Contract
ASURANSI PERJALANAN KETENTUAN POLIS BAHWA, Tertanggung yang namanya disebut dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan terlampir, melalui permohonan dan pernyataan yang dibuatnya yang dianggap sebagai dasar dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini telah mengajukan permohonan kepada PT. ASURANSI UMUM BCA untuk mendapatkan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini. MELALUI POLIS INI DITERANGKAN bahwa dengan pertimbangan pembayaran premi, Penanggung menyetujui, berdasarkan syarat- syarat, pengecualian, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini atau yang terlampir dan merupakan bagian dari Polis ini bahwa apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpa Tertanggung selama Periode Asuransi sehingga Tertanggung menderita suatu kerugian yang disebutkan di dalam Polis, maka Penanggung akan memberikan penggantian manfaat yang disebutkan dalam Polis ini kepada pihak Tertanggung atau kepada ahli warisnya. BAB I – PERTANGGUNGAN POLIS 1. Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat Jika Tertanggung mengalami kecelakaan dalam Perjalanan, maka Penanggung akan memberi kompensasi untuk Tertanggung atau ahli warisnya sesuai dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Jika alat transportasi yang digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan tenggelam, hancur, atau hilang, maka Penanggung akan menganggap Tertanggung tersebut telah kehilangan nyawanya sebagai akibat dari tenggelamnya, hancurnya atau hilangnya alat transportasi tersebut, jika tubuh dari Tertanggung tidak ditemukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kejadian. | TRAVEL INSURANCE POLICY WORDING WHEREAS the Insured named in the Certificate of Insurance/ Policy Schedule hereby to by an application and declaration which shall be deemed the basis of this contract and be considered as incorporated herein has applied to PT. ASURANSI UMUM BCA for the insurance hereinafter contained. NOW THIS POLICY WITNESSETH that in consideration of the payment of premium the Insurer agrees subject to the terms exceptions and conditions contained herein or annexed hereto which are to be taken as part of this Policy that if during the Period of Insurance any event shall happen to the Insured who shall thereby suffer a result described in the Policy the Insurer shall reimburse to the Insured or his/her beneficiary. PART I – POLICY COVERAGE 1. Personal Accident – Death & Disablement If the Insured is involved in an accident during the Trip, the Insurer shall compensate the Insured or his/her beneficiary according to the limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. If the conveyance in which the Insured is travelling sinks, wrecked or disappears, the Insurer shall presume that he/she has suffered loss of life resulting from such sinking, wrecking or disappearance if his/her body has not been found within 1 year of the date of incident. |
Tabel Kompensasi 1. Kematian 100% 2. Cacat total dan permanen 100% 3. Lumpuh permanen semua 100% tungkai/lengan 4. Buta total dan permanen 100% kedua mata 5. Kehilangan sebagian atau 100% seluruh penggunaan dua tungkai/lengan secara permanen 6. Kehilangan kemampuan bicara dan mendengar secara 100% total dan permanen 7. Kehilangan pendengaran secara total dan permanen a. pada kedua telinga 75% b. pada satu telinga 15% 8. Kehilangan penglihatan di 50% satu mata secara total dan permanen 9. Kehilangan penggunaan satu 50% tungkai/lengan Ketentuan 1) Tidak ada manfaat akan diberikan: a) Berdasarkan kompensasi no.1, kecuali kematian terjadi dalam periode 12 bulan terhitung dari tanggal cidera. b) Berdasarkan kompensasi no.2, kecuali dengan membuktikan kepada Penanggung bahwa Ketidakmampuan telah berlangsung selama 12 bulan dari tanggal Cidera dan dalam segala kemungkinan akan berlanjut seumur hidup 2) Jumlah maksimum atas semua manfaat yang dapat diberikan untuk satu atau lebih Cidera yang diderita oleh Tertanggung selama Jangka waktu Pertanggungan tidak melebihi batas maksimum seperti tertera pada Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Definisi a) "Ketidakmampuan Total" berarti ketidakmampuan total yang semata-mata dan secara langsung disebabkan oleh Cidera dan menghalangi Tertanggung untuk melakukan usaha atau pekerjaannya (dalam bentuk dan jenis apapun) atau dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki | Table of Compensation 1. Death 100% 2. Permanent Total Disablement 100% 3. Permanent and Incurable 100% Paralysis of all Limbs 4. Permanent Total loss of sight 100% for both Eyes 5. Permanent partial or total loss 100% of use of two Limbs 6. Permanent Total Loss of Speech and Hearing 100% 7. Permanent Total Loss of Hearing in a. both Ears 75% b. one Ear 15% 8. Permanent Total Loss of Sight 50% of one Eye 9. Permanent Total Loss of use 50% of one Limb Provisions 1) No benefits will be liable: a) Under compensation (1) unless such death occurs within 12 months of the date of Injury b) Under compensation (2) except on proof to the Insurer that the disablement has continued for 12 months from the date of Injury and in all probability will continue for the remainder of life. 2) The maximum amount of all benefits liable for one or more injuries sustained by the Insured during the Period of Insurance shall not exceed the maximum limit as stated in the Certificate of Insurance/ Policy Schedule. Definitions a) "Total disablement" means Injury which solely and directly totally disables and prevents the Insured from attending to his/her business and occupation (of any and every kind) or if he/she has no business or occupation from attending to his/her usual duties |
usaha atau pekerjaan, dalam melakukan tugas dan kewajibannya sehari-hari. b) "Permanen" berarti telah berlangsung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut dan pada akhir periode tersebut tidak ada harapan lagi untuk pemulihan. c) "Kehilangan Penglihatan" berarti kehilangan total dan tidak dapat dipulihkan atas kemampuan melihat sebuah mata yang membuat Tertanggung benar-benar buta pada mata tersebut dan tidak dapat disembuhkan dengan pembedahan atau upaya medis apapun. 2. Biaya Pengobatan Darurat Penanggung akan memberi penggantian sampai dengan batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, atas biaya- biaya pengobatan yang timbul apabila Tertanggung mengalami cidera atau sakit selama dalam perjalanan. Apabila Tertanggung berhak untuk memperoleh penggantian atas seluruh atau sebagian biaya yang telah dikeluarkan dari seseorang atau sumber lain, maka Penanggung hanya akan memberi penggantian jumlah biaya pengobatan yang melebihi jumlah yang Tertanggung terima dari orang atau sumber lain tersebut, hingga batas-batas yang berlaku. 3. Santunan Tunai Rumah Sakit – Kecelakaan dan Sakit Penanggung akan memberikan santunan sampai dengan batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan untuk rawat inap di rumah sakit yang disebabkan oleh cidera atau sakit sebagaimana didefinisikan di sini yang dialami di luar negeri. Penanggung akan memberikan santunan per harinya jika Tertanggung harus dirawat di rumah sakit di luar negeri. Santunan akan diberikan setelah rawat inap selesai. 4. Pembatalan Perjalanan Jika terjadi pembatalan Perjalanan karena salah satu hal di bawah ini yang terjadi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender (kecuali butir (c)) sebelum tanggal keberangkatan Perjalanan: a) meninggal dunia atau cidera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus dijalani Tertanggung atau Keluarga Terdekat | b) "Permanent" means having lasted for 12 (twelve) consecutive months and, at the expiry of that period, being beyond hope of improvement c) "Loss of sight" means the total and irrecoverable loss of all sight of an eye rendering the Insured absolutely blind in that eye beyond remedy by surgical or other treatment. 2. Emergency Medical Expenses The Insurer shall reimburse up to the limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule for Medical Expenses necessarily incurred if the Insured suffer a Disabling Injury, Sickness, or Disease during the Trip. If the Insured are entitled to a refund of all or part of the expenses from any person or any other source, the Insurer shall only reimburse the amount of Medical Expenses over and above the refunded amount up to the specified limits. 3. Hospital Cash – Accident and Sickness The Insurer shall compensate to the limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule for hospital confinement due to an injury or sickness as defined herein sustained whilst overseas. The Insurer shall compensate per day if the Insured is hospitalized whilst overseas. Compensation shall be given after the period of confinement in the hospital. 4. Travel Cancellation If the Trip is cancelled due to any of the following occurring within 30 (thirty) calendar days (except for item (c)) before the date of departure of the Trip; a) death or serious injury or serious sickness or compulsory quarantine of the Insured or the Insured’s Immediate Family; |
Tertanggung; b) pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan diluar kendali Tertanggung di tempat tujuan; c) kerusakan parah pada rumah tinggal utama Tertanggung yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau bencana alam lain (angin topan, gempa bumi, dsb) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Tertanggung hadir di tempat pada tanggal keberangkatan; d) pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan; Penanggung akan memberikan penggantian, hingga batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, untuk kehilangan uang perjalanan dan/atau uang akomodasi: a) Yang telah dibayarkan di muka oleh Tertanggung; dan b) Untuk mana Tertanggung bertanggung jawab secara hukum; dan c) yang tidak dapat diperoleh kembali dari sumber lain. 5. Penundaan Perjalanan Jika terjadi penundaan Perjalanan karena salah satu hal di bawah ini yang terjadi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender (kecuali untuk butir (c)) sebelum tanggal keberangkatan perjalanan: a) meninggal dunia atau cidera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang harus dijalani Tertanggung atau Keluarga Terdekat Tertanggung; b) pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan diluar kendali Tertanggung di tempat tujuan; c) kerusakan parah pada rumah tinggal utama Tertanggung yang disebabkan oleh kebakaran, banjir atau bencana alam lain (topan, gempa bumi, dsb) dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Tertanggung hadir di tempat pada tanggal keberangkatan; d) pemanggilan sebagai saksi atau sebagai anggota juri di pengadilan; Penanggung akan memberikan penggantian, hingga batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, atas | b) Unexpected strike, riot or civil commotion beyond the control of the Insured at the planned destination; c) severe damage to the Insured’s principal residence from fire, flood or similar natural disaster (typhoon, earthquake etc) within 7 (seven) calendar days before the departure date and which requires the Insured to be present at the premises on the departure date; d) witness summons or jury service The Insurer shall reimburse to the limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule, for the resulting loss of travel and/or accommodation expenses which; a) Has been paid in advance by the Insured; and b) For which the Insured is legally liable, and c) which are not recoverable from any other source. 5. Travel Postponement If the Trip is postponed due to any of the following occurring within 30 (thirty) calendar days (except for item (c)) before the date of departure of the Trip: a) death or serious injury or serious sickness or compulsory quarantine of the Insured or the Insured’s Immediate Family; b) unexpected strike, riot or civil commotion beyond the control of the Insured at the planned destination; c) severe damage to the Insured’s principal residence from fire, flood or similar natural disaster (typhoon, earthquake etc) within 7 (seven) calendar days before the departure date and which requires the Insured to be present at the premises on the departure date; d) witness summons or jury service The Insurer shall reimburse to the limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule, for the resulting administrative charges: |
