Contract
1
BUPATI MOJOKERTO
PENGUMUMAN
810/ /416-204/2021
Nomor :
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHAP I DAN PEMBERKASAN USUL
NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO
TAHUN ANGGARAN 2021
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan menindaklanjuti surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara:
A. tanggal 2 November 2021 Nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 Perihal Usul Penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara Elektronik;
B. tanggal 20 Desember 2021 Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 Perihal Penyelesaian Penetapan NI PPPK guru tahun 2021 Secara Elektronik
serta Pengumuman Nomor 810/3665/416-204/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dengan ini disampaikan pengumuman sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti usul pemberkasan Nomor lnduk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) sebagaimana tersebut dalam lampiran Pengumuman Nomor 810/3665/416-204/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021;
2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) BKN;
3. Peserta yang dinyatakan LULUS agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui xxxxx://xxxxxx.xxx.xx.xx pada akun masing-masing yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022;
4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh Xxxxxxx sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Scan Surat Lamaran asli ditujukan kepada Bupati Mojokerto, diketik, dan telah ditandatangani bermaterai Rp. 10.000;
c. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
e. Scan Bukti Pengalaman Kerja asli paling singkat 3 (tiga) tahun yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi Pemerintah dan paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development) bagi Pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
f. Scan cetak hasil pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani bermaterai Rp. 10.000;
g. Scan Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tandatangani di atas materai Rp.10.000;
h. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku;
i. Scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
j. Scan Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
5. Dokumen angka 4 huruf h, i dan j dengan mencantumkan keterangan
“Persyaratan Pengangkatan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto”;
6. Format surat lamaran sebagaimana tersebut angka 4 huruf b dan surat pernyataan 5 poin sebagaimana tersebut angka 4 huruf g dapat diunduh melalui xxxxx://xxx.xx/00XXXX00.
7. Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat / terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal SSCASN pada masing-masing akun Peserta;
8. Hanya Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
9. Apabila Peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka Peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;
10. Seluruh dokumen persyaratan pemberkasan menjadi milik Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Mojokerto;
11. Peserta, Keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan Peserta akan digugurkan kelulusannya;
12. Peserta diharapkan untuk waspada terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pejabat baik Pusat maupun Daerah yang menawarkan bantuan untuk dapat meluluskan dalam Seleksi Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto;
13. Apabila ada keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian Peserta dalam mengikuti setiap tahapan/jadwal pelaksanaan seleksi menjadi tanggung jawab yang bersangkutan;
14. Apabila dikemudian hari, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar dan terbukti kualifikasi pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan yang telah di tetapkan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Mojokerto dapat membatalkan kelulusan Peserta;
15. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan CASN Tahun 2021 dapat menghubungi telepon 0000-0000-0000 pada hari Senin s.d Jumat mulai pukul 08.30 s.d. 15.30 WIB dan/atau melalui email xxxxxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx.
Demikian pengumuman ini, untuk menjadikan maklum.
Desember 2021
Mojokerto,
BUPATI MOJOKERTO