ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA Nomor: 345/E1/KS.06.02/2022 Nomor: 8.8.96/UN32/KS/2022
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MATCHING FUND SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN
AH. ROFI’UDDIN
Universitas Negeri Malang
TENTANG
BANTUAN PENDANAAN PROGRAM
MATCHING FUND TAHUN 2022
Pada hari Senin tanggal Delapan Bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua yang bertanda tangan di bawah ini:
I | Nama | : | Xxxx Xxxxxx |
NIP | : | 197707242009121001 | |
Jabatan | : | Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund | |
Instansi | : | Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi | |
Alamat | : | Xxxxxx X Xxxxxx 00 Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx, Xxxxxxx |
Bertindak untuk dan atas nama Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2/E/KPA/2022 Tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2022 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II | Nama | : | AH. Xxxx’xxxxx |
XXX/NIK | : | 196203031985031002 | |
Jabatan | : | Rektor | |
Instansi | : | Universitas Negeri Malang | |
Alamat | : | Xxxxx Xxxxxxxx Xx 0 Xxxxxx |
Bertindak untuk dan atas nama Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai
PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK KESATU memiliki Program Matching Fund Tahun 2022, dan bermaksud memberikan bantuan pemerintah berupa dana yang bertujuan untuk membangun dan mengakselerasi kapasitas dan inovasi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat untuk pengembangan dan peningkatan 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754 Tahun 2020 berupa pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta bantuan lainnya (untuk selanjutnya disebut “BANTUAN”) kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 89/E/KPT/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2022;
b. bahwa PIHAK KEDUA merupakan perwakilan dari Insan Perguruan Tinggi yang telah mengikuti seleksi Program Matching Fund Tahun 2022
dan telah mengajukan proposal beserta lampiran dokumen pendukung lainnya yang telah diatur dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2022 melalui laman xxx.xxxxxxxxx.xx;
c. bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah melakukan seleksi berupa seleksi administrasi, seleksi substansi, dan verifikasi kelayakan sebagai persyaratan yang diajukan PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan Program Matching Fund Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 160/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 4 dan telah disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan penyaluran dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK (PIHAK KESATU) dan Penerima Bantuan (PIHAK KEDUA);
e. Perjanjian Kerja Sama terkait Program Matching Fund Tahun 2022 antara PIHAK KEDUA dengan MITRA sebanyak 2 Proposal dengan daftar rincian sebagai berikut:
No | Nama Pengusul | Nama Mitra | Nomor dan Tanggal PKS Perguruan Tinggi dan Mitra |
1 | XX XXXXXXXXX XXXXX ST, MT | XXXXXXX XXXXXX / XXXXXX XXXXXXXXXX | Nomor : 21.6.8/UN32.5/KS/2022 Tanggal 21 Juni 2022 |
2 | XXXXXXX XXXXX | PT ALFAN MECHATRONICS INNOVATION / ALFAN MECHATRONICS INNOVATION | Nomor : 21.4.9/UN32.20/DN/2022 Tanggal 21 April 2022 |
berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) tentang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
DASAR PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bahwa PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian berdasarkan Surat Keputusan PPK Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 160/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 4.
PASAL 2 TUJUAN PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat sebagai tindak lanjut Penetapan Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang bertujuan untuk melaksanakan kegiatan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun Anggaran 2022.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
(1) PIHAK KESATU memberikan bantuan berupa dana kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan proposal PIHAK KEDUA yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) PIHAK KEDUA setuju untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan Program Matching Fund Tahun 2022 dan bertanggung jawab atas penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4 DOKUMEN PERJANJIAN
Dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini sebagai berikut:
1. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matching Fund yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 4;
2. Kuitansi Tahap 1 dan Tahap 2;
3. Surat pernyataan kesanggupan penerimaan dana bantuan Program
Matching Fund Tahun 2022;
4. Surat pernyataan kesanggupan pengembalian sisa dana bantuan Program Matching Fund Tahun 2022;
5. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
6. Pakta Integritas;
7. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Tahap 1 dan Tahap 2;
8. Ringkasan Kontrak;
9. Berita Acara Pembayaran Tahap 1 dan Tahap 2;
10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap 1 dan Tahap 2;
11. Surat Pernyataan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Tahap 1 dan Tahap 2; dan
12. Proposal yang telah ditetapkan oleh PIHAK KESATU.
PASAL 5
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar rujukan tugas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini, yaitu antara lain:
1. Undang – Undang Republik Indonesia:
a. Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara
b. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022 Nomor SP DIPA-023.17.1.677501/2022 Tanggal 17 November 2021 untuk Tahun Anggaran 2022 berikut revisinya;
3. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 2/E/KPA/2022 tanggal 12 Bulan Januari Tahun 2022 Tentang Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Bendahara Pengeluaran
Pembantu, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
4. Semua aturan dan ketetapan administrasi, teknis, dan keuangan yang dimuat dalam:
a. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Perubahannya dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
f. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
g. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 89/E/KPT/2022 Tanggal 29 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Matching Fund Kedaireka Tahun 2022.
