MENTERI PEKERJAA N UMUM DAN PERUMA HAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAA N UMUM DAN XXXXXX XXX RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 279/KPTS/M/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 514/KPTS/ M/2014 TENTANG PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM
BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang | a. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan terhadap Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol, perlu dilakukan penggantian pejabat dalam susunan keanggotaan Dewan Pengawas; b. bahwa sesuai dengan usulan Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor SR- 300/MK.05/2016 tanggal 29 Maret 2016 perihal Penggantian Anggota Dewan Pengawas BLU-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dari Unsur Pejabat Kementerian Keuangan perlu dilakukan perubahan dalam susunan keanggotaan Dewan Pengawas; |
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 514/ KPTS/ M/ 2014 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
4. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Tahun 2014-2019;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/ PRT/ M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2012;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406 / KMK.
05 / 2009 tentang Penetapan Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Departemen Pekerjaan Umum sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum secara Penuh;
9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/KMK.05/2016 tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 514
/ KPTS / M/ 2014 TENTANG PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JAL AN TOL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
KESATU :
KEDUA :
Menetapkan Perubahan. Susunan Anggota Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan. Rakyat sebagai berikut:
No. | Susunan Anggota | SEMULA | MENJADI |
1. | Ketua Dewan Pengawas | Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxx.Xx | Xx. Xxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxx.Xx |
2. | Anggota Unsur Tenaga Ahli | Ir. Xxxxxx X. Xxxxxx, X.Xxx.Xx | Ir. Xxxxxx X. Xxxxxx, X.Xxx.Xx |
3 | Anggota Unsur Kementerian Keuangan | Xxx. Xxxxxxxxx, MM. | Supendi, S.E, |
Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugas, Dewan Pengawas
berkewajiban :
a. Memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Keuangan. mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran yang diusulkan oleh Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
b. Melaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU-Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT;
c. Mengikuti perkembangan kegiatan BLU, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan keuangan BLU-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol;
d. Memberikan nasihat kepada BLU-Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dalam melaksanakan pengelolaan BLU; dan
e. Memberikan masukan, saran atau tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja kepada BLU- Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol.
KEEMPAT : KELIMA : | Masa kerja Dewan Pengawas ditetapkan selama sisa ma jabatan yaitu 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan terhitung sej keputusan ini ditetapkan. Untuk membantu kelancaran tugas Dewan Pengawa Kepala Badan Layanan Umum Bidang Pendanaa Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol dapat mengangk Sekretaris Dewan Pengawas dengan persetujuan anggo dewan pengawas. |
KEENAM : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol sesuai standar yang ditetapkan
Menteri Keuangan.
KETUJUH : Ke putusan Me nteri ini mulai be rlaku se jak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth.:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
2. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan;
5. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
6. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR;
7. Inspektur Jenderal Kementerian PUPR;
8. Direktur Jenderal Xxxx Xxxxx Kementerian PUPR;
9. Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan;
10. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol;
11. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol;
12. Kepala Biro Hukum Kementerian PUPR;
13. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR;
14. Kepala Biro Keuangan Kementerian PUPR;
15. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V
16. Kepala BLU-Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT.
17. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX