Nomor:
Temukan referensi lengkap template lainnya sesuai kebutuhan Anda di di xxxxx://xxxxxxxxxx.xxx/xx/xxxxxxxx-xxxxxxxx/
KESEPAKATAN KERJA LEPAS (EMPLOYMENT AGREEMENT)
Nomor:
Pada hari XXXX, tanggal XXXX, bulan XXXX, tahun XXXX yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : PT. XXXX XXXX XXXX Alamat XXXX
Untuk selanjutnya disebut “PERUSAHAAN”
2. Nama :
Tempat/ Tanggal Lahir :
Alamat :
No KTP :
Jabatan :
Untuk selanjutnya disebut “PEKERJA”
Dengan ini kedua belah pihak sepakat untuk membuat Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerja” dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksudkan disini adalah seluruh pekerjaan baik fisik maupun pengawasan dalam bidang Building Inspection sesuai dengan kualifikasi dan/atau sertifikat serta pengalaman yang dimiliki PEKERJA.
PASAL 2 MASA KERJA
Masa kerja berdasarkan suatu proyek atau kontrak kerjasama antara PERUSAHAAN dengan Pelanggan/Client atau PEMBERI KERJA.
Dengan ini PEKERJA menyatakan SETUJU serta melepaskan haknya untuk menaruh keberatan-keberatan terhadap alternatif yang akan dipilih/ditentukan oleh PERUSAHAAN.
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.
PASAL 3
LOKASI / TEMPAT KERJA
1. PEKERJA adalah karyawan PERUSAHAAN yang akan ditempatkan dan bekerja untuk PEMBERI KERJA yaitu PT. XXXX XXXX yang berlokasi di XXXX.
2. Selama melaksanakan pekerjaan, PEKERJA harus tunduk pada perintah PEMBERI KERJA dan wajib mentaati seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku serta menjalankannya secara professional dengan penuh tanggung jawab.
PASAL 4
HARI dan JAM KERJA
1. Hari kerja adalah setiap hari Senin sampai dengan Jum’at. Dengan waktu kerja dari jam
08.00 WIB sampai dengan jam 16.30 WIB.
2. Jika pada hari minggu atau hari besar / libur nasional ada permintaan pekerjaan dari PEMBERI KERJA, maka PEKERJA diwajibkan untuk masuk kerja dan berhak mendapatkan insentif.
3. Untuk Freelance, hari dan jam kerja di sesuaikan dengan project yang sedang berjalan.
PASAL 5
XXXX, TUNJANGAN & INSENTIF
1. PEKERJA berhak mendapatkan Gaji Pokok, Tunjangan Pokok dan Tunjangan Lain-lain yang akan dibayarkan pada setiap akhir bulan setelah dipotong kewajiban PEKERJA atau koreksi-koreksi jika ada.
2. Format Perhitungan Pendapatan PEKERJA atau Slip Gaji dilampirkan secara terpisah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.
3. Uang makan & Transportasi diperhitungkan berdasarkan hari kerja setiap bulan, dimana potongan atau koreksi nya akan diperhitungkan pada bulan berikutnya sesuai dengan daftar hadir yang disetujui oleh pihak PEMBERI KERJA.
4. Pendapatan PEKERJA / Gaji akan dibayarkan pada setiap akhir bulan, dimana bila terjadi keterlambatan, PERUSAHAAN wajib untuk memberitahukannya terlebih dahulu
5. Untuk Freelance, Gaji, Tunjangan dan Insentif akan di berikan sesuai dengan jumlah kontrak yang telah masuk ke perusahaan.
PASAL 6 TUNJANGAN HARI RAYA
1. PERUSAHAAN akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya akan disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan PERUSAHAAN.
2. THR hanya diberikan kepada PEKERJA yang masih aktif dengan Perjanjian Kerja yang masih berlaku.
3. Jika karena alasan apapun PEKERJA tidak melaksanakan Perjanjian Kerja yang telah disepakati atau telah melakukan pelanggaran yang berakibat pada Pemutusan Hubungan Kerja sebelum tanggal hari raya keagamaan tersebut, maka PEKERJA tidak berhak mendapatkan THR.
PASAL 7 STATUS PEKERJA
PEKERJA tidak memiliki hak dan kedudukan yang sama seperti pegawai tetap, kecuali hanya seperti yang disebut dalam Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini.