5. Dokumen Proposal yang diusulkan oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Hasil Pembahasan Verifikasi Kelayakan Program dan Anggaran Program Matching Fund Tahun 2022 yang telah disetujui PIHAK KESATU;
6. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/E1.1/KS.06.02/2022 tanggal 2 Agustus 2022 tentang Penerima Bantuan Pendanaan Program Matching Fund Tahun 2022 Gelombang 4.
PASAL 6 PELAKSANAAN PERJANJIAN
PIHAK KEDUA sepakat untuk melaksanakan dan menyelesaikan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam proposal yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui PIHAK KESATU.
PASAL 7 JANGKA WAKTU
(1) Pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini mulai dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA setelah Surat Perintah Mulai Kerja dikeluarkan oleh PIHAK KESATU.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini terhitung sejak ditandatangani Perjanjian ini sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
PASAL 8
BESARAN DANA BANTUAN PROGRAM
(1) Dana bantuan Pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) DIPA Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2022.
(2) Dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp2.498.071.500 (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah)
(3) Rincian dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2), adalah sebagai berikut:
No | Nama Pengusul | Judul Proposal | Nama Mitra | Dana yang Disetujui |
1 | XX XXXXXXXXX XXXXX ST, MT | PRODUK DAN HILIRISASI BATTERY CHARGING STATION, SCANNER TOOL, | XXXXXXX XXXXXX / XXXXXX XXXXXXXXXX | Rp1.709.033.800 |
REGENERATIVE DYNAMO CHASSIS BUS LISTRIK TERINTEGRASI UNTUK KEMANDIRIAN INFRA STRUKTUR TRANSPORTASI HIJAU | ||||
2 | XXXXXXX XXXXX | INSTALASI DAN HILIRISASI SMART PLTS BERBASIS IOT SEBAGAI PUSAT PENELITIAN DAN PEMBELAJARAN ENERGI BARU TERBARUKAN PUI-PT CAMRY UNIVERSITAS NEGERI MALANG | PT ALFAN MECHATRONICS INNOVATION / ALFAN MECHATRONICS INNOVATION | Rp789.037.700 |
PASAL 9
MEKANISME PENYALURAN BANTUAN PROGRAM
(1) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Penyaluran bantuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan mekanisme 2 (dua) tahap pencairan dengan cara transfer melalui rekening atas nama Perguruan Tinggi/Yayasan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Bank : BNI
Nama Pemilik Rekening : DRPM LPPMUM Nomor Rekening 9888855503020000
NPWP PIHAK KEDUA : 00.173.467.2-652.000
Penyaluran bantuan dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
dilakukan dalam 2 (dua) Tahap, yaitu:
1. Tahap 1, disalurkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total bantuan, yaitu sejumlah Rp1.998.457.200 (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Rupiah); dan
2. Tahap 2, disalurkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total bantuan, yaitu sejumlah Rp499.614.300 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah);
b. Bantuan Tahap 1 disalurkan setelah PIHAK KEDUA memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA melakukan penyesuaian atas proposal sesuai dengan pagu Dana Bantuan yang disetujui oleh PIHAK KESATU; dan
2. PIHAK KEDUA menyerahkan kepada PIHAK KESATU seluruh kelengkapan dokumen pencairan Tahap 1 yang terdiri dari:
a) Kuitansi Tahap 1;
b) Perjanjian Kerja Sama antara PPK dan PT;
c) Surat Pernyataan Kesanggupan Penerimaan Dana Bantuan Program Matching Fund Tahun 2022;
d) Surat Pernyataan Kesanggupan Pengembalian Sisa Dana Bantuan Program Matching Fund Tahun 2022;
e) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
f) Pakta Integritas;
g) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 1;
h) Ringkasan Kontrak;
i) Berita Acara Pembayaran Tahap 1;
j) Data Rekening Resmi Perguruan Tinggi; dan
k) Copy NPWP Aktif Perguruan Tinggi/Badan Hukum Penyelenggara.
