SURAT KONTRAK KERJA
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : B- 095/Un.09/LPH/Kp.03/1/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si.
Jabatan : Ketua LPH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring-Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang yang beralamat di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring – Palembang yang akan disebut Pihak Pertama
Nama : Zultriana, S. Si. Tempat/Tanggal lahir : Xxxxxxxxx, 00 Xxxxx 0000
Xxxxxxx : Analis Kimia Laboratorium UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Analis Biologi, yang disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Jumat 03 Januari 2022, dengan memilih tempat di kantor sekretariat LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib dari pihak pertama sesuai dengan kewajiban dalam analisa dan pengujian sampel halal berdasarkan prosedur yang telah distandarisasi.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
2. Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan Xxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXX
Pihak kedua akan berkerja selama 8 jam perharinya dan 5 hari perminggunya belum termasuk waktu istirahat dengan rincian sebagai berikut :
Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB Jumat : 07.00 – 16.30 WIB
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
Apabila Pihak Kedua melakukan tindak criminal yang merugikan Pihak Pertama serta juga melakukan tindakan indispliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama akan langsung memberhentikan Pihak Kedua dari pekerjaannya walaupun masa kontraknya masih.
Xxxxxxxxx, 0 Xxxxxxx 0000
Xxxxx Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si. Zultriana, S. Si.
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : B- 094/Un.09/LPH/Kp.03/1/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si.
Jabatan : Ketua LPH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring-Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang yang beralamat di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring – Palembang yang akan disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx, S. Pd. Tempat/Tanggal lahir : Pengandonan, 27 Juli 1999
Jabatan : Analis Biologi Laboratorium UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Analis Biologi, yang disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Jumat 03 Januari 2022, dengan memilih tempat di kantor sekretariat LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib dari pihak pertama sesuai dengan kewajiban dalam analisa dan pengujian sampel halal berdasarkan prosedur yang telah distandarisasi.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
2. Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan Xxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXX
Pihak kedua akan berkerja selama 8 jam perharinya dan 5 hari perminggunya belum termasuk waktu istirahat dengan rincian sebagai berikut :
Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB Jumat : 07.00 – 16.30 WIB
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
Apabila Pihak Kedua melakukan tindak criminal yang merugikan Pihak Pertama serta juga melakukan tindakan indispliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama akan langsung memberhentikan Pihak Kedua dari pekerjaannya walaupun masa kontraknya masih.
Xxxxxxxxx, 0 Xxxxxxx 0000
Xxxxx Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si. Xxxxx Xxxxxxxx, S. Pd.
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : B- 097/Un.09/LPH/Kp.03/1/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si.
Jabatan : Ketua LPH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring-Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang yang beralamat di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring – Palembang yang akan disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxx Xxxxxx, S. Si. Tempat/Tanggal lahir : Xxxxxxxxx, 00 Xxxxxxxx 0000
Xxxxxxx : Analis Kimia Laboratorium UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Analis Biologi, yang disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Jumat 03 Januari 2022, dengan memilih tempat di kantor sekretariat LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib dari pihak pertama sesuai dengan kewajiban dalam analisa dan pengujian sampel halal berdasarkan prosedur yang telah distandarisasi.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
2. Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan Xxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXX
Pihak kedua akan berkerja selama 8 jam perharinya dan 5 hari perminggunya belum termasuk waktu istirahat dengan rincian sebagai berikut :
Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB Jumat : 07.00 – 16.30 WIB
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
Apabila Pihak Kedua melakukan tindak criminal yang merugikan Pihak Pertama serta juga melakukan tindakan indispliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama akan langsung memberhentikan Pihak Kedua dari pekerjaannya walaupun masa kontraknya masih.
Xxxxxxxxx, 0 Xxxxxxx 0000
Xxxxx Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si. Xxxx Xxxxxx, S. Si.
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : B- 096/Un.09/LPH/Kp.03/1/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si.
