URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1.1. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan yang meliputi pekerjaan PEMELIHARAAN D.I AIR MAKIM terletak di Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
1.2. Ruang Lingkup Kontrak
Pekerjaan Pemeiharaan meliputi :
1. PEKERJAAN PERSIAPAN Meliputi : Mobilisasi dan Demobilisasi, Pengukuran
2. PEKERJAAN PEMELIHARAAN Meliputi : Pekerjaan Galian Tanah
3. PEKERJAAN LAIN-LAIN Meliputi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Pelaporan dan Dokumentasi & ABD
1.3. Jalan Masuk ke Daerah Kerja
Jalan masuk ke daerah kerja ialah menggunakan jalan-jalan setempat yang ada yang berhubungan dengan Jalan Raya yang berdekatan dengan daerah proyek.
Kontraktor hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang berkedudukan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggungjawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Kontraktor harus memperbaiki atau memperlebar jalan yang ada, memperbaiki dan memperkuat jembatan sehingga memenuhi kebutuhan pengangkutannya, sejauh yang dibutuhkan untuk pekerjaannya.
Semua pekerjaan yang dimaksudkan Kontraktor untuk dikerjakan dalam hubungannya dengan jalan dan jembatan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu lalu lintas dan harus mendapat persetujuan Direksi dan perlu pengaturan sebaik-baiknya dengan Badan Pemerintah setempat dan Badan Swasta.
Kontraktor dapat menggunakan tanah yang sudah dibebaskan oleh pemberi Tugas untuk keperluan jalan masuk ke daerah kerja. Apabila Kontraktor membutuhkan tambahan jalan masuk demi kemajuan pekerjaan.
Dalam hal ini Kontraktor diminta membuat permohonan tertulis kepada Direksi jauh sebelumnya, sehingga tambahan pembebasan tanah dapat dilakukan.
Pemberi tugas tidak bertanggungjawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan
Apabila kontraktor membutuhkan jalan lain di luar yang tidak ditentukan oleh Direksi harus dikerjakan oleh Kontraktor atas bebannya sendiri dan harga untuk semua pekerjaan tersebut sudah termasuk dalam Harga Kontrak.
1.4. Gambar-gambar yang Dimiliki Kontraktor
1.4.1. Gambar-gambar Pekerjaan Tetap
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Kontraktor haruslah gambar-gambar yang telah ditandatangani oleh Direksi dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai. Perubahan- perubahan tersebut harus sesuai dengan Pasal 42 (Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan) dalam Syarat-syarat Umum (Jilid II).
a. Umum
Semua gambar-gambar yang disiapkan oleh Kontraktor haruslah gambar-gambar yang telah ditandatangani oleh Direksi dan apabila ada perubahan harus diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sebelum program pelaksanaan dimulai.
b. Gambar-gambar pelaksanaan
Kontraktor harus menggunakan Gambar-gambar kontrak sebagai dasar untuk mempersiapkan gambar-gambar pelaksanaan. Gambar-gambar itu dibuat lebih detail untuk pekerjaan tetap dan dimana mungkin dapat memperhatikan penampang melintang dan memanjang beton, peraturan batang pembesian termasuk rencana pembengkokan, pemotongan dan daftar besi beton, tipe bahan yang digunakan, mutu, tempat dan ukuran yang tepat.
x. Xxxxxx-gambar bengkel/gedung
Gambar-gambar bengkel atau gedung disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan penyimpanan peralatan dan bahan-bahan milik Kontraktor.
d. Kontraktor harus menyediakan 1 (satu) set gambar-gambar lengkap di lapangan Apabila ada pekerjaan dilaksanakan sebelum ada persetujuan Direksi adalah menjadi tanggungjawab Kontraktor. Persetujuan Direksi terhadap gambar-gambar tersebut tidak akan meringankan tanggungjawab Kontraktor atas kebenaran gambar tersebut.
1.4.2. Gambar-gambar Pekerjaan Sementara
a. Umum
Semua gambar yang disiapkan oleh Kontraktor harus terperinci dan diserahkan kepada Direksi sebelum tanggal program pelaksanaan atau dalam waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. Gambar-gambar harus menunjukkan detail dari pekerjaan sementara seperti cofferdam, tanggul sementara, pengalihan aliran dan sebagainya.