biaya-biaya yang timbul: a) Yang telah dibayar penuh oleh Tertanggung untuk perjalanan awal; dan b) untuk mana Tertanggung bertanggung jawab secara hukum; dan c) yang tidak dapat diperoleh kembali dari sumber lain. Pengecualian yang Berlaku Untuk Jaminan Polis 4 dan 5 Penanggung tidak akan memberikan penggantian kerugian: 1. untuk setiap kejadian sebagaimana disebutkan di atas yang telah diketahui umum atau telah dilaporkan melalui media massa pada saat bersamaan dengan rencana perjalanan Tertanggung. 2. yang disebabkan langsung atau tidak langsung oleh peraturan-peraturan pemerintah atau pengendalian oleh pemerintah; atau 3. disebabkan oleh pembatalan dari pihak perusahaan pengangkut; atau 4. yang dijamin oleh skema asuransi lain atau suatu program pemerintah; atau 5. yang akan dibayarkan kembali oleh pihak hotel, perusahaan pengangkutan, agen perjalanan, atau penyedia jasa perjalanan dan/atau akomodasi lain; atau 6. Jika asuransi ini dibeli kurang dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal keberangkatan (kecuali jika meninggal dunia atau cidera berat akibat kecelakaan yang hanya berlaku terhadap diri Tertanggung atau Keluarga Terdekat Tertanggung). 6. Pengurangan Perjalanan termasuk Pembajakan Pesawat Pertanggungan ini berlaku hanya bila dibeli sebelum Tertanggung mengetahui adanya hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan dalam Perjalanannya. Jika Tertanggung harus kembali langsung ke Indonesia dari luar negeri (untuk Program Internasional); ke kota asal dari kota tujuan (untuk program domestik): a) karena telah mengalami cidera berat atau sakit dan telah disarankan untuk kembali oleh dokter; b) karena pesawat terbang yang ditumpanginya dibajak; | a) Which full payment has been made for the initial Trip by the Insured; and b) For which the Insured is legally liable; and c) which are not recoverable from any other source. Exclusions Applicable to Policy Coverage 4 and 5 The Insurer shall not reimburse for any loss: 1. any events mentioned above which publicly known or reported through mass media at the time that the Insured make travel arrangement. 2. caused directly or indirectly by government regulations or control; or 3. caused by cancellation by the carrier; or 4. that is covered by any other existing insurance scheme or government program; or 5. which will be refunded by the hotel, airline, travel agent or any other provider of travel and/or accommodation; or 6. should this insurance be purchased less than 7 (seven) calendar days before the date of departure (with the exception of death or serious injury resulting from accidents only to the Insured or Insured’s Immediate Family). 6. Travel Curtailment including Aircraft Hijacking This coverage is effective only if it is purchased before the Insured becomes aware of any circumstances which could lead to the disruption on his/her Trip. If the Insured has to return directly to Indonesia from overseas (for International Plan); to original city from destination City (for domestic plan); a) Because he/she suffers serious injury or sickness and receives medical advice to do so; b) Because the aircraft on which he/she is on board as a passenger is hijacked; |
c) karena ada Keluarga Terdekat yang secara tak terduga meninggal dunia atau cidera atau sakit; d) karena terjadi bencana alam (seperti topan atau gempa bumi) yang mencegahnya melanjutkan jadwal Perjalanannya; e) pemogokan buruh, huru-hara atau kerusuhan sipil yang tak terduga dan di luar kendali Tertanggung atau; f) karena dikarantina atas saran dokter. Penanggung akan memberikan penggantian hingga batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, untuk: a) setiap biaya tambahan untuk perjalanan lewat udara, darat atau laut (sedapat mungkin tarif kelas ekonomi) atau biaya akomodasi yang timbul; dan b) setiap kehilangan biaya perjalanan dan/atau biaya akomodasi oleh karena telah dibayarkan di muka atau ditarik dari Tertanggung setelah Perjalanan dimulai; c) semua biaya yang timbul oleh karena Perjalanan diperpanjang, disebabkan Tertanggung harus dikarantina atas saran dokter. Pengecualian Penanggung tidak akan memberikan penggantian untuk kerugian: 1. yang dicakup oleh skema asuransi lain atau suatu program pemerintah; atau 2. yang akan dibayar atau dikembalikan oleh hotel, perusahaan pengangkutan, agen perjalanan, atau penyedia perjalanan dan/atau akomodasi lain. 7. Keterlambatan Perjalanan Apabila angkutan umum berjadwal yang akan digunakan oleh Tertanggung dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang disebabkan oleh aksi pemogokan/ industrial, cuaca buruk, kerusakan mesin, dan cacat pada struktur angkutan umum tersebut, Penanggung akan memberikan penggantian sampai batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Catatan: Keterlambatan dihitung dari jam keberangkatan angkutan umum yang dimaksud dalam jadwal perjalanan. | c) Due to the unexpected death or injury or sickness of his/her Immediate Family; d) Due to natural disasters (such as typhoon or earthquake) which prevent him/her from continuing with his/her scheduled Trip. e) Due to unexpected strike, riot or civil commotion beyond his/her control, or f) Due to quarantine upon medical advice. The Insurer shall reimburse to the limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule, for: a) Any additional air, land or sea travel (economy class fare whenever possible) or accommodation expenses incurred; and b) Any loss of travel and/or accommodation expenses paid in advance by or forfeited from the Insured after the commencement of the Trip. c) Any expenses resulting from an extension of the Trip due to quarantine upon medical advice. Exclusions The Insurer shall not reimburse for any loss: 1. That is covered by any other existing insurance scheme or government program; or 2. Which shall be paid or refunded by the hotel airline, travel agent or any other provider of travel/or accommodation 7. Travel Delay In the event that the schedule public conveyance in which the Insured has arranged to travel is delayed due to strike/industrial action, adverse weather condition, mechanical breakdown/ derangement and structural defect of public conveyance, the Insurer shall reimburse to limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. Note: Delay being calculated from the departure time of the public conveyance specified in the Itinerary. |
8. Hambatan Menyambung Perjalanan Apabila sambungan untuk melanjutkan perjalanan Tertanggung yang sudah dikonfirmasi ketika di luar negeri gagal ditumpangi di titik perpindahan oleh karena transportasi berjadwal yang digunakan oleh Tertanggung terlambat tiba dan tidak ada transportasi berjadwal lainnya yang dapat digunakan oleh Tertanggung, maka Penanggung akan memberikan penggantian hingga batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan Pengecualian yang Berlaku untuk Jaminan Polis 7 & 8 Manfaat tidak akan dibayarkan untuk keterlambatan: 1. yang terjadi karena Tertanggung tidak melakukan “check-in” sesuai dengan jadwal yang diberikan kepadanya, atau bila Tertanggung tidak memperoleh konfirmasi tertulis dari maskapai atau agennya mengenai berapa jam keterlambatan dan sebab keterlambatan tersebut. 2. karena ada pemogokan atau aksi perindustrian pada tanggal perjalanan. 9. Kehilangan/ Kerusakan Bagasi Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung hingga batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan yang dialami terhadap bagasi pribadi yang dibawa atau dibeli, termasuk pakaian dan barang-barang pribadi yang dipakai atau dibawa oleh Tertanggung di dalam kopor, tas, dsb. Semua barang harus merupakan milik pribadi Tertanggung, bukan barang sewaan, pinjaman atau titipan. Dalam hal barang milik Tertanggung ternyata tidak bisa diperbaiki secara ekonomis, maka klaim berdasarkan Polis ini akan ditangani seolah-olah barang itu hilang. Dalam hal barang yang rusak atau hilang merupakan bagian dari sepasang atau satu set maka tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi nilai secara proporsional untuk sepasang atau satu set tersebut. Penanggung dapat memberikan penggantian atau atas pilihannya sendiri memulihkan atau memperbaiki dengan memperhitungkan faktor tingkat keausan dan depresiasi. | 8. Travel Misconnection In the event that the Insured’s confirmed next travel connection whilst overseas is missed at the transfer point due to the late arrival of the Insured’s incoming scheduled conveyance and no other scheduled transportation is available to the Insured, the Insurer shall reimburse to the limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. Exclusions Applicable to Policy Coverage 7 & 8 No benefits will be provided for any delay: 1. arising from failure of the Insured to check in according to the Itinerary supplied to him/her, or if the Insured fails to obtain written confirmation from the carriers or their agents on the number of hours delayed and the reason for such delay. 2. Arising from strike or industrial action existing on the date the Trip is arranged. 9. Loss/ Damage of Baggage The Insurer shall reimburse the Insured up to the limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule for loss of or damage sustained to personal baggage taken or purchased, includes clothing and personal effects worn or carried by the Insured, not hired, borrowed or entrusted to. In the event the article of the Insured’s personal baggage is proven to be beyond economical repair, a claim will be dealt with under this Policy as if the article had been lost. In the event of loss or damage to any property insured forming part of a pair or set, the Insurer liability shall not exceed a proportionate part of the value for each pair or set. The Insurer may reimburse or at its option reinstate or repair subject to due allowance of wear and tear and depreciation. |
Depresiasi tidak berlaku untuk barang-barang elektronik yang dibeli kurang dari 1 (satu) tahun dari tanggal kecelakaan jika Tertanggung dapat menunjukkan dokumen pendukung (yaitu kuitansi pembelian asli atau kartu garansi asli) untuk klaim. Kerugian harus segera dilaporkan ke polisi atau pihak otoritas yang relevan seperti manajemen hotel dan perusahaan pengangkutan yang memiliki yurisdiksi di lokasi kehilangan. Setiap klaim harus disertai dengan dokumentasi tertulis dari otoritas tersebut. Tertanggung harus mengambil setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa bagasi atau barang-barang pribadinya: a) tidak ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum b) dan harus mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk menjaga keselamatan barang milik pribadi dan bagasinya. Pengecualian 1. Golongan barang berikut ini dikecualikan dari pertanggungan: binatang, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, kapal, mesin, kendaraan lain, perlengkapan ski salju, buah-buahan, bahan yang mudah busuk dan bahan makanan, alat-alat rumah tangga, barang antik, artefak, lukisan cat, benda seni, komputer (termasuk komputer genggam, perangkat lunak dan aksesoris), naskah, perhiasan, batu-batu berharga, arloji, telpon genggam, lensa kontak atau lensa kornea, sekuritas, cinderamata, alat-alat musik, ‘jembatan’ gigi, gigi palsu, peralatan golf. 2. Kehilangan atau kerusakan karena aus dan usang, kondisi semakin lama semakin memburuk, ngengat, kutu, keburukan atau kelemahan pada barang, kerusakan yang ditimbulkan oleh suatu proses atau yang terjadi ketika sedang mengerjakan barang tersebut. 3. Kehilangan atau kerusakan pada peralatan yang disewa; dan kehilangan atau kerusakan pada harta benda sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari suatu huru-hara, pemberontakan, revolusi, perang saudara, | Depreciation may not be applied to electronic items that are purchased less than 1 year from the date of accident if the Insured can produce supporting document (i.e. original receipts or original warranty card) for claims. The loss must be reported immediately to the police or relevant authority such as hotel and airline management having jurisdiction at the place of the loss. Any claim must be supported by written documentation from such authorities. The Insured must take every possible step to ensure that his/her baggage or personal effect are: a) Not left unattended in a public place b) And must take all reasonable precautions for safety for all personal property and baggage. Exclusions 1. The following classes of property are excluded from coverage: animals, motor vehicles (including accessories), motorcycle, boats, motors, any other conveyances, snow skis equipment, fruits, perishables and consumables, household effects, antiques, artifacts, paintings, object of arts, computers (including handheld computers, software and accessories), manuscript, jewelry, gem stones, watches, hand phone, contact or corneal lenses, securities, souvenirs, musical instruments, bridges for tooth or teeth, dentures, golf equipment. 2. Loss or damage caused by wear and tear, gradual deterioration, moths, vermin, inherent vice or damage sustained due to any process or while actually being worked upon resulting therefrom. 3. Loss or damage to hired or leased equipment and loss or damage to property resulting directly or indirectly from insurrection, rebellion, revolution, civil war, usurped power, or action taken by Government Authorities in hindering, combating or |
