PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA CALON TENAGA KERJA INDONESIA (CTKI) DENGAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA CALON TENAGA KERJA INDONESIA (CTKI) DENGAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(STUDI KASUS DI PT BANGUN GUNUNG XXXX XXXXXX BANYUMAS)
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna memperoleh `Gelar Xxxxxxx Xxxxx Syakhsiyah Program Studi Ahwal Syakhsiyah
Oleh:
XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX
NIM: 14421121 PROGRAM STUDI
AHWAL SYAKHSHIYAH FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 2021
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA CALON TENAGA KERJA INDONESIA (CTKI) DENGAN PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA (PPTKIS) DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(STUDI KASUS DI PT BANGUN GUNUNG XXXX XXXXXX BANYUMAS)
SKRIPSI
Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Guna memperolehGelar Xxxxxxx Xxxxx Syakhsiyah Program Studi Ahwal Syakhsiyah
Oleh:
XXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXX
NIM: 14421121
PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSHIYAH
FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 2021
i
NOTA DINAS
Yogyakarta, 01 September 2021 8 Shafar 1443
Hal | : Skripsi |
Kepada | : Yth. Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Di-Yogyakarta |
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Berdasarkan penunjukan Dekan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Indonesia dengan surat Nomor: 1287/Dek/60/DAATI/FIAI/IX/2020 tanggal 08- 09- 2020 atas tugas kami sebagai pembimbing skripsi Saudara:
Nama Mahasiswa | : X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx |
Nomor Mahasiswa | : 1442112 |
Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia | |
Jurusan/Prodi | : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) |
Tahun Akademik | : 2020-2021 |
Judul Skripsi | : Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas) |
Setelah kami teliti dan kami adakan perbaikan seperlunya, akhirnya kami berketetapan bahwa skripsi Saudara tersebut di atas memenuhi syarat untuk diajukan ke sidang munaqasah Fakultas Ilmu Agama Islam Universitras Islam Indonesia.
Demikian semoga dalam waktu dekat bisa dimunaqasahkan, dan bersama ini kami kirimkan 4 (empat) eksemplar skripsi dimaksud.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Yogyakarta, 9 Oktober 2021
Xx. Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx.
LEMBAR PERNYATAAN KEASLIAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Nim 14421121
Program Studi : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas : Fakultas Ilmu Agama Islam
Judul Skripsi : Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas)
Dengan ini menyatakan bahwa hasil penulisan skripsi ini merupakan hasil karya sendiri dan benar keasliannya. Apabila temyata dikemudian hari penulisan skripsi ini merupakan hasil plagiasi atau penjiplakan terhadap karya orang lain, maka saya bersedia mempertanggungjawabkan sekaligus bersedia menerima sanksi berdasarkan aturan tata tertib yang berlaku di Universitas Islam Indonesia.
Demikian pernyatan ini saya buat dengan sebesar-benarnya dan tidak dipaksakan
Yogyakarta, 01 September 2021
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx
LEMBAR PENGESAHAN
REKOMENDASI PEMBIMBING
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Nim 14421121
Program Studi : Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas : Fakultas Ilmu Agama Islam
Judul Skripsi : Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas)
Bahwa berdasarkan proses dan hasil bimbingan selama ini, serta dilakukan perbaikan, maka yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti munaqasah skripsi pada Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Yogyakarta, 9 Oktober 2021
Xx. Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
HALAMAN PERSEMBAHAN
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan nikmat dan rahmatnya kepada kita semua. Terlebih nikmat iman dan Islam, juga kemudahan dalam penyelesaian skripsi ini. Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Xxxx Xxxxxxxx XXX. Beserta sahabat, keluarga dan semuanya yang mengikuti sunnahnya
Rasa syukur sebesar - besarnya, kupersembahkan karya sederhana saya ini untuk orang-orang yang kusayangi dalam hidupku. Sebagai tanda bakti, hormat, dan rasa terima kasih yang tak terhingga kupersembahkan kepada kedua orang tuaku Ayahanda Xxxxxx Xxxxxx dan Ibunda Xxxx Xxxxxxx
Xxxx telah memberikan dukungan yang selalu membuatku kuat dan tersadar atas kewajibanku. Atas do’a - do’a yang tak pernah Ayahanda dan Ibunda lupa setiap dalam sholat untuk menyebut namaku didalamnya. Dan juga kepada semua saudara saya. Terimakasih telah memberikan dukungan dan semangat dalam segala hal. Dan juga keluarga besar saya yang selalu mendukung untuk segera menyelesaikan skripsi ini.
MOTTO
“Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orangorang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan
kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan
(At-Taubah: 105)
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang – orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negrimu sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berlaku adil”
(QS-Mumtahah: 8)
ABSTRAK
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Dengan Pelaksana Penempatan Tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas)
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx (14421121)
Mengingat pentingnya tenaga kerja bagi banyak pihak, maka dapat dipahami apabila pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Maka oleh karena itu penulis akan mencoba memaparkan lebih lanju dengan 3 poin utama. Pertama, Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas. Kedua, Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas. Ketiga, Bagaimana akibat Hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
Penelitian ini bersifat kualitatif-normatif. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk memahami fenomena sosial dari pandangan pelakunya. Normatif dalam hal ini merupakan bentuk hukum yang akan menjadi hasil dari penelitiantersebut. Dalam proses penelitian, penulis menemukan beberapa kesimpulan yaitu. Pertama, Bahwa praktek perjanjian penempatan dan perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sudah memenuhi syarat umum. Kedua, Bahwa praktek perjanjian penempatan dan perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sudah memenuhi syarat umum yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata dan standar minimal yang ditentukan didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Kata Kunci: Kerja, Hukum Islam, TKI
ABSTRACT
The Implementation of Work Agreements Between Prospective Indonesian Migrant Workers (CTKI) And The Implementing Private Indonesian Migrant Workers (PPTKIS) Judging from Islamic Law and Positive Law (Case Study at PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxxxx Branch)
X. Xxxxxxx Xxxxxxxxx (14421121)
Given the importance of manpower for many parties, it can be understood that the manpower development chart is an integral part of the national development saka adhedhasar Pancasila and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, which is used to promote dignity and respect for the people of Indonesia And the self-esteem of the workforce is also the heart of a prosperous, just, prosperous and equitable society, both materially and spiritually. Manpower development must be regulated in various ways so that the rights of protection are protected by the workforce and workers, especially laborers, as well as at the same time as we can improve conditions that are conducive to global business development.
So therefore the author will try to explain further with 3 main points. First, how is the implementation of the work agreement between prospective Indonesian workers (CTKI) and the executor of the placement of private Indonesian workers (PPTKIS) at PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas. Second, how is the review of Islamic law on the implementation of the work agreement between the Prospective Indonesian Migrant Workers (CTKI) and the Implementing Private Indonesian Migrant Worker Placement (PPTKIS) at PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas. Third, what are the legal consequences for the implementation of the work agreement between Prospective Indonesian Migrant Workers (CTKI) and the Implementing Private Indonesian Migrant Worker Placement (PPTKIS) at PT Gunung Xxxx Xxxxxxxx Branch.
This research is qualitative-normative. Qualitative research is carried out to understand social phenomena from the perspective of the perpetrators. Normative in this case is a form of law that will be the result of the research. In the research process, the authors found several conclusions, namely. First, that the practice of placement agreements and work agreements at PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxxxx Branch has met the general requirements. Second, that the practice of placement agreements and work agreements at PT Bangun Gunung Sari has met the general requirements contained in Article 1320 of the Civil Code and the minimum standards specified in Law Number 39 of 2004 concerning the Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers abroad.
Keywords: Work, Islamic Law, TKI
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB LATIN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA DAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 158 Tahun 1987 Nomor: 0543b//U/1987
Transliterasi dimaksudkan sebagai pengalih-hurufan dari abjad yang satu ke abjad yang lain. Transliterasi Arab-Latin di sini ialah penyalinan huruf-huruf Arab dengan huruf- huruf Latin beserta perangkatnya.
A. Konsonan
Fonem konsonan bahasa Arab yang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf. Dalam transliterasi ini sebagian dilambangkan dengan huruf dan sebagian dilambangkan dengan tanda, dan sebagian lagi dilambangkan dengan huruf dan tanda sekaligus.
Berikut ini daftar huruf Arab yang dimaksud dan transliterasinya dengan huruf latin:
Tabel 0.1: Tabel Transliterasi Konsonan
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
أ | Alif | Tidak dilambangkan | Tidak dilambangkan |
ب | Ba | B | Be |
ت | Ta | T | Te |
ث | Ṡa | ṡ | es (dengan titik di atas) |
ج | Xxx | X | Xx |
ح | Ḥa | ḥ | ha (dengan titik di bawah) |
خ | Kha | Kh | ka dan ha |
د | Dal | d | De |
ذ | Żal | ż | Zet (dengan titik di atas) |
ر | Ra | r | er |
ز | Zai | z | zet |
س | Sin | s | es |
ش | Syin | sy | es dan ye |
ص | Ṣad | ṣ | es (dengan titik di bawah) |
ض | Ḍad | ḍ | de (dengan titik di bawah) |
ط | Ṭa | ṭ | te (dengan titik di bawah) |
ظ | Ẓa | ẓ | zet (dengan titik di bawah) |
ع | `ain | ` | koma terbalik (di atas) |
غ | Gain | g | ge |
ف | Fa | f | ef |
ق | Qaf | q | ki |
ك | Kaf | k | ka |
ل | Lam | l | el |
م | Mim | m | em |
ن | Nun | n | en |
و | Wau | w | we |
ﮬ | Ha | h | ha |
ء | Xxxxxx | ‘ | apostrof |
ي | Ya | y | ye |
B. Vokal
Vokal bahasa Arab, seperti vokal bahasa Indonesia, terdiri dari vokal tunggal atau
monoftong dan vokal rangkap atau diftong.
1. Vokal Tunggal
Vokal tunggal bahasa Arab yang lambangnya berupa tanda atau harakat, transliterasinya sebagai berikut:
Tabel 0.2: Tabel Transliterasi Vokal Tunggal
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
ﹷ | Fathah | a | a |
ﹻ | Kasrah | i | i |
ﹹ | Dammah | u | u |
2. Vokal Rangkap
Vokal rangkap bahasa Arab yang lambangnya berupa gabungan antara harakat dan huruf, transliterasinya berupa gabungan huruf sebagai berikut:
Tabel 0.3: Tabel Transliterasi Vokal Rangkap
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
...َ يْ | Xxxxxx dan ya | ai | a dan u |
...َ وْ | Fathah dan wau | au | a dan u |
Contoh:
- بَتك
kataba
- لعَ
- لئِ س
َف fa`ala suila
- ف
- لَ
يْ ك
وْ حَ
kaifa haula
C. Maddah
Maddah atau vokal panjang yang lambangnya berupa harakat dan huruf, transliterasinya berupa huruf dan tanda sebagai berikut:
Tabel 0.4: Tabel Transliterasi Maddah
Huruf Arab | Nama | Huruf Latin | Nama |
..َ.ى..َ.ا | Fathah dan alif atau ya | ā | a dan garis di atas |
..ِ.ى | Kasrah dan ya | ī | i dan garis di atas |
..ُ.و | Dammah dan wau | ū | u dan garis di atas |
Contoh:
- لاَق qāla
- ىمر
ramā
- ل
- لُ
يْ قِ
وْ ُق
qīla yaqūlu
D. Ta’ Marbutah
Transliterasi untuk ta’ marbutah ada dua, yaitu:
1. Ta’ marbutah hidup
Ta’ marbutah hidup atau yang mendapat harakat fathah, kasrah, dan dammah, transliterasinya adalah “t”.
2. Ta’ marbutah mati
Ta’ marbutah mati atau yang mendapat harakat sukun, transliterasinya adalah “h”.
3. Kalau pada kata terakhir dengan ta’ marbutah diikuti oleh kata yang menggunakan kata sandang al serta bacaan kedua kata itu terpisah, maka ta’ marbutah itu ditransliterasikan dengan “h”.
Contoh:
- لاَفط
َلا ُةض
ؤْ ر
raudah al-atfāl/raudahtul atfāl
- ُةر
وَّ َنم
لْ ا ُةَنيْ دِ م
لْ ا al-madīnah al-munawwarah/al-madīnatul munawwarah
- ةح
لْ ط
xxxxxx
E. Syaddah (Tasydid)
Syaddah atau tasydid yang dalam tulisan Arab dilambangkan dengan sebuah tanda, tanda syaddah atau tanda tasydid, ditransliterasikan dengan huruf, yaitu huruf yang sama dengan huruf yang diberi tanda syaddah itu.
Contoh:
- لزَن nazzala
- ربِ لا al-birr
F. Kata Sandang
Kata sandang dalam sistem tulisan Arab dilambangkan dengan huruf, yaitu لا, namun dalam transliterasi ini kata sandang itu dibedakan atas:
1. Kata sandang yang diikuti huruf syamsiyah
Kata sandang yang diikuti oleh huruf syamsiyah ditransliterasikan sesuai dengan bunyinya, yaitu huruf “l” diganti dengan huruf yang langsung mengikuti kata sandang itu.
2. Kata sandang yang diikuti huruf qamariyah
Kata sandang yang diikuti oleh huruf qamariyah ditransliterasikan dengan sesuai dengan aturan yang digariskan di depan dan sesuai dengan bunyinya.
Baik diikuti oleh huruf syamsiyah maupun qamariyah, kata sandang ditulis terpisah dari kata yang mengikuti dan dihubungkan dengan tanpa sempang.
Contoh:
- لجرلا ar-rajulu
- مُ َلَقلْ ا al-qalamu
- س
- لُ
مْ ش
َلجَ
لا asy-syamsu
لْ ا al-jalālu
X. Xxxxxx
Xxxxxx ditransliterasikan sebagai apostrof. Namun hal itu hanya berlaku bagi xxxxxx yang terletak di tengah dan di akhir kata. Sementara xxxxxx yang terletak di awal kata dilambangkan, karena dalam tulisan Arab berupa alif.
Contoh:
- ُذخ
ْأَت ta’khużu
- ئيش syai’un
- ءوْ َّنلا an-nau’u
- ن inna
H. Penulisan Kata
Pada dasarnya setiap kata, baik fail, isim maupun huruf ditulis terpisah. Hanya kata- kata tertentu yang penulisannya dengan huruf Arab sudah lazim dirangkaikan dengan kata lain karena ada huruf atau harkat yang dihilangkan, maka penulisan kata tersebut dirangkaikan juga dengan kata lain yang mengikutinya.
