PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU No. ………………….
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
No. ………………….
Pada hari ini, ………, tanggal ….. bulan ….. tahun …… telah dibuat, disepakati antara pihak dan ditandatangani perjanjian kerja waktu tertentu antara:
Nama : ………….
Pekerjaan : General Manager PT.……….
Alamat : Jln. ……………
Dalam hal ini, bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ……….. bertindak untuk mewakili …………. selaku Direktur PT ……….., untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………….…..…… PIHAK PERTAMA (PENGUSAHA).
Nama :
Alamat :
Tempat/Tanggal Lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan Terakhir :
Kewarganegaraan :
No. KTP :
Untuk selanjutnya disebut sebagai .................….. PIHAK KEDUA (PEKERJA).
Para pihak sebagaimana di atas telah sepakat membuat perjanjian kerja waktu tertentu dengan klausul-klausul yang terurai di bawah ini:
Pasal 1
Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai Pekerja di PT ..........., dan Pihak Kedua bersedia menjadi Pekerja di PT.............
Pasal 2
Pihak Pertama menempatkan Pihak Kedua sebagai Pekerja di PT............ dengan jabatan ……… pada Bagian …………..
Pihak Kedua yang ditempatkan dalam Bagian …………, dan jabatan ……….., berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugas antara lain:
………………………………..
………………………………..
…………………………………
Ketentuan lebih rinci mengenai kewajiban Pihak Kedua yang tidak diatur dalam perjanjian ini, diatur dalam Peraturan Perusahaan yang berlaku di PT.............
Atas kebijakan Perusahaan, Pihak Pertama dapat melakukan mutasi jabatan/departemen Pihak Kedua, yang harus dituangkan dalam perjanjian perubahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 3
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, berlaku sejak hari/tanggal ditandatangani, yakni hari ……… tanggal …. bulan …….. tahun ….., dan perjanjian kerja waktu tertentu berakhir dengan sendirinya secara hukum pada hari ……….. tanggal …… bulan ……… tahun ………..
Pasal 4
Pihak Kedua berhak atas upah yang terhitung Rp. ……………./bulan yang terhitung sebagai upah pokok.
Selain upah pokok sebagaimana di atas, Pihak Kedua dimungkinkan untuk mendapat tunjangan-tunjangan berupa:
Tunjangan Makan Rp
Tunjangan Transpor Rp
Bonus/Insentif Rp
Tunjangan lain-lain Rp
Penentuan komponen/besaran tunjangan bagi Pihak Kedua ditentukan berdasarkan kebijakan yang diberikan oleh Pihak Pertama.
Pembayaran upah pokok dan tunjangan merupakan kewajiban dari Pihak Pertama, dan merupakan hak dari Pihak Kedua.
Pembayaran upah pokok dan tunjangan akan dilakukan oleh Bagian Keuangan Perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Pihak Kedua wajib mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem jaminan sosial nasional.
Keikutsertaan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam program jaminan sosial wajib dilakukan dengan memenuhi segala prosedur yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem jaminan sosial nasional.
Pihak Pertama dan Kedua bersepakat untuk menanggung iuran program jaminan sosial sesuai dengan porsi yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem jaminan sosial nasional.
Pasal 6
Para Pihak yang terikat dalam perjanjian ini berkewajiban untuk melaksanakan prosedur ketenagakerjaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait.
Pasal 7
Sebagai jaminan agar Pihak Kedua mematuhi perjanjian ini sesuai dengan jangka waktu perjanjian, Pihak Pertama berhak menahan (retensi) ijazah asli yang dimiliki oleh Pihak Kedua.
Hak Pihak Pertama untuk menahan (retensi) ijazah asli milik Pihak Kedua menjadi gugur apabila Pihak Kedua telah menyelesaikan kewajiban kerja sesuai jangka waktu perjanjian, atau telah membayar lunas kewajiban membayar uang tunai sebagai akibat pengakhiran/pemutusan perjanjian kerja atas inisiatif pihak Kedua, sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat 3 perjanjian ini.
