SAMBUTAN
SAMBUTAN
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK ACEH
PADA ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I
LANGSA – 4 MARET 2022
SAMBUTAN
KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK ACEH
PADA ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA 1
LANGSA – 4 MARET 2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
❖ Yang terhormat Direktur PT. Perkebunan Nusantara I beserta jajarannya.
❖ Xxxx terhormat Ketua SP BUN PT. Perkebunan Nusantara I beserta para Jajarannya.
❖ Yang terhormat, para Kepala Dinas yang menangani Urusan Ketenagakerjan Kabupaten/Kota yang telah hadir atau yang mewakili.
❖ Para Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
❖ Dan yang kami muliakan, para tamu undangan yang telah hadir pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, berkat rahmat dan hidayahNya pada hari ini kita dapat berkumpul menghadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT. Perkebunan Nusantara I ini.
Selanjutnya shalawat dan salam kita persembahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Xxxxxxxx XXX, beserta keluarganya dan para Sahabat sekalian yang telah berjuang dengan segenap tenaga dan fikirannya membebaskan umat manusia dari alam jahiliyah kepada alam iman, islam dan penuh dengan ilmu pengetahuan.
Para hadirin saya hormati,
Sebagaimana kita ketahui, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa suatu perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari sepuluh orang, wajib memiliki Peraturan perusahaan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha dengan memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Namun, kewajiban adanya peraturan Perusahaan tersebut menjadi gugur jika didalam perusahaan tersebut telah terbentuk Perjanjian Kerja Bersama.
Hal ini menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama Kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Perusahaan, karena jika Peraturan Perusahaan dibuat secara sefihak oleh pengusaha, maka Perjanjian Kerja Bersama merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”
Hadirin saya hormati,
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerjasama antara pekerja dan pengusaha yang mengatur apa yang menjadi hak dan apa yang menjadi kewajiban masing-masing fihak didalam suatu hubungan kerja.
Perjanjian Kerja Bersama juga merupakan pedoman yang akan digunakan bila terjadi konflik atau perselisihan yang mungkin terjadi antara pekerja dan pengusaha didalam suatu perusahaan.
Hal ini disebabkan karena aturan-aturan yang ada didalam Perjanjian Kerja Bersama kedudukannya lebih tinggi atau minimal sama dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku dan telah melalui proses perundingan hingga mencapai kesepakatan diantara kedua fihak.
Beberapa manfaat Perjanjian Kerja Bersama ini antara lain adalah bahwa pengusaha maupun pekerja akan lebih memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing, mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial sehingga dapat menjaga kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha, menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara
pengusaha dan pekerja karena semakin minimnya perselisihan kerja yang terjadi serta dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama.
Selain itu, bagi pekerja juga akan lebih termotifasi dan mempunyai kinerja yang lebih produktif karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
Para hadirin yang saya hormati,
Tentunya kami memahami, proses pembuata Perjanjian Kerja Bersama PT. Perkebunan Nusantara I ini bukanlah suatu perkara yang mudah. Para fihak yang berunding telah mencurahkan segenap fikiran, tenaga, waktu dan biaya yang besar demi tercapainya kesepakatan perjanjian bersama.
Untuk itu, xxxx selaku perwakilan pemerintah mengucapkan apresiasi dan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara I maupun kepada Serikat Pekerja SP-BUN.
Apresiasi ini kami sampaikan karena PT. Perkebunan Nusantara I telah membuktikan bahwa Serikat Pekerja bukanlah suatu ancaman atau organisasi yang perlu
ditakutkan, tetapi Serikat Pekerja merupakan mitra |
pengusaha didalam suatu perusahaan yang bertujuan |
untuk menciptakan hubungan indsutrial yang |
xxxxxxxx, dinamis dan berkeadilan sehingga |
kesejahteraan antara pekerja dan pegusaha dapat |
tercapai.
Demikian sambutan singkat ini saya sampaikan.
Semoga Allah SWT, senantiasa membimbing dan meridhoi kita semua, Xxxx.
Wabillahi xxxxxx xxx hidayah, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
KEPALA DINAS
TENAGA KERJA DAN MOBILITA PENDUDUK ACEH
TTD AKMIL HUSEN