PERJANJIAN BELAJAR INI
PERJANJIAN BELAJAR INI
Perjanjian pembelajaran ini (“Perjanjian”) ditandatangani antara
Perusahaan PT. Xxx Xxx Xxxxxxx, terdaftar dan berbadan hukum Indonesia, di JI. Xxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxx, XXX Xxxxxxx, 00000 (selanjutnya disebut "Perseroan")
DAN
Klien berarti individu atau orang yang bertindak atas nama badan hukum yang menandatangani Perjanjian di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai "Klien"), yang, kecuali sesuai dalam konteks atau artinya, termasuk penerusnya, pelaksana, administrator, perwakilan hukumnya, menetapkan dan calon yang berwenang);
Perusahaan dan Klien selanjutnya disebut secara individual sebagai "Pihak", dan bersama-sama sebagai "Para Pihak".
MENIMBANG:
I. Perusahaan adalah platform pembelajaran teknologi pendidikan yang menyediakan pendidikan online dalam kursus dan profesi kreatif, digital dan teknis saat ini.
II. Perusahaan menawarkan pelatihan tentang topik yang tercantum di situs web Perusahaan ("Pelatihan") kepada klien yang berminat.
III. Perusahaan akan memberikan pelatihan kepada klien yang berminat tentang syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
IV. Perusahaan dan Klien, dengan mengandalkan kesepakatan dan kesepakatan bersama, ingin mengatur hubungan mereka sesuai dengan kondisi dan cara yang ditetapkan dalam dokumen ini.
PARA PIHAK DENGAN INI SETUJU:
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1. Definisi
Kecuali jika konteksnya mengharuskan lain, atau kecuali ditentukan lain atau ditentukan di sini, istilah
TRAINING AGREEMENT
This learning agreement (“Agreement”) is signed between
Company PT. Xxx Xxx Xxxxxxx, registered and incorporated in Indonesia, at JI. Xxxx Xxxxxxxx 00, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx 00xx Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, XXX Xxxxxxx, 00000 (hereinafter referred to as the "Company")
AND
Client means the individual or person acting on behalf of the legal entity who signs the Agreement hereunder (hereinafter referred to as the "Client"), which, unless appropriate in its context or meaning, includes its successors, executors, administrators, legal representatives, assigns and authorized candidates );
The Company and the Client are hereinafter referred to individually as the "Party", and collectively as the "Parties".
WEIGH:
I. The company is an educational technology learning platform that provides online education in today's creative, digital and technical courses and professions.
II. The Company offers training on the topics listed on the Company's website ("Training") to interested clients.
III. The Company will provide training to interested clients on the terms and conditions set out in this Agreement.
IV. The Company and the Client, relying on mutual agreements and agreements, wish to manage their relationship in accordance with the conditions and methods set out in this document.
THE PARTIES HEREBY AGREE:
1. DEFINITION AND INTERPRETATION
1.1. Definition
Unless the context requires otherwise, or unless otherwise specified or specified herein, capitalized terms
dalam huruf besar yang digunakan dalam Perjanjian ini memiliki arti sebagai berikut:
1.1.1. "Hukum yang Berlaku" berarti setiap undang-undang, regulasi, ordonansi, aturan, penilaian, pemberitahuan, aturan common law, perintah, dekrit, anggaran rumah tangga, persetujuan pemerintah, arahan, pedoman, persyaratan atau batasan pemerintah lainnya, atau bentuk serupa keputusan, penetapan atau interpretasi dari setiap kebijakan atau administrasi yang memiliki kekuatan hukum dari salah satu yang disebutkan di atas, oleh otoritas publik atau badan yang memiliki yurisdiksi atas masalah yang bersangkutan, baik berlaku atau tidak sejak tanggal Perjanjian ini atau setelahnya;
1.1.2. "Biaya" akan memiliki arti yang diberikan dalam klausul 5.1 Perjanjian ini;
1.1.3. "Jaminan Uang Kembali" akan memiliki arti yang timbul dari klausul 6.1 Perjanjian ini;
1.1.4. "Penawaran Pekerjaan yang Relevan" memiliki arti yang berasal dari klausul 6.2 Perjanjian ini;
1.1.5. "Pihak Ketiga" berarti setiap orang yang bukan merupakan pihak dalam Perjanjian ini;
