ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU
TERTENTU (PKWT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 06 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANGUNDANG NOMOR 02 TAUHUN 2022 TENTANG
CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
SKRIPSI
Disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh Gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora di Universitas Pelita bangsa
XXXXX XXXXXXXX 442010127
PROGRAM STUDI HUKUM
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN HUMANIORA UNIVERSITAS PELITA BANGSA
2024
XXXXXX PERSETUJUAN SKRIPSI
LEMBAR PENGESAHAN
LEMBAR PERNYATAAN ORIGINALITAS SKRIPSI DAN SUMBER INFORMASI
Dengan ini saya menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” adalah hasil karya asli saya dengan bimbingan dari komisi pembimbing untuk mendapatkan gelar akademik sarjana di Universitas Pelita Bangsa. Skripsi ini belum pernah dipublikasikan, sumber data dan informasi yang berasal atau dikutip dari karya orang lain yang diterbitkan maupun yang tidak diterbitkan telah disebutkan dalam teks dan dicantumkan dalam daftar pustaka dibagian akhir skripsi ini.
Bekasi, 25 Juni 2024 Yang membuat pertanyaan
Xxxxx Xxxxxxxx 442010127
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI SKRIPSI UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya mahasiswa Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora, Universitas Pelita Bangsa
Nama : Xxxxx Xxxxxxxx NIM 442010127
Menyerahkan karya ilmiah saya kepada Perpustakaan Universitas Pelita Bangsa yang berjudul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” beserta perangkat yang diperlukan. Dengan demikian saya memberikan hak kepada Perpustakaan Universitas Pelita Bangsa untuk menyimpan, mengelola dalam pangkalan data (database), mengalih media, mendistribusikan, dan mempublikasikannya di internet atau media lain, untuk kepentingan akademis tanpa perlu meminta ijin dari saya, maupun memberikan royalti kepada saya selama tetap mencantumkan nama saya sebagai penulis. Xxxxxxxx pernyataan ini yang saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaaan dari pihak manapun.
Dibuat di Bekasi
Pada tanggal 25 Juni 2024 Yang menyatakan
Xxxxx Xxxxxxxx
ABSTRAK
Xxxxx Xxxxxxxx. Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Menurut Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang- Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang. Dibimbing oleh Xxxxx Xxxxxx,S.H.,M.H.
Perlindungan hukum bagi pekerja dengan PKWT yang termuat dalam UU No. 06 Tahun 2023 dan regulasi turunannya hakikatnya dimaksudkan untuk menghapus sistem perbudakan, sehingga akan meningkatkan kesejahteraan hidup pekerja. Namun, realitanya memberi gambaran bahwa kedudukan pemberi kerja dan pekerja tidak pernah seimbang. Kedudukan pemberi kerja lebih kuat daripada pekerja sehingga pekerja masuk kategori sangat lemah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan PKWT menurut UU No. 06 Tahun 2023 dan perlindungan hukum terhadap pekerja dengan PKWT. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif melalui pendekatan yuridis normatif dengan pengolahan dan analisis bahan hukum menggunakan metode yuridis diskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan PKWT didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat paling lama 5 (lima) tahun. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja saat berakhirnya PKWT. Perlindungan hukum terhadap pekerja dengan PKWT meliputi: perlindungan terhadap jaminan sosial, perlindungan terhadap pengupahan, dan perlindungan terhadap perselisihan hubungan industrial. UU No. 06 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan baru terkait dengan PKWT, yaitu: tidak ada batasan jangka waktu maksimal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, tidak adanya akibat hukum apabila PKWT dibuat secara tidak tertulis, dan tidak ada pengaturan pemberitahuan perpanjangan PKWT.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
ABSTRACT
Xxxxx Xxxxxxxx. Juridical Analysis of Legal Protection for Workers with a Specific Time Work Agreement (STWA) According to Law Number 06 of 2023 concerning Stipulation of Regulations in Lieu of Law Number 02 of 2022 concerning Job Creation Becoming Law. Supervised by Xxxxx
Xxxxxx.S.H.,M.H.
Legal protection for workers with STWA contained in Law num. 06 of 2023 and its derivative regulations are essentially intended to eliminate the system of slavery, so that it will improve the welfare of workers. However, the reality shows that the positions of employers and employees are never equal. The position of the employer is stronger than the employee so that the employee is in the very weak category. This research aims to determine the STWA regulations according to Law num. 06 of 2023 and legal protection for workers with STWA. This research is a type of normative juridical research using a normative juridical approach by processing and analyzing legal materials using descriptive juridical methods. The research results show that STWA arrangements are based on the time period and completion of a particular job. STWA is based on a maximum period of 5 (five) years. STWA is based on the completion of certain work based on the agreement of the parties as stated in the work agreement. STWA based on the completion of certain work can be extended up to a certain time limit until the work is completed. Employers are obliged to provide compensation money to workers when the STWA ends. Legal protection for workers with STWA includes: protection for social security, protection for wages, and protection for industrial relations disputes. Law num. 06 of 2023 raises new problems related to STWA, namely: there is no limit to the maximum term of STWA based on the completion of certain work, there are no legal consequences if STWA is made unwritten, and there is no regulation on notification of STWA extensions.
