ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA Nomor: 11/E1/HK.02.02/2023 Nomor: 329/BAP-LPPM/V/2023
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MATCHING FUND SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx PGRI Yogyakarta
TENTANG
BANTUAN PENDANAAN PROGRAM
MATCHING FUND KEDAIREKA TAHUN 2023
Pada hari Senin tanggal Delapan Bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga yang bertanda tangan di bawah ini:
I | Nama | : | Xxxx Xxxxxx |
NIP | : | 197707242009121001 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund | |
Instansi | : | Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi | |
Alamat | : | Gedung D Lantai 00 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx |
Bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2023 Tanggal 2 Bulan Januari Tahun 2023 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II | Nama | : | Xxxxxx |
NIP/NIK | : | 0000000000000000 | |
Jabatan | : | Rektor | |
Instansi | : | Universitas PGRI Yogyakarta | |
Alamat | : | Xxxxx XXXX Xxxxxxxx Xx 000, Xxx. Bantul, Prov. D.I. Yogyakarta |
Bertindak untuk dan atas nama Universitas PGRI Yogyakarta yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai
PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU memiliki Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023, dan bermaksud memberikan bantuan pemerintah berupa dana yang bertujuan untuk membangun dan mengakselerasi kapasitas dan inovasi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk pengembangan dan peningkatan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754 Tahun 2020 berupa pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta bantuan lainnya (untuk selanjutnya disebut “BANTUAN”) kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 48/E/KPT/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan perwakilan dari Insan Perguruan Tinggi yang telah mengikuti seleksi Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan telah mengajukan proposal beserta lampiran dokumen pendukung lainnya yang telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 melalui laman xxx.xxxxxxxxx.xx;
c. bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan seleksi berupa seleksi administrasi, seleksi substansi, dan verifikasi kelayakan sebagai persyaratan yang diajukan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1/E1/PPK/KS.03.00/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penyaluran dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK (PIHAK KESATU) dan Penerima Bantuan (PIHAK KEDUA);
e. Perjanjian Kerja Sama terkait Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 antara PIHAK KEDUA dengan MITRA sebanyak 1 Proposal dengan daftar rincian sebagai berikut:
No | Judul Proposal | Nama Mitra | Nomor dan Tanggal PKS Perguruan Tinggi dan Mitra |
1 | Inovasi Sistem Smart Farming Berbasis Iot Untuk Mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan | PT Indigen Karya Unggul | Nomor 001/P/PKS/IV/2023 Dan 03 April 2023 |
berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) tentang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
DASAR PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bahwa PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian berdasarkan Surat Keputusan PPK Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E1/PPK/KS.03.00/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 Gelombang 1.
PASAL 2 TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut Penetapan Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kediareka Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Kedaireka Tahun Anggaran 2023.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
(1) PIHAK KESATU memberikan bantuan berupa dana kepada PIHAK KEDUA
untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program
Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 sesuai dengan proposal PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4 DOKUMEN PERJANJIAN
Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matching Fund yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E1/PPK/KS.03.00/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 Gelombang 1;
2. Kuitansi Tahap 1 dan Tahap 2;
3. Surat pernyataan kesanggupan penerimaan dan pengembalian sisa dana bantuan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023;
4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
5. Pakta Integritas;
6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Tahap 1 dan Tahap 2;
7. Ringkasan Kontrak;
8. Berita Acara Pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2;
9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap 1 dan Tahap 2;
10. Surat Pernyataan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Tahap 1 dan Tahap 2; dan
11. Proposal yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
PASAL 5
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang – Undang Republik Indonesia:
a. Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara
b. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 Nomor SP SP DIPA-023.17.1.677501/2023 Tanggal 30 November 2022 untuk Tahun Anggaran 2023 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E/KPA/2023 Tanggal 2 Bulan Januari Tahun 2023 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Matching
Fund, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
x. Xxxaturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
x. Xxputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 48/E/KPT/2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023.
5. Dokumen Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Verifikasi Kelayakan Program dan Anggaran Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 yang telah disetujui PIHAK KESATU;
6. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1/E1/PPK/KS.03.00/2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 Gelombang 1.
PASAL 6 PELAKSANAAN PERJANJIAN
PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan dan menyelesaikan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam proposal yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU.
PASAL 7 JANGKA WAKTU
(1) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini mulai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah Surat Perintah Mulai Kerja dikeluarkan oleh PIHAK KESATU.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2023.
PASAL 8
BESARAN DANA BANTUAN PROGRAM
(1) Dana bantuan Pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.
