ENTIRE AGREEMENT Klausul Contoh

ENTIRE AGREEMENT. 18.1. Anda setuju bahwa Perjanjian ini dan informasi yang disertakan ke dalam/dijadikan bagian dari Perjanjian ini melalui rujukan tertulis (termasuk rujukan ke informasi yang terkandung dalam URL atau kebijakan yang dirujuk), bersama dengan pesanan yang berlaku, adalah perjanjian yang lengkap untuk Layanan yang Anda pesan dan menggantikan semua perjanjian atau pernyataan sebelumnya atau sementara, tertulis ataupun lisan, terkait Layanan tersebut. 18.1. You agree that this Agreement and the information which is incorporated into this Agreement by written reference (including reference to information contained in a URL or referenced policy), together with the applicable order, is the complete agreement for the Services ordered by You and supersedes all prior or contemporaneous agreements or representations, written or oral, regarding such Services. 18.2. Telah disetujui dengan tegas bahwa ketentuan Perjanjian ini dan setiap pesanan Oracle akan menggantikan ketentuan dalam setiap pesanan pembelian, portal internet pengadaan, atau dokumen non-Oracle serupa lainnya dan tidak ada ketentuan yang disertakan dalam setiap pesanan pembelian, portal, atau dokumen non-Oracle lainnya yang akan berlaku atas Layanan yang dipesan. Jika terdapat perbedaan antara ketentuan dalam pesanan dan Perjanjian, maka ketentuan dalam pesanan akan diutamakan; namun, kecuali jika secara tegas dinyatakan lain dalam pesanan, ketentuan Perjanjian Pengolahan Data akan diutamakan dari ketentuan yang tidak sesuai dalam pesanan. Perjanjian ini dan pesanan dalam dokumen ini tidak dapat dimodifikasi dan hak serta pembatasannya tidak dapat diubah atau diabaikan, kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangani atau diterima secara online oleh perwakilan resmi Anda dan Oracle; namun, Oracle dapat memperbarui Spesifikasi Layanan, termasuk dengan mem- posting dokumen terbaru di situs web Oracle. Tidak ada hubungan penerima manfaat pihak ketiga yang diciptakan oleh Perjanjian ini. 18.2. It is expressly agreed that the terms of this Agreement and any Oracle order shall supersede the terms in any purchase order, procurement internet portal, or other similar non-Oracle document and no terms included in any such purchase order, portal, or other non-Oracle document shall apply to the Services ordered. In the event of any inconsistencies between the terms of an order and the Agreement, the order shall take precedence; however, unless expressly stated otherwise in an order, the terms of the Data Processing...
ENTIRE AGREEMENT. This Agreement constitutes the entire Agreement between the Parties to this Agreement and revokes and replaces all discussions/correspondence and deeds/agreements, memorandum of understanding between the Parties, if any, regarding matters covered by this Agreement whether written, verbal or implied.
ENTIRE AGREEMENT. The following sentence is added at the beginning of this Section 21:
ENTIRE AGREEMENT. 9.1 Anda setuju bahwa Perjanjian Utama ini dan informasi yang disertakan dalam Perjanjian Utama ini sebagai rujukan tertulis (termasuk rujukan terhadap informasi yang terdapat di URL atau kebijakan yang dirujuk), bersama dengan pesanan yang berlaku, merupakan perjanjian lengkap untuk Produk dan/atau Penawaran Layanan yang Anda pesan, dan menggantikan semua perjanjian atau pernyataan sebelumnya atau yang terjadi pada waktu yang bersamaan, baik tersurat ataupun tersirat, terkait dengan Produk dan/atau Penawaran Layanan tersebut. 9.1 You agree that the Master Agreement and the information which is incorporated into the Master Agreement by written reference (including reference to information contained in a URL or referenced policy), together with the applicable order, are the complete agreement for the Products and/or Service Offerings ordered by You and supersede all prior or contemporaneous agreements or representations, written or oral, regarding such Products and/or Service Offerings. 9.2 Telah disetujui dengan tegas bahwa ketentuan Perjanjian Utama ini dan setiap pesanan Oracle akan menggantikan 9.2 It is expressly agreed that the terms of the Master Agreement and any Oracle order shall supersede the terms in any purchase order,