Contoh:
- نيْ قِ زِ ار
لا ر
يْ خ
وَ ه
َف اللهَ ن و
Wa innallāha lahuwa khair ar-rāziqīn/ Wa innallāha lahuwa xxxxxxxxxxxxxx
- اﮬاسرم
و اﮬ
ارجم
ِالله مِ س
Bismillāhi majrehā wa mursāhā
I. Huruf Kapital
Meskipun dalam sistem tulisan Arab huruf kapital tidak dikenal, dalam transliterasi ini huruf tersebut digunakan juga. Penggunaan huruf kapital seperti apa yang berlaku dalam EYD, di antaranya: huruf kapital digunakan untuk menuliskan huruf awal nama diri dan permulaan kalimat. Bilamana nama diri itu didahului oleh kata sandang, maka yang ditulis dengan huruf kapital tetap huruf awal nama diri tersebut, bukan huruf awal kata sandangnya.
Contoh:
- نيْ مِ َلاعَ لْ ا بِ ر
ُدمْ ح
لْ ا Alhamdu lillāhi rabbi al-`ālamīn/ Alhamdu lillāhi rabbil `ālamīn
- مِ يْ ح
رلا نمح
رلا Ar-rahmānir rahīm/Ar-xxxxxx xx-rahīm
Penggunaan huruf awal kapital untuk Allah hanya berlaku bila dalam tulisan Arabnya memang lengkap demikian dan kalau penulisan itu disatukan dengan kata lain sehingga ada huruf atau harakat yang dihilangkan, huruf kapital tidak dipergunakan.
Contoh:
- ميْ حر
روْ ُفغ xxxxx Xxxxxxx gafūrun rahīm
- ا يْ مِ ج
روْ مُ ُلا لِلِ '
Lillāhi al-xxxx xxxx`an/Lillāhil-xxxx xxxx`an
J. Tajwid
Bagi mereka yang menginginkan kefasihan dalam bacaan, pedoman transliterasi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Ilmu Tajwid. Karena itu peresmian pedoman transliterasi ini perlu disertai dengan pedoman tajwid.
KATA PENGANTAR
Alḥamdulillāhi rabbi-l-‘ālamīn, Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik dan karunianya, Sehingga penulis masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan Skripsi ini yang berjudul: “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Dengan Pelaksana Penempatan Tenaga kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Ditinjau Dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas)”.
Xxxxxxxx beserta salam selalu kita kirimkan kepada junjungan Nabi besar kita Xxxx Xxxxxxxx XXX sebagai suri tauladan dan pemberi pertolongan umat manusia di hari akhir nanti.
Tujuan penulis dalam Penulisan Skripsi ini untuk menyelesaikan studi stara satu (S1) dan memenuhi syarat untuk mencapai gelar Sarjana di Universitas Islam Indonesia. Selain itu, penulis berharap semoga Skripsi ini dapat memberi manfaat bagi semua masyarakat. Dalam penyusunan skripsi ini takterlepas dari dukungan dan bantuan dari seluruh pihak. Oleh karena itu penulis mengucapkan termakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada:
1. Bapak Xxxx. Xxxxxx Xxxxx, S.T., X.Xx., Ph.D selaku Rektor Universitas IslamIndonesia
2. Bapak Dr. H. Tamyiz Xxxxxxxxx, XX selaku Dekan Fakultas Ilmu AgamaIslam.
3. Bapak Xxxx. Xx. Xxxx Xx’xxxxx, MIS. selaku Ketua Prodi Ahwal Syakhshiyah,Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia.
4. Bapak Xx. Xxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx. selaku Pembimbing Skripsi yang dengan penuh kesabaran telah bersedia meluangkan waktu serta memberikan pengarahan kepada penulis dalam penulisan skripsi ini.
5. Para Dosen Jurusan Ahwal Syakhshiyah dan segenap karyawan Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia yang telah memberikan pendampingan dan bantuan.
6. Kedua Orang Tua Penulis. Tanpa dukungan, do’a, sekaligus yang memberikan inspirasi terhadap judul yang penulis angkat, tanpa keduanya tentu penulis tidak mampu menyelesaikan penelitian ini
7. Segenap Dosen Program Studi Ahwal Syakhsiyah yang telah memberikan bekal ilmu kepada penyusun, semoga kemanfaatan ilmu yang diberikan dapat terus mengiringi penyusun sampai akhir hayat.
8. Staf akademik dan seluruh karyawan Fakultas Ilmu Agama Islam yang telah memudahkan segala urusan administratif baik yang berkaitan dengan penyelesaian skripsi ini maupun selama proses perkuliahan.
9. Teman-Teman FIAI UII angkatan 2011, 2012, 2013, 2014, 2015.
DAFTAR ISI
COVER DEPAN
COVER DALAM i
LEMBAR PERNYATAAN XXXXXXXX xxx
PENGESAHAN iv
REKOMENDASI PEMBIMBING v
HALAMAN PERSEMBAHAN vi
HALAMAN MOTTO vii
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB LATIN viii
ABSTRACT xvii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian 14
B. Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri 20
C. Perjanjian Menurut Hukum Islam 22
D. Tinjauan Umum Tentang PPTKIS 32
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 43
C. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara CTKI Dengan PPTKIS di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx
Banyumas 74
BAB V PENUTUP 84
A. Kesimpulan 84
B. Saran 85
DAFTAR PUSTAKA 87
CURICULUM VITAE 89
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sempitnya lapangan kerja ditanah air dan tingginya angka kemiskinan juga rendahnya skill (keahlian) yang dimiliki serta minimnya gaji yang diterima menjadi salah satu pemicu utama meningkatnya angka buruh migran Indonesia yang keluar Negeri setiap tahunnya. Mengingat pentingnya tenaga kerja bagi banyak pihak, maka dapat dipahami apabila pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materil maupun spiritual. Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan duniausaha.1
Kondisi perekonomian yang kurang menarik di negaranya sendiri dan penghasilan yang cukup besar dan yang tampak lebih menarik di negara
1 Xxxx Xxxxxx, 2006, Liberalisasi Ekspor dan Impor Tenaga Kerja Suatu Pemikiran Awal, Yogyakarta, Pusat Penelitian Kependudukan UGM, hlm. 24.
tujuantelah menjadi pemicu terjadinya mobilitas tenaga kerja secara internasional. Pendapatan yang meningkat di negara yang sedang berkembang memungkinkan penduduk di negara berkembang untuk pergi melintas batas negara, informasi yang sudah mendunia dan kemudahan transportasi juga berperan meningkatkan mobilitas tenaga kerja secara internasional.2 Alternatif untuk mengatasi pengangguran dan kelangkaan kesempatan kerja adalah dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. Penempatan tenaga kerja ke luar negeri diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam Undang-Undang ini penempatan dan perlindungan CTKI/TKI harus berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia.
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus menjamin terpenuhinya hak-hak CTKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri, mengawasi pelaksanaan penempatan CTKI, membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan CTKI di luar negeri, melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan memberikan
2 Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx, 2005, Hukum Perburuhan Di Indonesia, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, hlm. 26.
perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik didalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia. Dalam hal penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum. serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional. Dengan adanya perjanjian kerja diharapkan masing-masing pihak baik TKI maupun PPTKIS dapat menjalankan tugas dan kewajibanya dengan baik, dan sebaliknya mendapatkan hak-haknya sebagaimana telah diperjanjiakan.
Perjanjian kerja menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah “perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing- masing pihak”. Dengan demikian dalam suatu perjanjian kerja sudah membuat antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Apabila dalam praktiknya terdapat hak yang dilanggar maka pihak yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik
secara administratif maupun secara pidana. Meskipun perjanjian kerja adalah suatu perjanjian yang konsensual (artinya sudah sah dan mengikat setelah terjadinya kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja mengenai pekerjaan dan upah atau gaji), namun banyak ketentuan yang memerintahkan dibuatnya perjanjian secara tertulis demi untuk melindungi pihak pekerja.
Untuk dapat bekerja diluar negeri, CTKI harus menandatangani Surat Perjanjian Kerja terlebih dahulu. di dalam surat perjanjian kerja tertulis hak dan kewajiban buruh migran, majikan dan PPTKIS. Dibuatnya kontrak perjanjian kerja sangat penting karena memiliki kekuatan hukum dan juga menjadi bukti tertulis apabila suatu hari nanti terjadi pelanggaran- pelanggaran, baik antara TKI dan pihak majikan atau PPTKIS. Hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan yaitu suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh) mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah. Pihak kedua (majikan) mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah sesuai perjanjian. Jika sudah terjadi suatu perjanjian, secara otomatis timbul suatu ikatan, maka para pihak berhak untuk menjalankan hak dan kewajiban yang sudah ditentukan.
Hubungan kerja sebagaimana realisasi dari perjanjian kerja hendaknya menunjukkan kedudukan masing-masing pihak yang pada dasarnya akan menggambarkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban pengusaha terhadap pekerja yang berpangkal pada melakukan pekerjaan dan pembayaran upah. Dalam suatu hubungan kerja, perjanjian harus dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak dan keduanya memiliki posisi yang sama, tidak ada pihak yang
lebih penting karena pengusaha dan TKI (Pekerja) masing-masing saling membutuhkan. Perjanjian kerja ini harus diwujudkan dengan seadil- adilnya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing yang telah diatur dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan atau kebiasaan-kebiasaan yang baik.
Dalam pembuatan perjanjian kerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu mengenai subyek, obyek atau isinya dan bentuk-bentuk perjanjian. Dalam membuat perjanjian apapun bentuknya ada unsur yang harus dipenuhi yaitu salah satunya merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Seseorang sebelum melakukan hubungan kerja dengan orang lain, terlebih dahulu akan diadakan sesuatu perjanjian kerja baik dalam bentuk sederhana yang pada umumnya dibuat lisan atau dibuat secara formal yaitu dalam bentuk tertulis. Semua upaya tersebut dibuat untuk maksud perlindungan dan kepastian akan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas merupakan salah satu kantor cabang PPTKIS di Banyumas. Berdasarkan hasil wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx selaku kepala cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, surat perjanjian kerja harus ditulis secara jelas dan mudah dipahami. Dalam prakteknya sering kali TKI kurang memahami isi dan maksud dari surat perjanjian kerja sehingga dalam pelaksanaanya sering terjadi penyimpangan dan keluhan dari pihak TKI. Perjanjian kerja merupakan salah satu dokumen yang harus dilengkapi, dimana dalam hal ini
materi perjanjian kerja meliputi jenis pekerjaan, hak dan kewajiban TKI dan Majikan, upah, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, asuransi, jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara perpanjangan perjanjian kerja.3
Dalam Islam sesungguhnya menekankan kepentingan kerja, tidak hanya untuk melindungi kepentingan para buruh, memaksimalkan produksi, tetapi juga untuk menekankan kepentingan perjanjian kerja. Islam mencoba membuat kesepakatan antara buruh dan majikan denngan memberi nilai moral kepada seluruh persoalan tidak terkecualikan dalam hal masalah ketenagakerjaan. Hukum Islam memiliki berbagai keterangan dan penjelasan yang sangat luas. Khususnya dalam dunia usaha industry atau perusahaan denangan buruh. Manusia pada hakikatnya adalah dari asal keturunan satu dan Allah menciptakannya berpasang-pasangan dan tidak membedakan derajat antara satu sama lainnya melainkan untuk saling berkenal-kenalan sebagaimana antara majikan dan pekerja yang mempunyai hubungan erat saling menguntungkan satu sama lainnya sehingga terciptalah hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas kesetaraan martabat manusia.4
Prinsip keadilan adalah prinsip yang ideal, sebagaimana Allah SWT berfirman:5”Dan mereka yang memelihara amanah dan menempati
janji. (Q.S. (Q.S Mukminuun:8)
نوْ عار
مْ ه
دِ هعو
مْ ه
تِ نٰ مٰ َلِ
مْ ه
نيْ ذِ َّلاو
Katakanlah: Tuhanku menyuruh dengan keadilan. Hadapkanlah mukamu lurus-lurus tiap-tiap sembahyang dan mintalah kepada-Nya, sebagaimana Allah telah memulai kejadian mu, begitu pula kamu kembali kepada-Nya.(Al- ’Araaf: 29).”
3 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
4 Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Nasional Pte Ltd Singapura, 1999, jilid 9, hlm.6834-6836
5 Xxxxxxxx Xxxxxxxxx xx-Syinqithi, Dirasah Syar’iyyah xx Xxxxxx xx-‘Uqud al-Maliyah al- Mustahdatsah, Madinah, Maktabah al-‘Ulum wa al-Hikam, 2001, hlm.57
Adapun amanat pribadi adalah tugas kita masing-masing menurut kesanggupan diri, bakat dan nasib. Diingatkan Tuhan bahwa tugas hidup hanyalah pembagian pekerjaan bukan kemuliaan dan kehinaan. Derajat kita dihadapan Allah SWT adalah sama dan kejadian kita sama, tetapi tugas terbagi-bagi sebagaimana majikan harus memenuhi janjinya pada pekerja tersebut melaksanakan haknya untuk bekerja. Konsep kesetaraan dan keadilan semestinya mengantarkan majikan dan pekerja kepada tujuan yang diharapkan. Tujuan yang diharapkan pekerja adalah upah yang memadai dan kesejahteraan, sedangkan tujuan dari majikan adalah berkembangnya usaha. Tujuan kedua belah pihak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik. Dalam menempatkan suatu kedudukan antara majikan dan pekerja haruslah pada kedudukan yang setara, keduanya saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Hubungan keduanya adalah kemitraan dalam bekerja, majikan adalah orang yang memiliki dana dan membutuhkan tenaga manusia, sementara pekerja adalah pemilik tenaga yang memerlukan dana. Keduanya saling membutuhkan ,karenanya harus diatur agar masing-masing dari keduanya menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan bagiannya secara benar.
Sebagaimana Allah SWT berfirman :
ضعبَ اَنع
رواۙ َينْ ُّدلا
ويٰ ح
لْ اىفِ مه
َتش
يْ عممه
َنيْ َباَنمس
َقُنح
َنكَ
ب'ِ ر
َتمح
رَنوْ مس
قْ يَ مهَا
نوْ مج
يَ ام
م' ر
يْ خ
كب'ِ ر
ُتمح
روَۗ اًّيرخساض
عبَ مهض
عبَ َذخ
َّتَي'لِ تٍ ج
رَدض
عبَ َقوْ َفمه
”Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.(Q.S. Al-Zuhruf: 32).”
