FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS DIPONEGORO DENGAN
P ERJANJIAN KERJASAMA
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS DIPONEGORO
DENGAN
FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS PEKALONGAN
Nomor : /UN7.5.6/ /2019
Nomor :
Pada hari ini Rabu tanggal dua puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Sembilan Belas, yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Xx. Xxxxxxxxx, M.Hum.
Jabatan : Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro
Alamat : Jalan Xxxx. Xxxxxxxx, X.X., Tembalang, Semarang 50275
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Jabatan, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
dan
II. Nama :
Jabatan : Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran
Alamat :
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam suatu naskah perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
Yang dimaksud dalam perjanjian ini :
Perjanjian Kerja Sama: adalah suatu ikatan kerja sama antara Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran untuk melaksanakan program pengembangan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan program pengembangan lainnya yang saling menguntungkan ke dua belah pihak untuk mencapai tujuan pengembangandan kemajuan bersama.
Program pengembangan ini dimaksudkan untuk memikirkan kebijakan yang tepat dalam pengembangan program studi di era milenial dan disruptive societies sebagai akibat dari revolusi industri 4.0 yang menuntut penyelenggaraan program studi efisien, unggul, dan kompetitif di tingkat global.
Pasal 2
DASAR HUKUM
Pelaksanaan program ini dilandasi ketentuan perundangan sebagai berikut:
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2005 tentang APBN Tahun Anggaran 2006.
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Xxxx beserta perubahan-perubahannya, terakhir dengan Peraturan Presiden R.I. No. 8 Tahun 2006.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004–2009.
Peraturan Menteri Keuangan No. 14/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran APBN.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan No. PER.66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pembayaran Atas Beban APBN.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya program kerjasama ini adalah:
Untuk memperkuat hubungan antarprogram studi di Departemen Linguistik, khususnya Prodi Magister Linguistik, Prodi S-1 Sastra Inggris, dan Prodi S-1 Bahasa dan Kebudayaan Jepang, serta program studi lain di lingkungan kedua fakultas yang disebutkan dalam surat perjanjian kerjasama ini.
Untuk mengembangkan budaya akademik di kedua fakultas dengan melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi antara lain program pertukaran dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, program CTS (Credit Transfer System), menjadikan tempat magang untuk pengayaan mahasiswa, joint research, joint publication, pengabdian bersama, penyelenggaraan seminar internasional bereputasi, pelatihan, workshop, kuliah umum, dan pengelolaan jurnal bereputasi.
Pasal 4
Lingkup Pekerjaan
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama memberdayakan sumber daya masing-masing untuk penyelenggaraan program pengembangan yang telah disepakati bersama dalam surat perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama berpedoman pada aturan yang berlaku di lingkungan Kemenristekdikti.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama membuat laporan yang disyaraatkan oleh lembaga terkait.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimungkinkan bersama-sama melaksanakan kerja sama dengan pihak yang saling menguntungkan demi kemajuan bersama antarprogram studi dan fakultas di bawah naungan universitas masing-masing.
Pasal 5
Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan surat perjanjian kerja sama ini selama 5 (lima) tahun) sejak ditandatanganinya surat perjanjian kerja sama ini.
Pasal 6
Kewajiban dan Tanggung Jawab
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersama-sama saling bergantian menjadi penyelenggara program-program yang disepakati bersama yang diatur dalam kontrak kerja, yang akan diatur kemudian.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bisa mengusulkan program dengan melibatkan sumberdaya kedua belah pihak, dan pihak yang pengusul dapat menjadi penanggungjawab dari rangkaian kegiatan program yang disepakati bersama. Kedua belah pihak melakukan pembagian tugas dan kewajiban bersama. Apabila PIHAK PERTAMA menjadi pengusul dan penanggung jawab program kegiatan, PIHAK KEDUA wajib mendukung terselenggaranya program yang disepakati.
PIHAK PERTAMA dan KEDUA wajib menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ketika menjadi tuan rumah atau penanggung jawab penyelenggaraan program kegiatan.
Pasal 7
Pendanaan
Pendanaan program Pengembangan ini diatur kemudian sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang diusulkan
Pasal 8
KEWAJIBAN
KEDUA PIHAK bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati bersama.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Perubahan atas Surat Perjanjian Kerja sama ini, hanya dapat dilakukan atas persetujuan KEDUA PIHAK;
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua rangkap di beri meterai Rp 6.000,- dengan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama;
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Xx. Xxxxxxxxx, M.Hum.