ENTIRE AGREEMENT. This Agreement and all Service, which are incorporated by this reference, constitute the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof, and supersede and replace all prior or contemporaneous discussions, negotiations, proposals, memorandum of understandings, Order Form and agreements, written or oral, as well as any industry custom. Each Party acknowledges that, in entering into this Agreement, it has not relied on, and shall have no right or remedy in respect of, any statement, representation, assurance or warranty other than as expressly set out in this Agreement, but nothing in this Article 16(2) shall limit or exclude a Party's liability for fraud. This Agreement may be executed in two or more counterparts (and the signature pages may be delivered with ink signature), each will be penipuan. Perjanjian ini dapat ditandatangani pada dua salinan atau lebih (dan halaman tanda tangan dapat diserahkan setelah ditandatangani dengan tinta), yang masing-masing salinan tersebut dianggap sebagai asli, namun secara bersama-sama akan merupakan satu instrumen yang sama. Kecuali jika dinyatakan lain secara tegas di dalam Perjanjian ini, Perjanjian ini dapat diubah hanya melalui kesepakatan tertulis dari kedua belah Pihak. deemed an original, but all together will constitute one and the same instrument. Except where otherwise expressly stated herein, this Agreement may be amended only by the written agreement of both Parties.
ENTIRE AGREEMENT. This Agreement constitutes the complete and exclusive statement of the agreement between SAP and Licensee, and all previous representations, discussions, and writings are merged in, and superseded by this Agreement and the parties disclaim any reliance on any such representations, discussions and writings. This Agreement may be modified only by a writing signed by both parties. This Agreement shall prevail over any additional, conflicting, or inconsistent terms and conditions which may appear on any purchase order or other document furnished by Licensee to SAP. This Agreement shall prevail over any additional, conflicting or
ENTIRE AGREEMENT. Severability. This Agreement, including any attachments to it, constitutes the entire agreement and understanding between the parties and supersedes any previous written or oral agreement or understanding between the parties in relation to the subject matter of this Agreement. If any provision of this Agreement is held to be invalid, illegal or unenforceable, it shall be severed and the remainder of this Agreement shall remain in full force and effect.
ENTIRE AGREEMENT. 9.1 Anda setuju bahwa Perjanjian Utama ini dan 9.1 You agree that the Master Agreement and the informasi yang disertakan ke dalam/dijadikan information which is incorporated into the Master bagian dari Perjanjian Utama ini sebagai rujukan Agreement by written reference (including tertulis (termasuk rujukan terhadap informasi yang reference to information contained in a URL or terdapat di URL atau kebijakan yang dirujuk), referenced policy), together with the applicable bersama dengan pesanan yang berlaku, order, are the complete agreement for the Products merupakan perjanjian lengkap untuk Produk and/or Service Offerings ordered by You and dan/atau Penawaran Layanan yang Anda pesan, supersede all prior or contemporaneous dan menggantikan semua perjanjian, proposal, agreements, proposals, negotiations, negosiasi, demonstrasi, atau pernyataan demonstrations or representations, written or oral, sebelumnya atau yang terjadi pada waktu yang regarding such Products and/or Service Offerings. bersamaan, baik tersurat ataupun tersirat, terkait dengan Produk dan/atau Penawaran Layanan tersebut. 9.2 Telah disetujui dengan tegas bahwa ketentuan 9.2 It is expressly agreed that the terms of the Master Perjanjian Utama ini dan setiap pesanan Oracle Agreement and any Oracle order shall supersede akan menggantikan ketentuan dalam setiap the terms in any purchase order, procurement pesanan pembelian, portal internet pengadaan internet portal or any other similar non-Oracle atau dokumen non-Oracle serupa lainnya dan tidak document and no terms included in any such ada ketentuan yang dimasukkan ke dalam setiap purchase order, portal or other non-Oracle

