MENTERI PEKERJAA N UMUM DAN PERUMA HAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MENTERI PEKERJAA N UMUM DAN XXXXXX XXX RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR: 573/KPTS/M/2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 918/KPTS/M/2017 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENGELOLA PROYEK (PROJECT MANAGEMENT COMMITTEE) DAN UNIT PELAKSANA PROYEK (PROJECT IMPLEMENTATION UNIT) PROGRAM PERUMAHAN TERJANGKAU
(NATIONAL AFFORDABOLE HOUSING PROGRAM)
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
Menimbang : a. bahwa dalam pelaksanaan Loan Agreement National Affordable Housing Program ( NAHP) Nomor 8717-ID antara Pemerintah Indonesia dan International Banks for Reconstruction and Development, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan Ke putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 918 / KPTS / M /2017 tentang Pembentukan Komite
Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program) se bagaimana telah diubah dengan Ke putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 397/KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Ke putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 918 / KPTS / M / 2017 tentang Pembentukan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program);
b. bahwa dengan adanya penggantian pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat perlu dilakukan penyesuaian keanggotaan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 918/ KPTS/ M /2017 tentang Pembentukan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program);
Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/ PRT/ M /2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Re publik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/ PRT/ M /2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/ PRT/ M /2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Re publik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466);
3. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9/M.PPN/HK/ 01/2017 tentang Pembentukan Tim Pengarah Pembangunan Perumahan, Permukiman, Air Minum, dan Sanitasi Nasional;
4. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 918/ KPTS / M /2017 tentang Pembentukan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 397/ KPTS/M/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 918/KPTS/M/2017 tentang Pembentukan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 918/KPTS/M/2017 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENGELOLA PROYEK (PROJECT MANAGEMENT COMMITTEE) DAN UNIT PELAKSANA PROYEK (PROJECT IMPLEMENTATION UNIT) PROGRAM PERUMAHAN TERJANGKAU (NATIONAL AFFORDABLE HOUSING PROGRAM).
KESATU : Me ngubah ke anggotaan Komite Pe nge lola Proye k (Project Management Committee), dari:
1. a ) . Nama : Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, MPL. b) . Jabatan : Direktur Perencanaan
Penyediaan Perumahan c ) . Jabatan Dalam Tim : Anggota PMC NAHP
Menjadi:
a ) . Nama : Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, MURP
b ) . Jabatan : Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan
c ) . Jabatan Dalam Tim : Anggota PMC NAHP
2. a). Nama : Xx. Xxxxxxxx, Sp.1
b ) . Jabatan : Kepala Biro PA-KLN Kementerian PUPR
c ) . Jabatan Dalam Tim : Anggota PMC NAHP
Menjadi:
a ) . Nama : Xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx,
Dipl.HE
b ) . Jabatan : Kepala Biro PA-KLN Kementerian PUPR
c ) . Jabatan Dalam Tim : Anggota PMC NAHP
KEDUA : Keanggotaan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KETIGA | : Ke putusan Menteri Pe kerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 918/ KPTS/ M / 2017 tentang Pe mbentukan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proye k (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program) se bagaimana telah diubah dengan Ke putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 397/ KPTS /M /2018 tentang Perubahan atas Ke putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Per umahan Rakyat Nomor 918/ KPTS/M/2017 tentang Pembentukan Komite Pengelola Proyek (Project Management Committee) dan Unit Pelaksana Proyek (Project Implementation Unit) Program Perumahan Terjangkau (National Affordable Housing Program), tetap berlaku se panjang tidak bertentangan dengan Ke putusan Menteri ini. |
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan disampaikan Kepada Yth.:
1. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
7. Country Director Bank Dunia di Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
NOMOR: 573 /KPTS/M/2018 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 918/KPTS/M/2017 TENTANG PEMBENTUKAN KOMITE PENGELOLA PROYEK (PROJECT MANAGEMENT COMMITTEE) DAN UNIT PELAKSANA PROYEK (PR OJECT IMPLEMENTATION UNIT) PROGRAM PERUMAHAN TERJANGKAU (NATIONAL AFFORDABLE HOUSING PROGRAM)
SUSUNAN KEANGGOTAAN PMC NAHP
NO | NAMA | JABATAN | JABATAN DALAM TIM |
1 | Xx. Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, MCP | Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan | Kepala PMC NAHP |
2 | Xx. Xxxxxxx AH, X.XX, MMp | Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan | Wakil Kepala PMC NAHP |
3 | Dr. Ir. Eko D. Heripoerwanto, MCP | Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan | Anggota PMC NAHP |
4 | Ir. Xxxxx Xxxxxxx, MT | Direktur Pola Pembiayaan Perumahan | Anggota PMC NAHP |
5 | Xx. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, MURP | Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan | Anggota PMC NAHP |
6 | Xx. Xxxxx F.S. Xxxxxxx, XX | Direktur Rumah Swadaya | Anggota PMC NAHP |
7 | Xx. Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Dipl.HE | Kepala Biro PA-KLN Kementerian PUPR | Anggota PMC NAHP |
8 | Xx. Xxxx Xxxxxxx, CES. | Pejabat Fungsional Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan | Kepala Project Implementation Unit |
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT,
X. XXXXXX XXXXXXXXXXX