XXXXX XXXX Klausul Contoh

XXXXX XXXX. Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002 KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Disahkan Oleh SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM Nama SOP Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya - PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. 1. Memahami proses pemeliharaan gedung kantor; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 4. Memahami pengelolaan Barang Milik Daerah. - SOP Pengajuan SPP/SPM GU/TU/LS - Printer; - ATK; - Komputer/PC.
XXXXX XXXX. Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002 KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Disahkan Oleh SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM Nama SOP Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
XXXXX XXXX. Adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka atau; (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
XXXXX XXXXManajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Investment Manager is related parties with Xxxxx Xxxx dan Bank Kustodian bukan the Mutual Fund and Custodian Bank is not merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat related parties based on the decision letter from Keputusan Kepala Departemen Pengawas Capital Market Supervisory Department Head Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 2A No.KEP-04/PM.21/2014 dated October 7,
XXXXX XXXX. Nasabah (1) Nasabah menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi. (2) Manajer Investasi menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah jika Formulir Pengalihan Investasi ditolak. (3) Jika Formulir Pengalihan Investasi diterima, Manajer Investasi melalui S-INVEST menyampaikan instruksi transaksi pengalihan investasi kepada Bank Kustodian. (4) Bank Kustodian melakukan proses pengalihan investasi. (5) Bank Kustodian menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada nasabah. b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk Oleh Manajer Investasi (jika ada)
XXXXX XXXX. (2011). Perpajakan.. Edisi 10. Jakarta. Salemba Empat Xxxx, Xxxx Xxxxxxx (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Economos. Vol 6. No. 1. Januari. Xxxxxxx, Xxxx (2010) . Dasar-dasar Proses Belajar, Bandung. Sinar Baru. Xxxxxxxx, Xxxxx (2018). Dampak Peraturan Pemerintah Xx 00 xxxxx 0000 xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx XXXX xx xxxx Xxxxxx. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol 3. No.3. ISSN 2086-3659. Xxxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx (2018). Financial Accounting. IFRS Edition. US : Wiley
XXXXX XXXX. Noah, Reka Bentuk Penyelidikan: Falsafah, Teori dan Praktis, Sebuah Buku Mesra Pengguna, Universiti Putera Malaysia, Serdang, 2002, hlm. 128. Penelitian diharapkan dapat memberikan masukan bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam melakukan penegakan hukum dan penanganan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Dengan adanya pemahaman tersebut, aparat penegak hukum khususnya Xxxxx, Xxxxx pada Pengadilan Negeri diharapkan dapat mengimplementasikannya.
XXXXX XXXX. Tanda dasar untuk proyek merupakan Bench Mark yang terletak berdekatan dengan Bangunan Utama seperti terlihat pada gambar. Ketinggian dari Bench Mark ini adalah didasarkan pada titik tetap utama.
XXXXX XXXX. Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002 KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH Disahkan Oleh SUB BAGIAN KEUANGAN Nama SOP Penyusunan Laporan Keuangan - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga; 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan - D3 Komputer;
XXXXX XXXX. NIP. 19611231 198303 1 230 PERJANJIAN KENERJA Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : XXX XXXXXX XXXXXXX,SE Jabatan : Kasie Prasarana Selanjutnya disebut Pihak Pertama. Nama : XXXXX XXXX Jabatan : Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama pada tahun 2019 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Pihak Kedua akan memberikan supervise yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pihak Kedua, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan