | 24.000.000 | |
1.05.01.2 06.08 | Fasilitas Kunjungan Tamu | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | 65.502.000 | Fasilitas Kunjungan Tamu | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Fasilitasi Kunjungan Tamu | Laporan | 41.725.000 | |
1.05.01.2 06.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | 236.656.14 0 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | 208.768.60 0 | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 08 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase barang milik daerah yang tersedia | 100% | 965.961.98 0 | Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase barang milik daerah yang tersedia | 100% | - |
1.05.01.2 08.02 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | 750.000.00 0 | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan yang Disediakan | Unit | - | |
1.05.01.2 08.05 | Pengadaan Mebel | Kab. Karaw ang | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | 76.062.200 | Pengadaan Mebel | Kab. Karaw ang | Jumlah Paket Mebel yang Disediakan | Unit | - | |
1.05.01.2 08.06 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | 39.955.300 | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Peralatan dan Mesin Lainnya yang Disediakan | Unit | - | |
1.05.01.2 08.10 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | 50.000.000 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | - |
1.05.01.2 08.11 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | 49.944.480 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Unit Sarana dan Prasarana Pendukung Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Disediakan | Unit | - | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 08 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karaw ang | 100% | 767.079.90 0 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karaw ang | 100% | 734.801.50 0 | |||
1.05.01.2 08.01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | 869.000 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | 792.000 | |
1.05.01.2 08.02 | Penyediaan jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kab. Karaw ang | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Laporan | 321.006.10 0 | Penyediaan jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Kab. Karaw ang | Tersedianya Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Laporan | 288.804.70 0 |
1.05.01.2 08.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Laporan | 445.204.80 0 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Kab. Karaw ang | Tersedianya Jasa Pelayanan Umum Kantor | Laporan | 445.204.80 0 | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.01.2 09 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 100% | 969.342.72 8 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karaw ang | Persentase Pemeliharaan Barang Milik Daerah | 100% | 1.291.255.4 28 | |
1.05.01.2 09.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabaran | Kab. Karaw ang | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Unit | 870.901.20 0 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabaran | Kab. Karaw ang | Tersedianya Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan | Unit | 1.214.431.6 00 | |
1.05.01.2 09.05 | Pemelihara Mebel | Kab. Karaw ang | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | 10.000.000 | Pemelihara Mebel | Kab. Karaw ang | Jumlah Mebel yang Dipelihara | Unit | - |
1.05.01.2 09.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Unit | 48.592.000 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Kab. Karaw ang | Terlaksananya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Unit | 56.392.000 | |
1.05.01.2 09.09 | Pemeliharaan/Rehabil itasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilita si | Unit | 20.431.828 | Pemeliharaan/Rehabil itasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya | Kab. Karaw ang | Jumlah Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilita si | Unit | 20.431.828 | |
1.05.01.2 09.10 | Pemeliharaan/Rehabil itasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya | Kab. Karaw ang | "Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilita si | Unit | 19.417.700 | Pemeliharaan/Rehabil itasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya | Kab. Karaw ang | "Jumlah Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya yang Dipelihara/Direhabilita si | Unit | - | |
Program: | |||||||||||
1.05.03 | PROGRAM PENANGGULANGA N BENCANA | Kab. Karaw ang | 4.863.829.6 34 | PROGRAM PENANGGULANGA N BENCANA | Kab. Karaw ang | 2.224.860.5 50 | |||||
Kegiatan: |
1.05.03.2 01 | Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Prosentase Peningkatan Kemampuan tentang Kebencanaan di Daerah Rawan Bencana | 100% | 400.929.95 0 | Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Prosentase Peningkatan Kemampuan tentang Kebencanaan di Daerah Rawan Bencana | 100% | 95.998.050 | |
1.05.03.2 01.01 | Penyusunan Kajian Risiko Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasi | Dokume n | 225.464.95 0 | Penyusunan Kajian Risiko Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasi | - | ||
1.05.03.2 01.02 | Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) | Kab. Karaw ang | Jumlah Orang yang Mendapatkan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya | Orang | 175.465.00 0 | Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) | Kab. Karaw ang | Jumlah Orang yang Mendapatkan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya | Orang | 95.998.050 | |
Kegiatan: |
1.05.03.2 02 | Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karaw ang | Prosentase Peningkatan Kemampuan tentang Kebencanaan di Daerah Rawan Bencana | 100% | 2.078.569.6 50 | Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karaw ang | Prosentase Peningkatan Kemampuan tentang Kebencanaan di Daerah Rawan Bencana | 100% | 1.299.609.5 00 | |
1.05.03.2 02.01 | Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang Dilegalisasi | Dokume n | 359.066.95 0 | Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana yang Dilegalisasi | Dokume n | 326.365.70 0 | |
1.05.03.2 02.02 | Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana | Orang | 50.470.000 | Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Warga Negara dan Aparatur yang Mengikuti Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana | Orang | 31.052.000 | |