Related to ENTIRE AGREEMENT

  • Instrumen Keuangan Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan. Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini. Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.

  • INSTRUKSI KERJA No. Dokumen IK /7.5/PMHP-LS

  • Kredit yang Tersedia Klien harus mencatatkan tiket dukungan Tingkat Permasalahan 1 dengan bagian bantuan (help desk) dukungan teknis IBM dalam waktu 24 jam sejak pertama kali menyadari bahwa terdapat suatu pengaruh bisnis penting dan Layanan Cloud tidak tersedia. Klien harus membantu IBM secara wajar dalam setiap diagnosis dan penyelesaian masalah. Klaim tiket dukungan atas kegagalan untuk memenuhi suatu SLA harus diajukan dalam waktu tiga 3 hari kerja setelah akhir bulan masa kontrak. Kompensasi untuk klaim SLA yang sah akan menjadi kredit terhadap tagihan yang akan datang untuk Layanan Cloud berdasarkan durasi waktu saat pemrosesan sistem produksi untuk Layanan Cloud tidak tersedia ("Waktu Henti"). Waktu Henti dihitung dari waktu Klien melaporkan peristiwa tersebut hingga waktu Layanan Cloud dipulihkan dan tidak termasuk waktu yang berkaitan dengan penghentian untuk pemeliharaan yang terjadwal atau telah diumumkan; sebab- sebab di luar kendali IBM; masalah dengan rancangan atau instruksi, konten atau teknologi Klien atau pihak ketiga; konfigurasi sistem dan platform yang tidak didukung atau kesalahan Klien lainnya; atau insiden keamanan yang disebabkan oleh Klien atau pengujian keamanan Klien. IBM akan memberlakukan kompensasi yang berlaku paling tinggi berdasarkan ketersediaan kumulatif Layanan Cloud selama masing-masing bulan masa kontrak, sebagaimana yang ditunjukkan dalam tabel di bawah. Total kompensasi yang berkaitan dengan bulan masa kontrak mana pun tidak dapat melampaui 10 persen dari satu per dua belas (1/12) dari biaya tahunan untuk Layanan Cloud. Untuk Layanan Cloud yang dibundel (tawaran Layanan Cloud individu yang dikemas dan dijual bersama- sama sebagai tawaran tunggal dengan harga kombinasi tunggal), kompensasi akan dihitung berdasarkan harga kombinasi tunggal bulanan untuk Layanan Cloud yang dibundel, dan bukan berdasarkan biaya langganan bulanan untuk masing-masing Layanan Cloud individu. Klien hanya dapat mengajukan klaim yang berkaitan dengan satu Layanan Cloud individu dalam suatu bundel pada suatu waktu tertentu.

  • RECITALS TERMS AND CONDITIONS eZ2Bid 1.1 The online Term and Conditions shall apply to every electronic public auction sales made via ESZAM AUCTIONEER SDN BHD website. 1.2 The online Term and Conditions specified herein shall be read together with the Conditions of Sale as attached to the Proclamation of Sale.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 31HB JANUARI, 2023 JAM : 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid) Bakal pembeli boleh membuat tawaran atas talian (“online“) melalui laman web di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx (Sila buat pendaftaran sekurang-kurangnya satu (1) hari sebelum tarikh lelongan untuk tujuan pendaftaran dan pengesahan) Bakal pembeli adalah selanjutnya tertakluk kepada terma-terma dan syarat-syarat di xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xxx

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • LATAR BELAKANG Laporan Kinerja disusun sebagai implementasi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional telah melakukan penyusunan Laporan Kinerja tahun 2015 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. Kerjasama ekonomi internasional dapat didefinisikan sebagai hubungan antara suatu negara dengan negara atau dengan lembaga internasional lainnya dalam bidang ekonomi, perdagangan maupun investasi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan selain didasari oleh ketentuan peraturan yang berlaku, juga merupakan perwujudan tekad untuk senantiasa bersungguh- sungguh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip “good governance”. Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2015 ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sekaligus memberikan informasi tentang hasil-hasil pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2015 untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan. Sebagaimana diketahui bersama, Tahun 2015 sesuai dengan arahan Xxxxx Xxxxxxxx, seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah diwajibkan untuk melakukan penghematan anggaran, khususnya perjalanan dinas dan membatasi pelaksanaan rapat-rapat dinas di Hotel. Hal ini tentunya berdampak pada realisasi anggaran dan kegiatan yang sudah direncanakan. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kedeputian VII juga telah mematuhi kebijakan penghematan anggaran dengan mengurangi anggaran perjalanan dinas, baik dalam dan luar negeri serta mengurangi kegiatan rapat di hotel. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, Laporan Kinerja tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

  • Laporan Keuangan Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2021 dan 30 Desember 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Sejahtera, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;