Gambar perencanaan yang diusulkan Kontraktor yang dipakai dalam pelaksanaan konstruksi juga harus diserahkan kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
b. Gambar-gambar untuk pekerjaan sementara yang diusulkan Kontraktor hendaknya mengusulkan pekerjaan, sementara yang berkaitan dengan pekerjaan tetap, secara lebih mendetail dan diserahkan kepada Direksi untuk mengubah dan mendapat persetujuan, sebelum tanggal dimulainya pelaksanaan.
1.4.3. Gambar-gambar yang Sebenarnya Terbangun/Terpasang (As Built Drawing)
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus memelihara satu set gambar yang dilaksanakan paling akhir untuk tiap-tiap pekerjaan. Pada gambar yang memperlihatkan perubahan yang sudah dikerjakan sesuai dengan kontrak, sejauh gambar tersebut sudah dilaksanakan dengan benar kemudian dicap "sudah dilaksanakan".
Gambar-gambar yang dilaksanakan akan diperiksa tiap bulan di lapangan oleh Direksi dan tiap hari oleh Pengawas Lapangan dan apabila diketemukan hal-hal yang tidak memuaskan dan tidak dilaksanakan paling lambat harus diperiksa kembali selama 6 (enam) hari kerja.
1.5. Standart
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Normalisasi Standart Indonesia.
Bila ada pasal-pasal pekerjaan yang tidak ada Standard Indonesia, maka dapat dipakai British Standard yang sesuai dengan spesifikasi ini.
Semua bahan dan mutu pekerjaan yang tidak sepenuhnya diperinci di sini atau tidak dicakup oleh Standard Nasional haruslah bahan dan mutu pekerjaan klas utama.
Direksi akan menetapkan apakah semua atau sebagian bahan yang dipesan atau diantarkan untuk penggunaan dalam pekerjaan, sesuai untuk pekerjaan tersebut dan keputusan Direksi dalam hal ini pasti dan menentukan.
1.6. Program Pelaksanaan dan Laporan
1.6.1. Program Pelaksanaan
Kontraktor harus melaksanakan Program Pelaksanaan sesuai dengan isyarat-syarat Kontrak dengan menggunakan CPM Network. Program tersebut harus dibuat dua bentuk yaitu bar-chart dan daftar yang setiap kegiatan :
a. Mulai tanggal paling awal
b. Mulai tanggal paling akhir
c. Waktu yang diperlukan
d. Waktu float
e. Sumber tenaga kerja, peralatan dan bahan yang diperlukan
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan sementara dan tetap, kelonggaran waktu yang diperlukan untuk persiapan dan persetujuan gambar-gambar, pengiriman peralatan dan bahan ke lapangan dan juga kelonggaran dengan adanya hari libur umum maupun keagamaan.
1.6.2. Laporan Kemajuan Pelaksanaan
Sebelum tanggal sepuluh tiap bulan atau pada suatu waktu yang ditentukan Direksi, Kontraktor harus menyerahkan 5 (lima) salinan laporan kemajuan bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang-kurangnya harus berisi hal- hal sebagai berikut :
a. Prosentase kemajuan pekerjaan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan laporan maupun prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
b. Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang diselesaikan maupun prosentase rencana yang diprogramkan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada bulan laporan.
x. Xxxxxxx kegiatan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan ramalan tanggal permulaan dan penyelesaiannya.
d. Daftar tenaga kerja setempat.
e. Daftar perlengkapan konstruksi, peralatan dan bahan di lapangan yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk yang sudah datang dan dipindahkan dari lapangan.
