PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA
DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXXXXXX, S.SOS, X.XX
Jabatan : Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH
Jabatan : Bupati Gowa
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Sungguminasa, 02 Januari 2024 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
Bupati Gowa | Kepala Dinas |
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH | FIRDAUS, S.SOS, X.XX |
Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. 19670821 198611 1 001 |
LAMPIRAN 1 PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GOWA TAHUN 2024
No | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR SASARAN | SATUAN | TARGET |
1 | Meningkatnya KualitasPelayanan Jalan | Nilai Kinerja Pelayanan Lalu Lintas | Nilai | A (0,20) |
2 | Meningkatnya Layanan Penunjang SKPD | Nilai SAKIP Dinas Perhubungan | Nilai | BB (77) |
PROGRAM | ANGGARAN | KETERANGAN |
Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) | Rp. 00.000.000.000,00 | APBD POKOK TAHUN 2024 |
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah | Rp. 5.892.173.732,00 | APBD POKOK TAHUN 2024 |
JUMLAH | Rp. 00.000.000.000,00 |
Sungguminasa,19 April 2024 | |
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
Bupati Gowa | Kepala Dinas |
Xx. XXXXX XXXXXXXX XXXXXX YL, SH, MH | FIRDAUS, S.SOS, X.XX |
Pangkat : Pembina Utama Muda NIP. 19670821 198611 1 001 |
LAMPIRAN 2
PENJELASAN KINERJA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GOWA
TABEL KINERJA TAHUN 2024
PENJELASAN KINERJA 1 URAIAN SASARAN
Meningkatnya kualitas pelayanan jalan yang dimaksud dalam sasaran ini adalah suatu ukuran yang menggambarkan kecepatan, waktu tempuh, kenyamanan, kebebasan bergerak, keamanan dan keselamatan. Tingkat pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
INDIKATOR KINERJA
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan.
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
1 | Indikator Sasaran: Nilai Kinerja Pelayanan Lalu Lintas | Nilai Kinerja pelayanan lalu lintas telah menggambarkan kualitas pelayanan jalan. | Volume Lalu Lintas = Kapasitas Jalan (Nilai A (0,20) | Hasil survey/ kuesioner |
Kinerja Pelayanan Lalu Lintas berdasarkan kriteria nilai pelayanan sebagai berikut :
KATEGORI | ANGKA | KONDISI |
A | 0,00 – 0,20 | - Arus bebas dengan volume lalu lintas rendah dan kecepatan sekurang-kurangnya 80 km/jam - Kepadatan lalu lintas sangat rendah - Pengemudi dapat mempertahankan kecepatan yang diinginkannya tanpa atau dengan sedikit tundaan |
B | 0,21 – 0,44 | - Arus stabil dengan volume lalu lintas sedang dan kecepatan sekurang-kurangnya 70 km/jam - Kepadatan lalu lintas hambatan internal lalu lintas belum mempengaruhi kecepatan - Pengemudi masih punya cukup kebebasan untuk memilih kecepatannya dan lajur jalan yang digunakan |
C | 0,45 – 0,74 | - Arus stabil tetapi pergerakan kendaraan dikendalikan oleh volume lalu lintas yang lebih tinggi dengan kecepatan sekurang-kurangnya 60 km/jam - Kepadatan lalu lintas sedang karena hambatan internal lalu lintas meningkat - Pengemudi memiliki keterbatasan untuk memilih kecepatan, pindah lajur atau mendahului |
D | 0,75 – 0,84 | - Arus mendekati tidak stabil dengan volume lalu lintas tinggi dan kecepatan sekurang-kurangnya 50 km/jam - Masih ditolelir namun sangat terpengaruh oleh perubahan kondisi arus - Kepadatan lalu lintas sedang namun fluktuasi volume lalu lintas dan hambatan temporer dapat menyebabkan penurunan kecepatan yang besar - Pengemudi memiliki keterbatasan yang sangat terbatas dalam menjalankan kendaraan, kenyamanan rendah, tetapi kondisi ini masih dapat ditolelir untuk waktu yang singkat |
E | 0,85 – 1,00 | - Arus mendekati tidak stabil dengan volume lalu lintas mendekati kapasitas jalan dan kecepatan sekurang-kurangnya 30 km/jam pada jalan antar kota dan sekurang-kurangnya 10 km/jam pada jalan perkotaan - Kepadatan lalu lintas tinggi karena hambatan internal lalu lintas tinggi - Pengemudi mulai merasakan kemacetan- kemacetan durasi pendek |
F | 0,00 – 0,20 | - Arus tertahan dan terjadi antrian kendaraan yang panjang dengan kecepatan kurang dari 30 km/jam - Kepadatan lalu lintas sangat tinggi dan volume rendah serta terjadi kemacetan untuk durasi yang cukup lama - Dalam keadaan antrian, kecepatan maupun volume turun sampai 0 (nol) |
TARGET KINERJA
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
Kinerja Pelayanan Lalu Lintas | Nilai A (0,20) | Tahun 2022 hasil survei nilai kinerja pelayanan lalu lintas didapatkan nilai B (0,26). Kemudian, tahun 2023 ditetapkan target kinerja pelayanan lalu lintas dengan nilai A (0,0). Target tersebut lebih tinggi dari hasil survei tahun 2022. Realisasi kinerja pelayanan lalu lintas tahun 2023 sebesar B (0,25). Kemudian, tahun 2024, target kembali ditetapkan lebih tinggi dari realisasi tahun 2023 yakni nilai kinerja pelayanan lalu lintas dengan nilai A (0,20).Target 2024 ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana. |
PENJELASAN KINERJA 2 URAIAN SASARAN
Meningkatnya akuntabilitas kinerja Dinas Perhubungan yang dimaksud dalam sasaran kinerja ini adalah pemanfaatan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dengan prinsip efektif dan efisien sehingga mencapai target kinerja yang maksimal. Dasar hukum dalam mencapai kinerja antara lain Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
INDIKATOR KINERJA
Sasaran kinerja ini memiliki 1 (satu) indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
NO | URAIAN | RELEVANSI | FORMULASI/ PENJELASAN | SUMBER DATA |
1. | NILAI SAKIP | Nilai SAKIP yang dikeluarkan oleh inspektorat menggambarkan efektivitas dan efisiensi anggaran atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan | Penetapan Nilai SAKIP berdasarkan SK Inspektorat Daerah Nomor 800.1.1/2/2023 tentang Pedoman Teknis Evaluasi SAKIP di Lingkup Inspektorat Daerah | Inspektorat |
TARGET KINERJA
Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
INDIKATOR KINERJA | TARGET | PENJELASAN |
NILAI SAKIP | Nilai BB (77) | Tahun 2023, nilai SAKIP ditargetkan 75,50 di kategori nilai BB. Capaian di tahun 2023 dengan nilai 75,60 pada capaian 100,13. Target di tahun 2024 lebih besar dari realisasi tahun 2023 yakni sebesar 77 di kategori nilai BB |