Karena itu, konsep Islam tentang hubungan kerja majikan-pekerja adalah konsep penyewaan (ijarah). Konsep penyewaan meniscayakan keseimbangan
antara kedua belah pihak, sebagai musta’jir (penyewa) dan mu’jir (pemberisewa). Penyewa adalah pihak yang menyerahkan upah dan mendapatkan manfaat, sedangkan mu’jir adalah pihak yang memberikan manfaat dan mendapatkanupah. Perjanjian dalam Hukum Islam digolongkan kepada perjanjian sewa menyewa yaitu ijarah amal yang artinya sewa-menyewa tenaga manusia untuk melakukan perjanjian- perjanjian. Ijarah yang berupa perjanjian kerja, adakalanya merupakan perjanjian dengan orang-orang tertentu untuk mengerjakan pekerjaan pekerjaan khusus bagi seorang atau beberapa orang musta’jir tertentu, tidak untuk musta’jir lain dan adakalanya merupakan perjanjian dengan orang- orang tertentu untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak khusus bagi seorang atau beberapa orang musta’jir tertentu. Dalam istilah Hukum Islam pihak yang melakukan pekerjaan disebut “ajir” (ajir ini terdiri dari ajir khas yaitu seseorang atau mustarak yaitu orang orang yang bekerja untuk kepentingan orang banyak). Sedangkan orang yang memperoleh manfaat dari pekerjaan ajir disebut “musta’jir” dimana, ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu dengan disertai kompensasi Perjanjian kerja dalam Hukum Islam harus memuat beberapa ketentuan dan kesepakatan bersama, minimal mencantumkan pokok yaitu: Pertama, bentuk atau jenis pekerjaan, merupakan unsur utama yang tidak bisa tidak harus dimuat dalam perjanjian kerja. Hal ini karena mempekerjakan sesuatu pekerjaan yang masih belum diketahui hukumnya tidak boleh dan batal menurut jenis pekerjaanyang akan dikerjakan.Kedua, kejelasan gaji atau upah. Hukum Islam sangat memperhatikan tentang upah untuk para pekerja. Hal ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh majikan atau pengusaha, oleh karenanya upah yang diberikan kepada pekerja haruslah jelas dan bisa diketahui. Ketiga, batas waktu pekerjaan, merupakan hal yang ada dalam perjanjian kerja, karena
dapat menimbulkan hal-hal yang positif bagi kedua belah pihak seperti majikan akan tahu persis berapa upah yang akan dibayar pada pekerjaan dan relatif memperhitungkan dana yang akan dikeluarkannya untuk biaya pekerja tersebut. tetapi dalam hal ini perselisihan antara pengusaha dan buruh atau pekerja sering terjadi dalam dunia ketenagakerjaan di tanah air. Terdapat ketidakseimbangan posisi antara CTKI dan PPTKIS. Disatu sisi, ada pihak yang berkuasa penuh, yang bebas menentukan peraturan, disisi lain ada pihak CTKI yang mempunyai posisi lemah, harus mematuhi peraturan yang diberikan oleh pihak Perusahaan.
Dari uraian tersebut penulis tertarik mengangkat masalah ini menjadi penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Ditinjau Dari Hukum Islam dan hukum positif. Studi Kasus Di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas?
2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas?
3. Bagaimana akibat Hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas?
C. Tujuan Penelitian
1. Untuk Mengetahui Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
2. Untuk Mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
3. Untuk mengetahui akibat Hukum terhadap pelaksanaan perjanjian kerja antara Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan 2 kontribusi yaitu:
1. Manfaat Teoritis
a. Memberikan Manfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum, Khususnya dibidang Hukum Perjanjian.
b. Memberikan manfaat dalam mengadakan penelitian yang sejenis berikutnya dan sebagai bahan kajian di bidang Hukum Perdata dan Hukum Islam.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi masyarakat umum tulisan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan pemahaman tentang pelaksanaan perjanjiankerja.
b. Bagi TKI tulisan ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan untuk mengetahui proses pelaksanaan perjanjian kerja secaraprosedural.
c. Bagi mahasiswa tulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan ilmu Hukum terutama di bidang Hukum Perdata dan Hukum Islam.
d. Menambah wawasan serta pemahaman penilis terhadap penerapan
teori-teori yang telah diterima selama menempuh kuliah guna mengatasi
masalah hukum yang terjadi dalam masyarakat.
E. Sistematika Penulisan
Untuk mempermudah alur pembahasan menjadi terarah dan sistematismaka penyusun membahas skripsi ini dalam lima bab. Setiap bab terdapat sub-sub bab yang menjadi rincian dari pembahasan masalah. Adapun sistematika pembahasan yang lebih lengkap adalah sebagai berikut.
Bab pertama merupakan pendahuluan yang melatarbelakangi dilaksanakannya penelitian ini berdasarkan pada fakta atau fenomena yang menarikdan menjadi kegelisahan bagi penyusun. Latar belakang merupakan landasan bagi penyusun untuk menentukan pokok masalah,dilanjutkan dengan tujuan dan kegunaan penelitian. Dengan adanya tujuan yang jelas, diharapkan penelitian ini dapat terarah dengan baik. Selanjutnya kerangka berfikir dimuat dalam kerangka teoritik dengan tujuan untuk mengolah data yang diperoleh dan sebagai dasar untuk mengambil hipotesa atau menerapkan hukum dan metode penelitian yang sesuai.
Bab kedua mencakup teori tentang perjanjian kerja dalam Islam dan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai landasan teori untuk menganalisis permasalahan perjanjian kerja yang menjadi objek penelitian. Sebagai rangka teorinya, bab kedua ini berisi beberapa sub bab mengenai dasar hukum, akad ijārahal-‘amal,syarat dan rukun, hak dan kewajiban, serta berakhirnya perjanjiankerja.
Bab ketiga membahas tentang bentuk Perjanjian kerja dan implementasinya di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas. Bab ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang kontrak kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas. Terdiri atas beberapa sub bab mengenai gambaran umum, hak dan kewajiban para pihak,kontrak kerja di PT Bangun
Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
Bab keempat merupakan analisis permasalahan tentang kontrak kerja yang meliputi bentuk Perjanjian kerja dan implementasinya dengan tujuan untuk memperoleh pandangan hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia mengenai kontrak kerja yang terjadi di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
Bab terakhir adalah penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran- saran. Kesimpulan akan menjawab pokok masalah bersama implikasi yang ditimbulkan baik secara teoritis maupun praktis.
BAB II TINJAUAN UMUM
A. Tinjauan Umum tentang Perjanjian
1. Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam kehidupan sehari-hari seringkali dipergunakan istilah perjanjian, meskipun hanya dibuat secara lisan saja. Tetapi di dalam dunia usaha, perjanjian adalah suatu hal yang sangat penting karena menyangkut bidang usaha yang digeluti. Mengingat akan hal tersebut, dalam hukum perjanjian merupakan suatu bentuk manifestasi adanya kepastian hukum. Oleh karena itu hendaknya setiap perjanjian dibuat secara tertulis agar diperoleh suatu kekuatan hukum, dsehingga tujuan kepastian hukum dapat terwujud. Sehubungan dengan perjanjian Pasal 1313 KUHPerdata memberikan definisi sebagai berikut “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
Menurut X. Setiawan, definisi tersebut kurang lengkap karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum. Beliau memberikan definisi tersebut.6
a. Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum,
b. Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam Pasal 1313 KUHPerdata.
6 R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Bina Cipta, 1994), hal. 49
Sehingga menurut beliau perumusannya menjadi perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lengkap, karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja dan juga sangat luas.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, dari peristiwa ini timbul suatu hubungan perikatan. Perjanjian adalah merupakan bagian dari perikatan, jadi perjanjian adalah merupakan sumber dari perikatan dan perikatan itu mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perjanjian. Perikatan itu sendiri diatur dalam Buku IIIKUH Perdata, sebagaimana diketahui bahwa suatu perikatan bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. Oleh karena itu bahwa perjanjian itu adalah sama artinya dengan kontrak.7
Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh para sarjana hukum perdata, pada umumnya menganggap definisi perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata itu tidak lengkap dan terlalu luas. X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx mengartikan perjanjian sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara kedua belah pihak, dimana satu pihak berhak untuk menuntut pelaksanaan janji itu.8
Sedangkan menurut Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx merumuskan kembali definisi Pasal 1313 KUHPerdata sebagai berikut, bahwa yang disebut
7 R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT Intermasa, hlm. 1.
8 X. Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, 1993, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung, Sumur.
perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan sesuatu hal dalam lapangan hartakekayaan.9 Ilmu hukum mengenal empat unsur pokok yang harus ada agar suatu perbuatan hukum dapat disebut dengan perjanjian (yang sah) yakni adanya kesepakatan, cakap hukum, ada suatu hak tertentu dan sebab sesuatu yang halal. Keempat unsur tersebut selanjutnya digolongkan ke dalam dua unsur pokok yang menyangkut subjek (pihak) yang mengadakan perjanjian (unsur subjektif), dan dua unsur pokok lainnya yang berhubungan langsung dengan objek perjanjian (unsur objektif).
Unsur subjektif mencakup adanya unsur kesepakatan secara bebas dari para pihak yang berjanji, dan kecakapan dari pihak yang melaksanakan perjanjian. Sedangkan unsur objektif meliputi keberadaan objek yang diperjanjikan, dan objek tersebut haruslah sesuatu yang diperkenankan menurut hukum. Tidak terpenuhinya salah satu unsur dari keempat unsur tersebut menyebabkan cacat dalam perjanjian, dan perjanjian tersebut diancam dengan kebatalan, baik dalam bentuk dapat dibatalkan (jika terdapat pelanggaran terhadap unsur subjektif), maupun batal demi hukum (dalam hak tidak terpenuhinya unsur objektif).
2. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)
Yang dimaksud dengan asas kebebasan berkontrak adalah bahwa orang bebas untuk mengadakan atau tidak mengadakan perjanjian dengan siapapun, dengan bentuk dan isi apapun serta bebas untuk menentukan
9 Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, 1992, Hukum Perikatan, Bandung,Citra Xxxxxx Xxxxx.
hukum mana yang akan dipilih dalam menyelesaikan perjanjian tersebut. Asas ini merupakan salah satu asas utama dan sangat penting dalam suatu perjanjian. Pada prinsipnya suatu kontrak hanyalah urusan-urusan para pihak semata-mata sehingga campur tangan pihak lain tidak diperlukan. Para pihak dalam suatu kontrak bebas mengatur sendiri kontrak tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dengan syarat bahwa kebebasan berkontrak ini dibatasi dengan pembatasan umum, yaitu yang diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata sepanjang memenuhi ketentuan:
a. Memenuhi syarat sebagai suatu kontrak;
b. Tidak dilarang oleh Undang-Undang;
c. Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku;
d. Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan itikad baik.
Dapat dikatakan bahwa asas kebebasan berkontrak ini bersifat relatif sepanjang kebebasan berkontrak tersebut dilakukan dengan bertanggung jawab, yaitu tidak melanggar Undang-Undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam Pasal 1320 adanya syarat mengenai sebab sesuatu yang halal merupakan salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan asas ini. Xxxx kebebasan berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
Menentukan bentuknya perjanjian yaitu secara tertulis atau lisan.10 Dengan demikian menurut asas kebebasan berkontrak ini para pihaklah yang berhak menentukan dengan siapa dia melakukan ikatan perjanjian dan setiap orang bebas menentukan ikatan perjanjiannya yaitu menyangkut isi perjanjian yang dibuat.Di samping itu para pihak juga berhak menentukan hukum yang hendak mereka pilih untuk mengatur perjanjian mereka, hukum yang berlaku sebagai dasar transaksi, termasuk sebagai dasar penyelesaian sengketa apabila timbul masalah dari perjanjian yang mereka buat.
3. Sepakat Mengikat Diri (Konsensualisme)
Menurut Xxxxx X. Kubasek dalam bukunya yang berjudul “Dynamic Business Law” menyatakan bahwa “the first element of a contract is the agreement”. Xxxxxxxxan lahir saat tercapainya. kata sepakat diantara para pihak yang didasarkan atas adanya persetujuan kehendak, dikenal denganasaskonsensualisme yang merupakan asas pokok dalam hukum perjanjian. Persetujuan kehendak adalah persepakatan antara pihak-pihak mengenai pokok (esensi) perjanjian.11 Persetujuan kehendak itu bebas dari paksaan pihak mana pun dan tidak ada kekhilafan maupun penipuan. Paksaan (dwang) adalah suatu perbuatan ancaman yang dilakukan oleh seseorang yang dapat menakutkan orang dan apabila perbuatan ancaman
10 Xxxxxx Xxxxxxx, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, cet. 1, Yogyakarta, Penerbit Pustaka Yustisia, hlm. 44.
11 R. Xxxxxxx, 1999, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum),Bandung, Alumni, hlm. 12.
tersebut menjadi kenyataan dapat menimbulkan kerugian secara nyata dan terang kepada orang yang diancam. Kehilafan (dwaling) adalah suatu penggambaran yang keliru mengenai pokok perjanjian atau sifat-sifat penting objek perjanjian, atau mengenai subjek perjanjian. Penipuan (bedrog) merupakan suatu alasan pembatalan perjanjian yang dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat oleh salah satupihak.
Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kata sepakat, salah satu pihak akan menyampaikan penawaran. Penawaran merupakan suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin dan diperkenankan untuk disepakati oleh parapihak. Adanya kesepakatan para pihak ditandai oleh penawaran dan penerimaan yang dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan, diam-diam, dan simbol.