f. Jumlah volume pekerjaan yang merupakan bagian pekerjaan tetap harus diuraikan sebagai berikut :
1. Jumlah volume untuk berbagai pekerjaan beton
2. Jumlah volume dari berbagai pekerjaan galian dan timbunan
3. Jumlah banyaknya bangunan dan lain-lain
g. Uraian pokok pekerjaan sementara yang dilaksanakan selama masa laporan
h. Daftar besarnya pembayaran terakhir yang diterima dan kebutuhan pembayaran yang diperlukan pada bulan berikutnya
i. Hal-hal yang diminta sesuai dengan kontrak dan masalah yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan selama bulan laporan
1.6.3. Rencana Xxxxx Xxxxan, Mingguan dan Bulanan
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) rangkap Rencana Mingguan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap akhir Minggu dan untuk minggu-minggu berikutnya. Rencana tersebut harus sudah termasuk pekerjaan tanah, pekerjaan konstruksi lainnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, pengadaan bahan, pengangkutan bahan dan peralatan lain-lain yang diminta Direksi.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) rangkap rencana kerja harian secara tertulis semua kemajuan yang sudah disetujui oleh Direksi setiap hari maupun untuk hari-hari berikutnya. Rencana kerja harus mencakup pekerjaan tanah, pekerjaan beton dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor harus menyediakan Rencana Kerja Bulanan dengan sistim bar-chart pada akhir bulan dan untuk bulan-bulan berikutnya. Rencana Kerja ini harus memperlihatkan tenggang waktu dari mulai sampai akhir kegiatan utama dengan volume pekerjaannya, Rencana Kerja ini harus diserahkan kepada Direksi pada hari ketiga tiap bulan untuk perbaikan dan perubahan.
1.6.4. Rapat Bersama untuk Membicarakan Kemajuan Pekerjaan
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Maksud dari rapat ini membicarakan kemajuan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
1.7. Bahan dan Perlengkapan yang Harus Disediakan Oleh Kontraktor
1.7.1. Umum
Kontraktor harus menyediakan semua bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan kecuali yang tercantum dalam kontrak. Semua bahan dan perlengkapan yang merupakan bagian, dari pekerjaan harus baru dan sesuai dengan standar yang diberikan dalam Spesifikasi atau standar dalam Spesifikasi Umum.
Bila Kontraktor dalam mengusulkan penyediaan bahan dan perlengkapan tidak sesuai dengan suatu standar seperti tersebut di atas, kontraktor harus segera memberitahukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
1.7.2. Perlengkapan Konstruksi
Kontraktor harus segera menyediakan semua perlengkapan konstruksi yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam jumlah yang cukup. Apabila Direksi memandang belum sesuai dengan Kontrak, maka Kontraktor harus segera memenuhi kekurangannya. Dalam penyediaan semua perlengkapan dan peralatan harus dengan spare parts yang cukup dan memeliharanya agar dapat dikerjakan dengan sempurna.
1.7.3. Xxxxx Xxxxganti
Kontraktor harus mendatangkan bahan yang ditentukan. Bila bahan tersebut tidak tersedia di pasaran maka dapat digunakan bahan pengganti dengan mendapat ijin tertulis dari Direksi. Harga satuan dalam volume pekerjaan tidak akan disesuaikan
dengan adanya pertambahan harga antara bahan yang ditentukan dengan bahan pengganti.
1.7.4. Pemeriksaan Bahan dan Perlengkapan
Perlengkapan dan bahan yang disediakan oleh Kontraktor akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pada salah satu atau lebih tempat yang ditentukan Direksi :
a. Tempat produksi dan pembuatan
b. Tempat pengapalan
c. Lapangan
Kontraktor supaya menyerahkan penjelasan yang menyangkut perlengkapan dan bahan kepada Pemberi Tugas sesuai yang dimintanya, untuk tujuan pemeriksaan, tetapi bagaimanapun juga tidak meringankan Kontraktor dari tanggungjawabnya untuk menyediakan perlengkapan dan bahan sesuai dengan spesifikasi.
1.7.5. Spesifikasi, Brosur dan Data yang harus Disediakan oleh Kontraktor
Kontraktor supaya menyerahkan kepada Direksi tiga set spesifikasi yang lengkap, brosur dan data bahan dan perlengkapan untuk mendapat persetujuan dan harus disediakan sesuai dengan Kontrak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari sejak penerimaan Surat Perintah Kerja. Persetujuan dari spesifikasi, brosur dan data bagaimanapun juga tidak meringankan Kontraktor dari tanggungjawabnya dalam hubungannya dengan kontrak.
