MENGINGAT BAHWA. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
MENGINGAT BAHWA. PPKOM telah meminta PENYEDIA untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini, selanjutnya disebut Pekerjaan Konstruksi.
MENGINGAT BAHWA. PPK telah meminta penyedia untuk menyediakan Jasa Konsultansi sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA. Pejabat Penandatangan Kontrak telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan barang/jasa sebagaimana diterangkan dalam KAK yang terlampir dalam Kontrak ini; (b).Pelaksana Swakelola sebagaimana dinyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA. PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang Bahan Obat - obatan Kesehatan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA telah ditandantangainya perjanjian kontrak payung antara RSJD Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah dengan PT. Mukti Pandulu Seto
MENGINGAT BAHWA telah ditandantangainya perjanjian kontrak payung antara Pemerintah dengan PT.
MENGINGAT BAHWA. PPKom telah meminta Penyedia untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa lainnya berupa Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Backbone Fiber Optic pada Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diterangkan dalam Syarat- Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya”);
MENGINGAT BAHWA. PPK telah meminta Pelaksana Swakelola untuk menyediakan barang sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini;
MENGINGAT BAHWA. PPKom telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut "Pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya");