SYARAT DAN KETENTUAN BACK OFFICE LIVIN’ SUKHA
SYARAT DAN KETENTUAN BACK OFFICE LIVIN’ SUKHA
Dengan melakukan registrasi back office Livin’ Sukha yang dikelola oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), maka Anda (“Mitra”) setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Back Office Livin’ Sukha (“Syarat dan Ketentuan”) sebagai berikut:
A. Definisi
1. Admin Member adalah pihak perwakilan Mitra yang ditunjuk oleh Master Xxxxx dan memiliki kewenangan manajemen terbatas hanya pada Outlet tertentu bergantung pada cakupan yang ditetapkan oleh Master Admin.
2. Back Office adalah fasilitas yang diberikan kepada Mitra untuk mengatur, menyusun, dan mengelompokkan Produk yang akan dijual oleh Mitra pada Platform.
3. Jasa adalah layanan yang dijual oleh Mitra di Platform.
4. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat dengan KBLI adalah sistem standar yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai aktivitas ekonomi berdasarkan bidang usaha atau sektor di Indonesia.
5. Master Admin adalah pihak perwakilan resmi Mitra yang memiliki kewenangan manajemen penuh untuk mengawasi operasional seluruh Outlet.
6. Pengguna adalah nasabah Bank Mandiri yang melakukan Transaski.
7. Produk adalah barang-barang yang dijual oleh Mitra di Platform.
8. Platform adalah aplikasi mobile banking retail milik Bank Mandiri di mana Pengguna melakukan Transaksi dan Mitra melakukan penjualan Produk dan/atau Jasa.
9. Transaksi adalah proses atau transaksi pembelian Produk dan/atau Jasa yang dilakukan Pengguna di Livin’ Sukha.
10. Outlet adalah toko atau gerai yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Xxxxx.
B. Ketentuan Umum Back Office
1. Jenis Back Office. Bank Mandiri menyediakan layanan Back Office berdasarkan dengan kategori KBLI Mitra, yaitu Food and Beverage, Online Shop, atau Appointment. Mitra dapat melakukan pengaturan atau perubahan logo atau banner, font, dan/atau warna. Setiap perubahan wajib diinformasikan dan meminta persetujuan kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelumnya.
2. Penambahan atau Pengurangan Produk dan/atau Jasa. Mitra dapat melakukan pengaturan atau perubahan (menambahkan, menghapus, mengubah) Produk dan/atau Jasa, termasuk varian atau bundling Produk dan/atau Jasa. Dalam melakukan penambahan Produk dan/atau Jasa, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Deskripsi Produk dan/atau Jasa yang ditampilkan Mitra harus sesuai dengan Produk dan/atau Jasa yang dijual serta mudah dipahami dan tidak menyesatkan Pelanggan.
b. Produk dan/atau Jasa bukan termasuk kategori Produk dan/atau Jasa yang dilarang dijual sesuai ketentuan Mandiri.
c. Penulisan nama Xxxxxx dan/atau Xxxx tidak mengandung karakter spesial, emoji, atau simbol yang tidak diperlukan.
d. Dilarang mencantumkan nomor handphone, jam operasional Outlet, ketersediaan stok, atau
link platform apa pun di deskripsi Produk dan/atau Jasa.
e. Foto Produk dan/atau Jasa tidak buram atau mencantumkan watermark atau melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga.
3. Harga dan Mata Uang. Harga yang ditampilkan di Back Office wajib dalam mata uang Rupiah dan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Verifikasi Produk. Bank Mandiri memiliki hak untuk melakukan verifikasi Produk dan/atau Jasa yang diajukan oleh Xxxxx untuk ditampilkan di Platform apabila perlu. Berdasarkan hasil verifikasi Mandiri, maka Bank Mandiri berhak menyetujui atau menolak pengajuan Mitra apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini dengan memperhatikan hal-hal termasuk namun tidak terbatas pada aspek hukum, aspek kesehatan, dan aspek kebudayaan.
5. Ketentuan Promosi. Mitra dapat membuat promo dalam bentuk jumlah atau persentase. Khusus untuk Food and Beverage, maka promo dapat diatur oleh Master Admin untuk seluruh Outlet.
Apabila promo diselenggarakan oleh Mitra, maka biaya untuk promo tersebut wajib ditanggung sepenuhnya oleh Mitra. Bank Mandiri tidak berkewajiban untuk menanggung dan/atau mengeluarkan biaya dalam bentuk apa pun atas promo terkait kecuali disepakati lain oleh Mitra dan Mandiri.
6. Jam Operasional. Mitra wajib melaksanakan operasional sesuai dengan jam operasional yang telah disepakati dan dicantumkan dalam Outlet. Dalam hal Mitra ingin mengubah jam operasional, Mitra wajib meminta persetujuan kepada Bank Mandiri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelumnya.