4. Kecakapan Para Pihak
Kecakapan adalah adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Menurut hukum, kecakapan termasuk kewenangan untuk melakukan tindakan hukum pada umumnya, dan menurut hukum setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian kecuali orang-orang yang menurut Undang-Undang dinyatakan tidak cakap. Adapun orang-orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa, orang yang dibawah pengampuan dan perempuan yang telah kawin (Pasal 1330 KUHPerdata). Ketentuan KUHPerdata mengenai tidak cakapnya perempuan yang telah kawin melakukan suatu perjanjian kini
telah dihapuskan, karena menurut KUHPerdata perempuan yang telah kawin bisa melakukan suatu perbuatan hukum atas izin atau sepengetahuan suami yang sah sesuai dengan pasal-pasal KUHPerdata pasal 105-110.12
Menurut KUHPerdata hal tertentu adalah:
a. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian adalah harus suatu hal atau barang yang cukup jelas atau tertentu yakni paling sedikit ditentukan jenisnya (Pasal 1333 KUHPerdata);
b. Hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian (Pasal 1332 KUHPerdata); Contohnya seorang pedagang telur, pedagang ayam ternak harus jelas barang tersebut ada didalam gudang, jual beli tanah harus jelas ukuran luas tanah dan letak dimana tempatnya.13
B. Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Perjanjian kerja menurut Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah “perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-
12 R. Xxxxxxx, 1999, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Bandung, Alumni, hlm.12.
13 Ibid. hlm 16.
masing pihak”. Dengan demikian dalam suatu perjanjian kerja sudah membuat antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Apabila dalam praktiknya terdapat hak yang dilanggar maka pihak yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukum, baik secara administratif maupun secarapidana. Para pekerja migran perseorangan sering rentan karena kurang informasi yang realistis tentang syarat dan kondisi pekerjaan di luar negeri. Dengan demikian sangat penting untuk memiliki kontrak tertulis yang dengan jelas menyebutkan syarat dan kondisi kerja yang disetujui oleh pekerja dan pengusaha pengguna serta Pemerintah dari negara-negara pengirim antara lain:
1. Harus membentuk standar minimum untuk kontrak kerja, sehingga para calon pekerja migran dapat menggunakannya untuk menilai kelayakan dan syarat-syarat pekerjaan yang ditawarkan kepada mereka oleh para agen perekrut atau pengusaha pengguna.
2. Dapat memberikan kekuatan lebih besar pada standar-standar ini dengan cara memberlakukan peraturan-peraturan yang mewajibkan para calon pekerja migran mendaftarkan kontrak kerja mereka pada pihak berwenang yang relevan sebelum mereka di perbolehkan meninggalkan Negara.
3. Dapat menyederhanakan prosedur dengan mengembangkan model kontrak kerja yang di buat berdasarkan peraturan dan prosedur yang menjamin bahwa setiap pekerja yang pergi keluar negeri untuk bekerja memiliki dokumen yang sah dan secara hukum dapat di terapkan yang menunjukan syarat-syarat pekerjaan yang disetujui bersama pengusaha/pengguna.
C. Perjanjian Menurut Hukum Islam
1. Pengertian Ijarah
Masalah perburuhan dan ketenagakerjaan diatur dalam hukum kontrak kerja. Dalam hukum Islam, kontrak kerja atau perjanjian kerja disebut dengan ijarah (ةراجا) al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru (رجلأا) yang berarti al-‘Iwadlu (pengganti). Dari sebab itu ats-Tsawab (pahala) dinamai Ajru (upah).
Secara definisi, ijarah (ةراجا) adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian/imbalan upah.14 Menurut syara’ ”Ijarah” adalah perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang. Konsep upah muncul dalam kontrak ijarah, yaitu pemilikan jasa dari seseorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh musta’jir (orang yang mengontrak tenaga). Ijarah merupakan transaksi terhadap jasa tertentu yang disertai dengan kompensasi. Kompensasi atas imbalan tersebut berupa al-ujrah (upah).15
Konsep upah ini ditemukan dalam surat At-Thalaq ayat 6:
نِاو
نَّ
هيْ َلع
اوْ ُق'يِ ض
ُتل نه
وْ ر
اۤ ض
ُت لَِ و
مْ ك
دِ جو
نم'
مْ ُتنْ كس
ثيْ ح
نم نه
وْ ُنكسَا
مْ ك
نعض
رْ َا ن
اِ َف نَّ ه
لَ مح
نعض
يَ ىّٰتح
نهيْ َلع
اوْ ُقفِ نْ َا
لمح
تلَِ وُا نك
هٗٓ َل عض
رْ ُتس
مْ ُترس
ا َت ن
ِاو
فٍ وْ رعم
مْ ك
َنيْ
اوْ ر
مِ َتْأو
نَّ ه
روْ ج
ُا نه
وْ ُتاٰ َف
ىرٰ خُا
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut ا
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
14 Xxxxxx Xxxxx, 1991, Fiqih Sunnah, terj, Bandung, Kalam Mulia, jilid.13, hlm. 1.
15 Xxxxxxxxxxx xx-Xxxxxx, 2004, al-Fiqh ala Madzahib al-‘Arba’ah, Juz 3, Kairo, Dar al-Hadits
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri- isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untuk mu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (At- Thalaq:6).
Dalam ayat diatas dapat menerangkan bahwa upah dapat berbentuk uang, barang yang berharga, atau manfaat.16 Dalam praktiknya ibu yang menyusui terkadang diberi upah dengan makanan, pakaian, atau yang lainnya. Pengertian al-ijarah menurut istilah syariat Islam terdapat beberapa pendapat Imam Mazhab Fiqh Islam sebagai berikut:17
a. Para ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat, bahwa al-ijarah adalah suatu transaksi yang memberi faedah pemilikan suatu manfaat yang dapat diketahui kadarnya untuk suatu maksud tertentu dari barang yang disewakan dengan adanyan imbalan.
b. Ulama Mazhab Malikiyah mengatakan, selain al-ijarah dalam masalah ini ada yang diistilahkan dengan kata al-kira, yang mempunyai arti bersamaan, akan tetapi untuk istilah al-ijarah mereka berpendapat adalah suatu ‘aqad atau perjanjian terhadap manfaat dari al-Adamy (manusia) dan benda-benda bergerak lainnya, selain kapal laut dan binatang, sedangkan untuk al-kira` menurut istilah mereka, digunakan untuk ‘aqad sewa-menyewa pada
16 Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxxx xx-Ujur fi al-Fiqh al-Xxxxxx, Xxxxx, Dar Iqra’, 2002, cet.ke-1, hlm.25-27
17 Xxxxxxxxx xx-Nahbani, al-Xxxxxx xx-Iqtishad fi al-Islam, terj. Moh. Xxxxxxx Xxxxxx
benda-benda tetap, namun demikian dalam hal tertentu, penggunaan istilah tersebut kadang-kadang jugadigunakan.
c. Ulama Syafi`iyah berpendapat, al-ijarah adalah suatu aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan oleh Syara’ dan merupakan tujuan dari transaksi tersebut, dapat diberikan dan dibolehkan menurut syara` disertai sejumlah imbalan yangdiketahui.
d. Hanabilah berpendapat, al-ijarah adalah ‘aqad atas suatu manfaat yang dibolehkan menurut Syara` dan diketahui besarnya manfaat tersebut yang diambilkan sedikitdemi. sedikit dalam waktu tertentu dengan adanya`iwadah.18
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam hal “aqad ijarah” dimaksud terdapat tiga unsur pokok, yaitu pertama, unsur pihak-pihak yang membuat transaksi, yaitu majikan dan pekerja. Kedua, unsur perjanjian yaitu ijab dan qabul, dan yang ketiga, unsur materi yang diperjanjikan, berupa kerja dan ujrah atau upah.
Berkenaan dengan pengupahan kepada tenaga kerja dapat diklasifikasikan kepada dua bentuk pembayaran yaitu gaji dan upah. Menurut pengertian sehari- hari gaji diartikan sebagai imbalan pembayaran kepada pekerja-pekerja tetapdan tenaga kerja profesional seperti PNS, pegawai pemerintahan, dosen, guru, pegawai swasta,
18 Xxxxxxxxxxx Xx-Xxxxxx, Kitab Al-Fiqhu ‘Ala Mazahib Al-Arba`ah, Jilid III, Beirut, Darul- Fikri, hlm. 98
manager xxx xxxxxxx. Pembayaran gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebulan sekali. Sedangkan upah dimaksudkan sebagai pembayaran kepada pekerja-pekerja kasar yang pekerjaannya selalu berpindah-pindah, misalnya pekerja pertanian, tukang kayu, tukang batu dan buruh kasar.23
Upah dalam dalalah al-ijarah Konsep Islam dapat berupa dalam bentuk uang atau barang yang dapat dijadikan tsaman (harga) dalam jual beli. Ada juga ulama yang berpendapat, bahwa upah itu harus dalam bentuk mata uang yang berlaku dalam sebuah negara.24
Menurut Dewan Penelitian Perupahan Nasional:
“Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yangtelah dan akan dilakukan, berfungsi sebagai jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produksi, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang- Undang dan peraturan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi dan penerima kerja. 19
Dalam bukunya pokok-pokok hukum Islam, Xxx. Xxxxxxxxx, SH,
Msi menerangkan bahwa “Ijarah” ialah
”perjanjian atau perikatan mengenai pemakaian dan pemungutan hasil dari manusia, benda atau binatang.20
Satu pihak seperti buruh atau yang menyewakan barang sesuatu memberikan manfaat barang, seperti tenaga buruh yang dikerjakan oleh buruh atau rumah yang dipakai oleh penyewa, tetap milik orang
19 Xxxxx X. Ruky, Manajemen Pengajian dan Pengupahan Karyawan Perusahaan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2001, hlm.9
20 Ibid, hlm 10
empunya tanah dan rumah. Sedangkan kewajiban bagi orang yang mempekerjakan buruh, wajib memberi upah dan pemakai rumah, memberikan uang/barang sebagai rumah, memberikan uang/barang sebagai sewaannya.
2. Landasan Hukum Ijarah.
Ulama Fiqih berpendapat, bahwa yang menjadi dasar dibolehkan Al-Ijarah adalah firman Allah SWT:
ه ُلوْ س
رو مْ كَلمع
ُاللّٰ
ىريَ س
َف اوْ ُلمعا لُقو
شلاو ب
يْ َغلْ ا مِ لِ ع
ىلٰ
نوْ ُّدرَ ُتسو
نَ وْ ُنمِ ؤْ م
لْ اوَ ّ' َّ نَ َّۚ وْ ُلمع
َت مْ ُتنْ ك ام
مْ كُئب'ِ َنيفَُ ةِ َداه
”Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaan mu itu dan kamu akandikembalikan kepada Allah Yang Maha Mengetahui akan ghaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang kamu kerjakan”.(At- Taubah:105)
Dalam menafsirkan surat At-Taubah ayat 105, Xxxxxxx Xxxxxx menjelaskan dalam kitabnya Tafsir Al-Misbah sebagai berikut:
”Bekerjalah kamu, demi karena Allah semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah akan melihat yakni menilai dan memberikan ganjaran amal kamu itu”.28
Para ulama Fiqih juga mengemukakan alasan Sabda Xxxxxxxxxx XXX: Sabda Xxxxxxxxxx XXX:
"Xxxx Xxxxxxxx xxx 'Xxxx, ia berkata: "Telah bersabda xxxxxxxx: "Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. (HR. IbnMajah)”
3. Rukun dan Syarat Ijarah
Xxxxx dari akad ijarah yang harus dipenuhi dalam transaksi adalah:
a. Pelaku akad, yaitu musta’jir (penyewa), adalah pihak yang
menyewa aset dan mu’jir/mu’ajir (pemilik) adalah pihak yang menyewakan aset.
b. Objek Akad, yaitu: ma’jur (aset yang disewakan) danujrah (harga sewa).
c. Sighah yaitu: ijab dan kabul.
Kewajiban-kewajiban bagi orang yang menyewakan, yaitu:
a. Mengizinkan pemakaian yang disewakannya dengan memberikan kuncinya bagi rumah dan sebagainya kepada orang yangmenyewanya.
b. Memelihara kebesaran barang yang disewakannya, seperti memperbaiki kerusakan dan sebagainya, kecuali sekedar menyapu halaman ini merupakan kewajiban penyewa.
Kewajiban-kewajiban bagi penyewa, yaitu:
a. Membayar sewaan sebagaimana yang telah ditentukan.
b. Membersihkan barang sewaannya, seperti menyapu halaman dan sebagainya yang ringan-ringan.
c. Mengembalikan barang sewaan yaitu bila telah habis temponya atau bila ada sebab-sebab lain yang menyebabkan selesainya atau putussewaan.
Ketentuan-ketentuan bagi penyewa, yaitu:
a. Barang sewaan itu merupakan barang amanat pada penyewa. Jadi kalau terjadi kerusakan karena kelalaiannya seperti kebakaran dan sebagainya ia wajib menggantikan kecuali tidak karena kelalaian.
b. Bagi penyewa diperbolehkan menggantikan pemakaian sewaannya oleh
orang lain sekalipun tidak seijin yang menyewakannya. Kecuali jika diwaktusebelum akad ditentukan bahwa penggantian itu tidak boleh adanya penggantian pemakaian.
c. Bagi orang yang menyewakan barang-barang boleh menggantikan barang sewaannya dengan barang seimbang dengan barang semula.
d. Kalau terjadinya perselisihan pengakuan antara penyewa dan yang menyewakan pada banyaknya upah atau temponya atau ukuran manfaatnya dan sebagainya sedangkan tidak ada saksi atau keterangan-keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan maka kedua belah pihak bersumpah. Kalau semuanya bersumpah, maka batallah sewaannya itu dengan syarat diwajibkan kepada penyewa agar membayar upah barang yang disewakannya untuk pemakaian yang sudah lalu, besar kecilnya harus disesuaikan dengan upah yang layak pada masa itu menurut umumnya saja.
Pada prinsipnya Ijarah lahir sesudah ada perjanjian antara pihak menyewakan dengan penyewa. Perjanjian tersebut dapat berupa lisan, tulisan maupun isyarat. Berlakunya ijarah diwaktu yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak dan berakhir apabila:
a. Terdapat aib/cacat pada sesuatu yang disewakan.
b. Masa perjanjian telah habis.
c. Terdapat penyalahgunaan sesuatu yang disewakan.
d. Salah satu pihak meninggal dunia.
