MENTERI
MENTERI
TENAGA KEIUA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTER! TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
N.OMOR : KEP. 100/MENNI/2004 TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
MENTER! TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang a. bahwa sebagai pt:laksanaan Pasal 59 ayat (8) Undang-undang Nomcr 13 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai perjanjian kerja waktu t&rtcntu;
b. bahwo untu itu peilu ditetapkan dengcin KP-putusan Mer.teii,
Mengingat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataar. Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun i948 Nomoi 23 dar! Republik Indonesia untuk Soluruh Indonesia (Lembaran Neyara Tahun 1951 Nomor 4);
2. Undang-ur1dang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemeril1tah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 20:JO ten ; ewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tombahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952):
" Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet G ! n!:· Xxxxxx;
Memperhatikan 1 Pokok-pokok Piidran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 6 Apri12004;
2. Kesepakatan Rapat Plena Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal19 Mei 2004;
MEMUTUSKAN
Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam 1\eputusan Manteri ir.i yang dimc:ksud da1agan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara peKerjalburuh dengan pengusaha untuk mt3ngadakan hubungcm kerja daiam waktu iertentu atau untuk pekerJaan tertentu.
2 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekt:!rja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
3 Pengusaha adalah
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan. atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam hurur a dan b yang oerkedudukai1 di luar wil yah Indonesia.
2
4 Perusahaan adalah
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Pekerja/buruh adalah setiap orany yang bekerja dengan menerima upah atau imbalaq dalam bentuk lain.
Pasal2
(1) Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku .
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaar, tertentu.
BAB II
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA
PALING LAMA 3 (TIGA) lAHUN
Pasal 3
(1) PKWT unr k pekerjaan yang 1\ekali selesai atau semsntara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud da!am ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun
(3) Dalam hal pekerjaan tertentu yang dipe anjikan datam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan .
(4) Dalam PKWT yang didasarkan alas Jelesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena k::ndisi tertentu pekerjaan ter:;cbut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
3
(6) Pembaharuan sebagaimana dimaksud rlalam ayat (5) dilakukan setolah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirr.ya perjanji .e1.:a.
(7) Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
(8) Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
BAS Ill
PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN
Pasal 4
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untul< pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pa:;al 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus di!al<ukan untuk memenuhi pesanan at.au targei terientu dapat diiakukan dengan PK'NT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuK pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. ·
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan
BAS IV
PKWT UNTUK P Kt:RJAAN Y.t..NG EERHi..io\.H GAN DENGAN PRODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjacan yang biasa dilakukan perusahaan.
BAS V
PERJANJ!AN KERJA HARlAN LEPAS
Pasal 10
(1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-utah dalam hal waktu dan volume pe:<erjaan serta upah didasarkan pada ke:hadiran, dapat dilakukan uengan perjanjian kerja harian lepas. ·
(2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (due: puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh sat(;) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. .·
P.1sal 11
Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi ketentuan sebagaim&. na dirnaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PI<WT pada umumnya.
Pasal 12
(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh.
(4) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sekurang-kurangnya memuat :
a. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
b. nama/alamat pekerja/buruh;
c. jenis pekerjaan yang dilakukan;
d. besarnya upah dan/atau irnbalan lainnya.
(5) Daftar pekerja/buruh sebagairnana dimaksud dalam ayat (2) drsampalkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan selempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan peke a/buruh.
BAS VI PENCATATAN PKWT
PasCJI 13
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaien/kota setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14
Untuk perjanjian kerja harian lepas s&bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 maka yang dicatat'<an adalah daftar pekarja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (2).
BAS VII
PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
6
{2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagairnana dimaksud d !am Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka P!(.'.'·v'!" berubah n!<:!!jadi PK'v'vii ':::jai< al.icn}'a hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4} Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang wc: klu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengu::>uha mengakhiri hubungan kerja lerhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) , ayat (3) dan ayat (4) I maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-un .angan bagi PKWTT.
BAB VIii
KETENTUAN PERALlHAN
Pasal 16
Kesepakatar. karja waktu tartentu yang d;buat berdasarl\an Pe;aturan M 11leri Tenaga Karj Nornor PER-06/M!:N/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas I Perr:tur2n Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Wai<tu Ter!entu dan Perat11ran Menteri Ten:Jga KMja Nomor PER-05/MEN/1995 tent:: ng Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Pel'usahaan Pertambangan Minyak aan Ga Bumil masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja waktll tertemu.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
?asal 17
Dengan ditetapkarinya Keputusar1 Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nome PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepasl Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-02/MEN/1993 tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-05/MEN/1995 tentang Perjanjian Kerja Waktu iertentu pada Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumil dinyatak:m tidak beriaku lagi.
Pasal 18
Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal d1tetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2004
MENTER!
.T.EtjjAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
. ;·. .·REPUBLIK INDONESIA,
•\
·...:...
WEA
··:-.
,,,