kekuasaan yang direbut, atau tindakan yang diambil oleh otoritas pemerintah untuk menghalangi, melawan atau membela negara terhadap kejadian tersebut; perampasan atau penghancuran sesuai dengan aturan tentang karantina atau peraturan kepabeaan; penyitaan oleh Pemerintah atau otoritas publik; atau risiko sebagai barang selundupan atau transportasi illegal atau perdagangan gelap. 4. Kehilangan atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan oleh polis asuransi lain; atau akan diganti oleh perusahaan pengangkutan lain, hotel, atau pihak lain. 5. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi Tertanggung yang telah dikirim lebih dahulu, dikirim melalui pos atau dikapalkan secara terpisah. 6. Kehilangan atau kerusakan atas bagasi yang ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat umum. 7. Sebagai akibat dari kelalaian Tertanggung untuk merawat dan melakukan tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan barang miliknya. 8. Kehilangan atau kerusakan barang-barang usaha atau barang contoh/sampel, atau perlengkapan apapun. 9. Kehilangan atau kerusakan terhadap data yang direkam pada pita rekaman, kartu, disk atau lainnya. 10. Kehilangan atau kerusakan uang tunai, uang kertas, obligasi, kupon, materai, instrumen yang dapat dijual-belikan, setifikat tanah, naskah, sekuritas jenis apapun, kehilangan kartu kredit atau penggantian kartu kredit, kartu identitas, Surat Izin Mengemudi, dokumen perjalanan. 11. Hilang secara misterius atau tidak dapat dijelaskan. 10. Keterlambatan Bagasi Penanggung akan memberikan penggantian sampai dengan batas-batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan jika bagasi yang telah di “check-in” bersama Tertanggung mengalami keterlambatan, atau salah tujuan, atau salah diletakkan oleh perusahaan pengangkutan, untuk setiap batas- batas waktu yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan setelah | defending against such occurrence, seizure or destruction under quarantine or customs regulations, confiscation by order of any Government or Public Authority or risk of contraband or illegal transportation or trade. 4. Loss or damage to property insured under any other policy; or reimbursed by any other carrier, hotel or any other party. 5. Loss or damage to Insured’s baggage sent in advance, mailed or shipped separately. 6. Loss or damage to Insured’s baggage left unattended in any public place. 7. As a result of the Insured’s failure to take due care and precautions for the safeguard and security of such property. 8. Loss or damage of business goods or samples or equipment of any kind. 9. Loss or damage of data recorded on tapes, cards, discs or otherwise. 10. Loss or damage of cash bank notes, bonds, coupons, stamps, negotiable, instruments, title deeds, manuscripts, securities of any kind, loss of credit cards, identity cards (IC) and driving licenses, travel documents. 11. Mysterious disappearance or unexplained disappearance. 10. Baggage Delay The Insurer shall reimburse up to limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule if the checked-in baggage accompanying the Insured has been delayed, misdirected or temporarily misplaced by the carrier for every full time limits specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule after the Insured’s arrival at the baggage pick-up point of the scheduled destination that specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. |
kedatangan Tertanggung di tempat pengambilan bagasi di tempat tujuan yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. Manfaat yang dimaksud tidak dapat diberikan apabila keterlambatan bagasi terjadi pada saat Tertanggung yang bersangkutan kembali ke Negara/Kota asal. 11. Tanggung Jawab Pribadi Penanggung akan memberikan penggantian kepada Tertanggung sampai dengan batas yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, atas kewajiban hukum kepada Pihak Ketiga yang telah timbul dalam Perjalanan sebagai akibat dari: a) Meninggal atau cidera yang dialami Pihak Ketiga; b) Kehilangan atau kerusakan yang tidak sengaja pada harta benda milik Pihak Ketiga. Pengecualian Penanggung tidak akan memberikan penggantian atas tanggung jawab yang timbul langsung maupun tidak langsung dari, atau berkenaan dengan, atau disebabkan oleh: 1. Tanggung jawab Pemberi Kerja, tanggung jawab karena kontrak atau tanggung jawab kepada anggota keluarga Tertanggung. 2. Aksi dari hewan peliharaan atau harta benda milik dari, atau yang berada dalam perawatan, penitipan atau pengawasan Tertanggung. 3. Tindakan yang disengaja, perbuatan jahat, atau yang bertentangan dengan hukum. 4. Usaha perdagangan, bisnis atau profesi. 5. Kepemilikan atau pendudukan atas tanah atau bangunan (selain dari pendudukan atas tempat tinggal sementara) 6. Kepemilikan atau penggunaan dari kendaraan darat, pesawat udara atau kapal laut. 7. Biaya-biaya hukum yang timbul dari proses pengadilan pidana. 8. Keikutsertaan Tertanggung dalam lomba rally motor. 9. Putusan pengadilan yang bukan tingkat pertama, yang disampaikan atau diperoleh dari Pengadilan dengan jurisdiksi kompeten di wilayah Indonesia. 10. Denda ganti rugi yang bersifat hukuman, yang bersifat kompensasi tambahan, atau yang bersifat peringatan. | The benefits cannot be granted if the baggage delay occurs when the insured person returns to the country / city of origin. 11. Personal Liability The Insurer shall reimburse the Insured up to the limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule for legal liability to a third party arising during the Trip as a result of: a) Death or injury to any Third Party b) Accidental loss of or damage to property of any Third Party. Exclusions The Insurer shall not reimburse for any liability arising directly or indirectly from, in respect of, or due to: 1. Employer’s liability, contractual liability or liability to a member of an Insured’s family. 2. Acts of animals or property belonging to, or in the care custody or control of an Insured. 3. Any willful, malicious or unlawful act. 4. Pursuit of trade, business or profession. 5. Ownership or occupation of land or buildings (other than occupation only of any temporary residence). 6. Ownership possession or use of vehicles, aircraft or water craft. 7. Legal costs resulting from any criminal proceedings. 8. The insured’s participation in any motor rallies. 9. Judgements which are not in the first instance delivered by or obtained from a Court of competent jurisdiction within Indonesia. 10. Punitive, aggravated or exemplary damages. |
12. Perpanjangan Waktu Perjalanan Jika perjalanan pulang tidak mungkin diselesaikan sebelum tanggal berakhirnya Polis, pertanggungan masih akan berlaku tanpa penambahan premi sampai dengan: a. Jika Disebabkan oleh keterlambatan Perjalanan 7 (tujuh) hari kalender apabila kendaraan darat, kapal laut atau pesawat udara yang digunakan oleh Tertanggung sebagai penumpang yang memiliki tiket, mengalami keterlambatan. b. Jika Disebabkan oleh Kecelakaan atau Sakit 14 (empat belas) hari kalender apabila perjalanan pulang tidak dapat dilakukan karena Tertanggung mengalami kecelakaan atau sakit yang ditanggung oleh Polis ini. 13. Konsultasi Medis Jarak Jauh, Evaluasi dan Rujukan 24 Jam Tertanggung mempunyai akses untuk mendapatkan informasi, saran pendapat dan arahan ke dokter atau spesialis yang telah memiliki kualifikasi tertentu pada pusat medis terdekat. Jaminan ini hanya berlaku untuk perjalanan Internasional. 14. Evakuasi Medis Jika fasilitas medis yang memadai tidak ada di dekat lokasi Tertanggung, maka Penanggung akan mengatur evakuasi darurat dengan pengawasan medis menggunakan sarana transportasi ambulans, angkutan umum atau transportasi lain yang sesuai ke fasilitas medis terdekat yang mampu memberikan perawatan yang dibutuhkan. Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dijamin atas evakuasi. 15. Repatriasi Medis Jika diperlukan secara medis, maka sebagaimana diputuskan oleh Penanggung, akan dilakukan pemulangan di bawah pengawasan medis ke rumah tinggal sah Tertanggung begitu Tertanggung dinyatakan cukup Sehat untuk melakukan perjalanan dengan perusahaan pengangkutan komersial, dengan syarat bahwa pemulangan tersebut tidak akan mengganggu atau memperparah kondisi kesehatan Tertanggung. Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya-biaya yang dijamin atas pemulangan tersebut. | 12. Extension of Period of Trip If the homeward Trip cannot be completed before the Policy expiry date, the cover will remain in force without additional premium for up to: a. Due to Travel Delay 7 (seven) calendar days if any vehicle, sea going vessel or aircraft in which Insured is travelling as ticket holding passenger is delayed b. Due to Accident or Sickness 14 (fourteen) calendar days if the intended return trip is prevented due to insured is involved in accident or sickness arising for a cause covered under this Policy. 13. Tele-Medical Consultation, Evaluation and Referral 24 Hours. The Insured have access for medical information, advices and referrals to pre qualified doctors or specialist at the nearest medical centres. This coverage is only valid for International travel. 14. Medical Evacuation When an adequate medical facility is not available proximate to where the Insured is located, the Insurer shall arrange an emergency evacuation, with medical supervision, by an appropriate means to the nearest medical facility capable of providing the required care. The Insurer shall reimburse the covered expenses for such evacuation. 15. Medical Repatriation When medically necessary, as determined by the Insurer, repatriation will be performed under medical supervision to the Insured’s legal residence once the Insured is medically cleared for travel with a commercial carrier, provided the repatriation will not be interfering or aggravating the Insured’s health condition. The Insurer shall reimburse the covered expenses for such medical repatriation. |
