KEMENTER1AN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPIRlIK INDONESIA
KEMENTER1AN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KEPIRlIK INDONESIA
PERJANJIAN KF.RJA Nomor : 555/KP.03.03 TAHUN 2022
Pada han Ini Kamis tanggal tiga puluh satu bulan Maret tahun dua ribu dua puluh dua yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama NIP
Pangkat/Gol Jabatan Unit Kerja
Alamat Kantor
: XXXX XXXXXXX, S.S.T., Ak.
: 197603041999031001
: PEMBINA T1NGKAT I - IV/b
: KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISAS1
: BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
: JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NO 9. JAKARTA 10110
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Komumkasi dan Informatika bardasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2022 untuk selanjutnya disabut Pihak Kesatu.
Nama
Nomor Induk PPPK Tempat. tanggal lahir Xxxxx Xxxxxxx Xxxdidikan
Jabatan Golongan Unit Kerja Instansi
XXXXXX XXXXXX XXXXXXX XXX 198507172022211019
JAYAPURA, 17-07 1985 PRIA
SMA BAHASA TAHUN 2004
PEMULA ASISTEN PRANATA SIARAN (BUP 58 TAHUN1 V
LPP RRJ JAYAPURA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pthak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk mengikatkan din satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Masa Perjanjian Kerja, jabatan, dan Unit Kerja
Pihak Kesatu menerima dan mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Perjanjian Kerja
b. Jabatan
x. Xxxx Kerja Sebelumnya
d. Unit Kerja
1 APRIL 2022 s.d 31 MARET 2027
PEMULA ASISTEN PRANATA SIARAN (BUP 58 TAHUN)
0 Tahun 0 Bulan LPP RR1 JAYAPURA
P a u l 2 Tugas Pekerjaan
(1) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pihak Kedua
(2) Pihak Kedua wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik baiknya dan rasa tanggung jawab
Pasal 3 Target Klnetja
(1) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan target kinerja bagi Pihak Kedua selama masa Peijanjian Kerja
(2) Pihak Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu
P asal4
Hasil Kerja dan jam Kerja
Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi Pihak Kesatu