1.8. Survey dan Pengukuran Pekerjaan
1.8.1. Xxxxx Xxxx
Tanda dasar untuk proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan Bangunan Utama seperti terlihat pada gambar. Ketinggian dari Bench Mark ini adalah didasarkan pada titik tetap utama.
Bench Mark yang lain dan titik referensi yang terlihat pada gambar yang diberikan kepada Kontraktor sebagai referensi kecuali Bench Mark dasar untuk setting out pekerjaan, Kontraktor perlu melakukan pengukuran pemeriksaan untuk kepuasan ia sendiri atas ketelitiannya. Pemberi Tugas tidak akan bertanggungjawab atas ketelitian Bench Mark yang lain begitu juga dengan titik referensinya.
Kontraktor perlu mendirikan Bench Mark tambahan sementara untuk kemudahannya, tetapi setiap Bench Mark sementara yang didirikan dan akan merupakan rencana dan tempatnya harus disetujui oleh Direksi dan akan merupakan ketelitian yang berhubungan dengan Bench Mark yang didirikan oleh Direksi.
1.8.1. Permukaan Tanah Asli untuk Tujuan Pengukuran
Muka tanah yang terlihat pada gambar akan dianggap betul sesuai dengan kontrak. Apabila terjadi keraguan dari Kontraktor kebenaran dari muka tanah, sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) hari sebelum mulai bekerja Kontraktor memberitahukan kepada Direksi secara tertulis untuk menyesuaikan dan melaksanakan pengukuran kembali ketinggian muka tanah tersebut.
Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan tanah Kontraktor akan mengukur dan mengambil ketinggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan, dengan menggunakan Bench Mark atau titik referensi yang disetujui Direksi pada saat Wakil Direksi berada. Ketinggian muka tanah yang diperoleh perlu mendapat persetujuan Direksi. Pengukuran volume yang dikerjakan dibuat berdasarkan ketinggian yang disetujui.
1.8.3. Bantuan Pengukuran Staf Direksi
Kontraktor bekerjasama dengan Direksi dalam pemeriksaan setting out dan dalam melaksanakan pengukuran untuk mengetahui secara pasti kemajuan pekerjaan yang diperlukan dalam proses pembayaran.
Dalam pemasangan patok yang cukup, tiang, pinggir yang lurus, penyangga cetakan profil dan lain-lain yang perlu untuk pemeriksaan setting out dan pengukuran kemajuan pekerjaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi. Semua biaya untuk bahan dan buruh untuk maksud tersebut di atas merupakan beban kontraktor. Dan biaya tersebut sudah termasuk dalam harga satuan di dalam pekerjaan lain-lain pada daftar volume pekerjaan.
1.9. Pekerjaan Sementara
1.9.1. Umum
Kontraktor akan bertanggungjawab terhadap perencanaan, spesifikasi, pelaksanaan dan berikut pemindahan semua pekerjaan sementara untuk pelaksanaan pekerjaan sebaik- baiknya. Detail dari pekerjaan sementara untuk pelaksanaan sementara dimana Kontraktor bermaksud untuk melaksanakan di lapangan, pertama-tama diserahkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan sesuai dengan prosedur dalam Spesifikasi Umum. Apabila Kontraktor bermaksud mengajukan alternatif untuk pekerjaan sementara di luar daerah lapangan seperti terlihat pada gambar, semua biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan termasuk pembebasan tanah, sewa tanah dan sebagainya, ditanggung oleh Kontraktor dan biayanya sudah termasuk pada uraian pekerjaan pada daftar volume pekerjaan. Keterlambatan akan meringankan Kontraktor terhadap
tanggungjawab untuk ketentuan dalam Kontrak. Dalam hal tersebut tidak diberikan perpanjangan waktu bila terjadi keterlambatan.
