BUPATI SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAH
SALINAN
BUPATI SUKOHARJO PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI SUKOHARJO NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN SUKOHARJO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SUKOHARJO,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo. |
Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); |
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 9);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : | PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sukoharjo.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Sukoharjo.
5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
6. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
7. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
8. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
9. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
Pasal 2
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada:
a. Aparatur Negara; dan
b. Pejabat Negara.
(2) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK; dan
c. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk:
a. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
b. PNS penerima uang tunggu; dan
c. PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
(4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal 3
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak diberikan kepada PNS dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara dan Pejabat Negara, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan beras; dan
d. Tunjangan umum.
(4) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
a. Tunjangan kinerja;
b. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
c. Insentif kinerja;
d. Insentif kerja;
e. Tunjangan pengelolaan arsip statis;
f. Tunjangan bahya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain sejenis;
g. Tunjangan pengamanan;
h. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru;
i. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. Insentif khusus;
k. Tunjangan khusus;
l. Tunjangan pengabdian;
m. Tunjangan operasi pengamanan;
n. Tunjangan selisih penghasilan;
o. Tunjangan penghidupan luar negeri; dan
p. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.
(5) Besaran Tunjangan Hari Raya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
(6) Besaran Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
(7) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah.
BAB III
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
Pasal 5
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
(3) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
(4) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
Pasal 6
(1) Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan untuk 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan April Tahun 2021.
(2) Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021.
(3) Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia atau tewas diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan untuk 1 (satu) bulan gaji terusan pada bulan Juni Tahun 2021.
(4) Penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
(5) Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibayarkan oleh Perangkat Daerah tempat PNS bekerja.
Pasal 7
Proses Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 26) dan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 49 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2020 Nomor 49) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ditetapkan di Sukoharjo pada tanggal 30 April 2021
Diundangkan di Sukoharjo pada tanggal 30 April 2021
Pj SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO,
ttd.
BERITA DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2021 NOMOR 22
ttd.
XXXX XXXXXXX