Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Sample Contracts

AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU(PKWT) YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • August 3rd, 2020

Puji dan syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT yang memberikan kesehatan dan kesempatan, akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan tesis yang berjudul: “AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU(PKWT) YANG TIDAK DIDAFTARKAN (ANALISIS PUTUSA MA No 1020 K/Pdt.sus/2010)”.

STANDAR PELAYANAN
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • July 10th, 2019

NO KOMPONEN URAIAN 1. Persyaratan 1. Draf PKWT rangkap 3 (tiga)2. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan.3. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku 2. Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang.2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tulang Bawang, memerintahkan Kepala Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan untuk memproses permohonan.3. Seksi Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengupahan meneliti permohonan dan berkas-berkas kelengkapannya.4. Apabila dianggap telah memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan, maka dibuatkan konsep pencatatan.5. Konsep pencatatan PKWT disampaikan kepada Kepala Dinas6. Apabila telah ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dilakukan pencatatan PKWT Perusahaan. 3. Jangka Waktu Jangka waktu proses penyelesaian adalah paling lama 3 (tiga) hari kerja 4. Biaya Tarif Tidak ada (Permenakertrans No.19 tahun 2012) 5. Produk Pelayanan

BAB II
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • April 9th, 2016

Perburuhan sekarang ini disebut dengan istilah ketenagakerjaan, sehingga hukum perburuhan sama dengan hukum ketenagakerjaan. Menurut Undang-Undang Nomor

Contract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • September 19th, 2022
BAB II
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • May 31st, 2017
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU No. ………………….
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • July 12th, 2017

Pada hari ini, ………, tanggal ….. bulan ….. tahun …… telah dibuat, disepakati antara pihak dan ditandatangani perjanjian kerja waktu tertentu antara:

Contract
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • September 15th, 2023

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN KONTRAK KERJA DENGAN STATUS PEKERJA WAKTU TERTENTU PADA PT. KIMIA YASA DI KOTA SURABAYA

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • December 26th, 2023

[Masukan nama Pemberi Kerja], swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: [***], beralamat di [***], Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Pemberi Kerja”); dan

MENTERI
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • October 13th, 2014

Menimbang a. bahwa sebagai pt:laksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomcr 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu t&rtcntu;

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PERPU CIPTA KERJA: REVIEW TERHADAP UNDANG-UNDANG NO.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • September 1st, 2023

This study aims to review of the law. The law is a form of direction for the State to develop, or vice versa. The presence of the State in every problem of the nation is quite effective when a regulation is made to overcome every problem that occurs in society. The law No. 5 of 2012 is concerning the State Civil Servant and contains changes in the overall personnel system. One of the problems is a misunderstanding of the terms PPPK and PKWT in the human resource bureaucratic system of civil servants in Indonesia. PPPK is the State Civil Servant that brings the chance for human resources to reform the bureaucratic system in Indonesia. However, there is an overlap in understanding between PPPK and PKWT regulated in the Job Creation Regulation. The researcher limits the problems in this research with a descriptive qualitative design. Therefore, the implementation only explains PPPK in the State Civil Servant Law and PKWT in the Job Creation Regulation. The researcher starts with the probl

MENTERI
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • October 25th, 2004

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undangNomor 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu tertentu; b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4 ). 2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Repub

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • August 19th, 2009

(Nama Dirut) dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Direktur Utama P.T. (Nama Perusahaan) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang (Jenis Bisnis) berkedudukan di (Alamat Perusahaan) didirikan berdasarkan akta notaris nomor XXX tanggal XXX, dibuat di hadapan notaris (Naman Notaris SH) Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

PROGRAM STUDI MANAJEMEN (KAMPUS KOTA MADIUN) FAKULTAS BISNIS
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • July 5th, 2022

Puji syukur kehadirat Allah Tuhan SWT yang telah melimpahkan berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan penyusunan skripsi dengan judul “Pengaruh Pelatihan dan Motivasi kerja Terhadap Kinerja Karyawan PKWT Tecnology Devision & Operation Devision PT REKA” disusun dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan penyelesaian program pendidikan S-1 Jurusan Manajemen Fakultas Bisnis Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun.

NOMOR:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • June 24th, 2021
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • October 4th, 2024

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan skripsi ini. Penulisan skripsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana (disesuaikan dengan Program Studi). Penulis menyadari bahwa sangat mustahil skripsi ini dapat terselesaikan tanpa bantuan dan arahan dari berbagai pihak, mulai dari masa perkuliahan hingga pembuatan skripsi ini. Oleh karena itu, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada:

PETUNJUK TEKNIS KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN YAYASAN NALA‌
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • November 17th, 2015

Menimbang : bahwa dalam rangka penyelenggaraan, pendayagunaan dan pembinaan pegawai di lingkungan Yayasan Nala perlu menetapkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Kepegawaian di lingkungan Yayasan Nala.

COMPARISON IN EMPLOYEE PERFORMANCE WITH INDEPENDENT TIME AGREEMENTS AND SPECIFIC TIME AGREEMENTS ON FEB UNSRATMANADO
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu • May 22nd, 2023

Abstrak: Manusia merupakan sumber daya terpenting dalam organisasi. Dalam bekerja, setiap pegawai adalah merupakan pribadi yang unik karena memiliki perilaku dan pemikiran yang berbeda, yang mengakibatkan perbedaan dalam kinerjanya. Untuk itu, diperlukan suatu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan terhadap kinerja pegawai yang biasanya disebut Manajemen Kinerja atau Performance Management. Objek penelitian adalah pegawai yang ada di FEB UNSRAT. Penelitian ini menggunakan metode komparatif. Teknik pengumpulan data yangdigunakan adalah kuisioner dan observasi. Total Populasi dari di FEB unsrat adalah 74. Pengambilansampel penelitain ini di tentukan menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 27 orang, masing-masing 13 orang tetap dan 14 orang tidak tetap, Metode analisis data menggunakan uji t-test (independent sample t-test). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Terdapat perbedaan signifikan antara terhadap kinerja pegawai tetap dan pegawai tidak tetap di FEB UNSRAT.