1.9.2. Lapangan Kerja
Lapangan kerja seperti terlihat pada gambar yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan, dijamin oleh Pemberi Tugas dan bebas dari biaya pembebasan tanah. Kontraktor sedapat mungkin melaksanakan pekerjaan sementara pada tanah tadi seperti pada gambar atau seperti petunjuk Direksi. Kontraktor hendaknya membatasi kegiatan peralatan dan anak buahnya pada tanah yang sudah dibebaskan, termasuk arah jalan masuk yang disetujui Direksi sehingga mengurangi kerusakan tanaman/pemilikan. Kerusakan tanah bekas dilalui kendaraan supaya diperbaiki. Sebelum diterimanya pekerjaan oleh Pemberi Tugas tanah harus dikembalikan ke keadaan semula.
Kontraktor bertanggungjawab langsung kepada pemberi tugas untuk semua kerusakan misalnya kerusakan tanaman atau tanah hasil galian baik milik Pemberi Tugas atau orang lain, kontraktor mengganti kerugian terhadap semua kehilangan dan tuntutan karena kerusakan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
1.9.3. Kantor Kontraktor, Perkampungan, Gudang, Bengkel, Pemondokan Tenaga Kerja dan sebagainya
Kontraktor harus menyediakan, memelihara, mengerjakan dan memindahkan bangunan sementara seperti kantor kontraktor, perkampungan stafnya, gudang, bengkel, pemondokan tenaga kerja dan bangunan sementara lainnya setelah selesai pekerjaan supaya diserahkan kepada Pemberi Tugas.
Kontraktor supaya menyerahkan rancangan tempat kerja dan bangunan sementara secara umum kepada Direksi untuk mendapat persetujuan pada waktu yang ditetapkan. Pelaksanaan pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum mendapat persetujuan Direksi.
Perkampungan staf Kontraktor dan pemondokan tenaga kerja harus dilengkapi dengan semua pelayanan yang perlu seperti saluran pembuang, penerangan, jalan, gang, tempat parkir, pemagaran, kesehatan, ruang masak, pencegahan kebakaran dan peralatan pencegahan api sesuai dengan batas yang ditentukan dalam kontrak.
Kontraktor supaya juga melengkapi keperluan air bersih dan penerangan yang cukup untuk kantor Kontraktor, perkampungan stafnya, pemondokan buruh, bengkel dan tempat lainnya di daerah kerja.
1.10. Keamanan dan Pemeriksaan Kesehatan
1.10.1. Umum
Semua keamanan dan pemeriksaan kesehatan yang perlu selama pelaksanaan pekerjaan, antara lain pengaturan kesehatan, pembersihan lapangan, bahan peledak dan bensin, pemagaran sementara, keamanan dan pencegahan kebakaran, dibuat dan dipelihara oleh Kontraktor atas biaya Kontraktor. Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap keamanan dan pemeriksaan kesehatan dan menyerahkan peraturan dan organisasi untuk mendapatkan persetujuan Direksi. Tidak ada pembayaran tambahan dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk dalam harga kontrak.
1.10.2. Sistim Pengawasan Keamanan
Kontraktor supaya mengatur sistim pengawasan keamanan dan organisasinya dan diserahkan untuk mendapat persetujuan kepada Direksi. Sistim pengawasan keamanan dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang milik yang bersangkutan.
Sistim pengawasan keamanan harus dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
1.10.3. Peraturan Kesehatan
Kontraktor harus mengusahakan lapangan kerja dalam keadaan bersih dan keadaan sehat serta memperlengkapi/memelihara kemudahan untuk penggunaan tenaga yang dikerjakan pada suatu tempat yang telah disetujui oleh Direksi dan oleh Penguasa setempat.
Kontraktor hendaknya juga membuat pengumuman dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang perlu untuk menjaga agar lapangan kerja tetap bersih.