16. Jaminan Diterima Asuransi Kesehatan Penanggung akan melakukan validasi asuransi kesehatan Tertanggung, bila perlu dengan melakukan pembayaran dana dimuka kepada fasilitas medis untuk memperlancar diterimanya Tertanggung. 17. Pemantauan Kondisi Kesehatan Apabila Tertanggung harus menjalani rawat inap, maka Penanggung akan memantau kondisi kritis Tertanggung melalui personil rumah sakit yang akan (i) selalu mengadakan komunikasi dengan dokter jaga dan/atau rumah sakit dan (ii) meneruskan informasi yang perlu dan yang diizinkan oleh hukum kepada anggota keluarga. 18. Pengiriman Obat-obat Untuk Situasi Darurat Penanggung akan memberikan penggantian biaya pengiriman obat-obatan untuk situasi darurat sampai ke tempat Tertanggung dirawat. Pengiriman obat-obat tunduk kepada aturan- aturan kepabeanan setempat yang dikenakan oleh maskapai penerbangan atau perusahaan pengangkutan lain. 19. Transportasi Untuk Bergabung Dengan Pasien Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya akomodasi dan biaya transportasi untuk pulang-pergi ke tempat dimana pasien dirawat inap, bagi salah satu anggota keluarga atau teman dekat, dengan syarat bahwa Tertanggung melakukan perjalanan sendiri dan berada dirumah sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender. 20. Perawatan/ Transportasi Anak-anak Dibawah Umur Bila seorang anak dibawah umur [dibawah usia 18 (delapan belas) tahun] menjadi terlantar karena kondisi kesehatan Tertanggung yang berada di Rumah Sakit selama lebih dari 7 (tujuh) hari kalender, maka Penanggung akan memberikan penggantian atas biaya akomodasi dan biaya transportasi agar anak tersebut dapat pulang ke rumahnya atau ke rumah orang yang ditunjuk oleh Tertanggung yang tinggal di negara yang sama dengan Tertanggung dan anaknya. Bila perlu seorang petugas akan mengantar anak tersebut. | 16. Medical Admission Guarantee The Insurer shall validate the Insured’s health insurance, if necessary by paying advance funds to the medical facility to facilitate the Insured admission. 17. Monitoring of Medical Condition In the event the Insured is confined in a hospital for treatment, the Insurer shall do monitoring the Insured’s critical condition by medical personnel who will (i) stay in regular communication with the attending physician and/or hospital and (ii) relay necessary and legally permissible information to family members. 18. Dispatch of Medicine in the Event of Emergency The Insurer shall reimburse the cost of delivery of medicine in emergency condition to the Insured’s bedside. The transportation of medicines shall be subject to local customs regulations as imposed by the airline or any other transportation company. 19. Transportation to Join Patient The Insurer shall reimburse for accommodation and round trip transportation cost to the place of hospitalization for one designated family member or personal friend provided the Insured is traveling alone and hospitalized for more than 7 (seven) calendar days. 20. Care/ Transportation of Underage Children When an underage child(ren) (under the age 18 years) is left unattended as the result of the Insured’s medical situation that has been hospitalized for more than 7 (seven) calendar days, the Insurer shall reimburse for accommodation and round trip transportation cost for such child(ren) to go home or to the home of a person designated by the Insured living in the same country as the Insured and the child. If appropriate, an attendant will escort the child. |
21. Pemulangan Jenazah Dalam hal Tertanggung meninggal secara mendadak akibat suatu cidera badan saat melakukan perjalanan, biaya yang wajar untuk penguburan atau kremasi Tertanggung di tempat dimana kematian terjadi atau biaya yang wajar untuk mengangkut Jenazah Tertanggung ke Rumah Duka dan bila dibutuhkan, biaya otopsi, sesuai dengan jumlah tagihan yang akan ditagihkan kepada Penanggung. Dalam hal ini Penanggung yang akan menentukan metode pengiriman jenazah. 22. Penerjemah dan Rujukan Hukum Penanggung menyediakan rujukan ke penerjemah, konselor, atau personil hukum untuk Tertanggung bila diperlukan. 23. Informasi Pra-Perjalanan dan Jasa Bantuan Umum Penanggung menyediakan informasi yang berhubungan dengan perjalanan seperti alamat dan nomor telepon dari kantor-kantor Kedutaan Besar dan Konsulat, penukaran mata uang asing, inokulasi dan persyaratan untuk visa, maupun kode akses telepon internasional, dan informasi terkait lainnya. 24. Pelacakan Kehilangan Bagasi atau Dokumen Apabila bagasi atau dokumen Tertanggung hilang atau salah diletakkan oleh petugas, maka Penanggung akan membantu melacak dan mendapatkan kembali bagasi atau dokumen tersebut kemudian mengatur pengiriman bagasi atau dokumen itu kepada Tertanggung. Pengecualian yang Berlaku Untuk Jaminan Polis 13 sampai 24 Penanggung tidak akan memberikan jasa-jasa di atas kepada Tertanggung jika: (i) Tertanggung melakukan perjalanan dengan tujuan mencari perawatan medis; (ii) mengalami luka-luka karena ikut terlibat dalam peperangan; (iii) mengalami luka-luka karena terlibat dalam tindakan kriminal, atau menggunakan obat- obat terlarang, atau sebagai akibat dari percobaan bunuh diri; (iv) Tertanggung dipindahkan ke atau dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lain yang | 21. Return of Mortal Remains If the Insured dies suddenly from a physical injury during travels, in the event of death, the reasonable charges for burial or cremation of the Insured in the locality where death occurs or the reasonable cost of transporting the remains of the deceased Insured to Funeral Home and where appropriate, cost of a postmortem, according to the amount of invoice sent to the Insurer. In this case, the Insurer shall determine the remains delivery method. 22. Interpreter and Legal Referrals The Insurer shall provide the Insured with referrals to translators, counselors or legal personnel, as requested. 23. Pre-Trip Information and general assistance services The Insurer shall provide travel-related information such as addresses and telephone numbers of Embassies and Consulates, currency conversion, inoculation and visa requirements as well as international telephonic access codes and other pertinent information. 24. Tracking of Loss of luggage or document In the event the Insured’s luggage or document is lost or misplaced by the authorities, the Insurer shall assist to trace and recover such luggage or document and shall arrange to deliver such luggage or document to the Insured. Exclusions Applicable to Policy Coverage 13 to 24 The Insurer shall not provide any of above services to the Insured if: (i) The Insured travelled for the purpose of seeking medical treatment; (ii) Injuries are sustained as a result of participation in acts of war; (iii) Injuries are sustained while participating in criminal activity or unlawful consumption of drugs or as a result of attempted suicide; (iv) The Insured is transferred to, or be transferred from one medical facility to another one of similar capabilities and providing similar level of care; |
memiliki kemampuan yang sama dan memberi tingkat perawatan yang sama; Penanggung tidak akan memberikan penggantian atas biaya evakuasi atau repatriasi terhadap Tertanggung, jika Tertanggung: (i) tidak mempunyai otorisasi medis; (ii) menderita luka ringan atau cidera sederhana seperti terkilir, retak tulang, atau sakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk melanjutkan perjalanan dan pulang; BAB II – PENGECUALIAN UMUM Penanggung tidak akan memberikan penggantian berdasarkan Polis ini, atas tanggung jawab langsung atau tidak langsung yang timbul sebagai akibat dari : 1. Tindakan terorisme, peperangan, tindakan oleh musuh asing, perang saudara, penyerbuan, revolusi, huru-hara, penggunaan kekuatan militer atau penggulingan pemerintah atau kekuasaan militer. Yang dimaksud dengan “perang” adalah perang yang diumumkan maupun yang tidak diumumkan, kegiatan-kegiatan seperti perang, termasuk menggunakan kekuatan militer oleh negara yang berdaulat untuk mencapai tujuan ekonomi, geografis, nasionalis, politik, ras, agama, atau tujuan lain; 2. Cidera, sakit atau penyakit yang merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari, atau yang dianggap berasal dari, atau dipercepat oleh: a) penggunaan, pelepasan atau terlepasnya bahan-bahan nuklir yang langsung atau tidak langsung menyebabkan reaksi nuklir atau radiasi atau pencemaran radioaktif; atau b) penyebaran atau penggunaan bahan- bahan patogenik atau bahan biologis beracun atau zat kimiawi beracun. 3. Setiap tindakan sengaja yang bersifat ilegal atau melanggar hukum yang dilakukan oleh Tertanggung, atau penyitaan, penahanan, penghancuran oleh petugas kepabeanan atau otoritas lain. Setiap pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau kelalaian Tertanggung untuk mengambil langkah- langkah pencegahan yang wajar untuk | The Insurer shall not reimburse the cost of evacuation and repatriation of the Insured, if the Insured has: (i) No medical authorization; (ii) Mild lesions or simple injuries such as sprains, simple fractures or mild sicknesses which can be treated by local physicians and do not prevent the Insured from continuing the trip and returning home; PART II-GENERAL EXCLUSIONS The Insurer shall not reimburse any section of this Policy for liability directly or indirectly arising as a result of: 1. Act of Terrorism, any act of war, act of a foreign enemy, civil war, invasion, revolution, insurrection, use of military power or usurpation of government or military power. War shall mean war, whether declared or not, any warlike activities including the use of military force by any sovereign nation to achieve economic, geographic, nationalistic, political, racial, religious or other ends; 2. Any injury, sickness or disease resulting directly or indirectly from, attributed to, or accelerated by: a) The use, release or escape of nuclear materials that directly or indirectly results in nuclear reaction or radiation or radioactive contamination; or b) The dispersal or application of pathogenic or poisonous biological or chemical materials or the release of pathogenic or poisonous biological or chemical materials; 3. Any illegal or unlawful intentional act by the Insured or confiscation, detention, destruction by customs or other authorities. Any breach of government regulation or any failure by the Insured to take reasonable precautions to avoid a claim under the Policy following the warning of any intended strike, riot, civil commotion through or by general mass media and goverment; |
menghindari klaim berdasarkan Polis setelah menerima peringatan mengenai akan terjadinya pemogokan, huru-hara atau kerusuhan sipil melalui atau oleh media massa umum dan/ atau pemerintah. 4. Setiap larangan atau peraturan dari pemerintah; 5. Tertanggung tidak melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari munculnya suatu klaim berdasarkan Polis ini; 6. Menaiki atau mengendarai kendaraan dalam balapan, bermain olahraga profesional, atau olahraga apapun dimana Tertanggung akan atau dapat menerima bayaran, sumbangan, dukungan sponsor, hadiah atau sertifikat apapun dan perjalanan lewat udara (bukan sebagai penumpang yang membayar tiket di pesawat pribadi berlisensi dan/atau pesawat komersial atau sarana transportasi lain). 7. Berpartisipasi dalam kegiatan berburu, menjelajah gua, naik gunung atau panjat tebing yang membutuhkan patokan/penuntun atau tambang, kegiatan di bawah air yang memerlukan peralatan pernafasan bawah air (yang bukan sebagai kegiatan rekreasi), skydiving, hang-gliding (laying gantole), para- gliding, atau parachuting (terjun payung), trekking (jalan lintas alam). 8. Kehamilan atau kelahiran, dan setiap cidera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran. 9. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau sengaja menyakiti diri ketika dalam keadaan waras atau tidak waras, mabuk atau menggunakan obat-obat non resep. 10. Setiap penyakit atau kondisi medis yang sudah ada sebelumnya pada Tertanggung (“pre-existing medical condition”). 11. Penyakit yang ditularkan secara seksual, AIDS, infeksi HIV dan infeksi terkait dengan AIDS. 12. Gangguan mental dan syaraf atau gangguan tidur, termasuk namun tidak terbatas pada penyakit jiwa. 13. Tertanggung mengikuti kegiatan atau operasi angkatan laut, militer, angkatan udara, atau menguji coba jenis kendaraan, dipekerjakan atau ditugaskan untuk melakukan pekerjaan kasar, melakukan pekerjaan lepas pantai atau di pertambangan, fotografi udara, atau menangani bahan peledak atau amunisi, | 4. Any prohibition or regulations by any government; 5. The Insured does not take reasonable precautions to avoid the appearance of a claim based on this Policy;. 6. Riding or driving in any kind of race, participating in any professional sports or in any sport whereby the Insured would or could earn or receive remuneration, donation, sponsorship, award or certificate of any kind and air travel (other than as a fare-paying passenger in any properly licensed private and/or commercial aircraft or other mode of conveyance or transportation); 7. Participation in hunting, caving, mountaineering or rock climbing necessitating the use of guides or ropes, potholing, underwater breathing apparatus (other than undertaken for leisure purposes), sky diving, hang-gliding, paragliding or parachuting, trekking in scheduled areas. 8. Pregnancy or childbirth, and any injury or sickness associated with pregnancy or childbirth; 9. Suicide or attempted suicide or intentional self- inflicted injury, while sane or insane, intoxication, or use non-prescription drugs or medications; 10. Any pre-existing medical conditions; 11. Sexually transmitted diseases, AIDS, HIV Infections and AIDS related infections; 12. Mental and nervous or sleep disorders, including but not limited to insanity. 13. The Insured engaging in naval, military, air force service or operations or testing of any kind of conveyance, being employed/deployed as a manual worker, whilst engaged in offshore or in mining, aerial photography or handling of explosive or ammunition, firearms; |
