PERJANJIAN KERJA NOMOR : .
NOMOR : .
Pada hari ini .............., tanggal ................ bulan ......................... tahun dua ribu tujuh belas, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. |
Nama |
: |
|
|
N I P |
: |
|
|
Pangkat/Golongan |
: |
|
|
Jabatan |
: |
Kepala Sekolah .................. |
|
Alamat |
: |
|
Bertindak untuk dan atas nama Kepala Sekolah................................., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. |
Nama |
: |
|
|
Tempat/Tanggal Lahir |
: |
|
|
Pendidikan Terakhir |
: |
|
|
Alamat |
: |
|
Xxxxxxxxx untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
(1) PIHAK KEDUA bekerja di ………………………………………..(isi dengan nama sekolah) dengan status sebagai PEGAWAI TIDAK TETAP dengan pekerjaan sebagai ................................ (isi dengan Guru atau Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx).
(2) Uraian tugas yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas sebagai …………………………. (isi dengan Guru / Tenaga Kependidikan) Bidang Studi/Tugas .....................................
b. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
Pasal 2
JANGKA WAKTU PEKERJAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 01 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2017;
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diperpanjang dengan memperhatikan laporan Atasan Langsung tentang kinerja dan disiplin PIHAK XXXXX xxxxx xxxxxxxxxxxx xxxxxxxxx.
Xxxxx 0
XXXXXXXXXX XXXX
Sumber anggaran untuk pembayaran upah PIHAK KEDUA berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak:
a. menerima upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan; dan
b. mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;
b. mentaati ketentuan tata tertib kantor;
c. mentaati ketentuan dalam Perjanjian Kerja; dan
d. melaksanakan perintah Atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
SANKSI
(1) PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis apabila:
a. tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan;
b. tidak masuk kantor 1 (satu) hari kerja tanpa izin selama masa perjanjian kerja;
x. xxxxxxxxx datang atau pulang cepat dari kantor tanpa izin yang jumlahnya setelah dikonversi berjumlah 7,5 jam; dan/atau
d. melanggar tata tertib kantor.
(2)
PIHAK KEDUA diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian
apabila:
a. mendapatkan 3 (tiga) kali teguran tertulis;
b. tidak masuk kantor 3 (tiga) hari kerja tanpa izin selama masa perjanjian kerja;
x. xxxxxxxxx datang atau pulang cepat dari kantor tanpa izin yang jumlahnya setelah dikonversi berjumlah 22,5 jam selama masa perjanjian kerja;
d. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan; dan/atau
e. melakukan perbuatan melawan hukum;
Pasal 6
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA
(1) PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja apabila:
a. PIHAK KEDUA meninggal dunia;
b. atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. PIHAK KEDUA berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya;
d. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2), dan/atau
e. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2;
(2) Pengakhiran hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan d, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas dan disampaikan kepada PIHAK KEDUA atau yang mewakili, dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur Jambi c.q. Kepala Badan Kepegawaian daerah.
(3) Dengan berakhirnya perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA tidak diberikan uang pesangon dan jasa lainnya.
Pasal 7
PERPANJANGAN HUBUNGAN KERJA
(1) Untuk dapat melaksanakan pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum perjanjian kerja berakhir.
(3) PIHAK PERTAMA dapat mengabulkan permohonan PIHAK KEDUA dengan ketentuan:
a. tenaga dan/atau jasa PIHAK KEDUA masih dibutuhkan organisasi;
b. hasil penilaian kinerja PIHAK KEDUA bernilai baik;
c. kondisi keuangan daerah masih memungkinkan untuk membayar upah; dan
(4) Apabila permohonan PIHAK PERTAMA dikabulkan, maka dibuat Perjanjian Kerja yang baru antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 8
KETENTUAN LAIN-LAIN
Selama dan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA bersedia dan menyatakan kesanggupan:
a. tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. bersedia menerima hasil seleksi/assesment Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jambi beserta segala keputusannya;
c. bersedia dan sanggup diberhentikan sewaktu-waktu karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi Jambi terkait dengan status kedudukan hukum Pegawai Tidak Tetap; dan
d. tidak menuntut uang pesangon dan tuntutan lain yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
Pasal 9
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani di .................. pada hari, tanggal dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja ini, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA, 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA, |
PIHAK KEDUA, |
KEPALA .............................,
_________________________ Pangkat NIP. |
Materai Rp. 6000
__________________ |
Diketahui Oleh :
PENGAWAS SEKOLAH
_______________________