Kewajiban MITRA Klausul Contoh

Kewajiban MITRA. (1) Menyediakan jaringan dan fasilitas pendukung yang terhubung dari jaringan Mitra ke DDF Telkomsel di lokasi POI untuk menyalurkan trafik outgoing yang berasal dari Mitra menuju Telkomsel, sesuai konfigurasi pada Dokumen Pendukung A. (2) Mengelola seluruh jaringan Mitra secara kesisteman. (3) Menjaga performansi dan kualitas layanan Mitra di sisi jaringan Mitra. (4) Membayar kepada Telkomsel biaya interkoneksi dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini yang merupakan hak Telkomsel sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Pendukung B dan Dokumen lainnya yang disepakati oleh Para Pihak. (5) Bertanggung jawab terhadap segala sesuatu, termasuk tetapi tidak terbatas pada keluhan pelanggan, yang terjadi sehubungan dengan penyelenggaraan Interkoneksi dimaksud dalam Perjanjian ini, sepanjang hal tersebut berada pada sisi jaringan menjadi tanggung jawab Mitra.
Kewajiban MITRA. (1) Menyediakan Sartel dan/atau Sarpen sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Daftar Layanan Interkoneksi Yang Ditawarkan dan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Dokumen Pendukung A; (2) Melakukan aktivasi dan/atau deaktivasi Sartel dan/atau Sarpen miliknya dengan perangkat Telkomsel sesuai tanggung jawab masing-masing Pihak; (3) Menjaga kestabilan mutu dan kesinambungan operasi Sartel dan/atau Sarpen sesuai standar yang disepakati Para Pihak sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A; (4) Menerima dan menindaklanjuti laporan gangguan teknis pada instalasi milik masing-masing Pihak berdasarkan Prosedur Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Dokumen Pendukung A; (5) Jika terjadi Gangguan, Para Pihak bersama-sama mencari sumber Gangguan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana terlampir dalam Dokumen Pendukung A; (6) Menjamin Sartel dan/atau Sarpen yang dimilikinya sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A; (7) Memberikan ijin temporer kepada Telkomsel untuk memasuki lokasi-lokasi Mitra untuk pelaksanaan survey, instalasi, pengawasan lapangan, pemeliharaan dan/atau perbaikan perangkat miliknya sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung A; (8) Memberikan informasi tagihan (invoice) Sartel dan/atau Sarpen yang digunakan oleh Telkomsel sebagaimana diatur dalam Dokumen Pendukung B; (9) Menerima klaim tagihan dari Telkomsel apabila diyakini bahwa tagihan yang disampaikan tidak sesuai atau melampaui penggunaan; (10) Menjamin kebenaran dan keakuratan data Sartel dan/atau Sarpen milik masing-masing Pihak yang dimanfaatkan oleh Telkomsel; (11) Mengembalikan setiap kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Telkomsel apabila terbukti terdapat kesalahan pada tagihan, pengembalian akan diperhitungkan pada tagihan bulan berikutnya; (12) Memberikan kompensasi kepada Telkomsel apabila tidak dapat menyelesaikan Gangguan sesuai Jaminan Tingkat Layanan sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A; (13) Penyelenggara Mitra sebagai pihak peminta layanan Sartel dan/atau Sarpen berkewajiban untuk menyediakan penyambungan fisik sampai dengan manhole Telkomsel dan menyiapkan perangkat ADM dan DDF di ruang kolokasi sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pendukung A; (14) Penyelenggara Mitra sebagai pihak penyedia layanan Sartel dan/atau Sarpen berkewajiban untuk menyediakan penyambungan fisik dari titik Manhole sampai titik DDF POI dan menyiapkan perangkat OTB di ruang kolokasi dengan konfigurasi ...
Kewajiban MITRA. 1. XXXXX bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas keanggotaan yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan. 2. MITRA wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi XXXXX yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh perusahaan. 3. MITRA wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk. 4. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan MGICLUB. 5. MITRA wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas keanggotaan. 6. MITRA wajib memahami dan mematuhi semua peraturan dan dilarang mempengaruhi/membujuk calon/MITRA milik MITRA lainnya bergabung ke dalam jaringannya atau kedalam MITRA turunan dibawah jaringannya. Sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun. 7. MITRA wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan. 8. Semua MITRA wajib menjaga nama baik MGICLUB. MITRA dilarang mengajak/mempengaruhi MITRA lainnya menjalankan MLM lain, sanksi atas pelanggaran ini yaitu BAB IX, PASAL 13 nomor 4 poin 4.4 Pemberhentian atau pengakhiran keanggotaan tanpa kompensasi apapun.
Kewajiban MITRA. 1. Mematuhi segala ketentuan yang tertera pada Perjanjian ini. 2. Menjaga nama baikINTERACTIVE serta Penerbit yang telah bekerjasama dengan INTERACTIVE QRIS. 3. Menyediakan produk/layanan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 4. Menjual produk/layanan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang. 5. Melakukan kegiatan pemasaran bersama-sama denganINTERACTIVE QRISatau sesuai kesepakatan. 6. Bersedia diaudit oleh Bank Indonesia serta otoritas lain yang memiliki kewenangan sesuai Undang- Undang jika diperlukan. 7. Melakukan integrasi QRIS dan/atau metode pembayaran lainnya sesuai tata cara yang disepakati bersama antara Para Pihak. 8. Menerima pembayaran dengan Mobile Application oleh User melalui Kode QRQRISdan tidak diperbolehkan untuk menolak ataupun membebankan biaya tambahan kepada User pada saat melakukan Transaksi. 9. Memberikan, dan/atau menunjukkan bukti pembayaran kepada User atas Transaksi yang berhasil 10. Membayar MDR&Processing Fee kepada INTERACTIVE c.q Merchant Agregatordimana pembayaran MDR&Processing Fee tersebut dilakukan dengan cara pemotongan Harga Jual MITRA sebesar MDR&Processing Fee yang dilakukan oleh InterActivedalam rangka pembayaran kepada MITRA atas Transaksi berhasil Total biaya (MDR + Processing Fee) untuk setiap trasaksi QRIS adalah : ✓ 0,7% + 0,8% = 1,5% kepada penjual atau merchant untuk pembayaran reguler ✓ 0,6% + 0,8% = 1,4% untuk transaksi berkaitan dengan pendidikan ✓ 0,4% + 0,8% = 1,2 % untuk transaksi di SPBU 11. Melakukan refund dana kepada INTERACTIVE c.q Merchant Agregator apabila terjadi pembayaran ganda atau pembayaran dengan mekanisme yang disepakati bersama. 12. Menampilkan logo atau merek dagang termasuk QRIS, di lokasi Merchant, di lokasi lainnya yang dimana Tidak melakukan perubahan, modifikasi pada nama dan/atau logo QRISyang tercetak pada media atau sarana apapun, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak. 13. Memastikan kerahasiaan data atau informasi mengenai Transaksi termasuk namun tidak terbatas pada faktur pembelian dan informasi User, dan tidak diperbolehkan untuk menberikan data atau informasi tersebut kepada pihak lain untuk keperluan apapun. 14. Dalam hal kerjasama secara online, MITRA berkewajiban mengikuti mekanisme kerjasama online yang telah ditentukan INTERACTIVE c.q Merchant Agregator 15. Menanggung biaya admin transfer ke bank (jika ada) atas settlement ke rekening bank MITRA, dengan ketentuan sebagai berikut ⚫ Settlement akan dilakukan secara auto settlement setiap hari, untuk apabila s...
Kewajiban MITRA. Dalam penggunaan Back Office, Mitra wajib menaati ketentuan berikut: a. Menjual jenis atau kategori Produk dan/atau Jasa sesuai dengan dokumen yang telah disampaikan Mitra pada saat pendaftaran. b. Setiap perubahan dan/atau penambahan jenis Produk dan/atau Jasa di luar KBLI Mitra berdasarkan perizinan milik Mitra harus dilaporkan ke Bank Mandiri selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja dan wajib disetujui oleh Mandiri. c. Hanya menerima pembayaran dari sumber dana pembayaran Mandiri.
Kewajiban MITRA. 1. Melakukan pembayaran atas Biaya Jasa sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran 2 Perjanjian ini; 2. Memberikan semua konten materi yang dibutuhkan LAZNAS Dewan Dakwah agar dapat dipublikasikan program yang diajukan;

Related to Kewajiban MITRA

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Setiap hasil investasi yang diperoleh BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD. Hasil investasi dari BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang telah dibukukan tersebut di atas (jika ada) dapat dibagikan dengan cara didistribusikan oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, secara serentak dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten. Pembagian hasil investasi dengan tunai atau dalam bentuk Unit Penyertaan tersebut di atas (jika ada) akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD menjadi terkoreksi. Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin sejak tanggal dilakukannya pembagian Hasil Investasi. Dalam hal Manajer Investasi membagikan hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembagian hasil investasi. Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud dalam Kontrak sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD bersih dari unsur nonhalal.

  • SYARAT PEMBAYARAN a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian. b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi: MANULIFE DANA SAHAM KELAS A Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas A 0-000000-000 MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 Citibank, N.A., Indonesia RD Manulife Dana Saham Kelas I1 0-000000-000 c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat. d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.