KETENTUAN PENUTUP. (1) Segala perubahan dan/atau hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan dibicarakan secara musyawarah oleh PARA PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu adendum yang menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup, dan ditandatangani PARA PIHAK, serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing PIHAK.
(3) PARA PIHAK wajib menyampaikan kopi Perjanjian ini kepada bagian- bagian terkait di instansi masing-masing.
KETENTUAN PENUTUP. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diputus dalam - - - -
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 16 Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK No. 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17 Peraturan BPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 98 Warta BPK 3 DARI KAMI PENGARAH : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx PENANGGUNG JAWAB :
KETENTUAN PENUTUP. 15.1. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk kepada semua peraturan dan kebijakan mengenai pemberian Fasilitas Pembiayaan yang berlaku di Pihak Pertama pada saat ini dan yang akan diadakan dari waktu ke waktu. 15.1. The Second Party hereby stated that it complies with all regulations and policies concerning the Financing Facility that is applicable in First Party at the moment or/and will be made available from time to time.
15.2. Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian merupakan bagian- bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut Perjanjian tidak akan dibuat dan dengan demikian maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
KETENTUAN PENUTUP. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Cukup jelas.
KETENTUAN PENUTUP. Pada saat Xxxaturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
KETENTUAN PENUTUP. 1. Hal – hal yang belum tercantum dalam Perjanjian kerjasama ini akan ditentukan kemudian oleh Para Xxxxx dalam addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari perjanjian ini.
2. Apabila dikemudian hari ternyata ditemukan kekeliruan dalam perjanjian ini, maka akan diadakan perubahan dan peninjauan kembali sebagaimana mestinya
KETENTUAN PENUTUP. (1) Perubahan dan/atau hal-hal yang dianggap perlu namun belum diatur dalam Perjanjian ini, akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN PENUTUP. 1. Bank akan mengungkapkan dalam laporan tahunan bahwa Direksi telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja.