PENGUMUMAN
TI KAPUAS
BUPATI KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/408/P3I/BKPSDM/2022 TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 593 Tahun 2022 Tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas dengan ketentuan sebagai berikut :
FORMASI JABATAN
NO | NAMA JABATAN | MHPK | JUMLAH FORMASI | UNIT KERJA PENEMPATAN |
1 | Ahli Pertama - Apoteker | 5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
2 | Ahli Pertama – Bidan | 5 | 2 | PUSKESMAS Sei Hanyo |
5 | 1 | PUSKESMAS Pujon | ||
3 | Ahli Pertama – Dokter | 5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
4 | Ahli Pertama – Dokter Spesialis Bedah | 5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
5 | Ahli Pertama – Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi | 5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
6 | Ahli Pertama – Dokter Spesialis Penyakit Dalam | 5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
7 | Ahli Pertama - Perawat | 5 | 1 | PUSKESMAS Lupak |
5 | 1 | PUSKESMAS Danau Rawah | ||
5 | 2 | PUSKESMAS Pujon | ||
5 | 2 | PUSKESMAS Mandomai | ||
8 | Ahli Pertama – Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku | 5 | 1 | PUSKESMAS Mandomai |
9 | Terampil – Asisten Apoteker | 5 | 3 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
10 | Terampil – Bidan | 5 | 4 | PUSKESMAS Sei Pinang |
5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo | ||
5 | 3 | PUSKESMAS Talekung Punai | ||
5 | 5 | PUSKESMAS Dadahup | ||
5 | 1 | PUSKESMAS Pujon | ||
5 | 1 | PUSKESMAS Mantangai | ||
5 | 3 | PUSKESMAS Danau Rawah | ||
5 | 1 | PUSKESMAS Jangkang | ||
5 | 4 | PUSKESMAS Mandomai | ||
11 | Terampil – Fisioterapis | 5 | 1 | RSUD Dr X Xxxxxxxx Sosroatmodjo |
12 | Terampil – Perawat | 5 | 2 | PUSKESMAS Lupak |
5 | 9 | PUSKESMAS Mandomai | ||
5 | 3 | PUSKESMAS Dadahup | ||
5 | 3 | PUSKESMAS Pujon | ||
5 | 1 | PUSKESMAS Pulau Kupang | ||
5 | 5 | PUSKESMAS Danau Rawah | ||
5 | 9 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo | ||
5 | 1 | PUSKESMAS Talekung Punai | ||
5 | 4 | PUSKESMAS Sei Pinang | ||
5 | 4 | PUSKESMAS Mantangai | ||
13 | Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan | 5 | 2 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
14 | Terampil – Radiografer | 5 | 1 | RSUD Dr X Xxxxxxxx Sosroatmodjo |
15 | Terampil – Teknisi Elektromedis | 5 | 1 | RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo |
II. RENCANA PENEMPATAN.
Para Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kapuas akan ditempatkan sesuai dengan formasi lokasi jabatan yang telah ditentukan di seluruh wilayah Pemerintah Kabupaten Kapuas.
III. KETENTUAN UMUM.
a. Proses seleksi dilaksanakan secara online dan terbuka untuk semua warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat
b. Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi
c. Seluruh proses tahapan seleksi tidak dipungut biaya
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
e. Bila ada hal-hal yang kurang jelas dapat terkait pendaftaran dapat ditanyakan melalui helpdesk SSCASN BKN atau email : Xxxx@xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx
IV. KRITERIA PELAMAR.
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :
a. Tenaga Honorer Eks Kategori II
b. Tenaga kesehatan
c. Tenaga Honorer Kategori II adalah pelamar yang sudah terdaftar dalam database nasional.
d. Pelamar Tenaga Non ASN kesehatan adalah Tenaga Non ASN yang mengabdi dibidang Kesehatan yang telah terdata dalam database SisDMK
2. Pelamar yang disebutkan pada angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam pengumuman ini.
V. PERSYARATAN PELAMARAN
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PPPK / PNS/ Anggota TNI/ Anggota Kepolisian Negara atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai denganformasi jabatan;
g. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 Tahun pada pada saat mendaftar
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar. Kecuali pelamar difabel/disabilitas sesuai dengan ketentuan kriteria pelamar disebutkan di atas dan mendapat kebijakan khusus. (dilengkapi setelah lulus)
i. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
VI. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 Pukul 23.59 WIB dan ditutup pada tanggal 15 Nopember 2022 Pukul 23.59 WIB.