(2) Dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp 221.507.600 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah)
(3) Rincian dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2), adalah sebagai berikut:
No | Nama Pengusul | Judul Proposal | Nama Mitra | Dana yang Disetujui |
1 | Xxxxx Xxxxx Xxxx | Inovasi Sistem Smart Farming Berbasis Iot Untuk Mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan | PT Indigen Karya Unggul | Rp 221.507.600 |
PASAL 9
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PROGRAM
(1) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Penyaluran bantuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan mekanisme 2 (dua) tahap pencairan dengan cara transfer melalui rekening atas nama Perguruan Tinggi/Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk (BNI)
Nama Pemilik Rekening : LPPM UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA Nomor Rekening 7927927908
NPWP PIHAK KEDUA 016534083543000
b. Penyaluran bantuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
dilakukan dalam 2 (dua) Tahap, yaitu:
1. Tahap 1, disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total bantuan, yaitu sejumlah Rp 177.206.080 (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Ribu Delapan Puluh Rupiah); dan
2. Tahap 2, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total bantuan, yaitu sejumlah Rp 44.301.520 (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Satu Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah);
c. Bantuan Tahap 1 disalurkan setelah PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA melakukan penyesuaian atas proposal sesuai dengan pagu Dana Bantuan yang disetujui oleh PIHAK KESATU; dan
2. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU seluruh kelengkapan dokumen pencairan Tahap 1 yang terdiri dari:
a) Kuitansi Tahap 1;
b) Perjanjian Kerja Sama antara PPK dan PT;
c) Surat Pernyataan Kesanggupan Penerimaan dan Pengembalian Sisa Dana Bantuan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023;
d) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
e) Pakta Integritas;
f) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 1;
g) Ringkasan Kontrak;
h) Berita Acara Pembayaran Tahap 1;
i) Data Rekening Resmi Perguruan Tinggi; dan
j) Copy NPWP Aktif Perguruan Tinggi/Badan Hukum Penyelenggara.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatas sudah diserahkan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
d. Bantuan Tahap 2 disalurkan setelah permohonan pencairan bantuan Tahap 2 diterima oleh PIHAK KESATU dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA menyerahkan kelengkapan dokumen pencairan Tahap 2 yang terdiri dari:
a) Kuitansi Tahap 2;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 2;
c) Berita Acara Pembayaran Tahap 2;
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap 1;
e) Surat Pernyataan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Tahap 1; dan
f) Laporan hasil monitoring dan evaluasi internal.
2. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan paling sedikit 50% pekerjaan Pelaksanaan Program (capaian fisik 50%) serta menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan program dan anggaran Tahap 1 meliputi laporan kemajuan pelaksanaan program, capaian indikator, dan laporan serapan keuangan sesuai dengan format yang disediakan; dan
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Angka 1 dan Angka 2 di atas sudah diserahkan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
e. PIHAK KESATU tidak bertanggungjawab atas keterlambatan dan/atau tidak terbayarnya sejumlah dana, yang disebabkan oleh
kesalahan PIHAK KEDUA dalam menyampaikan informasi institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(2) Seluruh tanggung jawab atas penggunaan dana menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya atas pelaksanaan perjanjian ini berdasarkan bukti-bukti pengeluaran riil (at cost) yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU berupa salinan. Sedangkan bukti-bukti asli pengeluaran riil (at cost) diadministrasi oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang manapun ternyata terdapat adanya temuan berupa tuntutan ganti rugi, pengembalian kelebihan bayar, pembayaran denda maupun tuntutan dalam bentuk lain, maka untuk selanjutnya PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(4) Seluruh pajak-pajak yang timbul akibat pemanfaatan dana fasilitasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memberikan dana bantuan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), apabila telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Matching Fund
Kedaireka Tahun 2023 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. memenuhi seluruh ketentuan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023;
b. membuat kontrak turunan dengan pengusul yang mengatur tentang ruang lingkup, sumber pendanaan, nilai kontrak, tata cara tahapan dan mekanisme pembayaran, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, hak dan kewajiban, penggantian keanggotaan, pajak, kekayaan intelektual, keadaan kahar, adendum kontrak, sanksi, dan hal - hal lain yang dianggap perlu;
c. membuat dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 apabila diminta oleh PIHAK KESATU;
d. melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK KESATU;
e. melakukan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU sebanyak 1 (satu) kali pada Tahap 1 dan 1 (satu) kali pada Tahap 2;
f. membantu dan mempermudah PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 oleh PIHAK KEDUA apabila dibutuhkan;
g. mempresentasikan dan/atau menampilkan hasil akhir Matching Fund pada acara Seminar Hasil yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
h. menyelesaikan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 sesuai dengan rencana kegiatan yang disepakati dalam Pasal 6; dan
i. menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak digunakan ke Kas Negara;
j. mencatatkan aset hasil belanja menggunakan dana Matching Fund
Kedaireka Tahun 2023;
k. membuat dan menyerahkan laporan akhir kepada PIHAK KESATU;
l. melaporkan capaian secara kualitatif dan kuantitatif hasil Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 kepada PIHAK KESATU.