Keywords: Legal Protection, Workers, Specific Time Work Agreement
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan berkat dan rahmat-Nya, penulis dapat menyelesaikan skripsi penulis yang berjudul “Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”. Penulisan skripsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Pendidikan pada Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora, Universitas
Pelita Bangsa. Banyak pihak yang turut membantu dalam menyelesaikan penulisan skripsi ini, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada :
1. Xxxxxx X. Xxxxx Xxxxx, S.K.M., M.M., D.B.A., selaku Rektor Universitas Pelita Bangsa.
2. Dr. Xx. Xxxxxxxxxx, M.P., selaku Wakil Rektor I Universitas Pelita Bangsa.
3. Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx., X.Xx., X.Xx., C.S.A., selaku Wakil Rektor II Universitas Pelita Bangsa.
4. Xx. Xx. X. Xxxxxxxx Xxxxxx, M.M selaku Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora, Universitas Pelita Bangsa.
5. Septiayu Restu Wulandari, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi, yang selalu memberikan motivasi supaya bisa lulus tepat waktu dengan jargon H-
365.
6. Xxxxx Xxxxxx, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing dan Wali Kelas yang telah memberikan saran dan bimbingan dalam penyusunan skripsi ini.
7. Xxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxx, dan Xxxxx selaku Sahabat yang telah memberikan motivasi dan bimbingan akademik kepada penulis.
8. Teman yang tidak bisa sebutkan namanya satu persatu yang telah banyak membantu penulis dalam menyelesaikan skripsi ini.
Penulis secara spesial berterimakasih kepada orang tua dan keluarga dan kepada calon istri saya Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx yang telah memberikan bantuan dukungan material dan moral dalam penyusunan skripsi ini. Akhir kata, penulis berharap skripsi ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi penulis dan semua pihak.
Bekasi, 1 Juli 2024
Xxxxx Xxxxxxxx
DAFTAR ISI
LEMBAR PERNYATAAN ORIGINALITAS SKRIPSI DAN SUMBER INFORMASI iii
LEMBAR PERNYATAAN PERSETUJUAN PUBLIKASI SKRIPSI UNTUK KEPENTINGAN AKADEMIS iv
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Identifikasi Masalah 9
1.3 Rumusan Masalah 9
1.4 Tujuan dan Manfaat Penelitian 10
1.4.1 Tujuan Penelitian 10
1.4.2 Manfaat Penelitian 10
1.5 Kerangka Teoritis, Kerangka Konseptual dan Kerangka Pemikiran 11
1.5.1 Kerangka Teori 11
1.5.2 Kerangka Konseptual 15
1.5.3 Kerangka Pemikiran 16
1.6 Sistematika Penulisan 16
BAB II KAJIAN PUSTAKA 19
2.1 Perlindungan Hukum 19
2.1.1 Pengertian Perlindungan Hukum 19
2.1.2 Bentuk Perlindungan Hukum 21
2.2 Pekerja dan Pemberi Kerja 22
2.2.1Pengertian Pekerja 22
2.2.2 Hak dan Kewajiban Pekerja 23
2.2.3Pengertian Pemberi Kerja 25
2.2.4 Hak dan Kewajiban Pemberi Kerja 27
2.3 Perjanjian Kerja 29
2.3.1 Pengertian Perjanjian Kerja 29
2.3.2 Syarat Perjanjian Kerja 30
2.3.3 Jenis Perjanjian Kerja 33
2.3.4 Berakhirnya Perjanjian Kerja 37
BAB III METODE PENELITIAN 39
3.1 Jenis Penelitian 39
3.2 Pendekatan Penelitian 39
3.3 Sumber Bahan Hukum 40
3.4 Metode Pengumpulan Bahan Hukum 43
3.5 Metode Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum 43
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN 44
4.1 Pengaturan PKWT menurut UU No. 06 Tahun 2023 44
4.2 Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dengan PKWT 54
4.2.1 Perlindungan Hukum terhadap Jaminan Sosial 55
4.2.2 Perlindungan Hukum terhadap Pengupahan 67
BAB V PENUTUP 80
5.1 Kesimpulan 80
5.2 Saran 82
DAFTAR PUSTAKA 83
DAFTAR TABEL
1.1 Perubahan Pengaturan PKWT dalam UU No. 06 Tahun 2023 51
1.2 Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dengan PKWT 68
DAFTAR GAMBAR
1.1 Kerangka Pemikiran 15