PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
SKRIPSI
OLEH: XXXXXXXXXXXXXXXX DWIJANANTA
NPM : 12300052
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2019
PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH: XXXXXXXXXXXXXXXX DWIJANANTA
NPM : 12300052
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA FAKULTAS HUKUM
2019
PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
DIPERSIAPKAN DAN DISUSUN:
OLEH:
XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX NPM : 12300052
TELAH DIPERTAHANKAN
DI DEPAN DEWAN PENGUJI PADA TANGGAL 10 JANUARI 2019 DAN DINYATAKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATAN
SUSUNAN DEWAN PENGUJI,
1. Xx. XXX XXXXX SUBAGIYO, SH., MHum. (KETUA) 1. ..................
2. Xx. XXX XXXXXXXXXXXX, SH., MH. (ANGGOTA) 2. ..................
3. XXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXX, SH., MKn. (ANGGOTA) 3. ..................
PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
SKRIPSI
UNTUK MEMENUHI SEBAGIAN PERSYARATAN GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA HUKUM DALAM PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA
OLEH:
XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX NPM : 12300052
SURABAYA, 15 DESEMBER 2018 MENGESAHKAN,
PEMBIMBING UTAMA, PEMBIMBING PENDAMPING,
Xx. XXX XXXXXXXXXXXX, SH,. MH,. XXXX XXXXXXXXXX XXXXXXXX, SH,. MKn.,
DEKAN,
Dr. UMI ENGGARSASI, SH., MHum.,
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat dan karunia-Nya, sehingga skripsi yang berjudul “PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA
SECARA ONLINE” dapat terselesaikan dengan baik.
Berkenaan dengan penyelesaian penulisan skripsi ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih untuk segala dorongan, bantuan, motivasi dan semangat, serta inspirasi kepada:
1. Prof. H. Xxx Xxxxxxxx, dr. Sp.THT-KL(K) selaku Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
2. Dr. Umi Enggarsasi, SH., MHum., selaku Dekan Fakultas Hukum
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
3. Xx. Xxx Xxxxxxxxxxxx, SH., MHum., selaku dosen pembimbing yang selalu memberikan pengarahan serta membimbing penulis dengan penuh kesabaran selama proses menyelesaikan skripsi.
4. Desy Nurkristia Tejawati, SH., MKn., selaku pembimbing pendamping yang selalu memberikan pengarahan serta membimbing penulis dengan penuh kesabaran selama proses menyelesaikan skripsi.
5. Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.Hum., selaku dosen wali penulis yang berperan penting dalam memberikan dukungan kepada penulis untuk menulis skripsi.
6. Bapak/Ibu Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, yang telah membekali penulis dengan berbagai ilmu selama mengikuti perkuliahan sampai akhir penulisan skripsi.
7. Staf Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya yang telah banyak membantu penulis selama mengikuti perkuliahan dan penulisan skripsi.
8. Seluruh keluarga besar penulis, teristimewa kepada kedua Orang Tua penulis, Bapak Drs. Ec. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx. dan Ibu Dra. Xxx Xxxx, MM., yang senantiasa mendoakan, memberikan motivasi dan pengorbanannya
baik dari segi moril, maupun materiil kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
9. Kakak kandung penulis Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx, SA., terimakasih atas segala perhatian, kasih sayang, dukungan semangat dan doa kepada penulis.
10. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx. Terima kasih atas doa dan dukungan semangat kepada penulis.
11. Teman-teman Angkatan 2012 Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma terutama sahabat terbaik penulis Xxxxxx, Xxxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxx, Xxxxxx, dan Wahyu. Terima kasih banyak atas segala kebersamaan dan waktu yang telah kalian berikan kepada penulis selama ini.
Semoga karya kecil ini dapat bermanfaat bagi lingkungan kampus dan terkhusus bagi penulis pribadi.
Hormat Kami,
PENULIS
PERNYATAAN ORISINALITAS
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama : Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
NPM 12300052
Alamat : Jl. Manyar Tirtoasri VI no.18 No. Telp (HP) 081252760016
Menyatakan bahwa skripsi yang berjudul “PERJANJIAN KREDIT DALAM SISTEM PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA
ONLINE” adalah murni gagasan saya yang belum pernah saya publikasikan di
media, baik majalah maupun jurnal ilmiah dan bukan tiruan (plagiat) dari karya orang lain.
Apabila ternyata nantinya dalam skripsi tersebut ditemukan adanya unsur
plagiarisme maupun autoplagiarisme, saya siap menerima sanksi akademik yang akan dijatuhkan oleh Fakultas.
Demikian pernyataan ini saya buat sebagai bentuk pertanggungjawaban
etika akademik yang harus dijunjung tinggi dilingkungan perguruan tinggi.
Surabaya, 15 Desember 2018 Yang menyatakan,
XXXXXXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX
ABSTRAK
Pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang pada awalnya dilakukan secara manual pada kantor pendaftaran jaminan fidusia sejak dikeluarkannya surat edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 5 Maret 2013 nomor 06.OT.03.01 Tahun 2013 menjadi dasar lahirnya fidusia online. Apakah pendaftaran fidusia secara online dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak dalam hal mencegah terjadinya fidusia ulang? Bagaimana tanggung jawab notaris terhadap kerugian yang timbul akibat pendaftaran fidusia online yang dilakukan oleh notaris?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan beranjak dari konflik norma antara Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia mengatur mengenai keberadaan fidusia online.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pendaftaran fidusia secara online yang saat ini telah diberlakukan masih memiliki beberapa kelemahan dalam pelaksanaannya salah satunya yaitu tidak dicantumkannya uraian yang jelas mengenai objek dari jaminan fidusia dalam sertifikat jaminan fidusia hanya tercantum kata-kata “sesuai dengan akta” hal ini tentunya mengakibatkan kesulitan dalam hal melakukan pegecekan atas objek jaminan fidusia tersebut. Terjadinya fidusia ulang tentunya berakibat tidak dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. (2) tanggung jawab notaris terhadap kerugian yang timbul akibat pendaftaran fidusia online atas kerugian yang diderita baik oleh kreditur maupun pihak ketiga yang dirugikan akibat terjadinya fidusia ulang karena ketidak sesuaian objek jaminan fidusia dalam pendaftaran fidusia online.
Kata kunci : tanggung jawab, notaris, fidusia online
ABSTRACT
The Implementation of Fiduciary Assurance registration initially was done manuallly in Fiduciary Assurance Registration Office, but now based on Surat Edaran of the Directorate General of General Law Administration dated March 5, 2013 Number 06.OT.03.01 in 2013 became the basis of the birth of fiduciary online. Can the fiduciary registration online give legal assurance to all parties in order to prevent the re-fiduciary happening? How is the notary responsibility to the losses occurance because the online registration made by the notary?
This research is normative law research by moving from the norm conflict between the law number 42 year 1999 and the government’s regulation number 21 year 2015 about the fiduciary assurance registration procedures and the cost of making fiduciary assurance deed which manage the existence of online fiduciary.
The result of this research shows that (1) the online fiduciary registration, which is already enacted, has several weakness in its implementation. One of them is the unavailability of clear description regarding the object of the fiduciary assurance in the fiduciary assurance certificate which only states “according to deed”. This certainly causes difficulty in regard of checking about the object of the fiduciary assurance. If there is re-fiduciary, it will causes the inability to give the legal assurance guarantee to the parties. (2) the notary responsibility to the losses occured by the online fiduciary resgistration. Responsibility of the notary against losses incurred due to fiduciary registration online over the losses suffered by either the creditor or a third party are harmed due to the occurance of repeated because of fiduciary rendering object fiduciary guarantee in fiduciary registration online.
Keywords : responsibility, notary, fiduciary online
DAFTAR ISI
halaman
HALAMAN JUDUL i
LEMBAR PERSETUJUAN ii
LEMBAR PENGESAHAN iii
KATA PENGANTAR iv
SURAT PERNYATAAN ORISINALITAS vi
ABSTRAK vii
DAFTAR ISI ix
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 8
C. Tujuan Penelitia 8
D. Manfaat Penelitian 8
E. Tinjauan Pustaka 9
F. Metode Penelitian 15
G. Pertanggungjawaban Sistematika Penulisan 18
BAB II MEKANISME PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA SECARA ONLINE
A. Pengertian Fidusia dan Jaminan Fidusia 20
B. Subjek dan Objek Jaminan Fidusia 25
C. Sifat-Sifat Jaminan Fidusia 28
D. Hapusnya Jaminan Fidusia 35
E. Mekanisme Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia Secara Online 36
BAB III TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENDAFTARAN FIDUSIA ONLINE
A. Macam-Macam Tanggung Jawab Notaris 43
B. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kreditur Dalam Pendaftaran Fidusia Online 50
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan 66
B. Saran 67