PEMBLOKIRAN DAN PEMBEKUAN
Peraturan KSEI No. Tentang Pemblokiran dan Pembekuan (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. tahun 2022)
PERATURAN KSEI NOMOR TENTANG
PEMBLOKIRAN DAN PEMBEKUAN
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disebut “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.2. Rekening Efek Utama adalah Rekening Efek atas nama Partisipan atau Pihak lain yang disetujui OJK.
1.3. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Nasabah yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama Pemegang Rekening di KSEI.
1.4. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
1.5. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut “SID” adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan KSEI yang digunakan Nasabah, Pemodal, dan/atau Pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait Transaksi Efek dan/atau menggunakan layanan jasa lainnya baik yang disediakan oleh KSEI maupun oleh pihak lain berdasarkan persetujuan KSEI atau peraturan yang berlaku.
1.6. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.7. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
1.8. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disebut “KPEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
1.9. Anggota Kliring adalah Anggota Bursa Efek atau pihak lain, yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa berdasarkan peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
1.10. Nasabah adalah pemegang rekening Efek pada Partisipan.
1.11. Tindakan Korporasi yang selanjutnya disebut “Corporate Action” adalah setiap tindakan Penerbit Efek yang berkaitan dengan pemberian hak-hak yang terkait atas kepemilikan Efek kepada Pemegang Rekening.
1.12. Partisipan adalah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah membuka Rekening Efek Utama di KSEI.
1.13. Transaksi Efek adalah setiap aktivitas atau kontrak dalam rangka memperoleh, melepaskan, atau menggunakan Efek yang mengakibatkan terjadinya peralihan kepemilikan atau tidak mengakibatkan terjadinya peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 tentang Transaksi Efek.
1.14. Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan/atau dana yang dicatat di KSEI.
1.15. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
1.16. Central Depository-Book Entry Settlement System yang selanjutnya disebut “C-BEST” adalah sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
1.17. Acuan Kepemilikan Sekuritas yang selanjutnya disebut “AKSes” adalah fasilitas KSEI yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di Rekening Efek, Rekening Investasi dan/atau RDN, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.
1.18. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal.
2. PEMBLOKIRAN
2.1. Ketentuan Umum
2.1.1. Pemblokiran di KSEI terdiri dari:
2.1.1.1. Pemblokiran Rekening Efek Utama;
2.1.1.2. Pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Rekening Efek Utama;
2.1.1.3. Pemblokiran Sub Rekening Efek;
2.1.1.4. Pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Sub Rekening Efek;
2.1.1.5. Pemblokiran SID; atau
2.1.1.6. Pemblokiran Pemegang Rekening.
2.1.2. KSEI melakukan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.1 berdasarkan perintah atau permintaan tertulis dari Pihak-pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.3. KSEI hanya dapat membuka pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.1 apabila terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pencabutan pemblokiran dari Pihak yang sebelumnya memberikan perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.4. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran atau pembukaan pemblokiran dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2 dan butir
2.1.3 wajib disampaikan paling lambat pukul 15.00 WIB pada setiap Hari Kerja.
2.1.5. Dalam hal perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran atau pembukaan pemblokiran diterima oleh KSEI melebihi waktu sebagaimana diatur dalam butir 2.1.4, maka pelaksanaan perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran akan dilakukan paling lambat pada Hari Kerja berikutnya atau pada waktu yang ditentukan oleh KSEI dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.1.6. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.1. harus mencantumkan:
2.1.6.1. nama Pemegang Rekening/kode Pemegang Rekening;
2.1.6.2. nama pemegang Sub Rekening Efek;
2.1.6.3. nomor Rekening Efek Utama;
2.1.6.4. nomor Sub Rekening Efek;
2.1.6.5. nama Efek/kode Efek;
2.1.6.6. saldo Efek;
2.1.6.7. nomor SID; dan/atau
2.1.6.8. Nomor identitas, antara lain Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Paspor, atau Business Registration Number,
pada saat disampaikan kepada KSEI.
2.2. Pemblokiran Rekening Efek Utama
2.2.1. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran Rekening Efek Utama paling sedikit mencantumkan nomor Rekening Efek Utama dan nomor identitas.
2.2.2. Dalam hal terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran Rekening Efek Utama sesuai peraturan ini, maka:
2.2.2.1. Seluruh Efek dan dana yang tersimpan di Rekening Efek Utama akan diblokir sesuai dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.2.2.2. Seluruh jenis Rekening Efek Utama sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI mengenai Rekening Efek Utama akan terblokir.
