PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Perjanjian”) ini, dibuat dan ditandatangani, di [Jakarta], pada tanggal [*] oleh dan antara:
[Masukan nama Pemberi Kerja], swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: [***], beralamat di [***], Untuk selanjutnya disebut sebagai (“Pemberi Kerja”); dan
[Masukan nama Pekerja], [laki-laki/perempuan], umur [*], swasta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: [***], beralamat di [***], selanjutnya disebut sebagai (“Pekerja”).
Pemberi Kerja dan Pekerja secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
LATAR BELAKANG
Bahwa, Pemberi Kerja adalah pemilik usaha [makanan];
Bahwa, Pemberi Kerja bermaksud untuk mengangkat Pekerja untuk mendukung kegiatan operasioanl dan kegiatan lain untuk kepentingan Pemberi Kerja, dengan status sebagai pekerja dengan waktu tertentu;
Bahwa, Pekerja bersedia untuk dipekerjakan oleh Pemberi Kerja.
Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Kerja Waktu Tertentu
Pemberi Kerja sepakat untuk mempekerjakan Pekerja dan Pekerja sepakat untuk bekerja pada Pemberi Kerja dengan status pekerja waktu tertentu mulai dari ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan [*] (“Jangka Waktu Kerja”).
Jangka Waktu Kerja dapat diperpanjang dengan persetujuan Para Pihak, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum Jangka Waktu Kerja berakhir.
Para Xxxxx sepakat bahwa Pekerja akan bekerja sebagai [masukan jabatan Pekerja] dengan ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
[*]
[*]
[*]
[*]
[*]
Para Pihak sepakat bahwa Pekerja akan melakukan ruang lingkup pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) di [masukan tempat bekerja Pekerja] (“Lokasi Kerja Pekerja”).
Pekerja wajib untuk bekerja sesuai dengan waktu kerja sebagai berikut (“Waktu Kerja”):
Hari: [5/6] Xxxx Xxxxx
Masuk kerja: [***]
Pulang Kerja: [***]
Istirahat makan siang: [***]
Pemberi Kerja berhak untuk menetapkan dan mengubah Waktu Kerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kegiatan Pemberi Kerja, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Gaji dan Fasilitas
Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, Pekerja berhak untuk mendapatkan Gaji atas Pekerjaan yang dilakukan oleh Pekerja selama Jangka Waktu Kerja sebesar [Rp. *] (“Gaji”).
Pemberi Kerja wajib membayar Gaji setiap bulannya pada tanggal [28] setiap bulannya selama Jangka Waktu Kerja (“Tanggal Pembayaran”). Apabila Tanggal Pembayaran jatuh bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran Gaji tersebut akan dilakukan pada Hari Kerja sebelumnya.
Selama Masa Kerja, Pemberi Xxxxx berhak melakukan peninjauan kenaikan Xxxx Pekerja berdasarkan kewenangannya, dimana penilaian tersebut diambil berdasarkan prestasi kerja, perilaku Pekerja, dan/atau kompetensi serta kemampuan Pekerja dalam memenuhi evaluation performance.
Pajak yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan menjadi beban Para Pihak sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
Kewajiban Pekerja
Selama Jangka Waktu Kerja, Pekerja berkewajiban untuk:
menjunjung tinggi dan menjalankan nilai-nilai Pemberi Kerja yang meliputi [integrity, teamwork, service excellent and innovation];
melaksanakan Pekerjaan dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan instruksi yang diberikan Pemberi Kerja. Segala hasil Pekerjaan dari Pekerja selama Jangka Waktu Kerja menjadi hak dan milik Pemberi Kerja;
melakukan Pekerjaan dengan baik dan jujur serta akan mencurahkan segala tenaga, pikiran dan keahliannya demi perkembangan dan kemajuan Pemberi Kerja;
menaati segala peraturan yang berlaku di lingkungan kerja;
menjaga rasa toleransi dan memelihara ikatan sosial yang baik dengan atasan maupun antara sesama pekerja;
melimpahkan semua tanggung jawab Pekerjaan kepada pekerja lain di dalam Pemberi Kerja, serta menyerahkan kembali Aset Pemberi Kerja (dalam keadaan baik) kepada Pemberi Kerja apabila Perjanjian ini berakhir;
melakukan absensi dengan sistem absensi yang berlaku ketika masuk/pulang kerja, maupun waktu istirahat keluar/masuk kembali.