1.1.6. "Praktek" memiliki arti yang berasal dari paragraf B dari Perjanjian ini;
1.2. Interpretasi: Dalam Perjanjian ini, kecuali konteksnya mensyaratkan lain:
1.2.1. Tautan ke dokumen apa pun adalah tautan ke dokumen itu, sebagaimana diubah, diubah, atau diganti dari waktu ke waktu;
1.2.2. Bentuk tunggal termasuk jamak dan sebaliknya;
1.2.3. Referensi gender mencakup semua gender lainnya;
1.2.4. Referensi ke orang atau entitas mana pun termasuk individu, kemitraan, korporasi, perwalian, asosiasi, entitas tak berbadan hukum, dan otoritas dalam arti Perjanjian ini;
1.2.5. Jika sebuah kata atau frasa didefinisikan, bentuk tata bahasa lain memiliki arti yang sesuai;
1.2.6. Rujukan ke klausul atau lampiran mengacu pada klausul atau lampiran Perjanjian;
1.2.7. Referensi untuk perjanjian atau dokumen apa pun adalah perjanjian atau dokumen ini, sebagaimana diubah, diperbarui, ditambah, dimodifikasi atau diganti dari waktu ke waktu, kecuali jika dilarang oleh perjanjian atau dokumen apa pun;
1.2.8. Rujukan ke undang-undang atau ketentuan apa pun dari undang-undang apa pun, termasuk
used in this Agreement have the following meanings:
1.1.1. "Applicable Law" means any statute, regulation, ordinance, rule, judgment, notice, common law rule, order, decree, by-law, government approval, directive, guideline, requirement or other governmental restriction, or similar form decision, determination or interpretation of any policy or administration has the legal force of any of the above, by a public authority or body having jurisdiction over the matter in question, whether in force or not from the date of this Agreement or thereafter;
1.1.2. "Fees" will have the meaning given in clause
5.1 of this Agreement;
1.1.3. "Money-Back Guarantee" will have the meaning arising from clause 6.1 of this Agreement;
1.1.4. "Relevant Job Offerings" has the meaning derived from clause 6.2 of this Agreement;
1.1.5. "Third Party" means any person who is not a party to this Agreement;
1.1.6. "Practice" has the meaning derived from paragraph B of this Agreement;
1.2. Interpretation: In this Agreement, unless the context otherwise requires:
1.2.1. A link to any document is a link to that document, as amended, amended or amended from time to time;
1.2.2. The singular includes the plural and vice
versa;
1.2.3. Gender references include all other genders;
1.2.4. Reference to any person or entity including individuals, partnerships, corporations, trusts, associations, unincorporated entities, and authorities within the meaning of this Agreement;
1.2.5. If a word or phrase is defined, other grammatical forms have the corresponding meaning;
1.2.6. Reference to clauses or attachments refers to clauses or attachments to the Agreement;
1.2.7. The reference to any agreement or document is this agreement or document, as amended, updated, supplemented, modified, or replaced from time to time unless prohibited by any agreement or document;
1.2.8. Reference to any statute or provision of any statute, including the modification or reinstatement of this statute, the provisions of any statute that supersede it, and all statutes and documents issued pursuant to;
1.2.9. References to conduct include omissions and any representations or undertakings, whether written or not;
modifikasi atau pemberlakuan kembali undang-undang ini, ketentuan undang-undang apa pun yang menggantikannya, dan semua undang-undang dan dokumen yang diterbitkan sesuai dengan;
1.2.9. Rujukan untuk melakukan termasuk kelalaian dan pernyataan atau usaha apa pun, baik tertulis maupun tidak;
1.2.10. Menyebutkan sesuatu setelah penyertaan, penyertaan, atau penyertaan tidak membatasi apa lagi yang dapat dimasukkan;
1.2.11. Judul dan judul dalam Perjanjian hanya bersifat indikatif dan tidak akan dianggap sebagai bagian dari Perjanjian atau diperhitungkan saat mengakhiri Perjanjian; sebaik;
1.2.12. Istilah-istilah yang didefinisikan di tempat lain selain dalam klausul 1.2 akan memiliki arti yang sama dengan istilah-istilah tersebut bila digunakan dalam huruf kapital di mana saja dalam Perjanjian, kecuali ditentukan lain.