1.05.03.2 02.04 | Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Peralatan Penyelamatan Diri bagi Individu Warga Negara, Keluarga, maupun Petugas | Unit | 600.828.80 0 | Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Peralatan Penyelamatan Diri bagi Individu Warga Negara, Keluarga, maupun Petugas | Unit | 296.501.70 0 |
1.05.03.2 02.08 | Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis dan Manajerialnya | Orang | 678.203.90 0 | Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis dan Manajerialnya | Orang | 574.395.20 0 | |
1.05.03.2 02.09 | Penyusunan Rencana Kontijensi | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi | Dokume n | 150.000.00 0 | Penyusunan Rencana Kontijensi | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi | Dokume n | 42.548.000 | |
1.05.03.2 02.10 | Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan | Orang | 100.000.00 0 | Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan | Orang | 28.746.900 | |
1.05.03.2 02.12 | Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam | Kab. Karaw ang | Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam | Keluarg a | 140.000.00 0 | Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam | Kab. Karaw ang | Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam | Keluarg a | - | |
Kegiatan: |
1.05.03.2 03 | Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Kab. Karaw ang | Prosentase Penanganan Kejadian Bencana | 100% | 1.381.846.7 00 | Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Kab. Karaw ang | 100% | 731.933.20 0 | ||
1.05.03.2 03.02 | Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat | Dokume n | 134.118.80 0 | Respon Cepat Darurat Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Kaji Cepat | Dokume n | - | |
1.05.03.2 03.03 | Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Korban yang Berhasil Ditemukan, Ditolong, dan Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana | Orang | 139.307.00 0 | Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Korban yang Berhasil Ditemukan, Ditolong, dan Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana | Orang | 129.408.00 0 | |
1.05.03.2 03.04 | Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Orang | 822.835.00 0 | Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Orang | 602.525.20 0 |
1.05.03.2 03.05 | Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | Laporan | 85.585.900 | Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Pelaksanaan Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana | Laporan | - | |
1.05.03.2 03.06 | Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit | Kab. Karaw ang | SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Investigasi KLB dan Epidemiologi Teadu | Dokume n | 200.000.00 0 | Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit | Kab. Karaw ang | SK Penetapan Status Darurat Bencana dan SKPDB yang Ditetapkan Paling Lama 1x24 Jam berdasarkan Hasil Dokumen Laporan Investigasi KLB dan Epidemiologi Teadu | Dokume n | - | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.03.2 04 | Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Prosentase Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi | 100% | 1.002.483.3 34 | Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Prosentase Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi | 100% | 97.319.800 | |
1.05.03.2 04.01 | Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah | Dokume n | 150.000.00 0 | Penyusunan Regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah | Dokume n | - |
1.05.03.2 04.02 | Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah | Dokume n | 52.483.500 | Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah | Dokume n | 44.952.400 | |
1.05.03.2 04.03 | Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana | Dokume n | 50.000.000 | Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Kerja Sama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana | Dokume n | - | |
1.05.03.2 04.04 | Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan | Kab. Karaw ang | Jumlah Data dan Informasi Kebencanaan | Dokume n | 300.000.00 0 | Pengelolaan dan Pemanfaatan Sistem Informasi Kebencanaan | Kab. Karaw ang | Jumlah Data dan Informasi Kebencanaan | Dokume n | - | |
1.05.03.2 04.05 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Binwas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Laporan | 200.000.00 0 | Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Binwas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana | Laporan | - |
1.05.03.2 04.06 | Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) | Dokume n | 249.999.83 4 | Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) | Dokume n | 52.367.400 | |
Program: | |||||||||||
1.05.04 | PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGA N, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN | Kab. Karaw ang | 100% | 11.935.365. 900 | PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGA N, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN | Kab. Karaw ang | 100% | 9.063.341.0 00 | |||
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.04.2 01 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Persentase Sumberdaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | 100% | 11.013.988. 300 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Persentase Sumberdaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | 100% | 9.063.341.0 00 | |
1.05.04.2 01.01 | Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen NSPM Pencegahan/Penangg ulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya | Dokume n | 364.335.20 0 | Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen NSPM Pencegahan/Penangg ulangan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota Setiap Tahunnya | Dokume n | 332.454.00 0 |
1.05.04.2 01.02 | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Laporan | 6.255.443.2 00 | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Laporan | 6.255.443.2 00 | |
1.05.04.2 01.03 | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Penyelamatan/Evakua si Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran | Dokume n | 126.000.00 0 | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dan Penyelamatan/Evakua si Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran | Dokume n | - | |
1.05.04.2 01.05 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal | Dokume n | 66.400.000 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal | Dokume n | 198.009.00 0 | |
1.05.04.2 01.06 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Kab. Karaw ang | Jumlah Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | Unit | 3.932.240.3 00 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Kab. Karaw ang | Jumlah Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait | Unit | 2.200.000.0 00 |
1.05.04.2 01.07 | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis dan Analis Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Orang | 77.434.800 | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Keterampilan Teknis dan Analis Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran | Orang | 77.434.800 | |
1.05.04.2 01.10 | Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga | Kab. Karaw ang | Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga | Keluarg a | 192.134.80 0 | Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga | Kab. Karaw ang | Jumlah Keluarga yang Mengikuti Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Rumah Tangga | Keluarg a | - | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.04.2 02 | Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | Kab. Karaw ang | PersentaseInspeksi Peralatan Proteksi KebakaranYang_Dilak sanakan | 100% | 189.900.00 0 | Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | Kab. Karaw ang | PersentaseInspeksi Peralatan Proteksi KebakaranYang_Dilak sanakan | 100% | - | |
1.05.04.2 02.01 | Pendataan Xxxxxx Xxxxxxan Proteksi Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lin gkungan yang Dipersyaratkan Harus Memiliki Sistem Proteksi Kebakaran | Dokume n | 147.540.00 0 | Pendataan Sarana Prasaran Proteksi Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lin gkungan yang Dipersyaratkan Harus Memiliki Sistem Proteksi Kebakaran | Dokume n | - |
1.05.04.2 02.02 | Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lin gkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Dokume n | 42.360.000 | Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lin gkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran | Dokume n | - | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.04.2 04 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | Kab. Karaw ang | PersentasePemberd ayaan Masyarakat dalam Pencegahan KebakaranYang Dilaksanakan | 100% | 99.479.000 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | Kab. Karaw ang | PersentasePemberd ayaan Masyarakat dalam Pencegahan KebakaranYang Dilaksanakan | 100% | - | |
1.05.04.2 04.01 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya | Orang | 99.479.000 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Kebakaran | Kab. Karaw ang | Jumlah Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya | Orang | - | |
Kegiatan: | |||||||||||
1.05.04.2 05 | Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia | Kab. Karaw ang | PersentasePenyelen ggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan ManusiaYang_Dilaks anakan | 100% | 631.998.60 0 | Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia | Kab. Karaw ang | PersentasePenyelen ggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan ManusiaYang_Dilaks anakan | 100% | - |
1.05.04.2 05.01 | Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Peristiwa yang Menimpa, Membahayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Operasi Penyelamatan yang Mengancam Keselamatan Manusia | Laporan | 119.627.80 0 | Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Peristiwa yang Menimpa, Membahayakan, dan/atau Mengancam Keselamatan Manusia | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Penyelenggaraan Operasi Penyelamatan yang Mengancam Keselamatan Manusia | Laporan | - | |
1.05.04.2 05.02 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi yang Sesuai Standar | Dokume n | 116.646.60 0 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi | Kab. Karaw ang | Jumlah Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi yang Sesuai Standar | Dokume n | - | |
1.05.04.2 05.03 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi | Kab. Karaw ang | Jumlah Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis | Unit | 198.904.20 0 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi | Kab. Karaw ang | Jumlah Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis | Unit | - | |
1.05.04.2 05.04 | Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi yang Sah dan Legal | Laporan | 196.820.00 0 | Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi | Kab. Karaw ang | Jumlah Laporan Hasil Pembinaan Aparatur Pencarian dan Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamata n dan Evakuasi yang Sah dan Legal | Laporan | - |
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
2.4 Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Dalam penyusunan Renja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023, dilakukan pula telaah terhadap usulan program dan kegiatan masyarakat. Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat dilakukan melalui forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah dilakukan untuk menyelaraskan rumusan program atau kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rancangan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 dengan kesepakatan hasil musrenbang kecamatan Tahun 2022.
Berdasarkan hasil penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat, usulan program dan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang disajikan pada tabel berikut:
Tabel 2.4
Usulan Program dan Kegiatan Para Pemangku Kepentingan Kabupaten Karawang
Nama Perangkat Daerah: Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang
No | Program/Kegiatan | Lokasi | Indikator Kinerja | Besaran/ Volume | Catatan |
1. | Pengadaan Genset dan | Kab. Karawang | Penyediaan | Unit | |
Lampu | Peralatan | ||||
Perlindungan | |||||
dan | |||||
Kesiapsiagaan | |||||
terhadap | |||||
Bencana |
2. | Pengadaan Perahu Karet | Kab. Karawang | Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana | Unit | |
3. | Pengelolaan Kebencanaan secara preventif/Tata Kelola Penanganan Banjir | Kab. Karawang |
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan tahunan pembangunan daerah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RKPD Tahun 2021 memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, rencana kerja yang terukur beserta pagu anggaran yang bersifat indikatif, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil verofikasi,Validasi dan Inventarisasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan daearh, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaanmenuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran,pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.
Klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri tersebut merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung proses penyelenggaraan:
1. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan;
2. Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan;
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya saing;
4. Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
5. Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
6. Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Bencana dan Perubahan Iklim; dan
7. Memperkuat Stabilitas Polhukanham dan transformasi Pelayanan Publik.
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Implementasi atas Permendagri dimaksud dituangkan dalam Sistem Informasi
Perencanaan Daerah (SIPD). SIPD digunakan dalam penyusunan perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah. SIPD berfungsi mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan yang telah disusun secara sistematis sebagai acuan pemerintah dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Dokumen perencanaan pembangunan nasional dalam bidang kebencanaan disusun dalam rangka membangun lingkungan untuk menurunkan menurunkan Risiko Bencana.
Selain itu berdasarkan hasil penelaahan terhadap Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana, diketahui bahwa Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana dilakukan melalui:
1. Pelayanan informasi rawan yang meliputi:
a. Penyusunan Kajian Risiko Bencana.
b. Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi Rawan Bencana.(KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (per jenis bencana)
2. Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana yang meliputi:
a. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota.
b. Pembuatan Rencana Kontinjensi.
c. Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/kota.
d. Gladi Kesiapsiagaan terhadap Bencana
e. Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana PrasaranaKesiapsiagaan Terhadap Bencana.
f. Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan. Terhadap Bencana
b. Respon cepat darurat bencana Kabupaten/kota
c. Penyediaan logistik Penyelematan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota
d. Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.
e. Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana.
f. Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana.
3.2 Tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah
Tujuan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai Rencana Strategis yang ditetapkan yaitu “Peningkatan kualitas penanganan bencana dan mengurangi resiko kerugian akibat bencana melalui peningkatan kapasitas daerah dalam penanganan bencana, penyediaanroadmap kesiapsiagaan bencana, perlengkapan logistik penanganan bencana dan peningkatan kelurahan atau desa tangguh bencana”dimana keberhasilan pencapaian tujuan diukur dalam kurun waktu lima tahunan.
Indikator tujuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawangyaitu“Indeks Ketahanan Daerah (IKD)”. Sasaran strategis rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis 2021-2026 yaitu Peningkatan kualitas penanganan bencana dan mengurangi resiko kerugian akibat bencana melalui peningkatan kasitas daerah dalam penanganan bencana, penyediaan roadmap kesiapsiagaan bencana, perlengkapan logistik penanganan bencana dan peningkatan kelurahan atau desa tangguh bencana. Keberhasilan
Daerah yaitu “Indeks Ketahanan Daerah (IKD)”.
Adapun target sasaran tahun2023 yaitu Indeks Ketahanan Daerah (IKD)”, sebesar174,2. Sebagaimana dituangkan dalam RKPD Kabupaten Kabupaten Karawang Tahun 2023, Tema Pembangunan Kabupaten Karawang adalah ”Penguatan Ekonomi Kerakyatan yang Berbasis Potensi Lokal serta EkonomiKreatif.” dengan Prioritas Pembangunan Kabupaten Karawang Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan sumberdaya ekonomi yang mencakup pemenuhan pangan, pertanian dan perikanan;
2. Mengakserlerasi peningkatan nilai tambah pertanian dan perikanan serta peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif;
3. Percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran;
4. Penguatan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap jasa keuangan;
5. Menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal;
6. Menjalin kemitraan dengan sektor swasta untuk berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi kreatif;
Dengan memperhatikan tema dan prioritas pembangunan Kabupaten Karawang Tahun
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026, maka rumusan tujuan dan sasaran Renja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2
Tujuan dan Sasaran Renja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023
No. | Tujuan | Sasaran | Indikator Sasaran | Target |
1 | Terwujudnya pengurangan resiko bencana, penanganan darurat bencana,serta pemulihaan wilayah pascabencana sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Bencana. | Meningkatnya penerapan standarisasi dan mekanisme, masyarakat sadar bencana serta terlaksanaknya penanganan bencana yang sinergis dan terintergrasi | Persentase Penanganan Bencana sesuai Standar Pelayanan Minimal Urusan Bencana | 100% |
2 | Mewujudkan ketahanan daerah dalam pencegahaan, penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan | Meningkatnya Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan | Persentase Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran | 100% |
3 | Terwujudnya tata kelola kelembagaan pemerintah yang baik dan bersih di BPBD Kabupaten Karawang | Manajementata kelola pemerintahan di BPBD Kabupaten Karawang yang baik dan bersih | Tingkat pemenuhan dukungan manajemen tata kelola pemerintahan di BPBD Kabupaten Karawang | 100% |
3.3 Program dan Kegiatan
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa Perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian.
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang mendukung pencapaian
misi ketiga Bupati Karawang yaitu Terwujudnya tata kelola lingkungan hidup yang aman,
nyaman dan mendukung proses pembangunan yang berkesinambungan.
Sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang atau jasa.
Rumusan Program dan Kegiatan Tahun 2023 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang terdiri dari 3 Program, 10 Kegiatan, 35 Sub Kegiatan dengan Total Rencana Anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- Rencana kerja BPBD Tahun 2023 terdiri atas 3 program, 10 kegiatan serta 35 sub kegiatan sebagaimana tabel berikut:
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Tabel 3.1
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 dan Prakiraan Maju Rencana Tahun 2024
Provinsi/Kabupaten Karawang
Nama Perangkat Daerah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Lembar 1 dari 9
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Rencana Tahun 2023 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2024 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1.05 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Kab. Karawang | 100% | 00.000.000.000 | APBN | 100% | 00.000.000.000 |
1.05.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA | Kab. Karawang | 100% | 00.000.000.000 | 100% | 00.000.000.000 | |||
1.05.01.201 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kab. Karawang | 100% | 57.025.470 | APBN | 100% | 57.025.470 | ||
1.05.01.201.01 | Penyusunan Dokumen Perencananaan Perangkat Daerah | Dokumen | Kab. Karawang | 15.449.900 | 15.449.900 | ||||
1.05.01.201.02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokumen | Kab. Karawang | 16.775.740 | 16.775.740 | ||||
1.05.01.201.06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | Kab. Karawang | 24.799.830 | 24.799.830 | ||||
1.05.01.202 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Kab. Karawang | 100% | 00.000.000.000 | 100% | 00.000.000.000 | |||
0.00.00.000.00 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Orang | Kab. Karawang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
0.00.00.000.00 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Laporan | Kab. Karawang | 7.827.410 | 7.827.410 | ||||
1.05.01.206 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Kab. Karawang | 100% | 479.743.030 | APBN | 100% | 479.743.030 | ||
1.05.01.206.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Paket | Kab. Karawang | 6.574.000 | 6.574.000 | ||||
1.05.01.206.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Paket | Kab. Karawang | 123.343.700 | 123.343.700 | ||||
1.05.01.206.03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Paket | Kab. Karawang | 4.011.230 | 4.011.230 | ||||
1.05.01.206.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Paket | Kab. Karawang | 43.459.300 | 43.459.300 | ||||
1.05.01.206.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Paket | Kab. Karawang | 27.861.200 | 27.861.200 |
1.05.01.206.06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan | Dokumen | Kab. Karawang | 24.000.000 | 24.000.000 | ||||
1.05.01.206.08 | Fasilitas Kunjungan Tamu | Laporan | Kab. Karawang | 41.725.000 | 41.725.000 | ||||
1.05.01.206.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | Kab. Karawang | 208.768.600 | 208.768.600 | ||||
1.05.01.208 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karawang | 100% | 737.820.700 | APBN | 100% | 737.820.700 | ||
1.05.01.208.01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | Kab. Karawang | 792.000 | 792.000 | ||||
1.05.01.208.02 | Penyediaan jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Laporan | Kab. Karawang | 291.823.900 | 291.823.900 | ||||
1.05.01.208.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Laporan | Kab. Karawang | 445.204.800 | 445.204.800 |
1.05.01.209 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karawang | 100% | 1.291.255.428 | APBN | 100% | 1.291.255.428 | ||
1.05.01.209.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabaran | Unit | Kab. Karawang | 1.214.431.600 | 1.214.431.600 | ||||
1.05.01.209.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Unit | Kab. Karawang | 56.392.000 | 56.392.000 | ||||
1.05.01.209.09 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya | Unit | Kab. Karawang | 20.431.828 | 20.431.828 | ||||
1.05.03 | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | Kab. Karawang | 100% | 2.224.860.550 | APBN | 100% | 3.100.403.700 | ||
1.05.03.201 | Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | 100% | 100.000.000 | APBN | 100% | 225.465.000 | ||
1.05.03.201.02 | Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) | Orang | Kab. Karawang | 100.000.000 | 225.465.000 |
1.05.03.202 | Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karawang | 100% | 1.295.607.550 | APBN | 100% | 1.753.425.100 | ||
1.05.03.202.01 | Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 326.365.700 | 300.000.000 | ||||
1.05.03.202.02 | Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 37.664.950 | 46.204.000 | ||||
1.05.03.202.04 | Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Unit | Kab. Karawang | 302.365.000 | 600.000.000 | ||||
1.05.03.202.08 | Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 555.310.000 | 616.549.000 | ||||
1.05.03.202.09 | Penyusunan Rencana Kontijensi | Dokumen | Kab. Karawang | 35.040.900 | 150.000.000 | ||||
1.05.03.202.10 | Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Orang | Kab. Karawang | 38.861.000 | 40.672.100 |
1.05.03.203 | Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Kab. Karawang | 100% | 731.933.200 | APBN | 100% | 1.030.803.500 | ||
1.05.03.203.03 | Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 129.408.000 | 130.803.500 | ||||
1.05.03.203.04 | Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 602.525.200 | 900.000.000 | ||||
1.05.03.204 | Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | 100% | 97.319.800 | APBN | 100% | 90.710.100 | ||
1.05.03.204.02 | Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 44.952.400 | 47.712.500 | ||||
1.05.03.204.06 | Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 52.367.400 | 42.997.600 |
1.05.04 | PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN | Kab. Karawang | 100% | 9.063.341.000 | APBN | 100% | 9.736.655.000 | ||
1.05.04.201 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | 100% | 9.063.341.000 | APBN | 100% | 9.071.655.000 | ||
1.05.04.201.01 | Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 332.454.000 | 350.000.000 | ||||
1.05.04.201.02 | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Laporan | Kab. Karawang | 6.255.443.200 | 6.376.655.000 | ||||
1.05.04.201.03 | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Dokumen | Kab. Karawang | - | 2.075.000.000 | ||||
1.05.04.201.04 | Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | - | - |
1.05.04.201.05 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Dokumen | Kab. Karawang | 198.009.000 | - | ||||
1.05.04.201.06 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Unit | Kab. Karawang | 2.200.000.000 | 200.000.000 | ||||
1.05.04.201.07 | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | Orang | Kab. Karawang | 77.434.800 | - | ||||
1.05.04.201.09 | Penyelenggaraan Kerja Sama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran | Laporan | Kab. Karawang | - | 70.000.000 | ||||
1.05.04.202 | Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | Kab. Karawang | 100% | - | APBN | 100% | 460.000.000 | ||
1.05.04.202.01 | Pendataan Xxxxxx Xxxxxxan Proteksi Kebakaran | Dokumen | Kab. Karawang | - | 60.000.000 |
1.05.04.202.02 | Penilaian Xxxxxx Xxxxxxxxx Proteksi Kebakaran | Dokumen | Kab. Karawang | - | 400.000.000 | ||||
1.05.04.203 | Investigasi Kejadian Kebakaran | Kab. Karawang | 100% | - | APBN | 100% | 150.000.000 | ||
1.05.04.203.01 | Investigasi Kejadian Kebakaran, Meliputi Penelitian dan Pengujian Penyebab Kejadian Kebakaran | Laporan | Kab. Karawang | - | 150.000.000 | ||||
1.05.04.204 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | Kab. Karawang | 100% | - | APBN | 100% | 55.000.000 | ||
1.05.04.204.01 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Kebakaran | Orang | Kab. Karawang | - | 55.000.000 |
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
BAB IV
RENCANA KERJA DAN PENDANAAN
Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, fokus perhatiannya adalah terkait dengan rencana kerja dan pendanaan dokumen rencana kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023.
Dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan penjabaran dari dokumen rencana strategis Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Kerja (Renja) disusun untuksatu tahun yang memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertaidengan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawangyang ditransformasikan melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Rumusan program dan kegiatan pembangunan daerah menghasilkan rencana pembangunan yang konkrit dalam bentuk program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah.
Dalam RenjaBadan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 terdapat 3 Program, 10 Kegiatan, dan 35 Sub Kegiatan, baik program dan kegiatan utama yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam rangka
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
pemenuhan visi dan misi kepala daerah, maupun program dan kegiatan rutin yang
dilaksanakansetiap tahun. Untuk menilai pencapaian kegiatan, maka pada setiap kegiatan
dirumuskan indikator kinerja kegiatan. Perumusan kegiatan juga telah diarahkan untuk mendukung pencapaian kinerja pada setiap program.