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 diatas sudah diserahkan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
c. Bantuan Tahap 2 disalurkan setelah permohonan pencairan bantuan Tahap 2 diterima oleh PIHAK KESATU dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA menyerahkan kelengkapan dokumen pencairan Tahap 2 yang terdiri dari:
a) Kuitansi Tahap 2;
b) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap 2;
c) Berita Acara Pembayaran Tahap 2;
d) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB) Tahap 1;
e) Surat Pernyataan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program Tahap 1; dan
f) Laporan hasil monitoring dan evaluasi internal.
2. PIHAK KEDUA telah menyelesaikan paling sedikit 50% pekerjaan Pelaksanaan Program (capaian fisik 50%) serta menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan program dan anggaran Tahap 1 meliputi laporan kemajuan pelaksanaan program, capaian indikator, dan laporan serapan keuangan sesuai dengan format yang disediakan; dan
3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada Angka 1 dan Angka 2 di atas sudah diserahkan dan disetujui oleh PIHAK KESATU.
(2) Seluruh tanggung jawab atas penggunaan dana menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya atas pelaksanaan perjanjian ini berdasarkan bukti- bukti pengeluaran riil (at cost) yang disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU berupa salinan. Sedangkan bukti-bukti asli pengeluaran riil (at cost) diadministrasi oleh dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(3) Apabila dari hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang manapun ternyata terdapat adanya temuan berupa tuntutan ganti rugi, pengembalian kelebihan bayar, pembayaran denda maupun tuntutan dalam bentuk lain, maka untuk selanjutnya PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
(4) Seluruh pajak-pajak yang timbul akibat pemanfaatan dana fasilitasi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA yang akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berkewajiban:
a. memberikan dana bantuan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), apabila telah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a. memenuhi seluruh ketentuan Program Matching Fund Tahun 2022;
b. membuat dan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 apabila diminta oleh PIHAK KESATU;
c. melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK KESATU;
d. melakukan dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi internal yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KESATU sebanyak 1 (satu) kali pada Tahap 1 dan 1 (satu) kali pada Tahap 2;
e. membantu dan mempermudah PIHAK KESATU dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Program Matching Fund Tahun 2022 oleh PIHAK KEDUA apabila dibutuhkan;
f. menyelesaikan Program Matching Fund Tahun 2022 sesuai dengan rencana kegiatan yang disepakati dalam Pasal 6; dan
g. menyetorkan sisa dana bantuan yang tidak digunakan ke Kas Negara;
h. mencatatkan aset hasil belanja menggunakan dana Matching Fund
Tahun 2022;
i. membuat dan menyerahkan laporan akhir kepada PIHAK KESATU;
j. melaporkan capaian secara kualitatif dan kuantitatif hasil Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KESATU.
PASAL 11 HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU berhak:
a. meminta dan menerima seluruh dokumen persyaratan keterangan dan/atau dokumen lain, terkait pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 kepada PIHAK KEDUA;
b. meminta dan menerima hasil laporan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 6; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi secara daring ataupun luring terhadap Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
(2) PIHAK KEDUA berhak menerima bantuan dana yang diberikan oleh
PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2).
PASAL 12 LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan menggunakan dana bantuan Program Matching Fund Tahun 2022 diluar dari Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui oleh PIHAK KESATU.
PASAL 13 PENYERAHAN HASIL KEGIATAN
(1) Hasil pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 oleh PIHAK KEDUA sudah harus diserahkan secara keseluruhan, termasuk di dalamnya laporan akhir, laporan keuangan dan bukti-bukti penggunaan dana selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pekerjaan selesai atau selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2022.
(2) Penyerahan hasil Program Matching Fund Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima
Laporan Program Matching Fund Tahun 2022 dan ditandatangani oleh
PARA PIHAK.
(3) PIHAK KEDUA wajib melaporkan pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 dan pertanggungjawaban keuangan kepada PIHAK KESATU dengan rincian sebagai berikut:
a. Laporan kemajuan:
berisi laporan Program Matching Fund Tahun 2022 dan pertanggungjawaban keuangan yang telah dilaksanakan pada Tahap 1 dan harus diterima PIHAK KESATU paling lambat 7 hari setelah waktu penyelesaian kegiatan terakhir pada Tahap 1;
b. Laporan akhir:
berisi laporan Program Matching Fund Tahun 2022 dan pertanggungjawaban keuangan atas penyaluran Bantuan Tahap 2 dan laporan akhir kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan secara keseluruhan, dan harus diterima PIHAK KESATU paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan kegiatan Tahap 1 dan Tahap 2 selesai atau selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2022.