PASAL 8 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini dapat diputuskan secara sepihak oleh PERUSAHAAN sebelum waktu berakhirnya tanpa kewajiban memberi pesangon, ganti rugi atau kompensasi dalam bentuk apapun juga apabila :
1. PEKERJA tidak masuk kerja tanpa ijin dan persetujuan selama tujuh hari berturut-turut atau mengundurkan diri secara sepihak sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja.
2. Atas permintaan PEMBERI KERJA yang disebabkan PEKERJA tidak cakap melaksanakan pekerjaannya dan / atau melanggar perintah, peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh PEMBERI KERJA.
3. Berakhirnya kontrak kerja atau kerjasama antara PERUSAHAAN dan PEMBERI KERJA.
4. PEKERJA melakukan tindakan atau perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
● Melakukan perbuatan yang melanggar Hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
● Melakukan kesalahan atau kelalaian secara berulang-ulang sehingga merugikan pihak
PERUSAHAAN.
● Memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan / dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hasil pekerjaan atau kepentingan PERUSAHAAN.
● Judi, mabuk, madat dan memakai obat bius atau narkotika.
● Mencuri, menggelapkan, menyewakan dan/atau menggunakan dana, sarana, alat, perlengkapan atau harta benda PERUSAHAAN dan/atau PEMBERI KERJA.
● Menyebarluaskan rahasia PERUSAHAAN atau PEMBERI KERJA yang seharusya dirahasiakan dan tidak disebarluaskan kepada umum atau orang lain.
● Menggunakan nama atau fasilitas (alat, material, dokumen dll) tanpa ijin dan persetujuan
PERUSAHAAN.
● Melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan kerja di antara sesama rekan dan lingkungan pekerjaan.
PASAL 9 KEWAJIBAN PEKERJA
1. PEKERJA diwajibkan untuk mentaati setiap perintah, instruksi, tata tertib, peraturan serta ketentuan yang telah ditetapkan oleh PERUSAHAAN dan PEMBERI KERJA baik secara lisan maupun tertulis.
2. Memiliki disiplin kerja, dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada Perusahaan.
3. PEKERJA bertanggung jawab untuk merawat, menjaga dan/atau mengembalikan alat-alat kerja milik PERUSAHAAN atau PEMBERI KERJA dan/atau pihak ketiga.
4. PEKERJA harus menyerahkan sertifikat asli kepada PERUSAHAAN sesuai kualifikasi yang dimilikinya sebagai jaminan, (bila ada)
5. PERUSAHAAN berhak untuk menjatuhkan denda atau penalti yang besarnya sesuai dengan kerugian yang diderita oleh PERUSAHAAN dan/atau PEMBERI KERJA yang diakibatkan karena ketidakhadiran, ketidakdisiplinan, kelalaian atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan PEKERJA.
PASAL 10 BERAKHIRNYA MASA KONTRAK
1. Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini dapat berakhir sesuai dengan ketentuan yang tersebut pada Pasal 2 dan Pasal 10 Perjanjian ini.
2. Dalam hal berakhirnya Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sesuai ayat 1 tersebut diatas, PERUSAHAAN berhak sepenuhnya untuk tidak memperpanjang Perjanjian Kerja tersebut dan tidak berkewajiban memberi pesangon, ganti rugi atau apapun juga kepada PEKERJA, sedangkan PEKERJA tetap harus menyelesaikan seluruh kewajiban atau hutangnya (jika ada) terhadap PERUSAHAAN.
3. Bilamana PEKERJA bermaksud mengundurkan diri sebelum Perjanjian Kerja berakhir, maka PEKERJA wajib mengajukan pemberitahuan 1 (satu) bulan sebelumnya sampai ada pekerja baru yang menempati posisi yang ditinggalkan dan menyelesaikan atau melunasi seluruh hutang dan kewajibannya secara sekaligus terhadap PERUSAHAAN.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Perselisihan yang mungkin timbul tentang Perjanjian kerja ini akan diselesaikan oleh kedua belah pihak secara musyawarah untuk mufakat.
PASAL 12 LAIN-LAIN
1. Jika dalam Perjanjian Kerja ini ternyata ada ketentuan atau peraturan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku, maka para pihak akan merundingkan dan memperbaikinya atas dasar kesepakatan bersama.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang berlaku serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja ini.
3. Perjanjian ini berlaku selama 3 ( Tiga ) bulan terhitung mulai dari surat perjanjian ini disepakati dan akan di revisi kembali.
Demikian Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dengan sebenarnya, dimengerti sepenuhnya, rangkap dua, bermeterai cukup dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sehat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga, dengan itikad baik serta untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Dibuat di, XXXX
Pihak Perusahaan, Pihak Pekerja,
Direktur XXXX