1.12. Mobilisasi
1.12.1. Umum
Kegiatan-kegiatan mobilisasi dapat meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Pembelian atau penyewaan tanah yang diperlukan untuk base camp Kontraktor dan kegiatan pembangunannya.
b. Mobilisasi dan pemasangan konstruksi dari tempat perakitan/pabrik yang ada sampai lokasi pekerjaan.
f. Semua alat-alat dan kendaraan yang akan dipakai operasional kontraktor selama pengerjaan proyek.
g. Peralatan sarana telekomunikasi berupa pesawat radio telekomunikasi. Peralatan ini akan tetap menjadi hak milik kontraktor pada waktu penyelesaian proyek.
x. Xxxxxisasi semua tenaga kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
1.12.2. Program Mobilisasi
a. Sebelum pelaksanaan proyek Kontraktor harus mengajukan program mobilisasi kepada Direksi.
b. Program mobilisasi dibuat dalam jangka waktu 10 hari pertama sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Bekerja.
c. Program Mobilisasi yang ada harus menetapkan pengaturan waktu dari semua kegiatan sebagaimana diterangkan dalam pasal 1.12.1 dan memasukkan informasi tambahan yang dapat ditetapkan, antara lain :
1. Lokasi Base Camp Kontraktor dengan suatu rencana lokasi umum dan rencana tempat kerja terinci yang menunjukkan lokasi kantor kontraktor, bengkel, kantor Direksi dan sebagainya.
2. Jadwal pengiriman peralatan yang menunjukkan lokasi semua peralatan, jumlah peralatan dan saran transportasi yang dipakai.
3. Suatu daftar terinci yang menunjukkan struktur yang memerlukan perkuatan untuk lintasan lalu-lintas yang aman, berikut dengan metodologi pelaksanaan yang diusulkan berikut tanggal-tanggal permulaan dan akhir yang dijadwalkan untuk perkuatan setiap struktur.
4. Setiap perubahan dalam daftar peralatan dan personil yang diajukan dengan Penawaran Kontraktor diharuskan untuk meminta persetujuan dari direksi.
5. Suatu jadwal pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dalam bentuk grafik balok yang menunjukkan setiap kegiatan pokok mobilisasi dan suatu kurva pelaksanaan pekerjaan yang diukur menurut persentase penyelesaian.
BAB II PEKERJAAN GALIAN
2.1 Pekerjaan Galian Tanah Manual
- Pekerjaan galian tanah dapat dimulai setelah pekerjaan pengukuran uitzet serta pemasangan profil / bouwplank selesai dikerjakan dan telah dicek kebenarannya serta disetujui oleh Direksi / wakilnya.
- Pekerjaan galian tanah untuk lobang pondasi, koperan dan lain – lain harus sesuai dengan bestek dan gambar konstruksi, baik mengenai ukuran dan bentuk penampang maupun elevasinya.
- Bila dijumpai galian tanah untuk pondasi / koperan, terdapat jenis tanah yang kurang baik atau hal – hal yang meragukan harus segera dilaporkan pada Direksi / wakilnya untuk mendapatkan persetujuan mengenai cara – cara perbaikan tanah pondasi, misalnya dengan cara memperdalam galian pondasi.
- Tanah bekas galian yang tidak dipakai harus diratakan diluar lokasi pekerjaan lainnya, serta tidak mengganggu lingkungan sekitar.
II- 1
BAB III PERLENGKAPAN DIREKSI
3.1. Kantor Sementara di Lapangan
Pemborong harus menyediakan dan memelihara sebuah kantor sementara di lapangan, termasuk tempat berteduh mobil, jalan-jalan, lorong-lorong dan sebagainya, lengkap dengan alat-alat untuk dipakai sendiri oleh Direksi Pelaksana beserta Stafnya. Kantor sementara itu harus ditempatkan di lapangan pada tempat yang diputuskan dan disediakan oleh Direksi.
3.2. Bantuan untuk Direksi
Pemborong harus memberikan bantuan kepada Direksi dengan menyediakan tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan setiap saat atau dari waktu ke waktu.
3.3. Peralatan Pengukuran dan Perlengkapannya
Pemborong harus menyediakan dan memelihara Peralatan dan pengukuran dan perlengkapannya untuk dipakai oleh Direksi seperti yang terdaftar dalam spesifikasi khusus.
Alat dan perlengkapan itu harus baru atau apabila tidak baru harus menurut persetujuan Direksi, serta dijaga supaya tetap dalam keadaan baik, jika ada kehilangan atau rusak harus diganti segera.
