KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MENGENAI PERSELISIHAN HAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PASAL PENGUPAHAN ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PIHAK PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 KETENAGAKERJAAN
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MENGENAI PERSELISIHAN HAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PASAL PENGUPAHAN ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PIHAK PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 KETENAGAKERJAAN
(Analisis Perjanjian Kerja Bersama PT. Kasen Indonesia ) SKRIPSI
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora di Universitas Pelita Bangsa
XXXXXX XXXXX 442010001
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MENGENAI PERSELISIHAN HAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PASAL PENGUPAHAN ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PIHAK PERUSAHAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.13 KETENAGAKERJAAN
(Analisis Perjanjian Kerja Bersama PT. Kasen Indonesia ) SKRIPSI
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora di Universitas Pelita Bangsa
XXXXXX XXXXX 442010001
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi penulis yang berjudul “Kepastian Hukum Terhadap Pekerja Mengenai Perselisihan Hak dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Pasal Pengupahan Antara Serikat Pekerja Dengan Pihak Perusahaan di Tinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. (Analisis Perjanjian Kerja Bersama PT Kasen Indonesia)”. Penulisan skripsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Pelita Bangsa. Banyak pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini, oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada:
1. Xxxxxx X.Xxxxx Xxxxx, S. K. M., M.M., D. B. A., selaku Rektor Universitas Pelita Bangsa.
2. Dr. Xx. Xxxxxxxxxx, M.P., selaku Wakil Rektor I Universitas Pelita Bangsa,
3. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx., S.S.y., M. Sc., C. S. A., selaku Wakil Rektor II Universitas Pelita Bangsa.
4. Xx. Xx. X Xxxxxxxx Xxxxxx, M.M., selaku Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora.
5. Septiayu Restu Wulandari, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi Hukum
6. Xxxxx Xxxxxx,S.H., M.H. selaku dosen pembimbing yang telah memberikan saran dan bimbingan dalam penyusunan skripsi ini.
7. Xxx. Xxxxxx Xxxxxx,S.H., M.M. selaku Dosen Pembimbing Akademik yang telah memberikan Motivasi dan bimbingan dalam penulisan dan penyusunan skripsi ini.
8. Manajemen PT. Kasen Indonesia dan Serikat Pekerja SPAMK FSPMI PT. Kasen Indonesia yang telah memberikan kesempatan untuk meneliti dan Wawancara.
9. Xxxxxxxx istri tercinta dan anak-anak tersayang Xxxxxx Xxxxx dan Xxxxxxx xxxxx yang selalu sabar ditinggal kuliah setiap weekand
Penulis berterimakasih kepada orang tua dan rekan-rekan yang telah memberikan bantuan dukungan moral dan semangat dalam penyusunan skripsi ini. Akhir kata, penulis berharap skripsi ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi penulis dan semua pihak.
Bekasi, 20 Juli 2024 Xxxxxx Xxxxx
ABSTRAK
Kepastian hukum bagi pekerja dalam pemenuhan hak dan kewajiban saat pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama sering menemui kendala, hal tersebut tak jarang disebabkan karena Perubahan regulasi perburuhan yang yang dilakukan pemerintah, Dalam hal ini pengusaha PT. Kasen indonesia dengan Serikat pekerja dalam perevisian Perjanjian Kerja Bersama tahun 2021-2022 dalam pasal pengupahan menyepakati point-point yang sesuai untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak, namun dalam pelaksanaanya menemui kendala pemaknaan dan penerapan atau disebut perselisihan hak. Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui kepastian hukum bagi pekerja atas perselisihan hak dan juga untuk mengetahui penyelesaian perselisihan hak atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Pasal pengupahan antara Pengusaha PT. Kasen Indonesia dengan Serikat Pekerja ditinjau dari Undang-Undang No.13 Ketenagakerjaan Tahun 2023. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode Yuridis-Empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan, dengan menggunakan metode Kualitatif. Penarikan kesimpulan dengan dilakukan secara Induktif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu kepastian hukum bagi pekerja adalah dengan kesepakatan manajemen untuk menjalankan Perjanjian Kerja Bersama dan menyelesaikan perselisihan dengan membuat rumusan baru tentang upah melalui bipartit. PKB merupakan legal formal bagi kedua belah pihak, dan kewajiban bagi para pihak adalah menjalankan atas ketentuan yang telah disepakati dengan itikad baik. Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 126 ayat 1 UU 13 Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perjanjian Kerja Bersama, Perselisihan Hak.