2.2.2.3. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rincian pelaksanaan pemblokiran Rekening Efek Utama kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan dan Pihak yang memberikan perintah atau permintaan tertulis tersebut.
2.2.2.4. Informasi umum mengenai pemblokiran Rekening Efek Utama akan diumumkan melalui situs web KSEI, dan disampaikan kepada OJK, serta Bursa Efek dan KPEI apabila Rekening Efek Utama yang diblokir merupakan atas nama Anggota Bursa Efek dan/atau Anggota Kliring.
2.2.3. Selama dalam status pemblokiran, seluruh Efek dan/atau dana dalam Rekening Efek Utama tidak dapat ditarik atau diagunkan atau dipindahbukukan.
2.2.4. Efek dan/atau dana yang masuk ke dalam Rekening Efek Utama dimaksud selama dalam status pemblokiran, baik karena pemindahbukuan, Transaksi Efek maupun Corporate Action, tetap dicatat dalam Rekening Efek Utama namun tidak dapat ditarik atau diagunkan atau dipindahbukukan kembali.
2.2.5. Pemegang Rekening yang Rekening Efek Utama miliknya diblokir sesuai peraturan ini, hanya dapat melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana milik Nasabah di Sub Rekening Efek sesuai instruksi Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
2.2.5.1. Pemindahbukuan Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dilakukan untuk penyelesaian Transaksi Efek yang terjadi sebelum pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.2.1, kecuali Efek yang akan dipindahbukukan tersebut diblokir sesuai peraturan ini; dan/atau
2.2.5.2. Pemindahbukuan Efek dan/atau dana dalam Sub Rekening Efek dilakukan untuk dipindahkan ke Rekening Efek di Pemegang Rekening lain, kecuali Sub Rekening Efek atau Efek milik Nasabah dimaksud juga diblokir berdasarkan peraturan ini.
2.3. Pemblokiran Atas Sejumlah Efek Tertentu Dalam Rekening Efek Utama
2.3.1. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Rekening Efek Utama sekurang-kurangnya mencantumkan nomor identitas, nomor Rekening Efek Utama, kode Efek, dan jumlah saldo Efek.
2.3.2. Dalam hal terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Rekening Efek Utama sesuai peraturan ini, maka:
2.3.2.1. Efek dimaksud yang disimpan di Rekening Efek Utama akan diblokir sesuai dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.3.2.2. Sejumlah saldo Efek dalam Rekening Efek Utama akan terblokir sesuai dengan perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.3.2.3. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rincian pelaksanaan pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Rekening Efek Utama kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan dan Pihak yang memberikan perintah atau permintaan tertulis tersebut.
2.3.2.4. Selama dalam status pemblokiran, Efek dimaksud tidak dapat ditarik atau diagunkan atau dipindahbukukan.
2.4. Pemblokiran Sub Rekening Efek
2.4.1. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran Sub Rekening Efek paling sedikit mencantumkan nomor identitas dan nomor Sub Rekening Efek
2.4.2. Dalam hal terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran Sub Rekening Efek sesuai peraturan ini, maka:
2.4.2.1. Seluruh Efek dan dana yang tersimpan di Sub Rekening Efek akan diblokir sesuai dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.4.2.2. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rincian pelaksanaan pemblokiran Sub Rekening Efek kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan dan Pihak yang memberikan perintah atau permintaan tertulis tersebut.
2.4.3. Selama dalam status pemblokiran, seluruh Efek dan dana dalam Sub Rekening Efek tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan.
2.4.4. Efek dan/atau dana yang masuk ke dalam Sub Rekening Efek dimaksud selama dalam status pemblokiran, baik karena pemindahbukuan, Transaksi Efek maupun Corporate Action, tetap dicatat dalam Sub Rekening Efek namun tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan kembali.
2.4.5. Pemegang Rekening yang Sub Rekening Efek atas nama Nasabahnya diblokir sesuai peraturan ini, hanya dapat melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana milik Nasabah dalam Sub Rekening Efek dimaksud untuk penyelesaian atas Transaksi Efek yang terjadi sebelum pelaksanaan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam butir 2.4.2.1.