PASAL 14 SANKSI
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA belum menyelesaikan paling sedikit 50% pekerjaan Pelaksanaan Program (capaian fisik 50%) serta belum menyampaikan laporan kemajuan dan anggaran Tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf d angka 2 paling lambat tanggal 31 Oktober 2022 maka:
a. PIHAK KEDUA tidak berhak atas sisa bantuan Tahap 2 yang belum disalurkan oleh PIHAK KESATU; dan
b. PIHAK KEDUA wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan pada Tahap
1 dengan dana yang sudah diberikan oleh PIHAK KESATU dan pekerjaan pada Tahap 2 dengan dana PIHAK KEDUA.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA melanggar ketentuan Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenai sanksi masuk dalam daftar hitam penerima bantuan dan akan masuk dalam daftar perguruan tinggi yang tidak berhak menerima bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selama 3 (tiga) tahun anggaran berturut-turut.
PASAL 15 PENGEMBALIAN SISA DANA
(1) Dalam hal terdapat sisa dana bantuan pada akhir pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022, PIHAK KEDUA wajib melaporkan kepada PIHAK KESATU dan mengembalikan sisa dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pengembalian dana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Januari 2023;
(3) Bukti setor atas pengembalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU;
(4) Apabila dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ada temuan yang mengharuskan ada sejumlah dana yang harus dikembalikan kepada Kas Negara, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan sesuai dengan ketentuan dan membebaskan PIHAK KESATU dari segala resiko tuntutan, dan klaim dari pihak manapun.
PASAL 16 KERAHASIAAN
(1) PIHAK KEDUA dilarang mempergunakan semua data dan/atau informasi yang berhubungan dengan Perjanjian ini untuk keperluan dan tujuan diluar yang disepakati dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan PIHAK KESATU;
(2) PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi dan/atau data yang berhubungan dengan Perjanjian ini serta hasil pelaksanaan Perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA dilarang membuat pengumuman, memberikan informasi dan/atau data tersebut secara komersil, kecuali atas persetujuan PIHAK KESATU.
PASAL 17
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) PARA PIHAK dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi ketentuan dalam Perjanjian ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh kejadian diluar kekuasaan PARA PIHAK yang digolongkan sebagai keadaan kahar.
(2) Peristiwa yang dapat digolongkan sebagai keadaan kahar antara lain bencana alam (gempa bumi, angin taufan, banjir, dan sejenisnya), wabah
penyakit (Covid-19), perang/pemberontakan, huru-hara atau kerusuhan yang berpengaruh pada pelaksanaan Perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK yang mengalami keadaan kahar wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadi keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar tidak membatalkan Perjanjian ini dan berdasarkan kesiapan dan kondisi PARA PIHAK, pelaksanaan Perjanjian ini dapat dilanjutkan setelah keadaan kahar berakhir.
(5) Kelalaian atau keterlambatan salah satu PIHAK dalam memenuhi kewajiban memberitahukan keadaan kahar dimaksud pada ayat (3), mengakibatkan tidak diakuinya keadaan kahar tersebut.
(6) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan laporan tertulis sebagai akibat keadaan kahar, maka dapat dilakukan perubahan lingkup perjanjian atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 18 PERUBAHAN PERJANJIAN
(1) Segala perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK atas Perjanjian ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Adendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) PIHAK KEDUA dapat mengajukan Perubahan Perjanjian sebelum permohonan pencairan Tahap 2.
(3) Usulan perubahan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.
PASAL 19 PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KEDUA sepakat untuk membebaskan PIHAK KESATU dari tanggung jawab, kewajiban, klaim, tuntutan, dan/atau gugatan atas kerugian yang diderita oleh PIHAK KEDUA atau pihak lain akibat dari pelaksanaan Program Matching Fund Tahun 2022 yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.
PASAL 20 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PARA PIHAK sepakat setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, akan tetapi apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PASAL 21 PENUTUP
(1) Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Perjanjian beserta lampiran–lampirannya (apabila ada) merupakan bagian yang tak terpisahkan dan dibuat rangkap 3 (tiga) bermeterai secukupnya serta masing–masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU, Pejabat Pembuat Komitmen Matching Fund Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Xxxx Xxxxxx NIP 197707242009121001 | PIHAK KEDUA, Rektor Universitas Negeri Malang AH. Xxxx’xxxxx NIP 196203031985031002 |
SAKSI
Kuasa Pengguna Anggaran
Plt. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
Xxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxxx NIP. 196502061988102001