Mitra dapat mengatur jadwal operasional Outlet. Untuk meminimalisir pesanan yang dibatalkan, Mitra dianjurkan mencantumkan jam terakhir pembelian Produk dan/atau Jasa dan bukan jam tutup Outlet.
7. Jaminan Produk dan/atau Jasa. Seluruh informasi yang dicantumkan Mitra di Platform mengenai Produk dan/atau Jasa harus lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Apabila terdapat kerugian yang dialami oleh pihak ketiga mana pun, termasuk Pelanggan, yang disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Mitra, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra.
Mitra menjamin bahwa Produk dan/atau Jasa yang disediakan, disiapkan, dan dijual kepada Pelanggan berkualitas baik dan aman. Jika terdapat Produk yang rusak, menyebabkan alergi atau efek lain yang akan membahayakan Pelanggan, Mitra akan bertanggung jawab secara pribadi dan/atau bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut, baik material maupun imaterial, dan membebaskan Bank Mandiri dari klaim apa pun sehubungan dengan hal tersebut.
8. Kewajiban Mitra. Dalam penggunaan Back Office, Mitra wajib menaati ketentuan berikut:
a. Menjual jenis atau kategori Produk dan/atau Jasa sesuai dengan dokumen yang telah disampaikan Mitra pada saat pendaftaran.
b. Setiap perubahan dan/atau penambahan jenis Produk dan/atau Jasa di luar KBLI Mitra berdasarkan perizinan milik Mitra harus dilaporkan ke Bank Mandiri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja dan wajib disetujui oleh Mandiri.
c. Hanya menerima pembayaran dari sumber dana pembayaran Mandiri.
9. Limitasi Penggunaan Back Office. Dalam penggunaan Back Office, Mitra dilarang untuk:
a. Menggunakan Back Office (termasuk dan tidak terbatas pada informasi Outlet dan informasi Produk) sebagai media untuk melakukan promosi, termasuk hyperlink, ke halaman situs lain.
b. Mengarahkan Pelanggan untuk melakukan Transaksi di platform lain selain Sukha.
c. Melakukan penawaran/penjualan Produk dan/atau Jasa yang tidak sesuai ketentuan Perjanjian ini dan/atau ketentuan yang telah disepakati Mitra dan Mandiri.
d. Membuat peraturan bersifat klausula baku yang tidak memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dalam deskripsi Produk dan/atau Jasa, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Tidak menerima komplain;
(ii) Tidak menerima Retur untuk Produk;
(iii) Tidak menerima Refund;
(iv) Pengalihan tanggung jawab; dan
(v) Pengiriman barang acak secara sepihak.
C. Ketentuan Khusus Food and Beverage
1. Jenis Admin. Mitra wajib menunjuk 1 (satu) perwakilan resminya untuk bertindak sebagai Master Admin. Master Admin berhak untuk menetapkan atau menambahkan Outlet dengan Admin Member sesuai ketentuan internal Mitra, dengan persetujuan Bank Mandiri terlebih dahulu.
Berikut adalah perbedaan kewenangan Master Admin dan Admin Member:
MASTER ADMIN | ADMIN MEMBER |
Digunakan untuk melihat seluruh transaksi di seluruh Outlet. | Hanya dapat melihat transaksi Outlet di lokasi karyawan tersebut bekerja. |
Dapat mengubah data Mitra, deskripsi outlet, menu, jam operasional, dan tampilan status seluruh Outlet. | Mengatur operasional sehari-hari di masing-masing Outlet kelolaan. |
Menambah dan/atau menghapus Outlet. | Tidak dapat menambah dan/atau mengurangi Outlet. |
Log in ke akun Master Admin menggunakan identitas Master Admin. | Log in ke akun Admin Member menggunakan email atau nomor handphone Admin Member. |
Jika ada sengketa dalam bentuk apa pun di internal Mitra maka wajib diselesaikan oleh Mitra tanpa melibatkan Mandiri.
2. Pengaturan Outlet. Bank Mandiri menyediakan 3 (tiga) pilihan servis pada Back Office Food and Beverage yang bisa diatur oleh Mitra melalui Master Admin dan/atau Admin Member yaitu:
a. Delivery: pembelian Produk di mana Xxxxxx akan dikirimkan ke alamat yang dipilih oleh Pelanggan.
b. Dine-in: pembelian Produk di mana Pelanggan akan menikmati Produk di lokasi Mitra.
c. Pick-up: pembelian Produk di mana Pelanggan akan mengambil Produk di lokasi Mitra.