2. LINGKUP DARI LATIHAN
2.1. Perusahaan akan memberikan pelatihan online kepada Klien dalam subjek UI/UX Designer.
3. WAKTU LATIHAN
3.1. Pelatihan ini akan berlangsung selama 9 (sembilan) bulan.
4. KRITERIA KELAYAKAN
4.1. Klien harus memenuhi kriteria yang disebutkan di bawah agar memenuhi syarat untuk Jaminan Uang Kembali:
4.1.1 Klien harus telah membayar penuh Biaya Pelatihan.
4.1.2. Berusia minimal delapan belas 18 tahun;
4.1.3. Harus fasih dalam Bahasa Indonesia dalam lisan dan tulisan;
4.1.4. Merupakan warga negara Indonesia, dan secara hukum diizinkan untuk bekerja di Indonesia;
5. BIAYA
5.1. Klien harus membayar Biaya Layanan kepada Perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Perjanjian ini. Pembayaran harus dilakukan oleh Klien Perusahaan sebagaimana ditentukan dalam Faktur yang terlampir pada Perjanjian ini.
5.1.1. (“Biaya”), tunduk pada diskon tambahan,
1.2.10. Mentioning something after inclusion, inclusion or inclusion does not limit what else can be included;
1.2.11. Titles and titles in the Agreement are indicative only and will not be considered part of the Agreement or taken into account when terminating the Agreement; as good as;
1.2.12. Terms defined elsewhere than in clause 1.2 will have the same meaning as those terms when used in capital letters anywhere in the Agreement, unless otherwise specified.
2. SCOPE OF EXERCISE
2.1. The Company will provide online training to the Client in the subject of UI/UX Designer.
3. TRAINING TIME
3.1. This training will last for 9 (nine) months.
4. FEASIBILITY CRITERIA
4.1. Clients must meet the criteria stated below to be eligible for the Money-Back Guarantee:
4.1.1 The Client must have paid the full Training
Fee.
4.1.2. Minimum age of eighteen 18 years;
4.1.3. Must be fluent in Indonesian in spoken and written;
4.1.4. Be an Indonesian citizen, and legally permitted to work in Indonesia;
5. COST
5.1. The Client must pay the Service Fee to the Company as defined in this Agreement. Payment must be made by the Client of the Company as specified in the Invoice attached to this Agreement.
5.1.1. (“Fees”), subject to additional discounts, are determined by the Company in its sole discretion.
ditentukan oleh Perusahaan atas kebijakannya sendiri.
5.2. Biaya kuliah dapat dibayar penuh atau dicicil (“Cicilan”) selama jangka waktu 3 sampai 12 bulan. Layanan cicilan akan disediakan oleh pihak ketiga.
5.3. Klien tidak akan memenuhi syarat untuk pelatihan/penawaran pekerjaan/jaminan uang kembali yang relevan jika mereka belum membayar biaya secara penuh. Jika Klien memilih opsi Cicilan, setiap keterlambatan atau kegagalan untuk melakukan satu pembayaran pun akan mengakibatkan penghentian Pelatihan/Pekerjaan Terkait/Jaminan Uang Kembali.
6. JAMINAN UANG KEMBALI
6.1. Perusahaan memberikan jaminan uang kembali lengkap atas Biaya yang dibayarkan oleh Klien, untuk menghindari keraguan. Pada saat yang sama, jumlah yang dapat dikembalikan kepada Klien tidak termasuk pajak, biaya, biaya tambahan, dan biaya bank yang terkait dengan pembayaran Hadiah (selanjutnya disebut sebagai "Jaminan Uang Kembali"), asalkan Klien tidak menerima tawaran pekerjaan dan hanya dalam kasus berikut:
6.1.1. Klien telah berhasil menyelesaikan Pelatihan Perusahaan dan menyerahkan semua 100% tugas wajib melalui platform online dalam tenggat waktu resmi yang diberikan oleh Perusahaan kepada Klien selama seluruh periode kursus sebagaimana ditentukan oleh Perusahaan dari waktu ke waktu (tetapi tidak kurang dari dari 12 bulan) dengan skor tidak lebih rendah dari 80% untuk setiap tugas proyek selama seluruh masa studi dan tidak lebih rendah dari 80% untuk tugas akhir.
