ABSTRAK
ABSTRAK
PENERAPAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN PADA PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA
PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) DENGAN SERIKAT KARYAWAN ANGKASA PURA II (SEKARPURA II)
OLEH: XXXXXXXXX XXXXXXX
NPM : 10 840 0185 BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
Perjanjian Kerja Bersama adalah Perjanjian/kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Penerapan Undang- Undang Ketenagakerjaan tentang Hak dan Kewajiban para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama Antara Angkasa Pura II Dengan Sekarpura II, dan bagaimana Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama Antara PT.Angkasa Pura II Dengan Sekarpura II.
Metode Penelitian dipergunakan dalam penulisan ini maka penulis mempergunakan 2 (Dua) metode: pertama Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Kedua Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada PT. Angkasa Pura dengan melihat dan membahas langsung bentuk Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Angkasa Pura II dengan Serikat Kerja Angkas Pura II.
Dalam melakukan Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Angkasa Pura II dengan Serikat Kerja Angkasa Pura II (Sekapura II) sudah menerapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. Tentang hak dan kewajibannya yang dibuat dalam PKB antara para pihak harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan para pihak dalam membuatnya dan harus mematuhi sesuai isinya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi dalm Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama di PT. Angkasa Pura II dengan Serikat Kerja Angkasa Pura II dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang dalam pelaksanaanya selalu diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan melalui lembaga yang ditentukan yaitu Bipartit.
Kata kunci : Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-Undang Ketenagakerjaan