3. Manajemen Order. Setelah menerima pesanan dari Pelanggan, Mitra wajib melakukan konfirmasi pesanan secara manual maksimal 2 (dua) jam sejak pesanan masuk. Apabila dalam jangka waktu tersebut Mitra tidak menerima pesanan, maka Bank Mandiri berhak secara otomatis melakukan pembatalan Transaksi.
Dalam hal:
a. Dine in dan take away: Mitra wajib melakukan verifikasi kebenaran informasi Pelanggan sebelum memberikan Produk kepada Pelanggan.
x. Xxxxxxxx: Mitra wajib menyertakan label pengiriman Xxxxxx untuk diserahkan kepada penyedia jasa ekspedisi.
4. Jenis Produk yang Dijual. Bank Mandiri memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan menentukan Produk yang dapat dijual Mitra di Platform.
Mitra dilarang menjual makanan dan minuman yang tidak lazim atau tidak layak konsumsi, berbahaya bagi Kesehatan, atau yang menimbulkan sentimen negatif bagi Mandiri, seperti:
No | Kategori | Contoh |
1 | Makanan dan minuman yang berasal dari hewan langka atau berbahaya. | Kura-kura, kadal, ular, kelelawar, kucing, tikus, dll. |
2 | Obat-obatan maupun zat-zat lain yang dilarang ataupun dibatasi peredarannya menurut ketentuan hukum yang berlaku. | Narkotika, psikotropika, minuman beralkohol. |
3 | Produk yang dijual mengandung kata-kata tidak pantas tanpa informasi penjelasan nama makanan/minuman | Kata pornografi dan/atau kata yang tidak sesuai dengan norma kebudayaan. |
4 | Produk yang tidak termasuk dalam makanan atau minuman | Rokok, perabotan rumah tangga, pakaian, produk rumah tangga, dll |
5 | Makanan dan minuman yang menyalahi bisnis model food and beverage | • Bahan mentah, contoh: bahan makanan pokok belum diolah, sayur segar dan buah tanpa pemrosesan • Minuman kemasan tidak siap konsumsi, contoh: teh celup, minuman sachet • Minuman kemasan bukan konsumsi, contoh: air kecantikan; dan/atau • Minuman kemasan ukuran besar atau berbobot berat, contoh: galon |
D. Ketentuan Khusus Online Shop
1. Manajemen Order. Setelah menerima pesanan dari Pelanggan, Mitra wajib melakukan konfirmasi pesanan secara manual maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender sejak pesanan masuk.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Mitra tidak melakukan konfirmasi, maka Bank Mandiri berhak secara otomatis melakukan pembatalan Transaksi. Mitra wajib menyertakan label pengiriman Xxxxxx untuk diserahkan kepada penyedia jasa ekspedisi.
2. Jenis Produk yang Dijual. Bank Mandiri memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan menentukan Produk yang dapat dijual Mitra di Platform Mandiri. Berikut adalah jenis Produk yang dilarang untuk diperdagangkan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Kosmetik, makanan, minuman yang yang tidak mempunyai izin edar.
b. Produk yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak lain.
x. Xxxxxx penunjang kegiatan seksual termasuk namun tidak terbatas pada obat kuat, obat perangsang, alat bantu seks, pornografi, dan obat-obatan yang memiliki fungsi serupa.
d. Senjata api, senjata tajam, senapan angin, dan segala macam senjata.
e. Barang-barang yang terindikasi memiliki unsur SARA dan politik.
f. Barang yang dapat dan atau mudah meledak, menyala atau terbakar sendiri.
g. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau yang dapat menimbulkan sentimen negatif bagi Mandiri.
E. Ketentuan Khusus Appointment
1. Manajemen Order. Setelah menerima pesanan dari Pelanggan, Mitra wajib melakukan konfirmasi pesanan secara manual maksimal 7 (tujuh) Hari Kalender sejak pesanan masuk, atau sesuai dengan waktu pemesanan Pelanggan (mana yang lebih dahulu terjadi).
Apabila dalam jangka waktu tersebut Mitra tidak melakukan konfirmasi, maka Bank Mandiri berhak secara otomatis melakukan pembatalan Transaksi.
2. Jenis Jasa yang Dijual. Bank Mandiri memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan menentukan Jasa yang dapat dijual Mitra di Platform Mandiri. Berikut adalah jenis Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Jasa perjudian atau prostitusi.
b. Jasa yang mengandung konten dengan materi ketidakjujuran, kecurangan, dan/atau menyesatkan orang lain antara lain hal-hal mistis dan takhayul, penipuan, jasa pencucian uang, jasa pemalsuan dokumen (termasuk pemalsuan ijazah dan/atau sertifikat), dan skema piramida (termasuk pemasaran afiliasi dan money game).
c. Jasa perdagangan manusia (human trafficking).
d. Jasa terkait kegiatan peretasan (hacking dan/atau cracking) dan/atau menyediakan akses tanpa hak atau melawan hukum atas sistem elektronik.
e. Jasa lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, kesusilaan, norma yang berlaku, ketertiban umum, dan/atau yang dapat menimbulkan sentimen negatif bagi Mandiri.
X. Xxxx-lain
1. Selain Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra menyatakan tunduk pada (i) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Mitra dan Bank Mandiri; (ii) ketentuan produk dana dan ketentuan Livin’ by Mandiri di Bank Mandiri; serta (iii) Syarat dan Ketentuan Mitra yang mengikat Mitra dan Pengguna.
2. Hak Kekayaan Intelektual dan Kerahasiaan.
Bank Mandiri tidak mengijinkan pendaftaran Produk dan/atau Jasa yang melanggar hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak ketiga lain. Mitra setuju untuk menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap dan dan seluruh klaim, gugatan, dan/atau ganti kerugian yang timbul dari setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut
Mitra dilarang:
a. Menyalin, memodifikasi, menerjemahkan, membuat karya turunan dari, mendistribusikan, memberikan lisensi, menjual, mengalihkan, menampilkan di muka umum baik sebagian maupun seluruhnya, merekayasa balik (reverse engineer), mentransmisikan, memindahkan,
menyiarkan, menguraikan, atau membongkar bagian mana pun dari atau dengan cara lain mengeksploitasi Back Office (termasuk perangkat lunak, fitur, dan/atau layanan di dalamnya);
b. Memberikan lisensi, mensublisensikan, menjual, menjual kembali, memindahkan, mengalihkan, mendistribusikan atau mengeksploitasi secara komersial atau membuat tersedia kepada pihak lain Back Office dan/atau perangkat lunak dengan cara menciptakan tautan (link) internet ke Back Office atau "frame" atau "mirror" setiap perangkat lunak pada server lain atau perangkat nirkabel atau yang berbasis internet;
c. Menerbitkan, mendistribusikan, atau memperbanyak dengan cara apa pun materi yang dilindungi hak cipta, merek dagang, atau informasi lain yang Bank Mandiri miliki tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank Mandiri dan/atau pemilik hak kekayaan intelektual yang melisensikan hak-nya kepada Bank Mandiri; dan/atau
d. Menggunakan dan/atau mengakses secara tidak resmi Back Office untuk (a) merusak, melemahkan atau membahayakan setiap aspek dari Back Office; dan/atau (b) membuat produk atau layanan serupa menggunakan ide, fitur, fungsi atau grafik menyerupai Back Office.
3. Pernyataan, Jaminan, dan Pembatasan Tanggung Jawab.
Mitra menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Mitra tidak akan menggunakan Back Office, untuk menyebarkan konten illegal. Penggunaan Back Office, harus setiap saat mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk hukum yang terkait dengan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
b. Semua informasi dan materi yang Mitra sampaikan atau tampilkan sehubungan dengan Produk dan/atau Jasa adalah benar, sah dan akurat, dan tidak salah, menyesatkan atau menipu; dan/atau
c. Mitra tidak akan mengunggah, mengirim email, memposting, mengirimkan atau menyediakan materi yang berisikan virus, worm, trojan-horse perangkat lunak atau kode, file maupun program komputer lainnya yang dirancang untuk secara langsung atau tidak langsung memengaruhi, memanipulasi, mengganggu, menghancurkan atau membatasi fungsionalitas atau integritas perangkat lunak atau perangkat keras komputer atau data atau perlengkapan telekomunika si apapun yang dapat menghambat kinerja dan/atau operasional Back Office.
Back Office Livin’ Sukha disediakan "apa adanya" dan tanpa garansi, klaim, atau pernyataan apa pun yang dibuat oleh Bank Mandiri dalam bentuk apa pun baik tersurat, tersirat, atau menurut peraturan perundang-undangan sehubungan dengan Back Office, termasuk namun tidak terbatas pada, garansi kualitas, kinerja, tidak adanya pelanggaran, kelayakan untuk diperdagangkan, atau kesesuaian untuk tujuan tertentu, dan juga tidak ada jaminan yang dibuat selama hubungan kerja sama. Dengan tidak membatasi ketentuan di atas dan sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku, bank mandiri tidak menjamin bahwa Back Office atau fungsi yang terdapat di dalamnya akan tersedia, dapat diakses, tanpa gangguan, tepat waktu, aman, akurat, lengkap atau bebas dari kesalahan, bahwa kecacatan (bila ada) akan diperbaiki, atau bahwa Back Office ini dan/atau server yang memungkinkan Back Office ini menjadi tersedia bebas dari virus, time bomb, worm, penguncian perangkat lunak, drop dead device, trojan horse, pintu jebakan, instruksi, program atau komponen berbahaya lainnya.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.