Semua alat-alat dan perlengkapan itu tetap menjadi milik pemborong. Penjelasan secukupnya harus diserahkan bersama penawaran, untuk memungkinkan Direksi menilai mutu alat-alat dan perlengkapan yang akan disediakan pemborong, alat-alat dan perlengkapan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan pemborongan, kecuali dengan ijin atau perintah dari Direksi.
3.4. Transportasi
Pemborong harus menyediakan untuk dipakai oleh Direksi dan stafnya pada setiap waktu yang dikehendaki, kendaraan bermotor seperti terdaftar dalam Spesifikasi Khusus, untuk tugas dinas yang berhubungan dengan kontrak. Kendaraan itu harus terpelihara sehingga setiap waktu berada dalam keadaan baik. Andaikata suatu kendaraan menurut pandangan Direksi tidak dapat dipakai, pemborong harus menggantinya tanpa penundaan.
III - 1
Pemborong harus menyediakan pengemudi yang cakap, serta semua keperluan lain seperti bahan bakar, pelumas dan sebagainya dan harus menanggung semua biaya yang berhubungan dengan pemakaian, pemeliharaan, perijinan dan asuransi. Setelah selesainya kontrak, kendaraan dikembalikan kepada pemborong.
Kendaraan itu tidak boleh ditukar dalam waktu pelaksanaan kontrak, kecuali dengan ijin atau atas perintah Direksi.
3.5. Foto-foto
Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi foto-foto yang dibuat oleh tukang foto yang berpengalaman.
Foto-foto harus berwarna dan ditujukan sebagai laporan/pencatatan tentang tahap pelaksanaan yaitu pada awal, pertengahan dan akhir dari suatu bagian tertentu dari pekerjaan yang diperintahkan oleh Direksi.
Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi, pengambilan harus dari titik dan arah yang sama dan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Bilamana mungkin maka pada latar belakang supaya diusahakan adanya suatu tanda khusus untuk memudahkan mengenali lokasi tersebut. Foto negatif dan cetakannya tidak boleh diubah atau ditambah apapun.
Sebelum pengambilan gambar-gambar, maka harus dibuat rencana/denah yang menunjukkan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Tiap foto berukuran 120 mm x 90 mm dan diberi catatan sebagai berikut :
Detail Kontrak
Nama Bangunan atau Lokasi Tanggal Pengambilan
Tahap Pelaksanaan
Berita Acara Pembayaran dan Laporan Bulanan harus dilengkapi dengan suatu set pilihan foto-foto yang bersangkutan dengan periode tersebut. Juga pada akhir pelaksanaan Kontrak, maka foto-foto harus diserahkan kepada Direksi dalam album- album. Foto-foto ditempelkan dalam album secara berurutan menurut lokasinya masing- masing. Tiap obyek harus lengkap tahapnya yakni 0%, 50% dan 100% dan ditempel pada satu halaman.
Penyerahan dilakukan sebanyak 5 (lima) ganda bersama 1 (satu) ganda album negatifnya. Tiap album dan juga yang berisi negatif harus diberi keterangan atau tanda yang sama untuk memudahkan mengidentifikasi negatif dan cetakannya.
Semua album menjadi milik Pemberi Tugas dan tanpa ijinnya tidak boleh diberikan/dipinjamkan kepada siapapun.
III - 2
3.6. Gambar Kerja (Working Drawing)
Direksi mungkin memerlukan gambar kerja untuk memberikan penjelasan bagian dari pekerjaan pokok, termasuk semua pekerjaan sementara yang perlu.
Pemborong harus menyediakan gambar kerja berdasar gambar desain, gambar standar, permukaan tanah asli, ketinggian akhir yang diperintahkan dan lain-lain persyaratan dari Direksi. Ukuran dan susunan gambar harus sama dengan gambar standar dari kontrak.
3.7. Gambar-gambar Pelaksanaan
Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Cetakan dari gambar-gambar harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui. Gambar-gambar yang telah disetujui kemudian disalin di atas kertas film tebal 0,063 mm dengan memakai tinta dan diserahkan kepada Direksi setelah bagian pekerjaan tersebut selesai.
Semua gambar-gambar harus berukuran standard seperti gambar-gambar pemborongan. Gambar-gambar harus menunjukkan semua penjelasan dari pekerjaan yang dilaksanakan.