2.5. Pemblokiran Atas Sejumlah Efek Tertentu Dalam Sub Rekening Efek
2.5.1. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Sub Rekening Efek paling sedikit mencantumkan nomor identitas, nomor Sub Rekening Efek, kode Efek, dan jumlah saldo Efek.
2.5.2. Dalam hal terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Sub Rekening Efek sesuai peraturan ini, maka:
2.5.2.1. Efek dimaksud yang disimpan di Sub Rekening Efek akan diblokir sesuai dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.5.2.2. Sejumlah saldo Efek dalam Sub Rekening Efek akan terblokir sesuai dengan perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.5.2.3. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rincian pelaksanaan pemblokiran atas sejumlah Efek tertentu dalam Sub Rekening Efek kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan dan Pihak yang memberikan perintah atau permintaan tertulis tersebut.
2.5.2.4. Selama dalam status pemblokiran, Efek dimaksud tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan.
2.6. Pemblokiran SID
2.6.1. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran SID paling sedikit mencantumkan nomor identitas dan nomor SID.
2.6.2. Dalam hal terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran SID sesuai peraturan ini, maka:
2.6.2.1. Rekening Efek yang terhubung dengan SID yang menjadi dasar pemblokiran akan diblokir sesuai dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.6.2.2. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rincian pelaksanaan pemblokiran SID kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan dan Xxxxx yang memberikan perintah atau permintaan tertulis tersebut.
2.6.2.3. Selama dalam status pemblokiran, Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi Efek sampai dengan terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pencabutan pemblokiran dari Pihak yang sebelumnya memberikan instruksi pemblokiran.
2.7. Pemblokiran Pemegang Rekening
2.7.1. Perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran Pemegang Rekening paling sedikit mencantumkan nomor identitas dan nama Pemegang Rekening/kode Pemegang Rekening.
2.7.2. Dalam hal terdapat perintah atau permintaan tertulis mengenai pemblokiran Pemegang Rekening sesuai peraturan ini, maka:
2.7.2.1. Rekening Efek Utama milik Pemegang Rekening; atau
2.7.2.2. Rekening Efek Utama milik Pemegang Rekening dan Sub Rekening Efek milik Nasabah Pemegang Rekening,
akan diblokir sesuai dengan diterimanya perintah atau permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1.2.
2.7.3. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rincian pelaksanaan pemblokiran Pemegang Rekening kepada Pemegang Rekening yang bersangkutan dan Xxxxx yang memberikan perintah atau permintaan tertulis tersebut.
2.7.4. Apabila Rekening Efek Utama milik Pemegang Rekening diblokir, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2. akan berlaku.
3. PEMBEKUAN
3.1. Ketentuan Umum
3.1.1. Pembekuan di KSEI terdiri dari:
3.1.1.1. Pembekuan Rekening Efek Utama;
3.1.1.2. Pembekuan atas sejumlah Efek tertentu dalam Rekening Efek Utama;
3.1.1.3. Pembekuan Sub Rekening Efek;
3.1.1.4. Pembekuan atas sejumlah efek tertentu dalam Sub Rekening Efek; atau
3.1.1.5. Pembekuan SID.
3.1.2. KSEI dapat melakukan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam butir
3.1.1. berdasarkan permintaan dari Pemegang Rekening, KPEI, atau KSEI karena kewenangannya sesuai peraturan ini.
3.1.3. KSEI hanya dapat membuka pembekuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.1 apabila terdapat permintaan mengenai pencabutan pembekuan dari Pihak yang sebelumnya memberikan instruksi pembekuan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.1.4. Permintaan mengenai pembekuan atau pembukaan pembekuan dari Pihak sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2. dan butir 3.1.3. wajib disampaikan paling lambat pukul 15.00 WIB pada setiap Hari Kerja.
3.2. Pembekuan Rekening Efek Utama
3.2.1. Rekening Efek Utama dapat dibekukan berdasarkan:
3.2.1.1. Permintaan tertulis dari KPEI sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPEI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
3.2.1.2. keputusan sebagai pemenuhan Sanksi KSEI, apabila Pemegang Rekening tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI dan/atau perjanjian tentang Rekening Efek yang telah ditandatangani oleh Pemegang Rekening dan KSEI.