6.1.2. Klien mengikuti proses Career Center termasuk namun tidak terbatas pada:
6.1.2.1. Berhasil menyelesaikan tugas yang diberikan oleh tim Career Center tepat waktu dalam waktu tiga 3 bulan setelah pelatihan selesai;
6.1.2.2. Menghadiri dan berpartisipasi dalam sesi dan pertemuan pribadi yang dijadwalkan oleh tim Career Center;
6.1.2.3. Kirimkan secara pribadi 300 lamaran kerja di situs pencarian kerja dalam waktu 60 hari setelah selesainya pelatihan;
6.1.2.4. Kirimkan tanggapan atas tugas apa pun di situs pencarian kerja dalam waktu tiga 3 hari kerja;
6.1.2.5. Muncul dalam wawancara dengan mitra perekrutan. Jika Klien tidak hadir untuk wawancara, Perseroan berhak untuk menolak wawancara lain;
5.2. Tuition fees can be paid in full or in installments (“Installments”) over a period of 3 to 12 months. Installment services will be provided by a third party.
5.3. Clients will not be eligible for the relevant training/job offers/money-back guarantee if they have not paid the fees in full. If the Client selects the Installment option, any delay or failure to make a single payment will result in the termination of the Training/Related Work/Money-Back Guarantee.
6. MONEY-BACK GUARANTEE
6.1. The Company provides a complete money-back guarantee on Fees paid by the Client, for the avoidance of doubt. At the same time, the amount refundable to the Client does not include taxes, fees, surcharges, and bank fees associated with the payment of the Prize (hereinafter referred to as the "Money-Back Guarantee"), provided that the Client does not accept the job offer and only in the following cases:
6.1.1. The Client has successfully completed the Company Training and submitted all 100% of the mandatory tasks through the online platform within the official deadlines given by the Company to the Client during the entire course period as determined by the Company from time to time (but not less than 12 months) with a score of no lower than 80% for each project assignment during the entire study period and not lower than 80% for the final project.
6.1.2. Clients follow the Career Center process including but not limited to:
6.1.2.1. Successfully complete the tasks assigned by the Career Center team on time within three 3 months after the training is completed;
6.1.2.2. Attend and participate in private sessions and meetings scheduled by the Career Center team;
6.1.2.3. Personally submit 300 job applications on job search sites within 60 days of completion of training;
6.1.2.4. Submit a response to any assignment on a job search site within three 3 working days;
6.1.2.5. Appears in interviews with recruiting partners. If the Client is not present for the interview, the Company reserves the right to refuse another interview;
6.1.2.6. Submit tasks to recruitment partners within the deadline determined by the Career Center team;
6.1.2.7. Demonstrate a “good faith effort” (as
6.1.2.6. Menyerahkan tugas kepada rekanan rekrutmen dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh tim Career Center;
6.1.2.7. Mendemonstrasikan “upaya dengan itikad baik” (sebagaimana ditentukan dalam kebijakan tunggal Instruktur Karir dan Tim Pusat Karir yang ditugaskan) dalam mencari pekerjaan secara aktif untuk tawaran pekerjaan yang memenuhi syarat (didefinisikan di bawah) dalam waktu enam 6 bulan setelah selesainya pelatihan;
6.1.2.8. Xxxxx harus menanggapi komunikasi dari Tim Career Center, termasuk namun tidak terbatas pada menanggapi semua komunikasi dari Career Coaching dan Employer Partnerships dalam waktu tiga 3 hari kerja dalam setiap kasus;
6.1.2.9. Bagikan hasil wawancara, status lamaran, dan tawaran pekerjaan setiap hari dengan tim Career Center melalui survei, email, atau bentuk komunikasi lainnya;
6.1.2.10. Klien harus menyediakan semua komunikasi dengan calon pemberi kerja yang menunjukkan ketidakmampuan untuk mendapatkan tawaran pekerjaan yang relevan.
6.2. Sebagaimana diatur dalam Klausul 6.1.2.3. di atas, Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat adalah yang memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
6.2.1. Untuk posisi:
6.2.1.1. asalkan Klien mengambil kursus Software QA Engineer - di bidang Software QA Engineer (manual & automation).
6.2.2. Untuk posisi sebagai karyawan, magang, atau kontraktor independen;
6.2.3. Dibayar, termasuk tunai;
6.2.4. Diperkirakan rata-rata 30 jam atau lebih per minggu atau beberapa tawaran untuk pekerjaan paruh waktu yang setara dengan rata-rata 30 jam atau lebih per minggu; dan
6.2.5. Diperkirakan durasinya minimal 4 minggu.
6.3. Perusahaan berhak untuk mengubah/mencabut/mengubah/mengubah Jaminan Uang Kembali atas kebijakannya sendiri.
7. PENGEMBALIAN DARI BIAYA
7.1. Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan Biaya kepada Klien jika salah satu persyaratan Perjanjian ini, khususnya, Klausul 6.1 dan 6.2 tidak dipatuhi.
7.2. Selanjutnya, Perusahaan tidak akan
defined in the sole discretion of the assigned Career Instructor and Career Center Team) in actively seeking employment for a qualified job offer (defined below) within six 6 months of completion of training;
6.1.2.8. Client must respond to communications from the Career Center Team, including but not limited to responding to all communications from Career Coaching and Employer Partnerships within three 3 business days in each case;
6.1.2.9. Share interview results, application status, and job offers daily with the Career Center team via surveys, emails, or other forms of communication;
6.1.2.10. The client must provide all communications with potential employers that demonstrate an inability to obtain relevant job offers.
6.2. As stipulated in Clause 6.1.2.3. above, an Eligible Job Offer is one that satisfies one of the following conditions:
6.2.1. For the position:
6.2.1.1. provided that the Client takes the Software QA Engineer course - in the field of Software QA Engineer (manual & automation).
6.2.2. For positions as employees, interns, or independent contractors;
6.2.3. Paid, including cash;
6.2.4. An estimated average of 30 hours or more per week or multiple offers for part-time work equivalent to an average of 30 hours or more per week; and
6.2.5. Estimated duration of at least 4 weeks.
6.3. The Company reserves the right to change/revoke/amend/ the Money-Back Guarantee at its sole discretion.
7. REFUND OF FEES
7.1. The Company is not responsible for returning Fees to the Client if any of the terms of this Agreement, in particular, Clauses 6.1 and 6.2 are not complied with.
7.2. Further, the Company will not refund the Fee to the Client in the following circumstances:
mengembalikan Biaya kepada Xxxxx dalam keadaan berikut:
7.2.1. Klien belum berhasil menyelesaikan Pelatihan;
7.2.2. Klien belum melakukan upaya itikad baik untuk mendapatkan Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat; atau
7.2.3. Klien dengan sengaja menyabotase Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat.
7.2.4. Klien yang ditolak oleh catatan perilaku, perilaku buruk, atau diskriminatif Klien sebelumnya.
7.2.5. Klien mencari jaminan uang kembali karena alasan penipuan.
7.3. Jika Klien yakin bahwa dia memenuhi syarat untuk Jaminan Uang Kembali, maka dia harus mengirim email ke xx@xxxxxx.xx. Email harus mencantumkan hal-hal berikut:
7.3.1. Nama lengkap dan informasi kontak Klien (alamat, nomor telepon, alamat email);
7.3.2. Menyatakan bahwa Xxxxx telah berhasil menyelesaikan Pelatihan; memenuhi semua persyaratan pencarian kerja (dan persyaratan lain yang berlaku) dan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian ini;
7.3.3. Menyatakan bahwa sesuai Klausul 6.1.2 Klien tidak dapat memperoleh Penawaran Pekerjaan yang Memenuhi Syarat dalam waktu enam 6 bulan sejak tanggal ketika Xxxxx berhasil menyelesaikan Pelatihan Perusahaan; dan
7.3.4. Oleh karena itu, Klien berhak atas pengembalian penuh Biaya, sebagaimana berlaku, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
7.4. Perusahaan akan meninjau pengembalian dana atas permintaan Biaya dan dapat mencari informasi atau verifikasi lebih lanjut terkait dengan Klien, yang harus diberikan oleh Klien dalam waktu 5 hari sejak permintaan Perusahaan. Jika Perusahaan yakin bahwa permintaan Klien adalah asli dan Klien telah memenuhi semua kriteria yang disebutkan dalam Klausul 6.1 dan 6.2 Perjanjian ini, Perusahaan harus dalam jangka waktu satu 1 bulan mengembalikan Biaya lengkap kepada Klien.
