SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Nomor : / /2019
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”)dibuat dan ditandatangani di pada hari Senin tanggal bulan tahun Dua Ribu Sembilan Belas antara ………………………………, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama (sesuai masing-masin RS), yang berkedudukan di (sesuai alamat masing-masing RS) berdasarkan Surat Keputusan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No: , selanjutnya disebut “PPK” dan , selaku Direktur yang bertindak untuk dan atas nama yang berkedudukan di
, berdasarkan Akta Notaris Nomor
tanggal tentang pendirian perseroan terbatas, dan , dengan Akta Nomor : tanggal Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT.
, selanjutnya disebut ”Penyedia”
MENGINGAT BAHWA:
(a) telah ditandantangainya perjanjian kontrak payung antara Pemerintah dengan PT.
(b) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(c) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal- hal sebagai berikut:
1. Kontrak harga satuan ditulis sebagai berikut :
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan termasuk biaya pengiriman barang sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp ( rupiah)
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. pokok perjanjian;
b. syarat-syarat khusus Kontrak;
c. spesifikasi umum;
d. gambar-gambar;
e. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak dan melaksanakan uji fungsi alat;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama PPK NIP. | Untuk dan atas nama Penyedia PT. |
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi | Alamat Para Pihak sebagai berikut: | ||
Satuan Kerja PPK: | |||
Nama | : | ||
Alamat | : | ||
Telepon | : | ||
Faksimili | : | ||
Website | : | ||
: | |||
Penyedia : | |||
Nama | : | PT. | |
Alamat | : | Jl. | |
Telepon | : | ||
Faksimili | : | ||
Website | : | - | |
: | |||
B. Wakil Sah Para Pihak | Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk PPK: Untuk Penyedia Barang : | ||
C. Tanggal Berlaku Kontrak | Kontrak mulai berlaku terhitung sejak: s.d | ||
D. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan | Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama : 120 ( Seratus dua puluh ) hari kalender | ||
E. Standar | Penyedia harus menyediakan barang yang telah memenuhi standar SNI, ISO. | ||
F. Pengepakan | Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut : penyedia berkewajiban melaksanakan pengepakan dan penandaan barang sehingga barang tidak cacat dan tidak tertukar dengan barang lain, serta disertai dokumen yang terkait dengan barang meliputi merk dan jumlah. |
G. Pengiriman | Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang harus diserahkan oleh Penyedia adalah jenis barang dan jumlah barang Dokumen tersebut diatas harus sudah diterima oleh PPK sebelum serah terima Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya. |
X. Xxxxxxxx | 1. Jika barang dikirim secara CIF maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/ 2. Jika barang dikirim secara FOB atau EXW maka pertanggungan asuransi terhadap Barang harus diberikan sampai dengan Tempat Tujuan Akhir [YA/TIDAK] |
I. Transportasi | 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir: [YA/TIDAK] 2. Penyedia menggunakan transportasi exspedisiuntuk pengiriman barang melalui darat |
J. Serah Terima | Serah terima dilakukan pada : masing-masing Rumah Sakit |
K. Pemeriksaan dan Pengujian | 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi pemeriksaan jumlah brang dengan kesesuaian dengan spesifikasi teknis Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di: masing- masing Rumah Sakit |
L. Garansi | 1. Masa Tanggung Jawab Cacat Mutu/Garansi aksesoris berlaku selama : 1 ( satu ) tahun 2. Masa layanan purna jual berlaku selama 5 ( lima ) tahun setelah serah terima barang. |
M. Pedoman Pengoperasian dan Perawatan | Pedoman pengoperasian dan perawatan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 ( tiga puluh ) hari kalender/bulan/tahun setelah tanggal penandatanganan Berita Acara penyerahan barang. |
N. Layanan Tambahan | Penyedia harus menyedia layanan tambahan berupa : petunjuk pemakaian / pelatihan tenaga di Rumah Sakit |
O. Pembayaran Tagihan | Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 7 ( tujuh ) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK. |
P. Sanksi | Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau Subkontrak dikenakan sanksi administrasi |
Q. Tindakan Penyedia yang Mensyaratkan Persetujuan PPK | Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan PPK adalah: perpanjangan waktu |
R. Waktu Penyelesaian Pekerjaan | Jangka waktu penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini adalah selama: 120 ( serratus dua puluh) hari kalender |
S. Kepemilikan Dokumen | Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan pembatasan sebagai berikut: semua rancangan , gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan dokumen-dokumen lain seperti piranti lunak yang di persiapan oleh penyedia berdasarkan kontrak ini sepenuhnya merupakan hak milik PPK. |
T. Fasilitas | PPK akan memberikan fasilitas berupa : fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. |
U. Sumber Pembiayaan | Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBD 2019 |
V. Pembayaran Prestasi Pekerjaan | 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Sekaligus Melalui Sumber Pendanaan APBD 2019 Provinsi Jawa Tengah Nomer Rekening : PT. melalui Bank (Pemerintah) dengan Nomor rekening : Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: sebesar Rp ( rupiah) |
2. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan: sesuai dengan syarat syarat pembayaran. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya Rp ( ) | |
W. Pembayaran denda | 1. Denda dibayarkan oleh penyedia apabila : keterlambatan pekerjaan 2. Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dengan cara : menghitung hari keterlambatan pekerjaan. 3. Denda atau ganti rugi dibayarkan oleh penyedia dalam jangka waktu : 30 ( tiga puluh ) hari kalender stelah masa kontrak berakhir. 4. Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga bagian kontrak yang belum dikerjakan dan 5 % dari harga kontrak, apabila bagian pekerjaan yang sudah dilaksanakan belum berfungsi. |
X. Kompensasi | Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika terjadinya keterlambatan di sebabkan kelalaian PPK. |
X. Xxxxx kontrak | Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD 2019 |
Z. Penyelesaian Perselisihan | Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa: [Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)] [Jika BANI yang dipilih sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkan klausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas: “Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional |
Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang ditunjuk oleh Para Xxxxx akan memilih arbitrator ketiga yang akan bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”
Untuk dan atas nama RSJD PPK NIP. | Untuk dan atas nama Penyedia PT. |