senjata api; 14. Hilang secara misterius; 15. Jika Tertanggung tidak dalam keadaan Sehat (“fit”) untuk melakukan perjalanan, atau sedang melakukan perjalanan dengan tidak menghiraukan larangan dokter; 16. Jika maksud mengadakan Perjalanan adalah untuk mencari pengobatan atau perawatan medis tertentu. BAB III – DEFINISI-DEFINISI DALAM POLIS Penanggung adalah PT. ASURANSI UMUM BCA Tertanggung adalah diri sendiri yang atas dirinya diadakan pertanggungan asuransi atas Polis ini seperti tercantum dalam Sertifikat Asuransi / Ikhtisar Pertanggungan. Kondisi Medis yang sudah ada sebelumnya seperti luka, penyakit, kondisi atau gejala: 1. Untuk perawatan, pengobatan, anjuran atau diagnosa yang telah diterima atau diduga sebelum dimulainya perjalanan. 2. Yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung ada sebelum dimulainya perjalanan dengan atau tidak ada perawatan, pengobatan, sementara saran pendapat atau diagnosa telah diupayakan atau diterima. Anak/Anak-anak berarti tanggungan, anak/anak- anak yang belum menikah dan bekerja antara usia 3 (tiga) bulan sampai dengan usia maksimum 18 (delapan belas) tahun, atau apabila dia belajar waktu penuh di institusi perguruan tinggi yang diakui sampai dengan usia maksimum 23 tahun dan melakukan perjalanan bersama dengan Tertanggung selama periode pertanggungan. Keluarga adalah Tertanggung, pasangan nikah Tertanggung yang sah secara hukum dengan maksimum 3 (tiga) anak sesuai dengan definisi di atas. Keluarga Xxxxxxxx adalah istri/suami sah dari Tertanggung, anak, orang tua, saudara kandung laki-laki, saudara kandung perempuan, mertua, kakek, nenek, paman dan xxxx yang merupakan saudara sekandung dari ayah atau ibu. | 14. Mysterious disappearance; 15. When the Insured is/are not fit to travel or is/are traveling against the medical advice of a Registered Medical Practitioner; 16. When the purpose of the Trip is to obtain medical care or treatment of any kind. PART III – POLICY DEFINITIONS Insurer means PT. ASURANSI UMUM BCA Insured means the self for which insurance coverage is held upon this Policy as stated in the Certificate of Insurance/Policy Schedule. Pre-existing medical condition means any injury, illness, condition or symptom: 1. For which treatment, medication, advice or diagnosis has been sought or received or was foreseeable prior to the commencement of the trip. 2. Which was known or unknown to the Insured to exist prior to the commencement of the trip whether or not treatment, medication, advice or diagnosis was sought or received. Child/Children means dependant, unmarried and unemployed children who are aged 3 months up to a maximum of 18 years old or if full time students at a recognized educational institution up to a maximum of 23 years old and are travelling with the Insured for the entire period. Family means the Insured, the Insured’s legally valid spouse with max. 3 children as defined above. Immediate Family means the Insured’s legal spouse, child, parent, brother, sister, parent-in-law, grandparent, immediate paternal/maternal uncle and auntie. |
Orang Dewasa adalah setiap orang yang tidak termasuk dalam definisi “Anak”. Usia adalah usia pada ulang tahun yang terakhir. Perjalanan dimulai sejak Tertanggung meninggalkan tempat terakhir untuk langsung memulai perjalanan dan berakhir pada waktu Tertanggung kembali ke rumahnya atau setelah berakhirnya periode asuransi yang tertera pada Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, mana yang lebih dahulu. Dengan syarat lamanya perjalanan berdasarkan “Perjalanan Perjalanan Tunggal” tidak akan melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya perjalanan atau tidak akan melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya perjalanan untuk “Polis Perjalanan Tahunan”. Pesawat Pengangkutan Umum adalah setiap pesawat penumpang yang disediakan dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan komersial yang mempunyai lisensi untuk transportasi penumpang-penumpang yang membayar tarif dan setiap helikopter yang disediakan dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan yang mempunyai lisensi untuk transportasi penumpang-penumpang yang membayar tarif dan beroperasi hanya di antara bandara-bandara komersial atau landasan- landasan helikopter komersial yang berlisensi. Barang-barang Pribadi adalah barang-barang untuk penggunaan pribadi, khususnya untuk dipakai atau dibawa. Barang Berharga adalah barang-barang dari emas, perak atau perhiasan dari logam berharga lain, bulu binatang, arloji, batu permata dan batu berharga. Tindakan Terorisme adalah setiap tindakan nyata atau ancaman dengan menggunakan kekuatan atau kekerasan yang ditujukan kepada atau yang menyebabkan kerusakan, cidera, bahaya atau gangguan, atau menyuruh melakukan tindakan yang membahayakan hidup manusia atau harta benda (property), terhadap seseorang, terhadap benda (property), atau | Adults means any person not falling within the definition of “child/children”. Age means the age at the last birthday. Xxxx commences from the time the Insured leaves his or her last place for a direct trip and ceases when the Insured return to his/her place of residence or the expiry of the period of insurance shown on the Certificate of Insurance/ Policy Schedule, whichever is the earlier. Subject to for Single Trip Policy shall not exceed 180 (one hundred and eighty) calendar days since the starting period of trevelling or shall not exceed 90 (ninety) calendar days since the starting period of travelling for Annual Trip Policy. Public Air Carrier means any fixed-wing aircraft providedand operated by a commercial airline company which is duly licensed for the regular transportation of fare-paying passengers and any helicopter provided and operated by an airline which is duly licensed for the regular transportation of fare- paying passengers and operating between established commercial airports licensed commercial heliports. Personal luggage mean articles of personal use designed specifically to be worn or carried. Valuables shall mean articles of gold, silver or other precious metal jewelry, furs, watches, and precious or semi-precious gems. Acts of Terrorism shall mean any actual or threatened use of force or violence directed at or causing damage, injury, harm or disruption, or commission of an act dangerous to human life or property, against any individual, property or government, with the stated or unstated objective of pursuing economic, ethnic, nationalistic, political, racial or religious interests, whether such interests are |
terhadap pemerintah, dengan tujuan yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan – untuk kepentingan-kepentingan ekonomi, etnis, nasionalis, politis, ras, atau agama, yang diungkapkan ataupun tidak diungkapkan. Pencurian atau tindakan-tindakan kriminal lain yang terutama dilakukan untuk keuntungan pribadi dan tindakan-tindakan yang timbul terutama karena hubungan pribadi yang ada sebelumnya di antara pelaku dan korban tidak akan dianggap sebagai Tindakan Terorisme. Yang juga termasuk dalam Tindakan Terorisme adalah setiap tindakan yang sudah dipastikan atau diakui oleh pemerintah (yang bersangkutan) sebagai tindakan terorisme. Ahli Waris adalah pihak yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan dan berhak menerima penggantian atas klaim yang diajukan apabila Tertanggung meninggal dunia. Apabila tidak ada ahli waris yang di tunjuk, maka ahli waris sah adalah orang yang ditunjuk oleh pengadilan. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan diri Tertanggung atau Keluarga Terdekat Tertanggung, Tenaga Pemasar Asuransi, rekan kerja Tertanggung atau pihak yang berkepentingan atas Polis ini. Polis Perjalanan Tunggal adalah polis asuransi harian yang memberikan perlindungan selama Tertanggung melakukan satu kali Perjalanan Polis Perjalanan Tahunan adalah polis asuransi yang berlaku dalam jangka waktu satu tahun. Dengan menggunakan jenis polis asuransi ini, Tertanggung bisa dengan bebas melakukan perjalanan dalam kurun waktu satu tahun. Rumah Sakit adalah suatu badan hukum yang beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku dimana ia didirikan, yang memiliki ijin usaha sebagai rumah sakit (apabila ijin dimaksud diwajibkan dalam yurisdiksi negara atau pemerintahan yang bersangkutan) serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) beroperasi terutama untuk menerima, merawat dan mengobati pasien-pasien yang sakit, lemah atau cidera sebagai | declared or not. Robberies or other criminal acts, primarily committed for personal gain and acts arising primarily from prior personal relationships between perpetrator and victim shall not be considered Act of Terrorism. Act of Terrorism shall also include any act, which is verified or recognized by the (relevant) government as an act of terrorism. Beneficiary means the party that specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule entitled to receive reimbursement for the claim submitted if the Insured dies. If there is no designated heir, the legal heir is the person appointed by the court. Third Party means all parties who are not the Insured or close family of the Insured, Insurance Marketer, Insured co-worker or interested parties to this Policy. Single Trip Policy means daily insurance policy that provides protection as long as the Insured carries out one trip Annual Trip Policy means insurance policy that is valid for a period of one year. By using this type of insurance policy, the Insured can freely travel within one year. Hospital means a legally constituted establishment operated pursuant to the laws of the country in which it is based, which holds a license as a hospital (if licensing is required in the state or government jurisdiction) and meets the following requirements: 1) operates primarily for the reception, care and medicare and treatment of sick, ailing or |
