ContractSeptember 1st, 2021
FiledSeptember 1st, 2021ASURANSI PERJALANAN KETENTUAN POLIS BAHWA, Tertanggung yang namanya disebut dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan terlampir, melalui permohonan dan pernyataan yang dibuatnya yang dianggap sebagai dasar dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini telah mengajukan permohonan kepada PT. ASURANSI UMUM BCA untuk mendapatkan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini. MELALUI POLIS INI DITERANGKAN bahwadengan pertimbangan pembayaran premi, Penanggung menyetujui, berdasarkan syarat- syarat, pengecualian, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini atau yang terlampir dan merupakan bagian dari Polis ini bahwa apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpa Tertanggung selama Periode Asuransi sehingga Tertanggung menderita suatu kerugian yang disebutkan di dalam Polis, maka Penanggung akan memberikan penggantian manfaat yang disebutkan dalam Polis ini kepada pihak Tertanggung atau kepada ahli warisnya. BAB I – PERTANGGUNGAN POLIS 1. Kecelakaan Diri – Kematian
ContractNovember 6th, 2018
FiledNovember 6th, 2018ASURANSI PERJALANAN KETENTUAN POLIS BAHWA, Tertanggung yang namanya disebut dalam Sertifikat Asuransi/ Ikhtisar Pertanggungan terlampir, melalui permohonan dan pernyataan yang dibuatnya yang dianggap sebagai dasar dari dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak ini telah mengajukan permohonan kepada PT. ASURANSI UMUM BCA untuk mendapatkan asuransi sebagaimana diuraikan di bawah ini. MELALUI POLIS INI DITERANGKAN bahwadengan pertimbangan pembayaran premi, Penanggung menyetujui, berdasarkan syarat- syarat, pengecualian, dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di sini atau yang terlampir dan merupakan bagian dari Polis ini bahwa apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpa Tertanggung selama Periode Asuransi sehingga Tertanggung menderita suatu kerugian yang disebutkan di dalam Polis, maka Penanggung akan memberikan penggantian manfaat yang disebutkan dalam Polis ini kepada pihak Tertanggung atau kepada ahli warisnya. BAB I – PERTANGGUNGAN POLIS 1. Kecelakaan Diri – Kematian