Jabatan : Ketua LPH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring-Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang yang beralamat di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring – Palembang yang akan disebut Pihak Pertama
Nama : Desti Erviana, S. Si. Tempat/Tanggal lahir : Banyuasin, 15 Januari 1998
Jabatan : Analis Kimia Laboratorium UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Analis Biologi, yang disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Jumat 03 Januari 2022, dengan memilih tempat di kantor sekretariat LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib dari pihak pertama sesuai dengan kewajiban dalam analisa dan pengujian sampel halal berdasarkan prosedur yang telah distandarisasi.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
2. Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan Xxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXX
Pihak kedua akan berkerja selama 8 jam perharinya dan 5 hari perminggunya belum termasuk waktu istirahat dengan rincian sebagai berikut :
Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB Jumat : 07.00 – 16.30 WIB
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
Apabila Pihak Kedua melakukan tindak criminal yang merugikan Pihak Pertama serta juga melakukan tindakan indispliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama akan langsung memberhentikan Pihak Kedua dari pekerjaannya walaupun masa kontraknya masih.
Xxxxxxxxx, 0 Xxxxxxx 0000
Xxxxx Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si. Desti Erviana, S. Si.
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : B- 092/Un.09/LPH/Kp.03/1/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si.
Jabatan : Ketua LPH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring-Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang yang beralamat di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring – Palembang yang akan disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, M. Si. Tempat/Tanggal lahir : Surabaya, 00 Xxxxx 0000
Xxxxxxx : Analis Biologi Laboratorium UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Analis Biologi, yang disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Jumat 03 Januari 2022, dengan memilih tempat di kantor sekretariat LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib dari pihak pertama sesuai dengan kewajiban dalam analisa dan pengujian sampel halal berdasarkan prosedur yang telah distandarisasi.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
2. Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan Xxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXX
Pihak kedua akan berkerja selama 8 jam perharinya dan 5 hari perminggunya belum termasuk waktu istirahat dengan rincian sebagai berikut :
Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB Jumat : 07.00 – 16.30 WIB
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
Apabila Pihak Kedua melakukan tindak criminal yang merugikan Pihak Pertama serta juga melakukan tindakan indispliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama akan langsung memberhentikan Pihak Kedua dari pekerjaannya walaupun masa kontraknya masih.
Xxxxxxxxx, 0 Xxxxxxx 0000
Xxxxx Pertama Pihak Kedua
Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, M. Si.
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : B- 093/Un.09/LPH/Kp.03/1/2022
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, M. Si.
Jabatan : Ketua LPH UIN Xxxxx Xxxxx Palembang Alamat : Jl. Pangeran Ratu, Jakabaring-Palembang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang yang beralamat di Jl Pangeran Ratu, Jakabaring – Palembang yang akan disebut Pihak Pertama
Nama : Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, S. Si. Tempat/Tanggal lahir : Xxxxx Xxxxx, 00 Xxxxxxxx 0000
Xxxxxxx : Analis Biologi Laboratorium UIN Xxxxx Xxxxx Palembang
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri sebagai Analis Biologi, yang disebut sebagai Pihak Kedua
Pada hari Jumat 03 Januari 2022, dengan memilih tempat di kantor sekretariat LPH Uin Xxxxx Xxxxx Palembang Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk saling terikat dalam surat kontrak kerja dengan syarat dan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1 KETENTUAN UMUM
1. Pihak kedua akan taat serta tunduk pada tata tertib dari pihak pertama sesuai dengan kewajiban dalam analisa dan pengujian sampel halal berdasarkan prosedur yang telah distandarisasi.
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran kerja maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. Kontrak kerja ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung dari penandatanganan, yakni pada tanggal 3 Januari 2022 sampai dengan 2 Januari 2023.
2. Apabila kontrak kerja ini habis masa berlakunya, maka kedua belah pihak bisa melakukan perpanjangan kontrak baru dengan kesepakatan Xxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXX XXXXX
Pihak kedua akan berkerja selama 8 jam perharinya dan 5 hari perminggunya belum termasuk waktu istirahat dengan rincian sebagai berikut :
Senin – kamis : 07.00 – 16.00 WIB Jumat : 07.00 – 16.30 WIB
PASAL 4 PEMBERHENTIAN KERJA
Apabila Pihak Kedua melakukan tindak criminal yang merugikan Pihak Pertama serta juga melakukan tindakan indispliner kerja dan sudah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali maka Pihak Pertama akan langsung memberhentikan Pihak Kedua dari pekerjaannya walaupun masa kontraknya masih.
Palembang, 3 Januari 2022
Pihak Pertama
Pihak Kedua