pasien rawat inap; 2) memberikan jasa perawatan secara full- time oleh atau di bawah pengawasan staf atau para Perawat; 3) mempekerjakan staf yang terdiri dari satu Dokter atau lebih yang selalu siap sewaktu-waktu; 4) memiliki fasilitas-fasilitas yang terorganisir untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan diagnosa serta pengobatan untuk para pasien, dan dapat menyediakan fasilitas (jika perlu) untuk melaksanakan operasi di lembaga rumah sakit yang bersangkutan atau pada fasilitas-fasilitas lain yang dimilikinya; dan 5) bukan merupakan klinik atau rumah istirahat atau penyembuhan atau yang serupa dengan itu dan juga bukan merupakan fasilitas untuk merawat para pasien akibat kecanduan alkohol atau obat-obat terlarang. dan istilah Rumah Sakit juga tidak mencakup hal- hal sebagai berikut : 1) lembaga bagi penderita masalah mental; lembaga yang terutama memberikan pengobatan bagi penderita penyakit psikis termasuk orang yang sakit ingatan; departemen psikolog dalam suatu rumah sakit. 2) rumah penampungan bagi manula; rumah peristirahatan; fasilitas bagi para penderita kecanduan obat atau alkohol. 3) klinik kesehatan yang menggunakan teknik hidro atau pengobatan alami; suatu unit khusus dalam suatu rumah sakit yang terutama melayani para penderita kecanduan obat atau alkohol; atau fasilitas perawatan, penyembuhan, rehabilitasi atau perawatan jangka panjang atau rumah istirahat. Sehat adalah kondisi di mana segala sesuatu berjalan normal, bekerja sesuai fungsinya dan sebagaimana mestinya yang meliputi fisik, mental dan sosial Otorisasi Medis adalah kewenangan untuk melakukan upaya tindakan kesehatan, dengan syarat telah memenuhi kualifikasi untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai ilmu | injured persons as in-patients; 2) provides full-time nursing service by and under the supervision of a staff of Nurses; 3) has a staff of one or more Physicians available at all times; 4) maintains organised facilities for the medical diagnosis and treatment of such persons, and provides (where appropriate) facilities for major surgery within the confines of the establishment orin facilities controlled by the established; and 5) is not primarily a clinic, nursing, rest or convalescent home or similar establishment and is other than a place for alcoholics or drug addicts. and Hospital shall not include the following: 1) a mental institution; an institution confined primarily to the treatment of psychiatric disease including sub-normally; the psychiatric department of a hospital. 2) a place for the aged; a rest home; a place for drug addicts or alcoholics. 3) a health hydro or nature cure clinic; a special unit of a hospital used primarily as a place for drug addicts or alcoholics, or nursing, convalescent, rehabilitation, extended-care facility or rest home. Fit means a condition where everything is normal, works according to its function and as it should, which includes physical, mental and social Medical Authorization means the authority to make health action efforts, provided that it has fulfilled the qualifications to carry out health services according to medical science. |
kedokteran. Rumah Duka adalah suatu tempat persemayaman jenazah untuk suatu waktu tertentu sebelum dilakukan upacara selanjutnya. Adapun proses setelahnya adalah proses pemakaman/ penguburan atau proses kremasi jenazah. Endorsemen adalah dokumen yang diterbitkan oleh Penanggung pada periode pertanggungan yang sedang berlangsung berkaitan dengan adanya perubahan atas penutupan/ pertanggungan yang ada dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan. Kerusuhan Sipil adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara. | Funeral Home means a burial place for a certain time before the next ceremony is held. The process after that is the process of funeral / burial or cremation process. Endorsement means documents issued by the Insurer during the coverage period with the contents of the above/ existing coverage and is an inseparable part of the policy. Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer. Riot shall mean an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions. |
Program Individu adalah program asuransi yang berlaku untuk Tertanggung perorangan. Program Keluarga adalah program asuransi yang berlaku untuk Tertanggung, pasangan nikah Tertanggung yang sah secara hukum dengan maksimum 3 (tiga) anak sesuai dengan definisi di atas. Program Internasional adalah program asuransi yang berlaku untuk Perjalanan di luar wilayah Indonesia. Program Domestik adalah program asuransi yang berlaku untuk Perjalanan di wilayah Indonesia Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk : 1) keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga pemakaian obat- obatan terlarang, 2) terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair lainnya; 3) mati lemas atau tenggelam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan adalah bukti pertanggungan asuransi untuk Tertanggung. KLAUSULA MATA UANG Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran. | Individual Program means insurance programs that apply to individual Insured. The Family Program means an insurance program that applies to the Insured, the Insured’s legally valid spouse with max. 3 children as defined above International Program means an insurance program that applies to Travel outside the territory of Indonesia. Domestic Program means an insurance program that applies to Travel in the territory of Indonesia Accident means an event that contains elements of violence both physical and chemical, which come suddenly, unwanted or planned, from outside, visible, directly to the Insured who immediately causes bodily injury whose nature and place can be determined by Medical Sciences, including: 1) poisoning due to inhalation of toxic gases or vapors, unless the Insured intentionally uses drugs or other substances that have been known to have adverse effects including the use of illegal drugs, 2) contracting a virus or germs as a result of the Insured by accidentally falling into water or other liquid; 3) suffocation or drowning Certificate of Insurance/ Policy Schedule means evidance of insurance coverage for the Insured. CURRENCY CLAUSE In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment. |
BAB IV – PERSYARATAN UMUM 1. Kelayakan Melakukan Perjalanan Pada saat membeli asuransi ini, Tertanggung harus dalam keadaan Sehat dan layak untuk melakukan perjalanan dan tidak mengetahui adanya keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan terhadap perjalanan, bilamana tidak maka klaim tidak akan dibayar. 2. Pembelian Asuransi Perjalanan Pembelian asuransi perjalanan harus dilakukan sebelum dimulainya perjalanan. 3. Pertanggungan Rangkap Apabila Tertanggung memiliki asuransi lain yang memberikan pertanggungan untuk Kehilangan, kerugian atau tanggung jawab yang sama, Penanggung hanya wajib memberikan penggantian atas kelebihan jumlah dari apa yang seharusnya dibayar oleh polis tersebut jika pertanggungan ini tidak ditutup. (Tidak berlaku untuk Jaminan Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat). 4. Mata Uang Semua jumlah pertanggungan untuk Program Internasional dinyatakan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (US$), dan untuk Program Domestik dinyatakan dalam mata uang Rupiah (IDR). 5. Usia yang Dapat Dipertanggungkan Usia minimum untuk dijamin berdasarkan Polis ini adalah 3 (tiga) bulan pada saat tanggal keberangkatan dan/atau usia maksimum 65 (enam puluh lima) tahun pada saat tanggal keberangkatan kecuali secara khusus telah Penanggung setujui. 6. Ketentuan Batas Usia Dalam suatu klaim, usia dari Tertanggung akan ditentukan per tanggal keberangkatan dengan mengacu pada tanggal lahirnya. 7. Pertanggungan untuk Anak (berlaku untuk program keluarga saja) Anak hanya dapat mengajukan permohonan Program Ekonomi perorangan bila melakukan perjalanan sendiri. Sebagai Tertanggung | PART IV – GENERAL CONDITIONS 1. Fitness for Travel At the time of effecting this Insurance the Insured must be medically fit to travel and not be aware of any cancellation or disruption of the trip, otherwise any claim is not payable. 2. Purchase of Travel Insurance The Insured must purchase the insurance before commencing the Trip. 3. Multiple Insurance If the Insured have or should have any other insurance providing cover for the same loss, damage or liability, the Insurer shall be liable to reimburse for any excess beyond the amount which would have been payable under the Policy or Policies had this insurance not been effected. (Not applicable to Personal Accident – Death & Disablement). 4. Currency All amounts shown are in US dollars for International Plan and Rupiah (IDR) for Domestic Plan. 5. Covered Age Minimum age for insurance coverage based on this Policy is 3 (three) months at the date of departure, whereas the maximum age is 65 (sixty five) years old at the date of departure, unless specifically agreed otherwise by the Insurer. 6. Determination of Age In any claim, the age of the Insured will be determined as at the date of departure with reference to the birth date. 7. Coverage for Child (for Family Plan only) A child can only apply on an individual economy plan when travelling alone. As a second Insured under the Family Plan or as a child in the Family |
kedua di bawah Program Keluarga atau sebagai anak dalam Program Keluarga, anak akan dijamin dengan benefit untuk anak yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. 8. Batas Klaim Maksimum untuk Program Keluarga Untuk Polis Program Keluarga, setiap Tertanggung, kecuali jika secara tegas dinyatakan lain dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, berhak atas klaim hingga batas maksimum yang tercantum dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan. 9. Kepatuhan terhadap Ketentuan-ketentuan Polis Kelalaian untuk menaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Polis akan menyebabkan semua klaim dalam Polis menjadi tidak berlaku. 10. Lama Perjalanan Lamanya perjalanan berdasarkan “Polis Perjalanan Tunggal” tidak dapat melebihi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya perjalanan atau tidak dapat melebihi 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya perjalanan untuk “Polis Perjalanan Tahunan”. 11. Klaim a. Apabila Kecelakaan, Cidera atau kerugian terjadi, Tertanggung harus: 1) Segera memberitahukan polisi atau otoritas yang berwenang di tempat kehilangan, apabila suatu barang hilang, dicuri, atau dicurigai akibat kejahatan 2) Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendapatkan kembali barang yang hilang. 3) Memberitahukan Penanggung secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya perjalanan Tertanggung juga harus: 1) Segera mengirimkan kepada Penanggung setiap surat peringatan | Plan, the child will be covered for the child benefit under this Certificate of Insurance/ Policy Schedule. 8. Maximum Claim Limit for Family Plan Where a Family Plan Policy is issued, each Insured is, subject to otherwise stated in the Certificate of Insurance/ Policy Schedule, entitled to claim up to the maximum limit specified in Certificate of Insurance/ Policy Schedule. 9. Compliance with Policy Provisions Failure to comply with any of the provisions contained in this Policy shall invalidate all claims hereunder. 10. Length of Trip Single Trip Policy shall not exceed 180 (one hundred and eighty) days since the starting period of trevelling or shall not exceed 90 (ninety) days since the starting period of travelling for Annual Policy 11. Claims a. If any Injury, Accident, loss or damage happens, the Insured must: 1) Inform the police or the relevant authorities immediately at the place of loss if property is lost, stolen or malicious damage is suspected 2) Take all reasonable steps to recover missing property 3) Give written notification to the Insurer no later than 30 (thirty) working days upon completion of the trip The Insured must also: 1) Send to the Insurer immediately any write, summons, letters or other documents in |
