Xxxx-lain Klausul Contoh

Xxxx-lain. 1. Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan/permasalahan/keluhan, Nasabah dapat menghubungi a. Kantor Cabang/KCP/KK Bank dimana Nasabah melakukan permohonan penggunaan Layanan BNI e- Bank Guarantee; atau b. BNI Service Action Team: Nomor Telepon : 021-29946046 Nomor Faksimili : 021-5728874 Alamat e-mail : xxx_xxx@xxx.xx.xx 2. Nasabah tunduk pada Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee. 3. Perjanjian ini (dhi. Formulir Permohonan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee dan Syarat dan Ketentuan Penggunaan BNI e-Bank Guarantee) telah disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Xxxx-lain. 1. Atas setiap informasi dan data Nasabah yang diterima oleh Bank Maybank, Bank Maybank dapat menyimpan, menggunakan, memberikan kepada Pegadaian dan/atau mempublikasikan informasi dan 5 2. Nasabah setuju memberikan Data Pribadi (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi) kepada Bank Maybank untuk dilakukan pemrosesan, antara lain dilakukannya perolehan, pengumpulan, perekaman, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, perbaikan, pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, penghapusan dan/atau pemusnahan yang dilakukan oleh Bank Maybank sehubungan dengan pelaksanaan transaksi perbankan Nasabah. Nasabah telah mendapatkan penjelasan secara lengkap dari Bank Maybank sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi.
Xxxx-lain. 1. Selain Syarat dan Ketentuan ini, maka Mitra menyatakan tunduk pada (i) perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Mitra dan Bank Mandiri; (ii) ketentuan produk dana dan ketentuan Livin’ by Mandiri di Bank Mandiri; serta (iii) Syarat dan Ketentuan Mitra yang mengikat Mitra dan Pengguna.
Xxxx-lainXxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx, “Akibat Hukum Jual Beli Atas Tanah Dengan Sertifikat Hak Milik Dalam Akta di Bawah Tangan”, Universitas Dharmawangsa, 2021, hlm 202.
Xxxx-lain. 1. Dalam hal ada pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan apa pun yang terkait dengan Transaksi apa pun yang dilakukan, Pengguna dapat mengajukan keluhan secara tertulis kepada cabang Bank yang bersangkutan dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041, atau melalui email 00000@xxxxxxxxx.xx.xx. 2. Apabila terjadi perubahan apa pun yang terkait dengan Mobile Banking, Bank akan memberitahukan kepada Pengguna melalui pengumuman di kantor cabang Bank yang bersangkutan, atau melalui media lain apa pun yang mudah diakses oleh Pengguna, seperti perbankan elektronik, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Para pihak sepakat bahwa setiap perselisihan yang timbul harus diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, harus diselesaikan di sebuah Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia. 4. Bank berhak untuk tidak melaksanakan atau membatalkan pelaksanaan Instruksi melalui Mobile Banking bila menurut pertimbangan Bank terdapat alasan yang cukup kuat untuk itu, tanpa adanya kewajiban bagi Bank untuk membuktikan terjadinya kondisi/alasan terkait tersebut, seperti namun tidak terbatas dalam hal : a. Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan; b. Terdapat potensi kerugian yang significant menurut pertimbangan Bank yang diakibatkan oleh sebab apapun; c. Terjadi gangguan atau tidak berfungsinya sistem terkait dengan penggunaan layanan Mobile (hardware maupun software), transmisi/komunikasi, komponen/peralatan elektronis terkait dengan penggunaan Mobile Banking, listrik, dll; d. Terjadinya Force Majeure. 5. Dalam hal Nasabah mengajukan pembukaan Rekening Tabungan dan menggunakan sumber dana dari OCTO Pay sebagai setoran awal, saldo OCTO Pay Nasabah akan di tahan sementara sejumlah nilai setoran awal yang sudah Nasabah tentukan diawal saat mengajukan pembukaan Rekening Tabungan. Penahanan sementara atas saldo untuk setoran awal ini dilakukan sampai dengan proses pembukaan Rekening Tabungan selesai dilakukan. Jika pengajuan pembukaan Rekening Tabungan tidak bisa di proses oleh Bank, sejumlah saldo yang di tahan sebelumnya akan di lepaskan kembali secara system Bank 6. Dengan melanjutkan Pendaftaran ini, Pengguna menegaskan bahwa ia telah membaca, menyetujui, dan tunduk pada S...
Xxxx-lain. Xxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxxx, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001. Xxxxxxxx Xxxxxx, Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar dan Aplikasi, Malang: Yayasan Asih Asah Asuh (YA3), 1990. Xxxxxxx, Xxxxx, Teori, Xxxxxx dan Penelitian Hukum, Malang: Bayumedia Publishing, 2007. Xxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxx, E-commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, Jakarta: Gramedia, 2001. Xxxxxxx, X.Xxxx, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2013. Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Xxxx-lain. 1. Bank berhak setiap saat melakukan perubahan terhadap isi SKK ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Nasabah selambat-lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlakunya perubahan yang dimaksud atau jangka waktu lain sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (“Periode Pemberitahuan”). Dalam hal Nasabah tidak menyetujui perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank maka Nasabah dapat mengajukan keberatan dan berhak untuk menutup rekening PermataInvesta selama Periode Pemberitahuan. Jika Xxxxxxx tidak mengajukan keberatan atas perubahan isi SKK yang diajukan oleh Bank selama Periode Pemberitahuan maka Bank berhak menganggap Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank. 2. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa telah membaca ringkasan informasi produk mengenai rekening PermataInvesta, mengerti, serta telah memahami seluruh manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat para rekening PermataInvesta. 3. Nasabah dengan ini menyatakan telah diberi waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK ini dan Nasabah dengan ini menyatakan telah membaca, mengerti dan tunduk pada ketentuan- ketentuan yang tertulis pada SKK ini dan juga SKU. 4. SKK ini berikut dengan seluruh perubahan dan atau pembaruannya merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan SKU dan Formulir Pembukaan Rekening sehingga dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Rekening oleh Nasabah, maka Nasabah setuju untuk tunduk dan mengikatkan diri pada ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam SKU dan SKK ini dan karenanya SKK ini tidak memerlukan tandatangan dari Nasabah. 5. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diberikan dan informasi/keterangan yang tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening dan dokumen-dokumen lain yang digunakan sebagai dasar pembukaan rekening PermataInvesta ini adalah informasi yang benar, sah, akurat serta lengkap. 6. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pemanfaatan produk PermataInvesta yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.

Related to Xxxx-lain

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • PENYELESAIAN SENGKETA Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II, dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.