PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA/FAKULTAS … UNIVERSITAS AIRLANGGA
DENGAN
… TENTANG
PENGELOLAAN RUANG DAN ASET UNAIR LAINNYA DENGAN SISTEM BAGI PENDAPATAN (REVENUE SHARING)
Nomor:
Nomor:
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … (…-…-…) telah dilakukan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama ini oleh dan antara:
I ... : Direktur Sarana dan Prasarana/Dekan Fakultas
… Universitas Airlangga Surabaya, yang berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: … tanggal … … … yang bertindak dan atas nama
… Universitas Airlangga, berkedudukan di Jl.
…, Mulyorejo Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
II … : …, selanjutnya dalam Perjanjian Kerjasama ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut sebagai PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. PIHAK KESATU adalah Direktur Sarana dan Prasarana/Dekan Fakultas … Universitas Airlangga yang memiliki kewenangan dalam mengelola beragam fasilitas di lingkungan Universitas Airlangga/ Fakultas …, salah satunya adalah …
2. PIHAK KEDUA adalah ….
PARA PIHAK telah sepakat dan menyetujui mengadakan perjanjian persewaan ruang dan aset UNAIR lainnya, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerjasama, sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang tertuang dalam pasal-pasal berikut:
PASAL 1 OBJEK PERJANJIAN
PIHAK KESATU dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa area … yang terletak di … dengan luas … m2.
PASAL 2 FASILITAS
PIHAK KESATU dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dengan fasilitas sebagai berikut:
a. Listrik …watt (misalnya)
b. Selasar (misalnya)
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak PIHAK KESATU adalah sebagai berikut:
a. Menerima rekapitulasi omzet penjualan total setiap bulannya dari PIHAK KEDUA dengan dilampiri bukti transaksi penjualan dari ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewa;
b. Melakukan pengawasan terhadap operasional ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewa;
c. Mendapatkan pembagian pendapatan (revenue sharing) ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewa.
2. Hak PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. Mendapatkan informasi terkait area yang disediakan untuk ruang dan aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya;
b. Mengelola pendapatan atas ruang dan aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya yang telah disewa.
3. Kewajiban PIHAK KESATU adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan ruang dan aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya serta sarana pendukungnya untuk disewakan;
b. Mengadakan dan/atau menyediakan alat, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan.
c. Menjamin bahwa area ruang dan aset UNAIR lainnya adalah milik/dikelola oleh PIHAK KESATU dan dengan demikian PIHAK KESATU berhak untuk menyewakannya.
d. Menjamin bahwa selama masa kerjasama berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas penghunian dan/atau hak apapun juga atas berupa properti yang disewakan tersebut dan oleh karenanya PIHAK KESATU dengan ini membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan dan/atau gangguan yang dimaksud.
e. Menjamin bahwa selama masa kerjasama berlangsung, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan untuk memindahkan ruangan dari lokasi yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
x. Xxnyerahkan ruang dan aset UNAIR lainnya dalam keadaan bebas dari sitaan dan tidak dalam keadaan digunakan oleh pihak lain.
4. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
a. Membayar seluruh rekening/tagihan biaya listrik dan air selama jangka waktu kerjasama berlangsung.
b. Menanggung biaya pemeliharaan ruang dan aset UNAIR lainnya.
c. Menyampaikan laporan omzet penjualan total atas ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewakan beserta bukti transaksi penjualan dari ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewakan kepada PIHAK KESATU setiap bulannya;
d. Menyetorkan bagi pendapatan (revenue sharing) dari ruang dan aset UNAIR lainnya yang disewakan dan telah disepakati bersama oleh PARA PIHAK;
e. Menyampaikan ke PIHAK KESATU apabila terdapat pemindahan lokasi ruang dan aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, dan harus atas persetujuan dari PIHAK KESATU, serta segala biaya yang timbul menjadi beban PIHAK KEDUA.
x. Xxxxxxx masa kerjasama berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali area dalam keadaan terpelihara baik.
PASAL 4
PEMBAGIAN PENDAPATAN USAHA (REVENUE SHARING)
1. Pendapatan usaha ruang dan aset UNAIR lainnya adalah omzet penjualan total selama 1 (satu) bulan.
2. Besaran omzet penjualan total setiap bulannya wajib mendapat persetujuan PARA PIHAK.
3. Pembagian pendapatan usaha kepada PIHAK KESATU adalah 10% (sepuluh persen) dari omzet penjualan total setiap bulan (revenue sharing).