atau panggilan atau dokumen lainnya berkaitan dengan klaim. 2) Atas biaya Tertanggung sendiri atau atas biaya orang lain yang mewakili Tertanggung, memberikan kepada Penanggung seluruh laporan, sertifikat, keterangan dan dokumen lain (termasuk apabila diperlukan terjemahannya) yang menurut perkiraan wajar Penanggung perlukan. 3) Kirimkan rincian klaim selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah selesainya Perjalanan 4) Melaksanakan atau melakukan segala sesuatu dan memberikan kerjasama dan bantuan yang Penanggung perlukan Tertanggung tidak dapat: Mengakui atau menolak klaim yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Tertanggung atau membuat perjanjian dengan Tertanggung Penanggung berhak untuk: 1) Memutuskan untuk menerima atau menolak klaim dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima oleh Penanggung. 2) Meminta pemeriksaan oleh medis penengah yang ditunjuk oleh Penanggung untuk Cidera yang tidak serius. 3) Menegosiasikan, menyelesaikan atau memberikan perlawanan terhadap klaim tersebut atas nama atau untuk kepentingan Tertanggung 4) Menggunakan setiap upaya hukum yang Tertanggung miliki untuk mendapatkan pengembalian 5) Meminta otopsi dan/atau pemeriksaan setelah kematian dalam hal terjadi kematian. 6) Atas pilihan Penanggung, memilih untuk melakukan pembayaran, mengembalikan kepada keadaan semula atau memperbaiki kehilangan atau kerusakan pada barang Tanggung jawab Penanggung terbatas | connection with the claim. 2) At the Insured expense, or at the expense of any person representing the Insured, provide the Insurer with certificates, information and other documents (including where necessary translation) as the Insurer may reasonably require. 3) Send written details of claim to the Insurer no later than 30 (thirty) working days upon completion of the trip. 4) Execute or do any deeds and things and render such co-operation and assistance as the Insurer reasonably require The Insured must not: Admit or deny any claim made by someone else against the Insured or make any agreement with the Insured The Insurer shall be entitled to: 1) Decides to accept or reject the claim within 30 (thirty) working days since the Insurer received the complete document. 2) Request an examination by a medical referee appointed by the Insurer for a non- fatal Injury. 3) Negotiate, settle or defend any such claim in the Insured name and on the Insured behalf. 4) Use any legal right of recovery the Insured have 5) Request an autopsy and/or post-mortem examination in the event of death. 6) At the Insurer option, choose to make payment, reinstate or repair the lost or damaged property. The Insurer liability is limited solely to the |
semata-mata pada pembayaran manfaat yang merupakan hak Tertanggung berdasarkan Polis ini. Penanggung tidak bertanggungjawab untuk ketersediaan, kualitas atau hasil dari pengobatan atau layanan lainnya atau kegagalan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan atau layanan yang ditanggung oleh ketentuan dalam Polis ini b. Dokumen Pendukung Klaim Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan Polis ini, Tertanggung wajib menyerahkan : 1) Dokumen Wajib • Formulir Klaim Travel • Asli Boarding Pass & fotokopi tiket • Fotokopi tiket itinerary seluruh perjalanan yang telah dipesan • Fotokopi passport dengan cap imigrasi untuk tiap tanggal keberangkatan dan tanggal kepulangan / VISA 2) Kecelakaan Diri – Kematian & Cacat • Dalam hal Tertanggung meninggal dunia: a) Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum). b) Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari pihak yang berwenang. • Dalam hal Tertanggung hilang : a) surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang b) surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup • Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap : Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan | payment of the benefits that the Insured are entitled to this policy. No liability is assumed by the Insurer, for the availability, quality or results of any medical treatment or other service, or the Insured failure to obtain any treatment or service covered by the terms of this policy. b. Documents Claim In the event the Insured lodges a claim under this Policy, the Insured is obliged to submit : 1) Mandatory Documents • Completed claim form • Original Boarding Passes & Air Tickets • Copies of Travel Itenerary • Copies of front page of passport and the page indicating entry and exit stamp to the country of destination 2) Personal Accident – Death & Disablement • In the event that the Insured dies: a) Certificate of the results of the examination of the corpse (Visum et Repertum). b) Photocopy of death certificate from the authorized party. • In case the Insured is lost: a) certificate of accident and termination of the search from the competent authority b) a declaration of heirs shall return compensation if the Insured is rediscovered alive • In the event that the Insured is permanently disabled: Certificate of examination (Visum) from Doctor who cares for treatment |
3) Biaya Pengobatan Darurat • Nota-nota dan kuitansi asli terkait klaim • Laporan Medis Asli • Surat Keterangan atau Laporan dari Pihak Berwenang (Apabila mengalami kecelakaan) 4) Santunan Tunai Rumah Sakit – Kecelakaan dan Sakit • Nota-nota dan kuitansi asli terkait klaim • Laporan Medis Asli • Surat Keterangan atau Laporan dari Pihak Berwenang (Apabila mengalami kecelakaan) 5) Pembatalan Perjalanan • Laporan Medis Asli (apabila meninggal dunia atau cidera) • Bukti bahwa klaim yang muncul disebabkan oleh penyakit atau cidera berkelanjutan yang dialami oleh anggota keluarga (apabila meninggal dunia atau cidera) • Bukti pemesanan akomodasi disertai bukti pembayaran • Pernyataan tertulis perihal nilai pengembalian dari pihak Agensi Perjalanan • Tiket perjalanan • Nota dan kuitansi untuk pembelian tiket tambahan (jika ada) • Fotokopi surat panggilan pengadilan (apabila menjadi saksi atau anggota juri di pengadilan) 6) Penundaan Perjalanan • Laporan Medis Asli (apabila meninggal dunia atau cidera) • Bukti bahwa klaim yang muncul disebabkan oleh penyakit atau cidera berkelanjutan yang dialami oleh anggota keluarga (apabila meninggal dunia atau cidera) • Bukti pemesanan akomodasi disertai bukti pembayaran • Pernyataan tertulis perihal nilai pengembalian dari pihak Agensi Perjalanan • Tiket perjalanan • Nota dan kuitansi untuk | 3) Emergency Medical Expenses • Original medical invoices • Original medical report • Original Police Report or Accident Report (if due to road traffic accident) 4) Hospital Cash – Accident & Sickness • Original medical invoices • Original medical report • Original Police Report or Accident Report (if due to road traffic accident) 5) Travel Cancellation • Original medical report (if due death or injury) • Proof of relationship if the claim is incurred due to illness or injury sustained by family members • Original booking invoice with terms and conditions and payment receipts • Written confirmation of the amount of refund from the travel agents or any other sources • Original air ticket • Original invoice for additional ticket purchase (if any) • Photocopy of court summons (if a witness or jury member in court) 6) Travel Postponement • Original medical report (if due death or injury) • Proof of relationship if the claim is incurred due to illness or injury sustained by family members • Original booking invoice with terms and conditions and payment receipts • Written confirmation of the amount of refund from the travel agents or any other sources • Original air ticket • Original invoice for additional ticket |
pembelian tiket tambahan (jika ada) • Fotokopi surat panggilan pengadilan (apabila menjadi saksi atau anggota juri di pengadilan) 7) Pengurangan Perjalanan termasuk Pembajakan Pesawat • Laporan Medis Asli (apabila meninggal dunia atau cidera) • Bukti bahwa klaim yang muncul disebabkan oleh penyakit atau cidera berkelanjutan yang dialami oleh anggota keluarga (apabila meninggal dunia atau cidera) • Laporan dari pihak maskapai (apabila terjadi pembajakan pesawat) 8) Keterlambatan Perjalanan • Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan 9) Hambatan Menyambung Perjalanan • Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan 10) Kehilangan / Kerusakan Bagasi • Laporan dari pihak berwenang (apabila bagasi hilang di tempat umum) • Laporan dari pihak maskapai bahwa kehilangan atau kerusakan berada dibawah tanggung jawab maskapai • Bukti penggantian dari perusahaan penerbangan yang disertai nilai kompensasi yang diberikan (apabila bagasi hilang selama berada dalam tanggung jawab perusahaan penerbangan) • Bukti kepemilikan lainnya • Foto Kerusakan • Dokumen pendukung lain 11) Keterlambatan Bagasi • Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan alasan keterlambatan 12) Tanggung Jawab Pribadi • Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga 13) Perpanjangan Waktu Perjalanan • Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi dan | purchase (if any) • Photocopy of court summons (if a witness or jury member in court) 7) Travel Curtailment including Aircraft Hijacking • Original medical report (if due death or injury) • Proof of relationship if the claim is incurred due to illness or injury sustained by family members • Written confirmation from carrier in the event of an aircraft hijacking 8) Travel Delay • Written confirmation from carrier on the duration and reason for delay 9) Travel Misconnection • Written confirmation from carrier on the duration and reason for delay 10) Loss/ Damage of Baggage • Police report lodge at the place of loss • Report from carrier if losses or damages are occured while the item is/are in their custody. • Original replacement receipts and documents stating amount of compensation from airlines or other sources (if losses or damages are occured while the item is/are in their custody) • Original purchase receipts • Photograph to show extent of damage • Others documents 11) Baggage Delay • Written confirmation from carrier on the duration and reason for delay 12) Personal Liability • Letter of claim from the third party 13) Extension of Period of Trip • Written confirmation from carrier on the duration and reason for delay |
alasan keterlambatan • Surat keterangan medis yang menjelaskan cidera/ kecelakaan atau sakit 14) Evakuasi Medis • Nota dan kuitansi biaya evakuasi medis • Laporan Medis Asli 15) Repatriasi Medis • Nota dan kuitansi biaya repatriasi medis • Laporan Medis Asli 16) Pengiriman Obat-Obat Untuk Situasi Darurat • Nota dan kuitansi biaya pengiriman obat • Laporan Medis Asli 17) Transportasi Untuk Bergabung Dengan Pasien • Laporan Medis Asli • Nota dan kuitansi biaya akomodasi • Nota dan kuitansi biaya transportasi 18) Perawatan/ Transportasi Anak- Anak Dibawah Umur • Laporan Medis Asli • Nota dan kuitansi biaya akomodasi • Nota dan kuitansi biaya transportasi 19) Pemulangan Jenazah • Nota dan kuitansi biaya penguburan atau kremasi, atau • Nota dan kuitansi biaya pengiriman jenazah • Laporan Medis Asli c. Pembayaran Klaim Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi secara reimbursement dalam waktu 14 hari kerja sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar. 12. Kewajiban Melapor kepada Pihak Otoritas Jika harta benda yang diasuransikan pada Polis ini hilang atau rusak, maka Tertanggung akan mengambil semua langkah yang wajar untuk melindungi, menyelamatkan dan | • Medical report explaining injury / accident or illness 14) Medical Evacuation • Original invoice for medical evacuation cost • Original medical report 15) Medical Repatriation • Original invoice for medical repatriation cost • Original medical report 16) Dispatch of Medicine in the Event of Emergency • Original invoice for cost of delivery of medicine • Original medical report 17) Transportation to Joint Patient • Original medical report • Original invoice for accommodation cost • Original invoice for transportation cost 18) Care/ Transportation of Underage Children • Original medical report • Original invoice for accommodation cost • Original invoice for transportation cost 19) Return of Mortal Remains • Original invoice for burial or cremation cost • Original invoice for cost of transporting the remains • Original medical report c. Claims Payments The Insurer is obliged to settle the payment of claim with reimbursement basis within 14 (fourteen) working days after a written agreement between the Insurer and the Insured has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity. 12. Notify Authorities If the property insured under this policy shall be lost or damaged, the Insured shall take all reasonable measures to protect, save and recover |