Dalam Islam, upah merupakan salah satu unsur ijarah, selain tiga unsur lainnya; aqid (orang yang berakad), ma’qud ’alaih (barang yang menjadi objek akad) dan manfaat. Ketentuan pengupahan harus memenuhi syarat-syarat.
a. Telah Baligh dan berakal (Mazhab Syafi’i dan Xxxxxxx). Sedangkan Xxxxxx Xxxxxx dan Xxxxxi mengatakan bahwa orang yang melakukan akad tidak harus mencapai usia baligh tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijaraah dengan ketentuan disetujui olehwalinya.
b. Adanya kerelaan kedua belah pihak yang berakad. Apabila salah seorang diantara keduanya terpaksa, maka akadnya tidak sah. Sebagaimana landasannya adalah firman Allah SWT:22
يٰ ٗٓايَ ُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنوُ ْ ا لَِ تأَ ك
ُلوُ ْٗٓ اامَ ْ وَ ال
ُمْ بيَ ْن
ُمْ بِالْباَ طِ لِِ ِلَِّ ٗٓانَ ْتك
ُوْ نَتجِ َ ارَ ةع
َنْتر
َ اضٍ مِ'نْكُمْ َۗوَ لِ
تقَ ْتلُ وُ ْٗٓ ا انَ ْفس
َكُمْ َۗ ا
َّ اللّّٰٰ َ كَانَ بِكُمْ رَ حِ يْمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An-Nisa:29)”
a. Manfaat yang menjadi akad harus diketahui secara sempurna sehingga tidak muncul masalah dikemudian hari.
b. Objek Ijarah itu dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak ada cacatnya.
c. Objek Ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara.
Dalam hal besar kecilnya upah, Islam mengakui kemungkinan terjadinya dikarenakan beberapa sebab; perbedaan jenis pekerjaan, perbedaan kemampuan, keahlian, dan pendidikan, pertimbangan bukan
22 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, Suhrawardi X.Xxxxx, Hukum Perjanjian dalam Islam, PT Sinar
keuangan dalam memilih pekerjaan, mobilitas tenaga yang berbeda. Pengakuan perbedaan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam
surat Az-Zukhruf ayat 32:
ممْ ه
َنيْ بَ اَنمْ س
َقُنح
َنكَ َۗ ب'ِ ر
َتمح
رَنوْ مس
قْ يَ مْ
َاّ' َّ عَفر
وَ اۙ َينْ ُّدلاةِ ويٰ ح
لْ اىفِ مْ ه
َتش
يْ عّ
مْ ه نَ
ضُ ع وْ ُعمج
َذخِ
يَ ام
َّتيَ 'ل م'ِ
تج ريْ خ
رَد ضع
قوْ
مْ هض
عبَ ا
كب'ِ ر ت
محر
وَ َۗ ايًّ رِ خس اضع
Yang artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telahmenentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang merekakumpulkan”. (Al-Zuhruf:32).
Selain upah, Islam juga memberi perhatian terhadap hak-hak buruh. Hak-hak buruh yang diakui dalam Islam diantaranya; hak kemerdekaan yang meliputi kemerdekaan profesi, kemerdekaan melakukan kontrak dan kemerdekaan melakukan berbicara; hak pembatasan jam bekerja; hak mendapatkan perlindungan; hak berserikat; hak beristirahat (cuti); dan hak mendapatkan jaminan sosial. Hak-hak buruh/pekerja ini tidak berarti mengurangi kewajibannya untuk menjalankan pekerjaan secara maksimal dan memenuhi kontrak perjanjian. Islam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia23
Hak-hak buruh/pekerja ini tidak berarti mengurangi kewajibannya untuk menjalankan pekerjaan secara maksimal dan memenuhi kontrak perjanjian. Islam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban manusia.
4. Macam Macam Ijarah
Dilihat dari segi objeknya upah dapat dibagikan menjadi dua macam yaitu:
a. Upah yang bersifat manfaat (ijarah’ayan)
22 Qorashi, Xxxxx Xxxxxxx, Keringat Buruh, Hak dan Peran Pekerja dalam Islam, terj, Jakarta,
Misalnya: sewa menyewa rumah, toko, kendaraan, pakaian (pengantin) dan perhiasan.
b. Upah yang bersifat pekerjaan (ijarah’amal)
Ialah cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan. Misalnya: buruh bangunan, tukang jahit, tukang sepatu, PRT, satpam, dll.36 Berdasarkan pembagian ijarah tersebut diatas perlu diperhatikan adanya ijarah ’amal dimana didalamnya terdapat:
1) Pihak yang harus melakukan pekerjaan disebut ajir.
2) Pihak yang memberikan pekerjaan(penyewa).
Ajir adalah pihak yang harus melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan bersama antara pemberi pekerja (penyewa) dengan ajir sendiri. Dalam kaitan ini pihak ajir dalam mengerjakan
pekerjaannya dapat berupa pekerjaan-pekerjaan yang bersifat fisik maupun non fisik atau hal yang nampak. Jika terjadi hal- hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian baik yang datangnya dari pihak ajir maupun pihak pemberi pekerjaan (penyewa), maka hal itu dapat mengakibatkan timbul beberapa resiko baik yang menyangkut hak maupun kewajiban pada salah satu pihak (ajir danpenyewa) Apabila terjadi seorang penyewa sebagai pemberi pekerjaan tidak menempati janji seperti yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak (ajir dan penyewa), maka ajir berhak menahan barang yang dikerjakan sebagai syarat ditepatinya perjanjian berupa upah kerja atau pembayaran.
D. Tinjauan Umum Tentang PPTKIS
1. Pengertian PPTKIS
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS menurut pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah Badan Hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
PPTKIS menurut buku pedoman pengawasan dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia adalah badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas yang memilki Surat Ijin Penempatan TKI (SIPPTKI) untuk melaksanakan kegiatan jasa penempatan tenaga kerja di dalam dan ke luar negeri.
2. Hak dan Kewajiban PPTKIS
Menurut buku pedoman pengawasan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Hak PPTKIS antara lain meliputi:
a. Menempatkan tenaga kerja di dalam dan di luar negeri,
b. Menyediakan tenaga kerja yang di perlukan pengguna jasa baik di dalam maupun di luar negeri.
c. Memperoleh informasi pasar pekerja dari daerah dan luar negeri.
d. Memperoleh bimbigan dan pembinaan dariDepnaker.
e. Mendapat biaya jasa penempatan dari pengguna jasa di dalam maupun di luar negeri.
f. Mendapat biaya jasa penempatan yang besarnya sesuai dengan kesepakatan yg telah mendapat pengesahan dari Kanwil Depnaker setempat.
g. Mengelola bank data negara kerja terampil atau berpengalaman.
Menurut buku pedoman pengawasan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia kewajiban PPTKIS antara lain meliputi:
a. Melaksanakan penempatanTKI,
b. Memenuhi persyaratan yang di tetapkan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan,
c. Melaksanakan dan mengikuti petunjuk dari Depnaker,
d. Menyiapkan TKI yang berkualitas dari segi mental, fisik ketrampilan
teknis dan kemampuan berkomunikasi,
e. Melaksanakan promosi dan pemasaran jasaTKI,
f. Menyelenggarakan manajemen sisteminformasi,
g. Melaporkan setiap penempatan pemberangkatan dan pemulangan TKI kepada Depnaker secara berkala dan insidental untuk hal yang khusus,
h. Memberikan perlindungan kepada TKI mulai dari pra penempatan kepulangan TKI ke tempatasal.
i. Memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
Menurut pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri setiap CTKI mempunyai kewajiban untuk;
a. Mentaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan;
b. Mentaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
c. Membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan
d. Memberitahukan atau melaporkan kedatangan keberadaan dan kepulangan TKI kepada perwakilan Republik Indonesia dinegara.
3. Hak dan Kewajiban CTKI
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Setiap CTKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
a. Bekerja di luar negeri
b. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur di luar negrri;
c. Memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
d. Memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
e. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
f. Memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
g. Memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta perlanggaran atas hak-hak yang di terapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
h. Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan. TKI dan PPTKIS setelah CTKI terpilih dalam perekrutan.
i. TKI dan PPTKIS setelah CTKI terpilih dalam perekrutan.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan alamat PPTKIS
b. Nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat CTKI;
c. Nama dan alamat pengguna;
d. Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh pengguna tercantum dalam perjanjian kerja samapenempatan;
e. Jabatan dan jenis pekerjaan sesuai permintaanpengguna;
f. Jaminan PPTKIS kepada CTKI dalam hal penggunaan tidak memenuhi kewajiban kepada TKI sesuai perjanjiankerja;
g. Waktu keberangkatan CTKI;
h. Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh CTKI dan cara pembayarannya;
i. Tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j. Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satupihak;
k. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.
Perjanjian penempatan TKI sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) dengan bermaterai cukup dan masing-masing pihak mendapat 1 (satu) perjanjian penempatan TKI yang mempunyai kekuatan hukum sama.
a. Dapat menjadikan penggunaan kontrak tersebut sebagai keharusan.
Bahkan jika tijak diharuskan, para pekerja, agen, dan pengusaha/pengguna harus benar-benar didorong untuk menggunakannya sebagai garis pedoman dan merumuskan perjanjian pekerjaan.
b. Mewajibkan bahwa kontrak kerja dibuat dalam bahasa setempat, agar
para pekerja migran memahami sepenuhnya syarat dan kondisi pekerjaan yangdiberikan.
c. Wajib mengambil langkah-langkah yang menjamin ketentuan- ketentuan dalam kontrak dihormati dan dijunjung di Negara tujuan (pengawasan kontrak kurang umum di Negara tujuan dari pada di Negara-negara pengirim). Kerja sama antara Negara-negara pengirim dan penerima dengan demikian adalahpenting.
d. Wajib membentuk perwakilan pemerintah nasional di Negara tujuan dimana terjapat jumlah yang berarti dari warga negaranya, atau mendapatkan atase perburuhan di Negara tersebut. Kehadiran mereka dapat membantu dalam pengawasan dan pemantauan kondisi-kondisi yang tercantum dalam kontrak kerja (organisasi perburuhan internasional,2004:33).
Perjanjian kerja antara TKI dan PPTKIS menurut Pasal 55 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan alamat pengguna;
b. Nama dan alamat TKI;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara
pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan social dan
f. Jangka waktu perjanjian kerja.
Perjanjian kerja disiapkan oleh PPTKIS dan ditandatangani oleh TKI dihadapan pejabat atau instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan. Hubungan kerja antara pengguna dengan TKI terjadi setelah perjanjian kerja ditandatangani dan disepakati oleh para pihak.
4. Perjanjian Penempatan TKI
Menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Perjanjian penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan CTKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di luar negeri. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Perjanjian penempatan TKI dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh CTKI sampai dengan purna penempatan, termasuk pengamanan pelaksanaan perjanjian kerja (PK) yang mengikat pengguna jasa TKI. Membuat laporan usaha dalam bentuk laporan semesteran dan laporan tahunan dengan ketentuan laporan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik.
5. Kewenangan Kantor Cabang PPTKIS
Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri ada 4
kewenangan kantor cabang PPTKIS, antara lain:
a. Melakukan penyuluhan dan pendataanTKI;
b. Melakukan pendaftaran dan seleksiTKI;
c. Menyelesaikan kasus TKI pada pra atau purna penempatan; dan
d. Menandatangani perjanjian penempatan dengan TKI atas nama PPTKIS.
BAB III METODE PENELITIAN
A. Jenis Penelitian
Yang digunakan untuk meneliti masalah tersebut adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan atau tempat/lokasi yang akan menjadi objek penelitian.1 Adapun lokasi penelitian ini adalah PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
B. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat kualitatif-normatif. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk memahami fenomena sosial dari pandangan pelakunya. Normatif dalam hal ini merupakan bentuk hukum yang akan menjadi hasil dari penelitiantersebut.
C. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu penulis mendekati masalah yang sedang diteliti dengan aturan perundang-undangan, hukum Islam, dan atau hasil pemikiran manusia yang diformulasikan dalam fiqih. Hal ini dilaksanakan karena hubungan islam dengan masalah perjanjian merupakan bagian dari kajian hukum Islam, khususnya fikih muamalah.2
1 Xxxxxxx Xxxxxxxxxx,2002, Metode Penelitian, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Hlm 80
2 J.R. Raco, Metode Penelitian Kulitatif Metode jenis, dan karakteristik.
D. Metode Pengumpulan Data
1. Data Primer
a. Wawancara
Untuk pengumpulan data dalam penelitian ini penyusun menggunakan teknik wawancara semi terstruktur, yaitu wawancara yang dilaksanakan hanya dengan menggunakan pedoman wawancara yang berupa garis besar dari permasalahan yang akanditeliti. Partisipan dalam penelitian adalah TKI dan Kepala Cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
b. Observasi
Observasi adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan mengamati dan mencatat secara sistematik gejala-gejala yang diteliti.39Jenis observasi yang digunakan adalah Participatory Observation, yakni peneliti langsung terlibat dalam kegiatan atau situasi yang berlangsung di lokasi penelitian.
2. Data Sekunder
Data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung diperoleh oleh penyusun saat mengumpulkan data, misalnya melewati orang lain,dokumen, dari buku-buku fiqh, buku-buku ekonomi islam, media massa, serta dokumen lain yang relevan dengan permasalahan yang penyusun teliti.3
3 Xxxxx Xxxxxxxx, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Alfabeta,2013), hlm 92.
E. Teknik Analisis Data
Analisis data merupakan proses pengelolaan, pendeskripsian, dan perangkuman data penelitian.40 Untuk menganalisis data yang telah terkumpul, penyusun mengunakan metode berfikir induktif. Penelitian dimulai dengan menemukan fakta, realita, atau masalah yang diperoleh melalui observasi kemudian membangun pola-pola yang bersifat umum.4
4 Ibid. hlm 93
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Hasil Penelitian
1. Gambaran Umum tentang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas memulai bisnis di tahun 1988 dan mengembangkan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang ada dari waktu ke waktu dan meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia. Gedung dibangun di atas tanah seluas 1,5 hektar dengan fasilitas dan infrastruktur yang baik, layak dan didukung oleh sekitar 40 staf, kemudian secara berkelanjutan mengembangkan bisnis melalui peningkatan layanan, baik terhadap karyawan, pengusaha maupun agen dan mitra luar negeri.5
Negara tujuan mitra kerja PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk saat ini adalah Xxxx Xxxx, Taiwan, Singapura dan Malaysia saja untuk Sektor Informal (Pembantu Rumah Tangga) dan banyak Negara di dunia untuk Sektor Formal (Pekerja Terampil seperti Pengasuh, Perawat, Pekerja Umum untuk Industri Manufaktur, Perkebunan, Pertanian, penyedia jasa kebersihan, dan lain-lain). Dibutuhkan kualitas layanan yang memadai untuk mendapatkan pengakuan dan kepercayaan sehingga mitra kerja PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas yang berada di luar negeri menjalin kerja sama dengan
5 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
dalam jangka waktu yang panjang dan berkelanjutan. Oleh karena itu, PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas terus mengembangkan diri dengan meningkatkan fasilitas pelatihan serta instruktur untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di masa depan bagi para calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar negeri. Selain itu PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas juga memiliki visi misi dan juga struktur organisasi sebagai berikut:
a. Visi dan Misi PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Dalam mengelola pelayanan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia, PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas mengutamakan integritas produktivitas dan keunggulan dari pekerja migran hingga menghasilkan pekerja migran yang berkualitas dan profesional untuk bekerja ke luar negeri Dengan visi baru, PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas ingin memperluas peranan dan tugas PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas ingin membuktikan bahwa dapat bersaing dinegara penempatan dan memenuhi perluasan kesempatan kerja yang ada melalui peningkatan kualitas Pekerja Migran Indonesia supaya dapat bersaing dengan tenaga kerja asing serta meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup mereka. Untuk Misi PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sendiri ingin menerapkan seleksi yang teliti dan ketat dalam perekrutan Pekerja Migran Indonesia dari semua daerah di Indonesia.
PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas tidak membatasi latar belakang akademis pekerja migran Indonesia pada tingkat tertentu, tetapi ada beberapa variabel yang dipertimbangkan untuk
perekrutan pekerja migran Indonesia termasuk penampilan, kecerdasan, latar belakang keluarga dan kepribadian.
Dengan pelayanan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas yang inovatif dan handal dalam melayani dan menempatkan pekerja migran Indonesia bekerja ke luar negeri dengan sesuai standar, peraturan dan prosedur. Dengan demikian PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas turut serta dalam memberikan kontribuasi menciptakan peluang kerja untuk pekerja migran Indonesia dan mendukung serta mengembangkan kualitas pekerja migran Indonesia sesuai dengan permintaan mitra kerja sehingga pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri mempunyai martabat, kepribadian, ketrampilan yang dapat bersaing dengan tenaga kerja asing dari negara lain.6
b. Struktur Organisasi PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Guna mencapai tujuan yang telah ditentukan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan memerlukan wadah agar mencapai tujuan dan juga arah yang dikehendaki yaitu dalam bentuk organisasi. Organisasi merupakan suatu bentuk perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
6 Pengurus PT Bangun Gunung Sari, Visi Misi PT, di akses dari (xxx.xxxxx.xx.xx) pada tanggal 20 Agustus 2021pukul 19.00 WIB
Oleh karena itu, suatu perusahaan harus memiliki organisasi agar dapat mengetahui peran dan tanggung jawab masing masing karyawan dengan fungsinya. PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas memiliki struktur organisasi yang meliputi Kepala Cabang, Wakil Kepala Cabang, Staff Administrasi dan Keuangan, serta Staff Operasional. Berikut struktur organisasi beserta tugasnya masing- masing di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas yaitu:
1) Kepala Cabang: Xxxx Xxxxxxx
Berdasarkan hasil penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk tugas Kepala Cabang sebagai berikut:
a. Bertanggungjawab terhadap aktivitas dan operasional perusahaan dalam wilayah kerja kantor cabang perusahaan.
b. Melakasanakan tugas yang terkait dengan kewenangan yang di berikan oleh Kantor Pusat PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
c. Memimpin Kantor Cabang dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta pada masyarakat setempat.
d. Membuat program dan strategi pengembangan perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2) Wakil Kepala Cabang: Xxxxx Xxxxx S.T
Berdasarkan hasil penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk tugas Wakil Kepala Cabang sebagai berikut:
a. Membantu tugas-tugas Kepala Cabang sesuai petunjuk yang
telah di berikan oleh Kepala Cabang.
b. Mewakili Kepala Cabang bilamana Kepala Cabang tidak berada di tempat dan bertanggung jawab terhadap kelancaran dan aktivitas perusahaan
3) Staff Administrasi dan Keuangan: Suswanti Berdasarkan hasil penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk tugas Staff Adminitrasi dan Keuangan sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengadministrasian dari semua kegiatan Operasional Kantor Cabang dengan benar dan rapih.
b. Bertanggung jawab terhadap pengendalian keuangan Kantor Cabang.
c. Menjamin ketersediaan perlengkapan yang dibutuhkan sebagai perangkat kerja operasional.
d. Membuat laporan keuangan secara reguler dan dengan kebutuhan management Kantor Cabang.
4) Staff Operasional: Xxxx Xxxxxxx
Berdasarkan hasil penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk tugas Staff Operasional sebagai berikut:
a. Membuat laporan rutin kepada Kepala Cabang tentang perkembangan rekrutmen dan kondisi lapangan perbulan.
b. Sebagai penyuluh dan rekruter serta penyeleksi perbulan.
c. Bertanggung jawab antar jemput CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) dari dan ke Kantor Pusat.
d. Menjalin komunikasi secara intens dan pihak keluarga CPMI.
e. Secara rutin menginformasikan ke petugas lapangan bila ada perubahan peraturan kebijaksanaan yang terkait dengan proses kerja ke luar negeri (peraturan dari Kemenaker dan BNP2TKI).7
2. Bentuk Perjanjian antara CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) dengan Pihak Di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Berdasarkan penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, bentuk perjanjian kerja dibagi menjadi dua macam yaitu perjanjian kerja dan perjanjian penempatan sebagai berikut:
a. Perjanjian Penempatan
Perjanjian penempatan berdasarkan Pasal 1 nomor 9 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Perjanjian Penempatan TKI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan TKI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 51 nomor 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, Untuk dapat ditempatkan diluar negeri, CTKI harus memiliki dokumen yang meliputi: KTP (Kartu Tanda Penduduk), ijasah pendidikan terkahir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir, surat
7 Xxxx Xxxxxxx. 1988. Struktur Organisasi PT Bangun Gunung Sari. Banyumas: Arsip PT Bangun Gunung Sari.
keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali, sertifikast kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan TKI, perjanjian kerja dan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri).
Dalam hal tersebut diatas, dokumen terpenting yang perlu diperhatikan adalah perjanjian penempatan. Perjanjian ini memiliki fungsi yang penting untuk menjamin dilaksanakannya penempatan TKI oleh PTKIS setelah proses perekrutan dilaksanakan. Untuk CTKI yang telah lolos perekrutan maka selanjutnya dapat menandatangani perjanjian penempatan dengan PTKIS.
Berdasarkan dokumen perjanjian penempatan kerja yang diambil oleh penulis di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, perjanjian penempatan memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Perjanjian Penempatan di buat secara tertulis dan di tanda tangani oleh CTKI dan pelakasana penempatan TKI.
2) Perjanjian Penempatan CTKI berisi hak dan kewajiban para pihak.
3) Perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.
4) Perjanjian Penempatan tidak dapat di tarik kembali kecuali atas persetujuan para pihak.
5) Pelaksana Perjanjanjian Penempatan CTKI wajib melaporkan setiap perjanjian penempatan kepada instansi ketenagakerjaan.
b. Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja menurut UU Nomor 39 tahun 2004 adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja yang diambil oleh penulis di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, perjanjian kerja memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Hubungan pekerja antara pengguna atau majikan.
2) Perjanjian kerja di lakukan di hadapan pejabat instansi
3) Perjanjian kerja disiapkan oleh pihak PPTKIS.
4) Perjanjian kerja berisi beberapa hak dan kewajiban para pihak.
5) Perjanjian kerja hanya berlaku untuk 2 tahun atau sampai kontrak selesai.
6) Perpanjangan perjanjian kerja dilakukan 3 bulan sebelum kontrak pertama selesai.
3. Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Penempatan di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Berdasarkan hasil penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas ada 2 (dua) pihak yang melakukan perjanjian. Para pihak tersebut adalah CTKI dan PPTKIS yang dijabarkan sebagai berikut:
a. Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI)
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
menyatakan bahwa Calon Tenaga Indonesia yang selanjutnya disebut CTKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja diluar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Berikut salah satu contoh data CTKI sesuai dengan isi surat perjanjian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas:
Pada hari ini Senin, tanggal Enam Belas (16) bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh (2020) bertempat di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, telah diadakan Perjanjian Penempatan antara:
Nama Penanggung Jawab PPTKIS | : Soya Stalla |
No KTP (NIK) | : 0000000000000000 |
Jabatan | : Direktur Utama |
Nama PPTKIS | : PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas |
Alamat | : Jl. Raya Legok (Bunderan Tol), Gempol, Pasuruan, JawaTimur |
No.Telepon | : 0343-655518, 655519,655520, 655521, 655522 |
No.Fax | : 0000-000000 |
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama CTKI | : Maryati |
Tempat Tanggal lahir | : Karawang, 20-11-1978 |
Jenis Kelamin | : Perempuan |
Alamat Sesuai KTP | : Xxxxxxx, Xx 00 Xx 00, Xxxx Xxxxxxxx, Xxx. Xxxxxxxx, Kab.Karawang |
Nomor Telp/Hp | : - |
Nama Orang Tua/Wali | : Duki/Masriyah |
Alamat OrangTua/Wali | : Xxxxxxx Xx 00 Xx 00, Xxxx Xxxxxxxx, Xxx. Xxxxxxxx, |
Kab.Karawang | |
Nomor Telp/ HP Orang Tua/ Wali | : - |
Pendidikan Terakhir | : SD/SLTP/SLTA |
Status Perkawinan | : Cerai Hidup |
Nama Xxxxx (Jika Menikah) | : - |
Alamat Suami (JikaMenikah) | : - |
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
b. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS)
Pasal 1 nomor 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja, menyatakan Penempatan Tenaga Kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Pasal 1 nomor 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 24 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
4. Para Pihak yang Melakukan Perjanjian Kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Perjanjian Kerja menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah “perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak”. Berdasarkan surat perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas ada 2 (dua) pihak yang
melakukan perjanjian kerja yaitu majikan dan penata laksana rumah tangga. Para pihak tersebut adalah Majikan dan Penata Laksana Rumah Tangga yang dijabarkan sebagai berikut:8
Majikan
Majikan rumah tangga dapat tergolong sebagai pemberi kerja. Menurut pasal 1 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Berikut salah satu contoh data dari pihak PPTKIS sesuai dengan isi surat perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas:
Nama : Lui Bze Yee
Alamat : 00 XXX XXXX #00-00 AVA TOWER No. KTP: SXXXXX76J
Selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”
Penata Laksana Rumah Tangga
Penata Laksana Rumah Tangga/PRT dapat juga dikatakan sebagai pekerja/buruh. Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Berikut salah satu contoh data dari pihak PPTKIS sesuai dengan isi surat perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas:
Nama | :Nurhayani |
Alamat | :00 XXX XXXX #00-00 AVA TOWER |
No. Working Permit | :XXXXXX000 |
No.Passpor | :C5624240 |
Daerah Asal | :Beleka Rt.0. Rw.0, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah |
Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”
8 Xxxx Xxxxxxx. 2005. op. cit Hlm. 40
Surat Kuasa dalam artian secara umum, dapat dirujuk dalam Pasal 1792 KUHPerdata, yang menyatakan pemberi kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Berdasarkan penelitian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas yaitu majikan memberi kuasa kepada pihak PPTKIS untuk mencari CTKI.
Berdasarkan wawancara dengan xxx Xxxx Xxxxxxx selaku kepala cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas menyatakan bahwa pihak majikan memberikan kuasa kepada pihak PPTKIS untuk mencari CTKI sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan melalui surat kuasa. Sebagai contoh biasanya majikan membutuhkn kriteria tertentu untuk ART sesuai dengan kebutuhannya, sehingga PPTKIS harus benar-benar selektif dalam.
5. Hak Dan Kewajiban para Pihak Perjanjian
Hak Dan Kewajiban CTKI
Berdasarkan surat perjanjian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, untuk hak dan kewajiban CTKI sesuai dengan isi surat perjanjian penempatan sebagai berikut:
a. Pihak CTKI berhak menolak keberangkatan dan atau penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
b. Pihak CTKI berhak mendapat akomodasi, konsumsi, kunjungan keluarga, saat di penampungan, pemeriksaaan kesehatan serta pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
c. Pihak CTKI berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianutnya.
d. Pihak CTKI berhak mendapat polis asuransi TKI (Pra, Masa, dan Purna Penempatan).
e. Pihak CTKI berhak mendapatkan Kartu Asuransi (KPA).
f. Pihak CTKI berhak mendapatkan Perjanjian Kerja yang telah ditanda tangani oleh para pihak sebelum ditempatkan di negara tujuan.
g. Pihak CTKI berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai permintaan negara Penempatan.
h. Pihak CTKI berhak mendapatkan Perlindungan dari pihak PPTKIS pada masa pra, masa dan purna penempatan.
i. Pihak CTKI berhak memperoleh ganti rugi dari pihak PPTKIS jika pengguna melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian
j. Pihak CTKI berhak memperoleh ganti rugi dari pihak PPTKIS jika terjadi kegagalan keberangkatan yang bukan disebabkan oleh TKI
k. Pihak CTKI berkewajiban memberikan dokumen jati diri (KTP, KK, Akta Kelahiran, Ijasah, Surat Keterangan Status Perkawinan, Surat Ijin Orang Tua atau Wali) yang sebenar- benarnya.
l. Pihak CTKI berkewajiban memiliki sertifikat kompetensi sebelum diberangkatkan ke negara tujuan.
m. Pihak CTKI berkewajiban tinggal dipenampungan dan mematuhi tertib yang telah ditetapkan oleh pihak PPTKIS selama tinggal di penampungan (tata tertib tidak boleh bertentangan dengan HAM).