RENCANA KERJA
BPBD KABUPATEN KARAWANG
Tabel 4.1
Rumusan Rencana Program dan Kegiatan Perangkat Daerah Tahun 2023 Dan Prakiraan Maju Tahun 2024
Kabupaten Karawang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang
Lembar 1 dari 9
Kode | Urusan/Bidang Urusan Pemerintahan Daerah dan Program/Kegiatan | Indikator Kinerja Program/Kegiatan | Rencana Tahun 2023 | Catatan Penting | Prakiraan Maju Rencana Tahun 2024 | ||||
Lokasi | Target Capaian Kinerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | Sumber Dana | Target Capaian Kerja | Kebutuhan Dana/Pagu Indikatif | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1.05 | URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Kab. Karawang | 100% | 00.000.000.000 | APBN | 100% | 00.000.000.000 |
1.05.01 | PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA | Kab. Karawang | 100% | 00.000.000.000 | 100% | 00.000.000.000 | |||
1.05.01.201 | Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah | Kab. Karawang | 100% | 57.025.470 | APBN | 100% | 57.025.470 | ||
1.05.01.201.01 | Penyusunan Dokumen Perencananaan Perangkat Daerah | Dokumen | Kab. Karawang | 15.449.900 | 15.449.900 | ||||
1.05.01.201.02 | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | Dokumen | Kab. Karawang | 16.775.740 | 16.775.740 | ||||
1.05.01.201.06 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD | Laporan | Kab. Karawang | 24.799.830 | 24.799.830 | ||||
1.05.01.202 | Administrasi Keuangan Perangkat Daerah | Kab. Karawang | 100% | 00.000.000.000 | 100% | 00.000.000.000 | |||
0.00.00.000.00 | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | Orang | Kab. Karawang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
0.00.00.000.00 | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD | Laporan | Kab. Karawang | 7.827.410 | 7.827.410 | ||||
1.05.01.206 | Administrasi Umum Perangkat Daerah | Kab. Karawang | 100% | 479.743.030 | APBN | 100% | 479.743.030 | ||
1.05.01.206.01 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | Paket | Kab. Karawang | 6.574.000 | 6.574.000 | ||||
1.05.01.206.02 | Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor | Paket | Kab. Karawang | 123.343.700 | 123.343.700 | ||||
1.05.01.206.03 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | Paket | Kab. Karawang | 4.011.230 | 4.011.230 | ||||
1.05.01.206.04 | Penyediaan Bahan Logistik Kantor | Paket | Kab. Karawang | 43.459.300 | 43.459.300 | ||||
1.05.01.206.05 | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | Paket | Kab. Karawang | 27.861.200 | 27.861.200 |
1.05.01.206.06 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Perundang-Undangan | Dokumen | Kab. Karawang | 24.000.000 | 24.000.000 | ||||
1.05.01.206.08 | Fasilitas Kunjungan Tamu | Laporan | Kab. Karawang | 41.725.000 | 41.725.000 | ||||
1.05.01.206.09 | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | Laporan | Kab. Karawang | 208.768.600 | 208.768.600 | ||||
1.05.01.208 | Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karawang | 100% | 737.820.700 | APBN | 100% | 737.820.700 | ||
1.05.01.208.01 | Penyediaan Jasa Surat Menyurat | Laporan | Kab. Karawang | 792.000 | 792.000 | ||||
1.05.01.208.02 | Penyediaan jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | Laporan | Kab. Karawang | 291.823.900 | 291.823.900 | ||||
1.05.01.208.04 | Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor | Laporan | Kab. Karawang | 445.204.800 | 445.204.800 |
1.05.01.209 | Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah | Kab. Karawang | 100% | 1.291.255.428 | APBN | 100% | 1.291.255.428 | ||
1.05.01.209.01 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabaran | Unit | Kab. Karawang | 1.214.431.600 | 1.214.431.600 | ||||
1.05.01.209.06 | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | Unit | Kab. Karawang | 56.392.000 | 56.392.000 | ||||
1.05.01.209.09 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan lainnya | Unit | Kab. Karawang | 20.431.828 | 20.431.828 | ||||
1.05.03 | PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA | Kab. Karawang | 100% | 2.224.860.550 | APBN | 100% | 3.100.403.700 | ||
1.05.03.201 | Pelayanan Informasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | 100% | 100.000.000 | APBN | 100% | 225.465.000 | ||
1.05.03.201.02 | Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) | Orang | Kab. Karawang | 100.000.000 | 225.465.000 |
1.05.03.202 | Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Kab. Karawang | 100% | 1.295.607.550 | APBN | 100% | 1.753.425.100 | ||
1.05.03.202.01 | Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 326.365.700 | 300.000.000 | ||||
1.05.03.202.02 | Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 37.664.950 | 46.204.000 | ||||
1.05.03.202.04 | Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Unit | Kab. Karawang | 302.365.000 | 600.000.000 | ||||
1.05.03.202.08 | Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 555.310.000 | 616.549.000 | ||||
1.05.03.202.09 | Penyusunan Rencana Kontijensi | Dokumen | Kab. Karawang | 35.040.900 | 150.000.000 | ||||
1.05.03.202.10 | Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana | Orang | Kab. Karawang | 38.861.000 | 40.672.100 |
1.05.03.203 | Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana | Kab. Karawang | 100% | 731.933.200 | APBN | 100% | 1.030.803.500 | ||
1.05.03.203.03 | Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 129.408.000 | 130.803.500 | ||||