memperolehnya kembali, dan juga harus segera melapor kepada pihak polisi, hotel, perusahaan transportasi atau otoritas terminal transportasi. 13. Subrogasi Bilamana terjadi pembayaran ganti rugi atas Polis ini, Penanggung akan memperoleh hak- hak Tertanggung untuk menuntut penggantian dari orang atau organisasi yang bersangkutan, dan Tertanggung akan melaksanakan dan menyerahkan instrumen- instrumen dan surat-surat yang diperlukan sehubungan dengan pengalihan hak tuntut tersebut dan melakukan setiap hal yang diperlukan untuk menjamin hak-hak tersebut. Tertanggung tidak akan mengambil tindakan apapun setelah terjadinya kerugian yang dapat mengurangi hak-hak tersebut. 14. Perselisihan 1. Dalam hal timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui forum perdamaian atau musyawarah oleh unit internal Penanggung yang menangani Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan bagi Konsumen. Perselisihan timbul sejak Tertanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. 2. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah sebagaimana diatur pada ayat 1 tidak mencapai kesepakatan, maka ketidaksepakatan tersebut harus dinyatakan secara tertulis oleh Penanggung dan Tertanggung. Selanjutnya Tertanggung dapat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan dengan memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa sebagaimana | it, and shall also promptly notify the police, hotel, transportation company or transportation terminal authorities. 13. Subrogation In the event of any payment under this Policy, the Insurer shall be subrogated to all the Insured’s rights of recovery against any person or organization and the Insured shall execute and deliver instruments and papers and do whatever else is necessary to secure such rights. The Insured shall take no action after the loss to prejudice such rights. 14. Disputes 1. In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably by the complaint handling and resolution unit of the Insurers within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured has expressed disagreement in writing on the subject matter of the dispute. 2. If the dispute could not be settled amicably as provided in item 1 above, both the Insurer and the Insured shall make statement of disagreement in writing. Then the Insured shall choose to settle the dispute through out of the court or court settlement by selecting either one of the following dispute settlement clauses as stated below. |
diatur di bawah ini. A. LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) sesuai dengan Peraturan dan Prosedur BMAI atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. B. PENGADILAN Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. 15. Pihak Yang Berhak Atas Ganti Rugi Santunan atas hilangnya nyawa Tertanggung akan dibayarkan kepada ahli waris Tertanggung yang ditinggalkan. Semua ganti rugi lainnya berdasarkan Polis ini akan dibayarkan kepada Tertanggung. 16. Penghentian Pertanggungan a) Penanggung dan Tertanggung masing- masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatat atas pemberitahuan tersebut. b) Dalam hal Penanggung melakukan pembatalan, maka Penanggung harus segera mengembalikan secara prorata bagian yang belum merupakan pendapatan Penanggung atas premi yang | A. ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION BODY It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Indonesian Insurance Mediation and Arbitration Board (BMAI) subject to the terms and procedures of BMAI or any other alternative insurance dispute resolution body which is registered in the Financial Services Authority. B. COURT It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia. 15. To Whom Indemnities Payable Compensate for loss of life of the Insured is payable to the beneficiary of the Insured. All other indemnities of this Policy are payable to the Insured. 16. Cancellation a) The Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time by giving the reason. Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of the notification. b) In the event of such cancellation by the Insurer, the Insurer shall return promptly the pro-rate unearned portion of any premium actually paid by the Insured. Such cancellation shall be without prejudice to any claim originating prior |
telah dibayar Tertanggung. Pembatalan ini tidak mengurangi hak Tertanggung atas klaim yang terjadi sebelum tanggal pembatalan tersebut.
c) Dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung :
• Polis Perjalanan Tunggal Pengembalian premi akan dipotong 25% apabila terjadi pembatalan polis sebelum periode pertanggungan
berjalan, apabila periode pertanggungan telah berjalan maka tidak ada pengembalian apapun ketika terdapat pembatalan polis.
• Polis Perjalanan Tahunan Pengembalian premi sesuai dengan tabel berikut :
Periode | Pengembalian |
Dalam 2 bulan | 60% |
Setelah 2 bulan tetapi dalam 3 bulan | 50% |
Setelah 3 bulan tetapi dalam 4 bulan | 40% |
Setelah 4 bulan tetapi dalam 5 bulan | 30% |
Setelah 5 bulan tetapi dalam 6 bulan | 25% |
Setelah 6 bulan | Tidak Ada |
d) Sehubungan ketentuan dalam Pasal ini, Penanggung dan Tertanggung sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penghentian pertanggungan dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri.
17. Keutuhan Kontrak
Polis, Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan, Endorsemen, Formulir Permohonan, Pernyataan dan surat-surat terlampir bersama dengan pernyataan- pernyataan tertulis lainnya harus dibaca sebagai satu kontrak. Setiap kata atau ungkapan yang telah diberi arti khusus di salah satu bagian Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan terlampir akan mempunyai arti khusus yang sama dimana pun kata atau
thereto.
c) However, in case this insurance terminated by the Insured :
• Single Trip Policy
Refund of premium will be deducted 25% in case of policy cancellation before the period of coverage, if the period of coverage has been running then there is no return of anything when there is policy cancellation.
• Annual Trip Policy
Premium refund subject to the following table :
Period | Refund |
Within 2 months | 60% |
After 2 months but within 3 months | 50% |
After 3 months but within 4 months | 40% |
After 4 months but within 5 months | 30% |
After 5 months but within 6 months | 25% |
After 5 months | No Refund |
d) In respect of the provisions of this Article, the Insurer and the Insured agree to waive article 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and the termination of this insurance shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri).
17. Entire Contract
The Policy, Certificate of Insurance/ Policy Schedule, Endorsements, Application Form, Declaration and attached papers together with other statement in writing shall be read together as one contract. Any word or expression to which a specific meaning has been ascribed in any part of the Certificate of Insurance/ Policy Schedule attached shall bear specific meaning wherever it may appear. In the event of a conflict, the terms, conditions or provisions of the schedule attached
ungkapan tersebut ditemukan. Dalam hal terjadi konflik, maka syarat- syarat, kondisi- kondisi dan ketentuan-ketentuan dari Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan yang terlampir adalah yang benar dan berlaku. Pernyataan yang dibuat oleh pemohon untuk asuransi yang tidak termasuk di sini tidak akan membatalkan perlindungan asuransi atau digunakan dalam suatu proses hukum berdasarkan Polis ini. Tidak ada agen yang berwenang untuk mengubah atau melepas/mengabaikan ketentuan Polis tidak berlaku kecuali telah disetujui oleh pejabat eksekutif Penanggung dengan membubuhkan tandatangannya di atas Polis sebagai bukti. 18. Pembaruan (berlaku hanya untuk Polis Perjalanan Tahunan saja) Polis ini dapat diperbarui dengan membayar premi di muka dengan tarif premi yang berlaku pada saat pembaruan. 19. Bunga Setiap pembayaran ganti kerugian oleh Penanggung tidak dikenakan bunga. 20. Hukum Yang Berlaku Polis ini tunduk kepada dan ditafsirkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan Indonesia dalam hal ini memiliki jurisdiksi eksklusif. 21. Pembayaran Sebelum Jaminan Pertanggungan Pembayaran sebelum jaminan pertanggungan berlaku untuk semua “personal line policy”. Dengan adanya jaminan ini, personal line policy hanya berlaku apabila premi telah dibayar kepada Penanggung atau perantara pada atau sebelum tanggal mulainya Polis. a) Tanpa menghiraukan apa yang dikatakan disini namun tunduk kepada paragraph (a) dan (b), dengan ini disepakati dan dinyatakan bahwa seluruh premi yang terhutang harus dibayar dan sudah diterima penuh oleh Penanggung (atau perantara yang telah memberlakukan Polis ini) pada atau sebelum tanggal dimulainya (“Tanggal Mulai”) pertanggungan berdasarkan Polis, Setifikat Pembaruan, Nota | shall prevail. No statement made by the applicant that is not stipulated here shall cancel the insurance cover or be used in any legal proceedings hereunder. No agent has the authority to change or waive any provisions of the Policy. No change of provisions shall be valid unless approved by an executive officer of the Insurer and such approval be endorsed hereon. 18. Renewal (Applicable to Annual Trip Policies only) This Policy may be renewed with payment of the premium in advance at the Insurer’s premium rate in force at the time of renewal. 19. Interest No indemnity from the Insurer shall carry any interest. 20. Governing Law This policy shall be governed by and interpreted in accordance with Indonesia Law. The Indonesia Courts shall have exclusive jurisdiction. 21. Payment Before Cover Warranty The Payment Before Cover Warranty will apply to all personal lines policies. By virtue of this warranty a personal lines policy shall not be in force unless premium is paid to the Insurer or intermediary on or before the date of the inception of the Policy. a) Notwithstanding anything herein contained but subject to clause (a) and (b) hereof, it is hereby agreed and declared that the total premium due must be paid and actually received in full by the Insurer (or the intermediary through whom this Policy was effected) on or before the inception date (“the Inception Date”) of the coverage under the Policy, Renewal Certificate, Cover Note or Endorsement. |
Pertanggungan, atau Endorsemen. b) Apabila seluruh premi yang terhutang tidak dibayar dan belum diterima penuh oleh Penanggung (atau perantara yang telah memberlakukan Polis ini) pada atau sebelum Tanggal Mulai tersebut di atas, maka Polis, Sertifikat Pembaruan, Nota Pertanggungan dan Endorsemen akan dianggap batal dengan seketika dan Penanggung tidak akan memberikan penggantian manfaat apapun. Setiap pembayaran yang diterima sesudah itu tidak mempunyai pengaruh sama sekali terhadap pembatalan Polis, Sertifikat Pembaruan, Nota Pertanggungan dan Endorsemen. Polis ini dibuat dalam versi Bahasa Indonesia, dalam hal terjadi perselisihan yang timbul dari penafsiran isi polis dalam versi bahasa asing, maka isi polis tersebut ditafsirkan berdasarkan versi asli dalam Bahasa Indonesia Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan. | b) In the event that the total premium due is not paid and actually received in full by the Insurer (or the intermediary through whom this policy was effected) on or before the inception date referred to above, then the Policy, renewal certificate, cover note and endorsement shall be deemed to be cancelled immediately and no benefits whatsoever shall be reimbursed by the Insurer. Any payment received thereafter shall be of no effect whatsoever on the cancellation of the Policy, Renewal Certificate, Cover Note and Endorsement. This wording is a translation of the original version in Bahasa Indonesia; in the event of any dispute arising from the interpretation of any meaning herein, they shall be interpreted according to the original Bahasa Indonesia version This Agreement has been adjusted with the Regulations including the Financial Services Authority Regulation |