6. Hak dan Kewajiban pihak PPTKIS (PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas)
Berdasarkan surat perjanjian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, untuk hak dan kewajiban PPTKIS sesuai dengan isi surat perjanjian penempatan sebagai berikut: 9
a. Pihak PPTKIS berkewajiban memberangkatkan TKI ke negara tujuan
b. Pihak PPTKIS melalui mitra usahanya berkewajiban memastikan bahwa TKI bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah ditanda tangani oleh para pihak
c. Pihak PPTKIS berkewajiban memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, dan keamanan kepada TKI sejak penandatanganan perjanjian penempatan, keberangkatan dari daerah asal, selama di tempat penampungan, berangkat ke negara tujuan dan sampai kembali ke Indonesia.
d. Pihak PPTKIS berkewajiban menyediakan tempat penampungan dan konsumsi yang layak sebelum keberangkatan bagi TKI sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Pihak PPTKIS berkewajiban mengikutsertakan TKI dalam asuransi Pra Penempatan, Masa Penempatan dan Purna Penempatan.
f. Pihak PPTKIS berkewajiban mengurus dokumen keberangkatan TKI berupa Paspor, Visa Kerja dan Kepersertaan Asuransi
g. Pihak PPTKIS berkewajiban membiayai pengurusan dokumen jati diri
9 Xxxx Xxxxxxx. 2005. Hak dan Kewajiban Para Pihak. Banyumas: Arsip PT Bangun Gunung Sari
berupa pemeriksaan psikologi dan kesehatan, Paspor, Visa serta uji ketrampilan atau kompetensi.
h. Pihak PPTKIS berkewajiban memberikan salinan perjanjian penempatan, Paspor, Visa Kerja dan Perjanjian Kerja pada keluarga TKI.
i. Pihak PPTKIS berkewajiban melakukan pemerikasaan kesehatan bagi TKI sesuai peraturan yang berlaku.
j. Pihak PPTKIS berkewajiban mengikut sertakan TKI dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan sekurang kurangnya 600 jam pelajaran atau sekurang kurangnya 100 jam pelajaran bagi yang sudah bekerja sebagai pekerja sektor Domestik di negara tujuan (sesuai peraturan yang berlaku
k. Pihak PPTKIS berkewajiban mengikut sertakan PIHAK KEDUA dalam mendapatkan materi Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
l. Pihak PPTKIS berkewajiban melaporkan kedatangan TKI kepada perwakilan RI di Negara Penempatan.
m. Pihak PPTKIS berkewajiban membantu menyelesaikan kasus dan masalah TKI baik pada masa pra, masa penempatan maupun purna penempatan.
7. Jangka Waktu Perjanjian dan Tata Cara Pelaksanaannya
Menurut Pasal 56 nomor 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Perjanjian Kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Untuk jangka waktu perjanjian kerja dibuat berdasarkan kesepakatan tertulis antara CTKI/pekerja migran Indonesia dengan PPTKIS/pemberi kerja serta dapat diperpanjang. Lebih lanjut, dalam pasal
20 ayat (1) dan (2) Permenaker 9/2019 ditegaskan kembali bahwa penandatangan perjanjian kerja dilakukan sesuai dengan kesepakatan serta sesuai berlaku sejak disepakati dan ditandatangi oleh para pihak.
Berdasarkan hasil wawancara dengan xxx Xxxx Xxxxxxx selaku kepala cabang di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk jangka waktu perjanjian kerja yaitu dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja selama 1 (satu) tahun. Dalam tata cara pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja, apabila perpanjangan perjanjian kerja dilakukan oleh TKI yang bersangkutan maka pihak PPTKIS tidak bertanggung jawab atas resiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja. Kemudian untuk perpanjangan perjanjian kerja dan jangka waktu perpanjangan perjanjian wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang menangani ketenagakerjaan. Untuk TKI yang sudah berada dirumah itu ada dua kemungkinan yaitu sudah habis kontrak kerja atau kemungkinan ijin cuti, sehingga untuk pengurusan perpanjang kerja itu di tanda tangani di luar negeri atau di negara penempatan tersebut. Sebagai tambahan, perwakilan PPTKIS juga berkewajiban untuk mengurus perubahan perjanjian kerja TKI apabila selama perjanjian kerja terjadi perubahan jabatan, jenis pekerjaan, atau
pindah pengguna dengan membuat perjanjian kerja baru dan melaporkan kepada perwakilan.10
B. Pembahasan
1. Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Kerja antara CTKI dengan PPTKIS di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara CTKI dengan pengguna telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang di dalamnya memuat ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang bentuk perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, data hasil penelitian tentang ketentuan di dalam surat perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, data hasil penelitian tentang hak dan kewajiban CTKI berdasarkan isi perjanjian kerja dan data hasil penelitian tentang hak dan kewajiban pengguna berdasarkan isi perjanjian kerja dapat diketahui bahwa Prosedur Pelaksanaan Perjanjian Kerja di PT Bangun Gunung Sari yaitu perjanjian antara CTKI dengan pengguna yang mana pihak pengguna memberikan kuasa kepada PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk mencarikan CTKI sesuai dengan kriteria pengguna, membuat dan menandatangani surat perjanjian kerja. Gambaran mengenai isi perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas yaitu bahwa CTKI wajib melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan perjanjian
10 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
kerjanya dan menerima upah atau gaji sebagai haknya, pengguna wajib memberikan upah atau gaji dan berhak menerima hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh para pihak. Sedangkan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas bertanggung jawab terhadap proses keberangkatan sampai kepulangan TKI yang dalam hal ini diatur di dalam surat perjanjian penempatan TKI.
Berdasarkan data hasil penelitian mengenai bentuk perjanjian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat dideskripsikan bahwa bentuk perjanjian di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas menggunakan 2 (dua) perjanjian yaitu perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Baik perjanjian penempatan maupun perjanjian kerja ketentuannya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Perjanjian penempatan menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri adalah “perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan CTKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan CTKI di Negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan Perjanjian Kerja menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah “perjanjian tertulis antara Tenaga Kerja Indonesia dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak”.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang Perjanjian Penempatan CTKI di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dan data hasil penelitian tentang Perjanjian Kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat di deskripsikan bahwa Perjanjian Penempatan CTKI mengatur hubungan antara CTKI dengan PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, sedangkan perjanjian kerja mengatur hubungan kerja antara CTKI dengan pengguna di mana surat perjanjian kerja tersebut dikuasakan oleh pihak pengguna kepada PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas.
PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas bertindak sebagai perantara dari pihak pengguna untuk melakukan suatu perjanjian dengan pihak TKI. Pengaturan hukum mengenai surat kuasa terdapat pada Pasal 1792 KUHP Perdata yang berbunyi “pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.
Selain pada Pasal 1792 KUHPerdata surat kuasa juga terdapat pada Pasal 1793 KUHPerdata yang berbunyi “kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa”. Dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pada prinsipnya surat kuasa adalah sah jika ditandatangani oleh pemberi kuasa
dan menyebutkan siapa penerima kuasa serta urusan yang dikuasakan.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang Perjanjian Penempatan CTKI di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dan data hasil penelitian Tentang Perjanjian Kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat di deskripsikan bahwa baik perjanjian penempatan maupun perjanjian kerja dibuat secara tertulis, karena perjanjian tersebut berhubungan dengan perkara-perkara yang melibatkan uang, harta benda atau benda lain yang bernilai. Hal ini dimaksudkan agar kontrak tersebut dapat menghindarkan terjadinya perselisihan yang tidak dikehendaki dan sebagai jaminan atas kebenaran yang telah ditegakkan kedua belah pihak. Penulis berpendapat bahwa perjanjian tidak cukup hanya dengan adanya kata sepakat dari para pihak, tetapi kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis yang dituangkan dalam bentuk akta perjanjian. Sehingga perjanjian tersebut akan lebih jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak serta ada bukti yang nyata manakala terjadi wanprestasi.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang perjanjian penempatan CTKI di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dan perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat di deskripsikan bahwa para pihak yang melakukan perjanjian telah sepakat melakukan perjanjian kerja serta telah memenuhi semua syarat sahnya perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUPerdata yaitu:
a. Sepakat mereka mengikatkan diri;
b. Kecakapan membuat perjanjian;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu sebab yang halal.
Dalam setiap perjanjian prosedur yang harus di tempuh adalah terpenuhinya syarat sah perjanjian, karena jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah menurut hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam hal ini perjanjian yang dibuat antara TKI dengan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas juga harus memenuhi syarat-syarat tersebut.
Syarat utama dalam perjanjian ini adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Kesepakatan yang dilakukan oleh TKI dengan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas telah dinyatakan dengan di tanda tanganinya perjanjian tersebut.
Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata menyatakan mengenai syarat sah perjanjian yang kedua yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap untuk membuat perjanjian. Dalam hal ini PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas merupakan salah satu perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa penempatan TKI ke luar negeri. Sedangkan TKI atas nama Sumirah diketahui telah mencapai umur yang lebih dari 21 tahun (dewasa). Dalam hal ini dapat diketahui bahwa kedua belah pihak telah memenuhi syarat sah perjanjian yang kedua yaitu para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap untuk membuat perjanjian.
Pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata menyatakan mengenai syarat sah perjanjian yang ketiga yaitu suatu hal tertentu. Maksud dari suatu hal
tertentu dalam suatu perjanjian ialah objek perjanjian. Objek perjanjian adalah prestasi yang menjadi pokok perjanjian yang bersangkutan. Prestasi itu sendiri bisa berupa perbuatan untuk memberikan suatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Dalam perjanjian penempatan maupun perjanjian kerja antara CTKI dengan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas merupakan suatu perjanjian mengenai hak dan kewajiban para pihak (CTKI dengan PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas). Sehingga yang menjadi objek dalam perjanjian ini adalah hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata menyatakan mengenai syarat sah perjanjian yang keempat yaitu suatu perjanjian sah apabila adanya suatu sebab yang halal. Dalam Pasal 1335 KUHPerdata tidak menyebutkan mengenai suatu sebab yang halal, tetapi hanya menyebutkan bahwa suatu perjanjian jika dibuat atas dasar kepalsuan atau terlarang maka perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pasal 1337 KUHPerdata mempertegas mengenai suatu sebab yang terlarang yaitu suatu sebab dibuatnya perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Perjanjian antara CTKI dengan PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dibuat dengan tidak bertentangan dengan Undang-Undang karena perjanjian tersebut ada peraturan hukumnya yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Perjanjian tersebut tidak ada aturan yang melarang, tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan tidak melanggar kesusilaan.
Berdasarkan hasil penelitian tentang ketentuan di dalam suatu perjanjian penempatan CTKI dapat diketahui bahwa isi dari perjanjian penempatan di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas tidak memuat “waktu keberangkatan CTKI”. Hal ini berdasarkan data hasil penelitian tentang seleksi akhir CTKI, serta dari hasil wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx selaku Kepala Cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat dideskripsikan bahwa PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas belum dapat memastikan berapa lama CTKI mengikuti seleksi awal sampai dengan seleksi akhir. 11
Berdasarkan data hasil penelitian tentang ketentuan di dalam surat perjanjian penempatan CTKI dapat dideskripsikan bahwa isi dari perjanjian penempatan tersebut selain “waktu keberangkatan CTKI” sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan alamat PPTKIS;
b. Nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat CTKI;
c. Nama dan alamat pengguna;
d. Hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan CTKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang
11 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
ditentukan oleh pengguna tercantum dalam perjanjian kerja sama penempatan;
e. Jabatan dan jenis pekerjaan sesuai permintaan pengguna;
f. Waktu keberangkatan CTKI;
g. Jaminan PPTKIS kepada CTKI dalam hal pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada CTKI sesuai perjanjian kerja;
h. Biaya penempatan yang harus ditanggung oleh CTKI dan cara pembayarannya;
i. Tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;
j. Akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan CTKI oleh salah satu pihak;
k. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan CTKI.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang ketentuan surat perjanjian penempatan dapat dideskripsikan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan perjanjian penempatan dengan ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian penempatan yang telah mereka sepakati.
Melalui perjanjian terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Dengan kata lain para pihak terikat untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi perjanjian sama dengan perundang-undangan tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Secara hukum, perjanjian dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan
Berdasarkan data hasil penelitian tentang perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat dideskripsikan bahwa di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas menggunakan perjanjian tertulis dengan mana pihak buruh mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan pihak pengguna untuk waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur perjanjian kerja, yaitu:
a. Adanya orang di bawah pimpinan orang lain
Adanya unsur perintah menimbulkan adanya pimpinan orang lain. Dalam perjanjian kerja di sini kedudukan kedua belah pihak tidak sama yaitu pihak pengguna sebagai pihak yang memerintah, sedangkan pihak CTKI kedudukannya sebagai pihak yang diperintah. Kedudukan yang tidak sama ini disebut hubungan subordinasi serta ada yang menyebutnya hubungan kedinasan.
b. Penunaian kerja
Penunaian kerja maksudnya melakukan pekerjaan. CTKI melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam surat perjanjian kerja.
c. Adanya upah
Dalam penunaian kerja yang tersangkut dalam kerja adalah tenaga dari CTKI, sehingga upah sebagai kontraprestasi dipandang dari sudut ekonomis.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang para pihak yang mengadakan perjanjian kerja dan data hasil penelitian tentang ketentuan dalam surat perjanjian kerja dapat diketahui bahwa isi dari perjanjian kerja antara CTKI dengan pengguna di PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sudah sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama dan alamat pengguna;
b. Nama dan alamat TKI;
c. Jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
d. Hak dan kewajiban para pihak;
e. Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial; dan
f. Jangka waktu perjanjian kerja.
Berdasarkan data hasil wawancara dengan Xxx Xxxx Xxxxxxx selaku kepala cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, isi dari perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri karena isi dari surat perjanjian kerja diketahui oleh Departemen Ketenagakerjaan setelah ditandatangani oleh PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dan CTKI. Departemen Ketenagakerjaan tidak akan merekomendasikan atau
menyetujui surat perjanjian kerja apabila isi dari perjanjian kerja tidak memenuhi standar minimal yang terdapat pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 12
Berdasarkan data hasil penelitian tentang prosedur perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dapat diketahui bahwa prosedur perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas melalui tahapan pra perjanjian kerja antara negara yang disebut dengan perjanjian kerja sama penempatan, perjanjian kerja sama penempatan menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah “perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan TKI di negara tujuan”.