Pasal 8
Para Pihak yang terikat dalam perjanjian ini berkewajiban untuk melaksanakan prosedur dan tata tertib kerja yang ditetapkan oleh Peraturan Perusahaan yang berlaku di PT.............
Peraturan Perusahaan PT............ merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pihak Kedua menyatakan telah membaca, memahami, menerima, dan menyepakati seluruh klausul Peraturan Perusahaan PT.............
Pasal 9
Apabila dianggap perlu (berdasarkan inisiatif Pihak Pertama dan Pihak Kedua), Para Pihak dapat membuat perubahan perjanjian (baik yang bersifat penambahan atau pengurangan klausul).
Perubahan perjanjian yang akan dibuat di kemudian hari menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 10
Para Pihak tidak dapat mengakhiri perjanjian ini tanpa adanya kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Para Pihak dapat mengakhiri perjanjian ini secara hukum dengan berlandaskan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Para Pihak dapat menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat 1 di atas dengan mengajukan inisiatif pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu dengan kewajiban sebagai berikut:
Pengakhiran/pemutusan perjanjian kerja harus dilakukan dengan cara pemberitahuan/permohonan secara tertulis.
Pihak Pertama dapat berinisiatif untuk mengakhiri/memutus perjanjian dengan menanggung kewajiban membayar sisa upah yang seharusnya diterima oleh Pihak Kedua berdasarkan jangka waktu perjanjian ini.
Pihak Kedua dapat berinisiatif untuk mengakhiri perjanjian ini dengan menanggung kewajiban membayar uang tunai sejumlah: nilai gaji x sisa jumlah bulan kerja sebagaimana jangka waktu perjanjian.
Inisiatif pengakhiran/pemutusan perjanjian kerja, baik oleh Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, yang dibebani dengan kewajiban membayar uang tunai sejumlah: nilai gaji x sisa jumlah bulan kerja, merupakan kewajiban berupa utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih pada 1 (satu) minggu setelah tanggal pengakhiran/pemutusan perjanjian kerja.
Penentuan tanggal pengakhiran/pemutusan perjanjian kerja berdasarkan inisiatif pengakhiran/pemutusan perjanjian kerja, apabila Pihak Kedua tidak melakukan pemberitahuan secara tertulis, akan terhitung secara efektif sejak Pihak Kedua tidak masuk kerja di perusahaan Pihak Pertama.
Pasal 11
Apabila di kemudian hari terdapat perselisihan hubungan industrial antara Pihak Pertama dan Kedua, berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak akan menempuh penyelesaian secara musyawarah/mufakat.
Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan secara musyawarah/mufakat, para pihak harus menyelesaikan perselisihan itu dalam perundingan bipartit (antara kedua belah pihak), di mana hasil perundingan akan dituangkan dalam risalah perundingan bipartit.
Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan melalui perundingan bipartit, para pihak dapat memilih penyelesaian perselisihan melalui perundingan tripartit, antara lain: konsiliasi, arbitrase atau mediasi pada Instansi Pemerintah yang berwenang.
Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dapat diselesaikan melalui perundingan tripartit, maka para pihak harus mengajukan perselisihan tersebut di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang memiliki kompetensi secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat, dicermati, dan disepakati oleh para pihak dengan memperhatikan ketentuan Pasal 1320 Burgerlijk Wetboek (disingkat B.W.).
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermeterai cukup, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan mengikat, dan masing-masing eksemplar perjanjian akan diterima oleh kedua belah pihak.
Demikian perjanjian dibuat oleh kedua belah pihak dengan memperhatikan asas kesepakatan (konsensualisme), adanya kecakapan, serta dibuat dengan sadar dan tidak dengan paksaan apa pun dari pihak lain.
………, ………..
Pihak Pertama
……………………… Pengusaha |
Pihak Kedua
…………………………… Pekerja |