2. Melakukan Cek Pengumuman di website BKPSDM Kabupaten Kapuas melalui laman xxxxx://xxxxxx.xxxxxxxxx.xx.xx dan selanjutnya melakukan registrasi secara online / daring melalui laman xxxxx://xxxxxx-xxxxxx.xxx.xx.xx untuk mendapatkan kartu informasi Akun.
3. Melakukan Pendaftaran dengan cara login melalui xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx dan mengunggah dokumen pendukung yang terdiri dari :
a. PasFoto berwarna berlatar belakang merah
b. Foto Selfie dengan memperlihatkan KTP Asli dan Kartu Informasi Akun
c. Scan Ijazah asli sesuai dengan Kualifikasi pendidikan yang persyaratkan
d. Scan Transkrip Xxxxx Xxxx
e. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan pengganti KTP asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (bagi yang belum memiliki KTP Elektronik).
f. Khusus pelamar disabilitas diwajibkan mengunggah scan surat keterangan dari Dokter asli yang menerangkan jenis / tingkat disabilitasnya.
g. Khusus pelamar dokter spesialis, dokter umum, apoteker,asisten apoteker, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya wajib mengunggah scan Surat Tanda Registrasi asli yang masih berlaku.
h. Setiap file yang diunggah berisi satu dokumen dengan format pdf Minimal 200 Kb, kecuali untuk dokumen pendukung lainnya ( huruf f, g) dapat lebih dari satu dokumen (multifile) dengan format pdf ukuran maksimal 800 Kb.
5. Pengumuman kelulusan seleksi administrasi dilaksanakan secara online/daring melalui laman : xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx pada tanggal 16 November 2022.
6. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online/daring melalui laman : xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx waktu dan tanggal akan diinformasikan kemudian.
7. Kepada Pelamar yang keberatan dengan Hasil pengumuman kelulusan seleksi administrasi dapat menyampaikan dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
8. Metode Ujian akan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) bagi pelamar jabatan Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan
VII. TAHAPAN SELEKSI
NO | TANGGAL | KEGIATAN |
1 | 31 Oktober s.d 13 November 2022 | Pengumuman Seleksi |
2 | 31 Oktober s.d 15 November 2022 | Pendaftaran Seleksi Administrasi |
3 | 16 November 2022 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
4 | 16 s.d 18 November 2022 | Masa Sanggah |
5 | 16 s.d 20 November 2022 | Jawab Sanggah |
6 | 21 November 2022 | Pengumuman Pasca Sanggah |
7 | 29 November s.d 13 Desember 2022 | Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
8 | 16 s.d 17 Desember 2022 | Pengumuman Kelulusan |
9 | 16 s.d 18 Desember 2022 | Masa Sanggah |
10 | 16 s.d 20 Desember 2022 | Jawab Sanggah |
11 | 21 Desember 2022 | Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah |
12 | 22 Desember 2022 s.d 14 Januari 2023 | Pengisian DRH NI PPPK |
13 | 10 s.d 31 Januari 2023 | Usulan Penetapan NI PPPK |
*Jadwal Sewaktu-waktu dapat berubah
VIII.SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen/ berkas lamaran yang telah diunggah dan dikirim. Kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh tim pada laman xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019
3. Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan (formasi) pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 593 Tahun 2022 tentang Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022.
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dengan bobot 40 % dan SKB dengan bobot 60 % yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
IX. PELAKSANAAN REGISTRASI ULANG BAGI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI
Pelaksanaan Registrasi ulang dan persyaratan lain akan diumumkan kemudian.
X. LAIN-LAIN
1. Tim Seleksi tidak menanggung biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti seleksi penerimaan CPNS
2. Tim Seleksi tidak menerima berkas lamaran secara fisik.
3. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
4. Terhadap pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan keberatan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman Administrasi
5. Apabila sanggahan diterima Tim Seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi.
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai
/ tidak benar, Xxx Xxxxxxx dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan
7. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya
8. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
9. Tim Seleksi tidak menerima kunjungan dari pelamar kecuali saat pelaksanaan SKD dan SKB.
10. Xxxxxxxan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan Kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Ditetapkan di Kuala Kapuas Tanggal 31 Oktober 2022
BUPATI KAPUAS