Berdasarkan hasil penelitian tentang seleksi administrasi dapat diketahui bahwa seleksi tersebut berupa kelengkapan-kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk kegiatan penempatan CTKI, berdasarkan data hasil penelitian tentang seleksi fisik dan seleksi mental dapat dideskripsikan bahwa dalam hal ini sudah sesuai dengan Pasal 48 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu Pemeriksaan kesehatan dan psikologi bagi CTKI dimaksudkan untuk mengetahui dengan kesehatan
12 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
dan tingkat kesiapan psikis serta kesesuaian kepribadian CTKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di negara tujuan. Setiap CTKI harus mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologis yang diselenggarakan oleh sarana kesehatan dan lembaga yang menyelenggarakan pemeriksaan psikologi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Menurut Pasal 48 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 PPTKIS dilarang menempatkan CTKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang seleksi akhir CTKI dapat diketahui bahwa seleksi akhir meliputi syarat-syarat administrasi CTKI yaitu pembuatan pasport, pembuatan visi kerja, penandatanganan perjanjian kerja, pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
Menurut keterangan dari Xxxx Xxxxxxx selaku Kepala Cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, Surat Perjanjian Kerja dibuat di negara tujuan. Surat Perjanjian Kerja diketahui oleh pihak agensi, ditandatangani oleh pihak pengguna dan dilegalisir ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tujuan. Setelah proses legalisir surat perjanjian di negara tujuan selesai maka surat perjanjian kerja dikirim ke PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas di Indonesia dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yaitu antara TKI dengan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas yang bertindak untuk dan atas nama pemberi kerja (pengguna). Setelah surat perjanjian kerja ditandatangani oleh para pihak maka surat perjanjian kerja dilegalisir di
Departemen Ketenagakerjaan. CTKI baru dapat menandatangani surat perjanjian kerja setelah dinyatakan lulus seleksi awal sampai dengan seleksi akhir sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor PER.14/MEN/X/2010 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menyatakan bahwa “Perjanjian Kerja ditandatangani oleh CTKI setelah lulus seleksi, memiliki dokumen TKI, sehat jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus pelatihan”.
Surat perjanjian kerja digunakan untuk pembuatan visa kerja ke perwakilan negara tujuan. Visa kerja menurut Pasal 1 ayat 12 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
Berdasarkan data hasil penelitian tentang jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara pelaksanaannya dapat dideskripsikan bahwa jangka waktu perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sudah sesuai dengan Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yaitu dibuat untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Berdasarkan keterangan dari Xxxx Xxxxxxx Kepala Cabang PT Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, sebagian besar TKI yang memperpanjang masa
kontrak hanya 1 (satu) tahun. Hal tersebut sah menurut ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri karena perpanjangan perjanjian kerja dilakukan untuk jangka waktu paling malam 2 (dua) tahun. 13
Ketentuan pada Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Waktu Perjanjian Kerja dilakukan oleh TKI yang bersangkutan melalui PPTKIS dengan cara TKI yang bersangkutan pulang terlebih dahulu ke Indonesia, namun dalam prakteknya menurut data hasil penelitian, diketahui bahwa di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas pelaksanaan perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja dapat diwakilkan kepada agensi di negara tujuan tanpa TKI harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia. Agensi akan mengurus izin perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), PPTKIS PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, dan Departemen Ketenagakerjaan di Indonesia. Pengurusan untuk mendapatkan persetujuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTKIS. Hal tersebut adalah sah, sesuai dengan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang mengatakan bahwa “perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja dapat dilakukan oleh TKI yang bersangkutan atau melalui PPTKIS” dan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang
13 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang mengatakan “perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan”. Dari bunyi pasal-pasal tersebut dapat dideskripsikan bahwa perjanjian kerja dapat dilakukan oleh TKI atau perwakilan melalui PPTKIS, dalam hal ini diketahui bahwa dalam perpanjangan perjanjian kerja TKI tidak harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia, tetapi bisa diwakilkan kepada PPTKIS melalui agensi di negara tujuan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas dalam menempatkan TKI ke luar negeri menggunakan 2 (dua) surat perjanjian yaitu perjanjian penempatan dan perjanjian kerja, dimana ketentuan-ketentuannya sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian kerja antara TKI dengan PPTKIS di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
a. Sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri;
b. Kecakapan membuat perjanjian;
c. Suatu hal tertentu, dan
d. Suatu sebab yang halal.
Prosedur pelaksanaan perjanjian kerja sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yaitu adanya proses seleksi awal sampai dengan seleksi akhir yang dilakukan sebelum ditandatanganinya surat perjanjian kerja.
2. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Kerja Antara CTKI Dengan PPTKIS Di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas
Perjanjian kerja pada PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas adalah perjanjian dengan mana pihak pekerja (TKI) mengikatkan diri untuk dibawah pimpinan majikan/pengguna untuk waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah. Perumusan ini adalah kurang lengkap karena disini yang mengikat diri hanyalah pihak buruh/TKI saja tidak juga pihak lainnya yaitu majikan, padahal pada tiap perjanjian yang mengikatkan diri adalah kedua belah pihak yang bersangkutan. Jadi perjanjian tertulis disini hanya antara PPTKIS dengan CTKI tidak disertakan majikan (pihak yang akan mempekerjakan), akan tetapi majikan telah memberi kuasa pada PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas untuk mencarikan TKI sesuai kriteria. Dengan biaya sebesar Rp. sebagai biaya keberangkatan dan keperluan dan yang lain-lain
dikenakan pada CTKI dan untuk pembayarannya melalui potongan gaji perbulan dari TKI.
Dalam perjanjian kerja antara CTKI dengan PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas termasuk dalam perjanjian/akad ijarah karena
merupakan akad yang memberi manfaat yang diketahui dan disengaja dengan adanya upah. Dalam teori akad ijarah yang memuat aturan-aturan tentang akad atau perjanjian kerja. Dalam kasus ini konsep sewa-menyewa ditetapkan pada disewanya tenaga TKI berdasarkan pada perjanjian seorang calon TKI dengan lembaga atau PT yang menjadi perantara dengan pihak penyewa tenaga kerja tersebut.
Dalam hal ini pada PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas menerapkan upah jangka waktu. Dimana dalam sistem pemberian upah menurut jangka waktu tertentu, upah disini diwujudkan dalam bentuk uang, yang dimana pada PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas selaku perwakilan dari majikan telah menyepakati jika upah diterima pada tanggal saat TKI aktif kerja di hari pertamanya.
Pengupahan disini adalah dimana PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas memberikan penetapan upah kepada para CTKI sebelum CTKI tersebut berangkat ke negara tujuan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx kepala cabang PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, untuk gaji TKI PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas, CTKI dengan pihak PPTKIS menyepakati untuk di berikan gaji 1 bulan sekali tepat di setiap tanggal kedatangan TKI ke negara tujuannya masing-masing. Dengan gaji yang sesuai pada aturan di negara masing-masing.14
Menurut pengamatan penulis, praktek perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas mempunyai aspek yang perlu dicermati
14 Wawancara dengan Xxxx Xxxxxxx, kepala cabang PT Bangun Gunung Sari
yaitu aspek syarat. Dalam suatu praktek perjanjian kerja apabila salah satu syarat tidak ada atau tidak terpenuhi maka pelaksanaan perjanjian kerja batal, untuk lebih jelasnya perlu kiranya dipaparkan beberapa syarat perjanjian kerja dengan praktek perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas sebagai berikut:
1. Sepakat bagi mereka yang mengikatkan diri. Dalam prakteknya perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas adalah kedua belah pihak antara CTKI dengan majikan, sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja, dan harus dituliskan dalam buku perjanjian kerja, akan tetapi pencatatan bermuamalah dalam Islam tidak merupakan keharusan tetapi hanya bersifat anjuran. Sebagaimana
Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 282
بْأ لَِ و
لِ د
عَ لْ ابِ بٌ
تِ اك
مْ كَنيْ بَّ ب
ُتكيَ لْ و
ُهَۗ وْ ُبُتكا ىمسم
لجَا ىٗٓلٰ ِا نيْ َدِب مْ ُتنْ َياَدَت اذَِ ا اوْٗٓ ُنما
نيْ ذِ َّلا اه
يُّ َاٗٓي
سخبْ يَ لَِ و
ه بَّ ر اللَّٰ
قَّتيَ لْ و
قحلْ ا
هيْ َلع يذِ َّلا
للِ مْ ُيلْ و بْ ُتكيَ لْ َف ُاللّٰ
ُهم
لَّ ع
امك
بُتك
يَّ
نَا ب
تِ اك
للِ مْ ُيلْ وَ
لمِ نَا عيْ طَتس
َي لِ
وْ َا اًفيْ عِ ض
وْ َا اهيْ فِ س قحلْ ا هيْ َلع
يذِ َّلا
ناك
ناِ
اَۗ ًٔـيْ ش
ُهنْ م
نمم نتٰ َارمْ او لجرَف
نيْ َلجر
اَنوْ ك مْ َّل
ناِ
مْ َّۚ كلِ اجر' نم نيْ َديْ هش اوْ ُدهش
َتساو لِ د
عَ لْ ابِ
ه يُّ لِ و
ام اَذ ءاَدۤ هشلا بْأ
لَِ و ىرٰ خ
ُلِْ ا امهُ ٗٓ ىدٰ ح
رك'ِ َذُتَف امهىدٰ حِا لضَت نَا ءِ اَدۤ هشلا نم
نوْ ضرْ َت
موَ قْ َاو ِاللّٰ َدنْ ع
ُطس
قْ َا مْ كلِ ذ
هَۗ, لِ جَا ىلٰ
اريْ بِ ك وْ َا اريْ غِ ص ُهوْ ُبتكُ ْ َت نَا اوْٗٓ م
َٔـسَت
لَِ و
َۗ اوْ عُد
مْ ك
يْ َلع
سيْ َل
مْ ك
َنيْ
اهَنوْ ر
يْ دِ ُت ًةرضاح
ًةراج
نوْ كَت
نَا
لِٗٓ َّ
اوْٗٓ ُباَترْ َت
لَِّ َا
ىنٰ دْ َاو
ِةَداهشلل
ه َّناِ َف اوْ ُلعَ فْ َت
نِاو
َۗە ٌديْ هش
لَِ و
بتِ اك
راۤ ض
ُي لَِ و ِۖ مْ ُتع
يَ ابَ َت اَذِا
اوْٗٓ ُدهش
َاو
اَۗ ه
وْ ُبُتكْ َت
لَِّ َا
حاَنج
ميْ لِ ع ءٍ يش لك
ُاللّٰ
و َۗ ُاللّٰ
مكم
'لِ
ُيو
َۗ اللَّٰ
اوُقَّتاو
َۗ مْ ك قٌ وْ سُف
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jikatak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila
mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah:282).
2. Kecakapan Membuat Perjanjian
Di dalam praktek perjanjian kerja tidak semuanya berjalan dengan lancar dengan tidak adanya konflik yang memunculkan masalah hukum yang baru. Menurut penulis, sebaiknya dalam akta tertulis dicantumkan
saksi terhadap perjanjian tersebut, untuk menghindari adanya salah satu pihak yang akan mengkhianati perjanjian yang sudah disepakati tersebut, karena sesuatu perkara atau permasalahan hukum tanpa adanya bukti itu mudah diselewengkan dan dipalsukan, karena tidak adanya bukti yang sah.
Dalam isi dan praktek perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas menurut analisis penulis sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam hukum Islam yang dimana dalam hal ini perjanjian kerja sudah memenuhi salah satu syarat Aqidain, yaitu orang-orang yang berakad, disyaratkan mu’jir dan musta’jir adalah baligh, berakal, cakap melakukan tasyarf (mengendalikan harta) dan saling meridhai. Menurut pengamatan penulis berdasarkan hasil penelitian dokumen dan wawancara, asas-asas perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas tidak memenuhi asas keadilan (al-adalah) dimana dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak kerja dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan,
memenuhi perjanjian yang telah mereka buat dan Tidak diperbolehkan terdapat kedzaliman yang dilakukan dalam kontrak perjanjian tersebut. Akan tetapi dalam hasil wawancara penulis dengan salah satu exTKI di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas disini PPTKIS dinilai berat sebelah dalam hal penunaian hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja tersebut, dimana para TKI merasa perjanjian berat sebelah karena setelah sampai di negara tujuan TKI banyak yang dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam surat perjanjian. Misalnya TKI tidak bekerja sesuai dengan job yang tertulis di dalam surat perjanjian.15
Perjanjian Kerja antara PPTKIS dan CTKI adalah perjanjian kerjasama yang seharusnya saling menguntungkan. Karena itulah hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Hukum Islam adalah hubungan kemitraan yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak mendzalimi dan merasa didzalimi oleh pihak lainnya.
Agar hubungan kemitraan tersebut dapat berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat saling diuntungkan, maka hukum Islam mengaturnya secara jelas dan rinci dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan ijarah. Peraturan tersebut mencangkup penetapan ketentuan-ketentuan Hukum Islam dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja, Termasuk ketentuan yang mengatur bagaimana cara mengatasi tindakan kedzaliman yang dilakukan salah satu pihak terhadap pihak lainnya. Untuk itu ada beberapa langkah yang ditawarkan Islam untuk dapat mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan perjanjian
kerja. langkah-langkah tersebut adalah:
a. Mengharuskan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja sesuai dengan ketentuan Islam dalam akad ijarah satu bentuk pekerjaan yang halal untuk di lakukan adalah apa yang di sebut
15 Wawancara dengan ExTKI PT Bangun Gunung Sari
dengan Ija ratulAjir, yakni bekerja dalam rangka memberikan jasa (berupa tenaga maupun keahlian) kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah upah tertentu.
b. Negara akan mencegah tindak kedzaliman yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lainnya, termasuk kedzaliman pemberi kerja terhadap pekerja adalah tindakan mereka yang tidak membayar upah pekerja dengan baik, memaksa pekerja bekerja diluar kontrak kerja yang disepakati, melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena termasuk tidak memberikan hal-hak pekerja seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istrahat jika dia sakit dan lain sebagainya.
Sedangkan kedzaliman yang dilakukan pekerja terhadap pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha seperti bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, tidak melakukan pengrusakan terhadap asset milik pengusaha dan lain sebagainya.
Dalam analisis hukum Islam tentang isi dan praktek perjanjian kerja di PT Bangun Gunung Xxxx Xxxxxx Banyumas ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan Hukum Islam antara lain:
a. Asas keadilan, karena dalam isi perjanjian CTKI dan PPTKIS di rasa tidak adil lebih menguntungkan pihak PPTKIS dan memberatkan CTKI.
b. Asas kejujuran dan keberanian, dalam kontrak perjanjian disini