1.05.03.203.04 | Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota | Orang | Kab. Karawang | 602.525.200 | 900.000.000 | ||||
1.05.03.204 | Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | 100% | 97.319.800 | APBN | 100% | 90.710.100 | ||
1.05.03.204.02 | Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 44.952.400 | 47.712.500 | ||||
1.05.03.204.06 | Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 52.367.400 | 42.997.600 |
1.05.04 | PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN | Kab. Karawang | 100% | 9.063.341.000 | APBN | 100% | 9.736.655.000 | ||
1.05.04.201 | Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | 100% | 9.063.341.000 | APBN | 100% | 9.071.655.000 | ||
1.05.04.201.01 | Pencegahan Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Dokumen | Kab. Karawang | 332.454.000 | 350.000.000 | ||||
1.05.04.201.02 | Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Laporan | Kab. Karawang | 6.255.443.200 | 6.376.655.000 | ||||
1.05.04.201.03 | Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran | Dokumen | Kab. Karawang | - | 2.075.000.000 | ||||
1.05.04.201.04 | Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota | Kab. Karawang | - | - |
1.05.04.201.05 | Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Dokumen | Kab. Karawang | 198.009.000 | - | ||||
1.05.04.201.06 | Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri | Unit | Kab. Karawang | 2.200.000.000 | 200.000.000 | ||||
1.05.04.201.07 | Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran | Orang | Kab. Karawang | 77.434.800 | - | ||||
1.05.04.201.09 | Penyelenggaraan Kerja Sama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran | Laporan | Kab. Karawang | - | 70.000.000 | ||||
1.05.04.202 | Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran | Kab. Karawang | 100% | - | APBN | 100% | 460.000.000 | ||
1.05.04.202.01 | Pendataan Xxxxxx Xxxxxxan Proteksi Kebakaran | Dokumen | Kab. Karawang | - | 60.000.000 |
1.05.04.202.02 | Penilaian Xxxxxx Xxxxxxxxx Proteksi Kebakaran | Dokumen | Kab. Karawang | - | 400.000.000 | ||||
1.05.04.203 | Investigasi Kejadian Kebakaran | Kab. Karawang | 100% | - | APBN | 100% | 150.000.000 | ||
1.05.04.203.01 | Investigasi Kejadian Kebakaran, Meliputi Penelitian dan Pengujian Penyebab Kejadian Kebakaran | Laporan | Kab. Karawang | - | 150.000.000 | ||||
1.05.04.204 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran | Kab. Karawang | 100% | - | APBN | 100% | 55.000.000 | ||
1.05.04.204.01 | Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Kebakaran | Orang | Kab. Karawang | - | 55.000.000 |
Dokumen Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2023 merupakan penjabaran dari tujuan dan sasaran Rencana Strategis 2021-2026 yangdisusun untuk membantu pencapaian visi dan misi Kabupaten Karawang dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten KarawangTahun 2021-2026 yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritaspembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya. Adapun nomenklatur program, kegiatanserta subkegiatan pada dokumen rencana kerja ini mendasarkan pada Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam penyusunan Rencana Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang tahun 2023 ini sudah melalui tahapan-tahapan yang dipersyaratkan, dan pendekatan partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan internal, sehingga keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja Tahun 2023 ini menjadi tanggung jawab bersama pegawaidan para pemangkukepentingan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang Dengan demikian Rencana Kerja BPBD Tahun 2023 merupakan pedoman dasaruntuk penyusunan rancangan anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karawang yang menjadiacuan pengelolaan kegiatan dan anggaran dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu adanya kesepakatan dan penetapan kaidah- kaidah dalampenjabaran Rencana Kerja BPBD, yaitu sebagai berikut.
1. Rencana Kerja BPBD Tahun 2023 merupakan pedoman dalam penyusunan
rincian perhitungan serta jumlah anggaran BPBD Tahun 2023. RKA tersebutselanjutnyaditetapkan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dokumen acuan dalampelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan pada tahun 2023.
2. Untuk menjaga efektifitas pelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan, BPBD melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan kegiatan serta tindakan koreksi yang diperlukan selama tahun pelaksanaan kegiatan secaraberkesinambungan.
3. Sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, BPBD Kabupaten Karawang melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada akhir tahun anggaran2023 yang berpedoman sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi dimaksud meliputievaluasi terhadap pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan.
Dengan adanya Rencana Kerja BPBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 ini diharapkan agarpencapaian sasaran strategis OPD, target program dan kegiatan dapat lebih fokus, terintegrasi sertadapat mencapai sasaran yang ditetapkan dan dapat menghasilkan dampak yang positif terhadapmasyarakat umum serta bagi pelayanan BPBD Kabupaten Karawang. Adapun dalampelaksanaan program, kegiatan dan subkegiatan tidak terlepas dari penerapan prinsip efektif, efisien,transparan dan akuntabel
Xxxxxxxx, Januari 2023 KEPALA PELAKSANA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN KARAWANG
Xxx. XXXXXXXX,X.Xx
NIP. 19691002 199009 1 001