Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut :
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Persentase PNS yg mendapat pelayanan Administrasi kepegawaian 100% Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program pelayanan terselesaikan untuk pelayanan umum Persentase dokumen laporan keuangan yg selesai tepat waktu 100% Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program pelayanan terselesaikan untuk pelayanan Keuangan Persentase dokumen perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan yg sesuai pedoman 100% Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program pelayanan terselesaikan untuk pelayanan Perencanaan program dan penyelenggaraan pemerintahan yg sesuai pedoman. Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxx Xxxxx,S,Xxx,X.Xx Xxxxxan : Kepala Bidang Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sungguminasa, 2 Januari 2023 XXX. XXXXXXXXX XXXXX Dhyni Widyaswari Xxx Xxxxx,S,Xxx,X.Xx Pangkat :Pembina Utama Muda Pangkat : Penata Tk.I NIP :196512311995121009 Nip 198606192010012027
Target Kinerja. Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan perjelasan sebagaia berikut: Indikator Kinerja Target Penjelasan Indeksasi Inovasi Daerah Kabupaten Inovatif Penetapan target Tahun 2024 mengacu pada Capaian realisasi predikat inovatif tahun 2023 dengan skor indeks 40,01 (Predikat Inovatif) diharapkan dengan perbaikan pada Aspek Satuan Pemerintahan Daerah dan Aspek Satuan Inovasi Daerah skor indeks dapat meningkat pada skor 50,00 walaupun masih berada pada kategori Inovatif. Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yan, efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXXXXX, S.SOS,. X.Xx. Jabatan : Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXX XXXXXXX, S.PI,.MM Jabatan : Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sungguminasa, 31 Mei 2024 Pihak Kedua, Pihak Pertama, Plt. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gowa XXX XXXXXXX, S.Pi,.MM Pangkat: Pembina Tingkat I NIP. 19720714 200502 1 003 PPTK Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi INDRAJAYA, S.SOS,. X.Xx. Pangkat: Pembina NIP. 19740514 199703 1 003
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Persentase ketersediaan Menentukan 30 Target yg telah infrastruktur teknologi 30 disepakati, ini diharapkan informasi dan komunikasi. penyelesaian program Teknologi Informasi dan Komunikasi Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : INDIKATOR KINERJA TARGET PENJELASAN Kinerja Pelayanan Lalu Lintas Nilai A (0,20) Tahun 2022 hasil survei nilai kinerja pelayanan lalu lintas didapatkan nilai B (0,26). Kemudian, tahun 2023 ditetapkan target kinerja pelayanan lalu lintas dengan nilai A (0,0). Target tersebut lebih tinggi dari hasil survei tahun 2022. Realisasi kinerja pelayanan lalu lintas tahun 2023 sebesar B (0,25). Kemudian, tahun 2024, target kembali ditetapkan lebih tinggi dari realisasi tahun 2023 yakni nilai kinerja pelayanan lalu lintas dengan nilai A (0,20).Target 2024 ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemampuan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Indeks Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE). Kategori baik dengan poin nilai 3 (tiga). Ketegori informatif dengan nilai 90,1 (sembilan puluh koma satu). Menentukan target yg telah disepakati, untuk bisa diraih kaitannya dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keterbukaan Informasi Publik. Nilai Keterbukaan Informasi Publik.
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Persentase Peningkatan Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat 100 % Tahun 2023, Indikator Kinerja Persentase Peningkatan Distribusi Pangan Guna Menjaga Ketahanan Pangan Masyarakat ditetapkan target sebesar 100 %, Target ini sama dengan Target yang telah ditetapkan tahun Lalu yaitu Sebesar 100 % Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXXXXXX XXXXX, S.IP, MM Jabatan : Kepala Bidang Konsumsi dan penganekaragaman Pangan Dinas Ketahanan pangan Kabupaten Gowa Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx, M.H. Jabatan : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kab. Gowa Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Target Kinerja. Dalam perjanjian kinerja ini, setiap indikator kinerja telah ditetapkan besaran target kinerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Indikator 1 75 (BB) Tahun 2024, nilai SAKIP ditargetkan sebesar 75 dengan kategori (BB), target ini lebih tinggi dari capaian nilai SAKIP Tahun sebelumnya sebesar 71,81 dengan kategori BB SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXXXXX X, S.Sos Jabatan : SEKRETARIS DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXXX XXXXXXXXX XXXXX, S,STP Jabatan : KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sungguminasa, 2 Januari 2024 Pihak Kedua Pihak Pertama,
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran t arget knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Indikator Kinerja Target Penjelasan Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 100% Menentukan 100% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Dalam rangka mewujudkan managemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : XXXXXXX XXXXX, SE Jabatan : Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan PersandianKabupaten Gowa. Selanjutnya disebut pihak pertama N a m a : XXX. XXXXXXXXX XXXXX Jabatan : Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Selaku atasan Selanjutnya disebut pihak dua Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.,Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sungguminasa, 3 Januari 2024 Pangkat : Pembina Utama Muda Pangkat : Penata Tk.I NIP : 196512311995121009 Nip 198105202005022001 NO. SASARAN PROGRAM INDIKATOR KINERJA TARGET Program 1: Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi 1 Tersedianya peraturan keamanan informasi Jumlah peraturan keamanan informasi 1 2 Tersedianya SDM pengelola keamanan informasi yang kompeten Jumlah pegawai bersertifikat kompeten 10 3 Tersedianya sandi data dan informasi pada perangkat daerah sesuai standar keamanan Jumlah perangkat daerah yang memiliki sandi data informasi 54 NO. SASARAN KEGIATAN INDIKATOR KINERJA TARGET 1 Tersediaya draf rancangan peraturan keamanan informasi Jumlah draf rancangan peraturan 1 2 Terlaksananya harmonisasi peraturan Jumlah peraturan keamanan informasi yang diharmonisasi 1
Target Kinerja. Dalam Perjanjian Kinerja ini, setiap indikator kinerja telah diterapkan besaran target knerja yang akan dicapai dengan penjelasan sebagai berikut : Persentase Kuantitas dan Kualitas SDM yang kompeten 70% Menentukan 70% Target yg telah disepakati, ini diharapkan penyelesaian program Teknologi Informasi dan Komunikasi Sasaran Kinerja ini memiliki 1 indikator kinerja yang akan menggambarkan secara langsung ketercapaian/kondisi sasaran kinerja yang akan diwujudkan, antara lain :