Legal certainty for workers in fulfilling their rights and obligations when implementing a Collective Labor Agreement often encounters obstacles, this is often due to changes in labor regulations made by the government, in this case the entrepreneur of PT. Kasen Indonesia and the workers' union in the revision of the 2021-2022 Collective Labor Agreement in the wage article agreed on appropriate points to accommodate the interests of each party, but in its implementation they encountered obstacles in the meaning and implementation or so-called rights disputes. The purpose of the research is to determine legal certainty for workers regarding rights disputes and also to determine the resolution of rights disputes regarding the implementation of the Collective Labor Agreement on wages between PT. Kasen Indonesia Employers and the Workers' Union are reviewed from Law No. 13 of Employment of 2023. In writing this thesis, the Juridical-Empirical method is used, namely examining the applicable legal provisions and what happens in reality, using the kualitatif method. Conclusions are drawn inductively and presented descriptively. The results of this research are that legal certainty for workers is provided by management's agreement to implement the Collective Labor Agreement and resolve disputes by making a new formulation regarding wages through bipartite. PKB is formal legal for both parties, and the obligation for the parties is to carry out the provisions that have been agreed in good faith. As explained in Article 126 paragraph 1 of Law 13 of Employment.
Keywords: Legal Certainty, Joint Work Agreement, Conflict of Rights.
DAFTAR ISI
XXXXXX PERSETUJUAN SKRIPSI i
LEMBAR PENGESAHAN ii
PERNYATAAN ORIGINALITAS SKRIPSI DAN SUMBER INFORMASI iii
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI SKRIPSI UNTUK
KEPENTINGAN AKADEMIS iv
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Identifikasi Masalah 10
1.3 Rumusan Masalah 11
1.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian 12
1.4.1 Tujuan Penelitian 12
1.4.2 Manfaat Penelitian 13
1.5 Kerangka Teoritis, Kerangka Konseptual dan KerangkaPemikiran 14
1.5.1 Kerangka Teoritis 14
1.5.2 Kerangka Koseptual 16
1.5.3 Kerangka Pemikiran 17
1.6 Sistematika Penulisan 19
BAB II TINJAUN PUSTAKA 21
2.1 Tinjauan Umum Tentang Kepastian Hukum 21
2.2. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian 23
2.3. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Kerja 27
2.4 Tinjauan umum tentang Upah 30
2.4.1 Pengertian Upah 30
2.4.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tinggi Rendahnya Upah 32
2.5 Tinjuan Umum tentang Perjanjian Kerja Bersama 34
2.5.1 Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 34
2.5.2 Para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama 36
2.6 Tinjauan umum Tentang Perselisihan Hubungan Industrial 41
2.6.1 Pengertian dan jenis Perselisihan Hubungan Industrial 41
2.6.2 Sarana hubungan industrial dan Fungsi hubungan industrial 45
2.6.3 Penyelesaian Perselishan Hubungan Industrial 47
BAB III METODE PENELITIAN 52
3.1 Jenis Penelitian 52
3.2 Pendekatan Penelitian 53
3.3 Sumber Bahan Hukum 54
3.4 Tehnik Pengumpulan Data 55
3.5 Metode Analisis Bahan Hukum 56
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 58
4.1 Kepastian Hukum Bagi Pekerja Terhadap Perselisihan Hak Dalam Pelaksanaan PKB Pasal Pengupahan Antara Serikat Pekerja Dengan Pengusaha PT. Kasen Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan
........................................................................................................................ 58
4.2 Penyelesaian perselisahan hak atas implentasi PKB pasal pengupahan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha PT. Kasen Indonesia ditinjau dari Undang- Undang Nomer 13 tahun 2003 Ketenagakerjaan 81
BAB V PENUTUP 92
5.1 Kesimpulan 92
5.2 Saran 94
DAFTAR PUSTAKA 96
DAFTAR LAMPIRAN
1. Lampiran Surat Rekomendasi Bupati Bekasi tentang Upah Minimum Tahun
2023 ................................................................................................................ 102
2. Lampiran SK Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 103
3. Lampiran SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-Kesra/2022 108
4. Surat Permohonan Penelitian 112
5. Surat Balasan Penelitian Dari PT Kasen Indonesia 113
6. Surat Kesepakatan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen PT Kasen
Indonesia 114
7. Jumlah Anggota Serikat Pekerja PT Kasen Indonesia 120
DAFTAR SINGKATAN
Lambang/Singkatan | Arti dan Keterangan |
UU | Undang-Undang |
SP | Serikat Pekerja |
SB | Serikat Buruh |
PKB | Perjanjian Kerja Bersama |
PUK | Pimpinan Unit Kerja |
SPAMK | Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen |
FSPMI | Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia |
PPHI | Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
PT | Perseroan Terbatas |
GP | Gaji Pokok |
SK | Surat Keputusan |
PKWTT | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu |
PKWT | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu |
UMP | Upah Minimum Provinsi |
UMK | Upah Minimum Kabupaten |
UMR | Upah Minimum Regional |
PHK | Pemutusan Hubungan Kerja |
PP | Peraturan Pemerintah |
KUH | Kitab Undang-Undang Hukum |