Pasal 4
Larangan Bagi Pekerja
Selama Jangka Waktu Kerja, Pekerja dilarang untuk:
menolak atau dengan sengaja melalaikan tugas atau perintah yang diberikan oleh Pemberi Kerja maupun atasan;
melakukan penganiayaan, menghina atau mencemarkan nama baik wibawa Pemberi Kerja, atasan, dan/atau rekan kerja serta keluarga dari rekan kerja;
melakukan pencurian dan/atau penggelapan dan/atau perbuatan melanggar hukum lainnya;
membawa/ mengkonsumsi/ mengedarkan obat penenang/ psikotropika/ obat doping/ zat adiktif/ barang terlarang lainnya yang memabukkan di Tempat Kerja;
merusak Aset Pemberi Kerja atau barang-barang lain, yang mengakibatkan kerugian materiil atau non-materiil bagi Pemberi Kerja atau pihak lainnya yang terkait;
memberikan keterangan palsu, menghasut sesama pekerja atau pihak lain terkait untuk merencanakan dan/atau melaksanakan perbuatan-perbuatan yang mengganggu ketentraman, keamanan atau yang dapat mengakibatkan kekacauan, keonaran di Tempat Kerja termasuk keonaran yang melibatkan pihak ketiga dikarenakan oleh masalah pribadi Pekerja, atau menimbulkan permasalahan terkait dengan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);
meminjamkan uang kepada pekerja lain dengan cara membungakan/rentenir;
tidak patuh terhadap ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemberi Kerja dan disiplin kerja yang berlaku di Pemberi Kerja, dimana pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan adanya kerugian secara langsung maupun tidak langsung baik secara materiil ataupun imateriil kepada Pemberi Kerja.
menyimpan, memperlihatkan, memperdengarkan, memberitahukan kepada pihak ketiga atau membawa keluar dari Tempat kerja, salinan ataupun asli dari dokumen-dokumen Pemberi Kerja dan dalam arti kata seluas-luasnya yang menyangkut kepentingan Pemberi Kerja tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pemberi Kerja.
melakukan perbuatan-perbuatan kriminal yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
menerima uang atau hadiah apapun dari pihak manapun selain dari Pemberi Kerja sehubungan dengan Pekerjaan.
melakukan tindakan pelecahan seksual sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berakhir apabila:
Dengan kesepakatan Para Pihak;
Jika Jangka Waktu Kerja telah berakhir;
Jika Pekerja meninggal dunia;
Jika diakhiri dengan sendirinya oleh Xxxberi Kerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Jika diakhiri oleh Pekerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum tanggal pengakhiran;
Jika terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal Perjanjian ini berakhir berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (d) dan (e) di atas, maka Pihak yang mengakhiri Perjanjian ini wajib untuk membayar ganti kerugian kepada Pihak lainnya sebesar Gaji dari sisa Jangka Waktu Kerja yang belum terlaksana berdasarkan Perjanjian ini dan Pemberi Kerja wajib membayarkan uang kompensasi kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Perjanjian ini berakhir berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf (b), (c) dan (f), maka Pemberi Kerja maupun Pekerja tidak berwajiban untuk membayar ganti kerugian atas sisa Jangka Waktu Kerja yang belum terlaksana, berdasarkan Perjanjian ini, namun dalam hal Perjanjian ini berakhir karena Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) Pemberi Kerja tetap wajib membayar uang kompensasi kepada Pekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Para Pihak dengan ini mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh pasal tersebut mensyaratkan penetapan/persetujuan pengadilan untuk pembatalan atau pengakhiran lebih awal dari Perjanjian ini.
Pasal 6
Ketentuan Lainnya
Pernyataan dan Jaminan Pekerja
Pekerja dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pekerja dalam keadaan sehat serta mampu baik secara fisik maupun mental untuk melaksanakan Pekerjaan dengan baik sesuai dengan ketentuan di dalam Perjanjian ini.
Perubahan dan Amandemen Perjanjian
Perubahan dan amandemen dari segala ketentuan dalam Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak pada Perjanjian ini.
Perjanjian ini menggantikan dan/atau menghapus keseluruhan kesepakatan dan janji-janji Para Pihak, baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan yang telah ada sebelumnya, dan dengan ini Para Pihak menegaskan dan janji-janji Para Pihak, baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan yang telah ada sebelumnya, maka Perjanjian ini yang harus berlaku.
Hukum Yang Mengatur
Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelesaian Perselisihan
Para Xxxxx sepakat bahwa apabila setiap dan segala perselisihan yang timbul, kontroversi, dan konflik antara Pemberi Kerja dan Pekerja, Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian ini akan diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Apabila atau pelaksanaannya (termasuk perselisihan tersebut yang berkaitan dengan keabsahan, keberadaan, penghentian hak atau kewajiban suatu Pihak, atau interpretasi atas Perjanjian ini, perselisihan hubungan industrial, termasuk tetapi tidak terbatas pada perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam Pemberi Kerja) (“Perselisihan”), Para Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal perundingan.
Bilamana Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak dilakukannya perundingan, maka Para Pihak sepakat bahwa Perselisihan tersebut akan diselesaikan berdasarkan mekanisme penyelesaian hubungan industrial sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dalam 2 rangkap, yang mana tiap rangkapnya dianggap sebagai dokumen asli dan semuanya secara bersama dianggap sebagai satu dokumen yang sama.
Pemberi Kerja |
Pekerja |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Nama: [*] |
Nama: [*] |
xxx.xx-xxxxx.xx.xx xxxxxxx@xx-xxxxx.xx.xx Free Documents