8. GANTI RUGI
8.1. Xxxxx harus mengganti kerugian dan tetap memberikan ganti rugi penuh kepada Perusahaan dan rekanan / agen / sub-agen / karyawan / direktur / perwakilannya setiap saat terhadap semua kewajiban,
7.2.1. Client has not successfully completed the Training;
7.2.2. The Client has not made a good faith effort to obtain an Eligible Job Offer; or
7.2.3. The Client knowingly sabotages the Eligible Job Offer.
7.2.4. Clients rejected by Client's previous record of behavior, bad behavior, or discrimination.
7.2.5. The client is seeking a money-back guarantee for fraudulent reasons.
7.3. If the Client believes that he/she is eligible for the Money Back Guarantee, then he/she must email xx@xxxxxx.xx. The email must set forth the following:
7.3.1. Client's full name and contact information (address, telephone number, email address);
7.3.2. Declare that the Client has successfully completed the Training; meet all job search requirements (and other applicable requirements) and meet all terms and conditions set forth in this Agreement;
7.3.3. Declare that pursuant to Clause 6.1.2 the Client is unable to obtain a Qualifying Job Offer within six
6 months from the date when the Client successfully completes Company Training; and
7.3.4. Accordingly, the Client is entitled to a full refund of the Fees, as applicable, in accordance with the terms and conditions of this Agreement.
7.4. The Company will review the refund at the request of the Fee and may seek further information or verification regarding the Client, which the Client must provide within 5 days of the Company's request. If the Company believes that the Client's request is genuine and the Client has complied with all the criteria stated in Clauses 6.1 and 6.2 of this Agreement, the Company must within 1 month return the full Fees to the Client.
8. INDEMNITY
8.1. The Client shall indemnify and continue to indemnify the Company and its partners/agents/sub-agents/employees/directors/ representatives at all times against all liabilities, costs
biaya (termasuk biaya hukum atas dasar ganti rugi), pengeluaran, kerusakan dan kerugian termasuk setiap kerugian langsung, tidak langsung atau konsekuensial, kehilangan keuntungan, kehilangan reputasi dan semua bunga, denda dan biaya dan pengeluaran wajar lainnya yang diderita atau dikeluarkan oleh Perusahaan dan/atau rekanan / agen / sub-agennya ) / karyawan / direktur / perwakilan yang timbul dari pelanggaran Perjanjian ini oleh Klien atau yang timbul dari pelanggaran kontrak lain antara Para Pihak dan dari tindakan atau kelalaian Klien atau rekanan / agen / sub-agen / karyawan / direktur / perwakilan Klien yang melanggar Hukum yang Berlaku atau kebiasaan atau praktik perdagangan.
8.2. Klausul ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
9. KESELURUHAN PERJANJIAN
Perjanjian ini merupakan keseluruhan Perjanjian antara Para Pihak dalam Perjanjian ini dan mencabut serta menggantikan semua diskusi/korespondensi dan akta/perjanjian, nota kesepahaman antara Para Pihak, jika ada, mengenai hal-hal yang tercakup dalam Perjanjian ini baik tertulis, lisan maupun tersirat.
10. MODIFIKASI
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian ini tidak boleh diubah, dimodifikasi dan/atau ditambahkan apa pun pada Perjanjian ini kecuali dengan amandemen tertulis yang disetujui oleh Para Xxxxx dalam Perjanjian ini.
11. PERTIMBANGAN DALAM HUKUM Pertimbangan di atas diperlakukan sebagai bagian
integral dari bagian operatif dari Perjanjian ini, dan Perjanjian ini harus dibaca, dipahami, dan ditafsirkan sebagaimana mestinya.
12. KETERPISAHAN
Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang dianggap tidak sah, ilegal, atau tidak dapat dilaksanakan, keabsahan, legalitas, dan keberlakuan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh atau terganggu dengan cara apa pun.