3.2.2. Dalam hal terdapat permintaan atau keputusan KSEI tentang pembekuan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2.1., maka:
3.2.2.1. Seluruh Efek dan dana yang tersimpan dalam Rekening Efek Utama akan dibekukan:
3.2.2.1.1. sesuai dengan diterimanya permintaan tertulis dari KPEI dengan tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.4; atau
3.2.2.1.2. pada Hari Kerja yang sama dengan diterbitkannya surat penetapan sanksi yang diterbitkan oleh KSEI terhadap Pemegang Rekening.
3.2.2.2. Dalam hal Pemegang Rekening atau Nasabah membutuhkan konfirmasi atas pembekuan Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.2.1., maka Pemegang Rekening dapat menggunakan informasi pada C-BEST atau Nasabah dapat menggunakan informasi pada AKSes sebagai konfirmasi atas pelaksanaan pembekuan yang dilakukan.
3.2.3. Selama dalam status pembekuan, seluruh Efek dan dana dalam Rekening Efek Utama dimaksud tidak dapat ditarik atau diagunkan atau dipindahbukukan.
3.2.4. Efek dan/atau dana yang masuk ke dalam Rekening Efek Utama dimaksud selama dalam status pembekuan, baik karena pemindahbukuan, Transaksi Efek maupun Corporate Action, tetap dicatat dalam Rekening Efek Utama namun tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan kembali.
3.3. Pembekuan atas Sejumlah Efek dan/atau Dana Tertentu dalam Rekening Efek Utama
3.3.1. KSEI dapat melakukan pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama atas permintaan dari Pemegang Rekening, untuk kepentingan dirinya sendiri sepanjang Pemegang Rekening telah memastikan tidak memiliki kewajiban kepada Pihak ketiga untuk melakukan penyerahan Efek dimaksud.
3.3.2. KSEI dapat melakukan pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama atas instruksi dari KPEI, untuk melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan KSEI dan/atau peraturan KPEI.
3.3.3. Dalam hal terdapat permintaan mengenai pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama dari Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1, maka KSEI hanya dapat melakukan pembekuan terhadap sejumlah Efek dan/atau dana yang terdapat dalam Rekening Efek Utama atas nama Pemegang Rekening bersangkutan, pada Hari Kerja yang sama dengan diterimanya permintaan tertulis dari Pemegang Rekening dimaksud.
3.3.4. Dalam hal terdapat permintaan pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama dari KPEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.2., maka KSEI hanya dapat melakukan pembekuan terhadap sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama yang dikelola oleh Anggota Kliring sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI mengenai Rekening Efek Utama.
3.3.5. Dalam hal Pemegang Rekening atau Nasabah membutuhkan konfirmasi atas pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama sebagaimana dimaksud dalam butir 3.3.1 dan butir 3.3.2, maka Pemegang Rekening dapat menggunakan informasi pada C-BEST atau Nasabah dapat menggunakan informasi pada AKSes sebagai konfirmasi atas pelaksanaan pembekuan yang dilakukan.
3.3.6. Selama dalam status pembekuan, sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Rekening Efek Utama dimaksud tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan.
3.4. Pembekuan Sub Rekening Efek
3.4.1. Pembekuan Sub Rekening Efek di KSEI terdiri dari:
3.4.1.1. Pembekuan untuk agunan, yaitu pembekuan Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening karena seluruh Efek dan/atau dana di dalam Sub Rekening Efek dimaksud menjadi benda yang diagunkan berdasarkan instruksi Nasabah.
3.4.1.2. Pembekuan untuk kepentingan Corporate Action, yaitu pembekuan Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening sehubungan dengan pelaksanaan Corporate Action sesuai dokumen penerbitan Efek.
3.4.1.3. Pembekuan untuk KPEI, yaitu pembekuan Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari KPEI sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPEI sesuai peraturan perundang-undangan.
3.4.1.4. Pembekuan untuk lain-lain, yaitu pembekuan Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi langsung dari Pemegang Rekening sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, atau untuk kepentingan Nasabah lainnya.
3.4.2. Pemegang Rekening dapat melakukan pembekuan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.4.1. secara langsung melalui C-BEST.
3.4.3. Dalam hal Pemegang Rekening atau Nasabah membutuhkan konfirmasi atas pembekuan Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Butir
3.4.2. maka Pemegang Rekening dapat menggunakan informasi pada C-BEST atau Nasabah dapat menggunakan informasi pada AKSes sebagai konfirmasi atas pelaksanaan pembekuan yang dilakukan oleh Pemegang Rekening.
3.4.4. Dalam hal terdapat instruksi pembekuan Sub Rekening Efek dari Pemegang Rekening, maka seluruh Efek dan dana yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek akan dibekukan sesuai dengan diterimanya instruksi sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2.
3.4.5. Selama dalam status pembekuan, seluruh Efek dan dana dalam Sub Rekening Efek dimaksud tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan.
3.4.6. Efek dan/atau dana yang masuk ke dalam Sub Rekening Efek dimaksud selama dalam status pembekuan, baik karena pemindahbukuan, Transaksi Efek, maupun Corporate Action, tetap dicatat dalam Sub Rekening Efek namun tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan kembali.
3.5. Pembekuan Atas Sejumlah Efek dan/atau Dana Tertentu Dalam Sub Rekening Efek
3.5.1. Pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek di KSEI terdiri dari:
3.5.1.1. Pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek untuk agunan, yaitu pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening karena sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek dimaksud menjadi benda yang diagunkan berdasarkan instruksi Nasabah.
3.5.1.2. Pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek untuk kepentingan Corporate Action, yaitu pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening sehubungan dengan pelaksanaan Corporate Action sesuai dokumen penerbitan Efek yang diterbitkan oleh Penerbit Efek.
3.5.1.3. Pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek oleh KPEI, yaitu pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari KPEI sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KPEI sesuai peraturan perundang-undangan.
3.5.1.4. Pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek oleh Pemegang Rekening, yaitu pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undang.
3.5.1.5. Pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek untuk lain-lain, yaitu pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek yang dilakukan oleh KSEI berdasarkan instruksi langsung dari Pemegang Rekening atau KPEI untuk kepentingan Nasabah dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
3.5.2. Pemegang Rekening dapat melakukan pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam butir 3.5.1. secara langsung melalui C-BEST.
3.5.3. Dalam hal Pemegang Rekening atau Nasabah membutuhkan konfirmasi atas pembekuan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam Butir 3.5.1 maka Pemegang Rekening dapat menggunakan informasi pada C-BEST atau Nasabah dapat menggunakan informasi pada AKSes sebagai konfirmasi atas pelaksanaan pembekuan yang dilakukan oleh Pemegang Rekening.
3.5.4. Dalam hal terdapat instruksi langsung dari Pemegang Rekening tentang pembekuan atas sejumlah Efek tertentu dalam Sub Rekening Efek, maka sejumlah Efek dimaksud yang tersimpan dalam Sub Rekening Efek akan dibekukan sesuai dengan diterimanya instruksi dari Pemegang Rekening sebagaimana dimaksud dalam butir 3.1.2.
3.5.5. Dalam hal terdapat instruksi dari KPEI tentang pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek, maka:
3.5.5.1. KSEI hanya dapat membekukan sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek sebagaimana diatur pada Peraturan KSEI mengenai Rekening Efek Utama, pada Hari Kerja yang sama dengan diterimanya instruksi dari KPEI.
3.5.5.2. KSEI akan menyampaikan pemberitahuan mengenai rincian pelaksanaan pembekuan atas sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek tersebut kepada KPEI.
3.5.6. Selama dalam status pembekuan, sejumlah Efek dan/atau dana tertentu dalam Sub Rekening Efek dimaksud tidak dapat ditarik, diagunkan, atau dipindahbukukan.
3.6. Pembekuan SID
3.6.1. Pembekuan SID dapat dilakukan oleh KSEI berdasarkan hal-hal berikut ini:
3.6.1.1. keputusan sebagai pemenuhan Sanksi KSEI, apabila Pemegang Rekening tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI; atau
3.6.1.2. diperlukan pembenahan data Nasabah dalam rangka pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.6.2. Dalam hal terdapat pembekuan SID sesuai peraturan ini, seluruh Rekening Efek yang terhubung dengan SID tersebut akan dibekukan.
3.6.3. Dalam hal Pemegang Rekening atau Nasabah membutuhkan konfirmasi atas pembekuan SID sebagaimana dimaksud dalam Butir 3.6.1 maka Pemegang Rekening dapat menggunakan informasi pada C-BEST atau Nasabah dapat menggunakan informasi pada AKSes sebagai konfirmasi atas pelaksanaan pembekuan yang dilakukan oleh Pemegang Rekening.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : dd mm 2022
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxxx | Xxxxxxxxx Xxxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur | Direktur |