4. Penyampaian laporan pendapatan atas ruang dan aset UNAIR lainnya untuk usaha komersial dan usaha sejenisnya dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dilakukan paling lambat … (...) hari setelah akhir bulan.
5. Penetapan besaran pembagian pendapatan kepada PIHAK KESATU dilakukan setelah laporan pendapatan ruang dan aset UNAIR lainnya dinyatakan layak/wajar oleh PIHAK KESATU. Pembayaran pendapatan usaha dilakukan dengan mentranfer uang tersebut ke rekening PIHAK KESATU sebagai berikut:
Nama Bank : … Nomor Virtual Account : …
Atas nama : Universitas Airlangga
PASAL 5 JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani dan berlangsung untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal … bulan … tahun … (…-…-…) sampai dengan
tanggal … bulan … tahun … (…-…-…), dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu dan syarat yang akan disepakati oleh PARA PIHAK.
2. Perpanjangan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU paling lambat dalam jangka waktu … (…) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa Perjanjian Kerjasama ini.
3. Apabila PIHAK KEDUA tidak memperpanjang jangka waktu kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PIHAK KESATU wajib memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk mengosongkan area dalam jangka waktu paling lambat … (…) hari kalender setelah jangka waktu kerjasama berakhir, tanpa mengenakan biaya apapun terhadap PIHAK KEDUA.
PASAL 6
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Apabila terjadi keterlambatan dan atau tidak dapat dilaksanakannya kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian ini oleh salah satu pihak yang disebabkan kejadian di luar kemampuan atau kehendak pihak yang bersangkutan (keadaan memaksa/force majeure) maka keterlambatan dan atau kegagalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian/kesalahan dari pihak yang melakukan keterlambatan dan atau kegagalan tersebut. Pihak yang bersangkutan akan dilindungi atau tidak akan mengalami tuntutan dari pihak lainnya.
2. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeure) adalah kejadian-kejadian antara lain kebakaran besar, gempa bumi, banjir besar, huru-hara yang secara langsung mengakibatkan terjadinya keterlambatan dan atau tidak dapat dilaksanakannya kewajiban yang tercantum dalam Perjanjian, dan pihak yang bersangkutan telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk mengatasi keadaan memaksa (force majeure) tersebut.
3. Dalam hal terjadi force majeure, maka pihak yang mengalami force majeure wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya mengenai terjadinya force majeure tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya force majeure. Segera setelah diterimanya pemberitahuan tertulis tentang adanya force majeure tersebut, PARA PIHAK akan mengadakan musyawarah untuk menentukan akibat dari force majeure tersebut serta cara penyelesaiannya.
4. Keterlambatan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyebabkan tidak diakuinya kejadian force majeure oleh pihak lainnya.
PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini diantara PARA PIHAK terdapat perselisihan atau ketidaksesuaian pendapat, akan diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK
sepakat memilih penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Surabaya.
PASAL 8 PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum berakhirnya waktu kerja sama apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:
a. Adanya kesepakatan PARA PIHAK yang dilakukan secara tertulis;
b. Apabila ada salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama gagal memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini;
x. Xxxxxxx salah satu pihak dalam Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan.
2 Sebagai akibat terjadinya pengakhiran Perjanjian Kerjasama ini, maka PARA PIHAK
melepaskan hak dan kewajibannya atas seluruh ketentuan Perjanjian Kerjasama.
PASAL 9 KORESPONDENSI
1. Semua pemberitahuan yang diperlukan untuk disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lainnya dalam perjanjian ini akan dianggap telah diserahkan apabila tanda penerimanya yang sah dari pihak yang menerima pemberitahuan tersebut, dan setiap pemberitahuan wajib dialamatkan kepada.
a. PIHAK KESATU:
Direktorat Sarana dan Prasarana (misalnya)
Gedung Amerta Lantai 3 Kampus C Mulyorejo Surabaya Jl. Mulyorejo Surabaya 60115
Telepon (031) 5914042, 5914043, 5912564
e-mail: xxxxxxxxxx@xxxxxxx.xxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA:
…
2 Perubahan alamat salah satu pihak harus diberitahukan kepada pihak lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terjadinya perubahan tersebut dan berlaku sejak diterima oleh pihak lainnya. Segala akibat maupun kerugian yang timbul karena kelalaian atau keterlambatan pemberitahuan perubahan menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan perubahan tersebut.
PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan ditetapkan dan diatur berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KESATU DIREKTORAT SARANA DAN PRASARANA/FAKULTAS … UNIVERSITAS AIRLANGGA
........
Direktur Sarana dan Prasarana/Dekan Fakultas …
PIHAK KEDUA
…
…