13. PENGECUALIAN
Tidak ada kegagalan atau penundaan di pihak salah satu Pihak dalam melaksanakan hak apa pun di
(including legal fees on an indemnity basis), expenses, damages and losses including any direct, indirect or consequential losses, loss of profits, loss of reputation and all interest, fines and other reasonable costs and expenses suffered or incurred by the Company and/or its partners/agents/sub-agents)/employees/directors/ representatives arising from breach of this Agreement by the Client or arising out of another breach of contract between the Parties and from the acts or omissions of the Client or its counterparts/agents/sub-agents/employees/directors/ representatives of the Client in violation of Applicable Laws or trading customs or practices.
8.2. This clause will survive the termination of this Agreement.
9. ENTIRE AGREEMENT
This Agreement constitutes the entire Agreement between the Parties to this Agreement and revokes and replaces all discussions/correspondence and deeds/agreements, memorandum of understanding between the Parties, if any, regarding matters covered by this Agreement whether written, verbal or implied.
10. MODIFICATION
The provisions contained in this Agreement may not be changed, modified and/or added to anything in this Agreement except by written amendments agreed to by the Parties to this Agreement.
11. CONSIDERATIONS IN LAW
The above considerations are treated as an integral part of the operative part of this Agreement, and this Agreement should be read, understood and interpreted accordingly.
12. Separation
If any provision of this Agreement is held to be invalid, illegal or unenforceable, the validity, legality and enforceability of the other provisions of this Agreement will not be affected or impaired in any way.
13. EXCEPTIONS
No failure or delay on the part of either Party in exercising any of the rights hereunder shall be deemed to
bawah ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan daripadanya, atau pelaksanaan satu atau sebagian dari hak tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan atau pelaksanaan hak lainnya di masa depan atau lainnya. Upaya hukum di sini bersifat kumulatif dan tidak eksklusif dari upaya hukum apa pun yang diberikan oleh hukum.
14. PENUGASAN
Klien tidak berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga mana pun. Namun, Perusahaan dapat mengalihkan semua atau sebagian dari hak dan kewajibannya kepada satu atau lebih afiliasinya atau penerusnya yang berkepentingan.
15. KERAHASIAAN
15.1. Para Xxxxx mengakui informasi rahasia dan hak milik sesuai dengan Perjanjian, dan dapat berbagi Informasi Rahasia tersebut satu sama lain.
15.2. Berbagi data yang melibatkan data pribadi hanya diperbolehkan jika ada perlindungan yang memadai untuk privasi dan keamanan data.
16. HUKUM DAN JURISDIKSI YANG BERLAKU
16.1. Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
16.2. Setiap dan semua timbul, ketidaksepakatan, konflik dan konflik (termasuk kewajiban non-kontraktual yang terkait dengan Perjanjian ini dan setiap masalah yang berkaitan dengan keberadaan, keabsahan, atau perjanjian ini) antara Para pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan ini , sejauh mungkin, akan dibuat melalui musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak.
16.3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, Para Pihak sepakat untuk merujuk dan menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan yang berwenang atas masalah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
be a waiver thereof, nor will the exercise of any or any of such rights preclude the future exercise or exercise of any other rights. The remedies herein are cumulative and not exclusive of any remedies provided by law.
14. ASSIGNMENT
The Client has no right to transfer its rights and obligations under this Agreement to any Third Party. However, the Company may transfer all or part of its rights and obligations to one or more of its affiliates or interested successors.
15. CONFIDENTIALITY
15.1. The Parties acknowledge confidential and proprietary information in accordance with the Agreement, and may share such Confidential Information with each other.
15.2. Data sharing involving personal data is only allowed if there are adequate safeguards for data privacy and security.
16. APPLICABLE LAW AND JURISDICTION
16.1. This agreement is governed by and construed under the laws of the Republic of Indonesia.
16.2. Any and all arising, disagreements, conflicts and conflicts (including non-contractual obligations relating to this Agreement and any matters relating to the existence, validity or validity of this agreement) between the Parties arising out of or in connection with this Agreement, shall, to the extent possible, be made through deliberation for consensus between the Parties.
16.3. If the dispute cannot be resolved amicably for consensus within a period of 60 (sixty) days, the Parties agree to refer and resolve the dispute in a court of competent jurisdiction over the matter in accordance with applicable law.
2022.
Diperbaharui terakhir pada tanggal 01 Desember
Last updated on 01 December 2022.