PASAL 11 HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. meminta dan menerima seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 kepada PIHAK KEDUA;
b. meminta dan menerima hasil laporan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 6; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi secara daring ataupun luring terhadap Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima bantuan dana yang diberikan oleh PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
PASAL 12 PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
(1) Hasil pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 oleh PIHAK KEDUA sudah harus diserahkan secara keseluruhan, termasuk di dalamnya laporan akhir, laporan keuangan dan bukti-bukti penggunaan dana selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pekerjaan selesai atau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023.
(2) Penyerahan hasil Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan pertanggungjawaban keuangan kepada PIHAK KESATU dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan:
berisi laporan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaksanakan pada Tahap 1 dan harus diterima PIHAK KESATU paling lambat 7 hari setelah waktu penyelesaian kegiatan terakhir pada Tahap 1;
b. Laporan akhir:
berisi laporan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 dan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran Bantuan Tahap 2 dan laporan akhir kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan, dan harus diterima PIHAK KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kegiatan Tahap 1 dan Tahap 2 selesai atau selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2023.
PASAL 13 SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA belum menyelesaikan paling sedikit 50% pekerjaan Pelaksanaan Program (capaian fisik 50%) serta belum menyampaikan laporan kemajuan dan anggaran Tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2 paling lambat tanggal 30 Oktober 2023 maka:
a. PIHAK KEDUA tidak berhak atas sisa bantuan Tahap 2 yang belum disalurkan oleh PIHAK KESATU; dan
b. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pada Tahap 1 dengan dana yang sudah diberikan oleh PIHAK KESATU dan pekerjaan pada Tahap 2 dengan dana PIHAK KEDUA.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenai sanksi masuk dalam daftar hitam penerima bantuan dan akan masuk dalam daftar perguruan tinggi yang tidak berhak menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama 3 (tiga) tahun anggaran berturut-turut.
PASAL 14 PENGEMBALIAN SISA DANA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pada akhir pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023, PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK KESATU dan mengembalikan sisa dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pengembalian dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2024;
(3) Bukti setor atas pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU;
(4) Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada temuan yang mengharuskan ada sejumlah dana yang harus dikembalikan kepada Kas Negara, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sesuai dengan ketentuan dan membebaskan PIHAK KESATU dari segala resiko tuntutan, dan klaim dari pihak manapun.
PASAL 15 KERAHASIAAN
(1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini serta hasil pelaksanaan Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA dilarang membuat pengumuman, memberikan informasi dan/atau data tersebut secara komersil, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
PASAL 16
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar antara lain bencana alam (gempa bumi, angin taufan, banjir, dan sejenisnya), wabah penyakit (Covid-19), perang/pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan yang berpengaruh pada pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar tidak membatalkan Perjanjian ini dan berdasarkan kesiapan dan kondisi PARA PIHAK, pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilanjutkan setelah keadaan kahar berakhir.
(5) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK dalam memenuhi kewajiban memberitahukan keadaan kahar dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan tidak diakuinya keadaan kahar tersebut.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan tertulis sebagai akibat keadaan kahar, maka dapat dilakukan perubahan lingkup perjanjian atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 17 PERUBAHAN PERJANJIAN
(1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA dapat mengajukan Perubahan Perjanjian sebelum permohonan pencairan Tahap 2.
(3) Usulan perubahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
PASAL 18 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan PIHAK KESATU dari tanggung jawab, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain akibat dari pelaksanaan Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2023 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 19 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PARA PIHAK sepakat setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, akan tetapi apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 20 PENUTUP
(1) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian beserta lampiran–lampirannya (apabila ada) merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dibuat rangkap 2 (dua) bermeterai secukupnya serta masing–masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU, Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Xxxx Xxxxxx NIP 197707242009121001 | PIHAK KEDUA, Rektor Universitas PGRI Yogyakarta Xxxxxx 3402126609650002 |
SAKSI
Kuasa Pengguna Anggaran
Plt. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx NIP. 196502061988102001