Umum Klausul Contoh

Umum a. Hartanah dijual tertakluk kepada apa-apa notis prosiding pengambilalihan, jalan Kerajaan atau skim peningkatan lain yang menyentuh perkara itu, dan Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan sepenuhnya jenis dan kesan daripadanya, dan tidak akan membuat apa-apa bantahan atau kehendak berkenaan dengannya.
Umum. Klien menyetujui bahwa IBM dapat merujuk Klien di depan umum sebagai pelanggan Layanan Cloud dalam komunikasi publisitas atau pemasaran. Klien tidak dapat menggunakan Layanan Cloud, sendiri atau digabungkan dengan layanan atau produk lainnya, untuk mendukung aktivitas berisiko tinggi apa pun berikut ini: rancangan, konstruksi, kendali, atau pemeliharaan fasilitas nuklir, sistem transportasi massal, sistem pengendalian lalu lintas udara, sistem pengendalian otomotif, sistem persenjataan, atau navigasi atau komunikasi pesawat terbang, atau aktivitas lain apa pun di mana kegagalan Layanan Cloud dapat menimbulkan ancaman kematian atau cedera pribadi yang serius.
Umum. Klien menyetujui bahwa IBM dapat merujuk Klien di depan umum sebagai pelanggan Layanan Cloud dalam komunikasi publisitas atau pemasaran.
Umum. 1. Nama (PT/CV/Firma/ : Koperasi/Perorangan/ Kemitraan
Umum. 1. Nasabah harus menggunakan User ID/Alamat Email dan Password/Biometric Login untuk mengakses D-Bank PRO Mobile atau D-Bank PRO Web (selanjutnya disebut “Layanan D- Bank PRO”). Untuk keamanan, Bank dapat meminta Nasabah untuk memasukkan Kode Rahasia Token /mPIN untuk melakukan transaksi–transaksi tertentu yang terkait dengan Transaksi Perbankan yang memerlukan keamanan lebih.
Umum. Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 30 tanggal 8 Agustus 2000 dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25621.HT.01-01.TH.2000 tanggal 21 Desember 2000, diumumkan dalam Berita Negara No. 58 tertanggal 20 Juli 2007, Tambahan No. 7264. Anggaran Dasar Perseroan telah disesuaikan dengan UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 11 Februari 2008, dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., M.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Akta mana telah disetujui oleh Xxxxxxxxx berdasarkan Keputusan No. AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0039229.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 21 Mei 2008. Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhirnya adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham No. 3 tanggal 6 Januari 2020, dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0004362 tanggal 7 Januari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU- 0001558.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 7 Januari 2020 (“Akta No. 3/2020”). Akta No. 3/2020 memuat perubahan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen dan dividen interim. Perseroan mulai beroperasi pada tahun 2000. Perusahaan berdomisili di Jakarta dan alamat kantor di Xxxxx 0 Xxxxx Xxxxxxxxx No. 9 Menteng, Jakarta Pusat 10320. Perseroan dan Perusahaan Anak (selanjutnya disebut sebagai Grup) didirikan dan melakukan kegiatan operasionalnya masing-masing di Indonesia dan Singapura. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Seluruh Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 111 tanggal 18 September 2019, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxx Xxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Timur, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU- 0071564.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai ketentuan UUPT dengan No. AHU-0172743.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 18 September 2019, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adala...
Umum. PPKGBK memiliki beberapa fasilitas yang tersedia untuk dipesan oleh penyewa. Pemesanan dan penyewaan fasilitas mengakibatkan persetujuan penyewa untuk tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini serta semua syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk fasilitas yang relevan. Penyewa harus meninjau Syarat dan Ketentuan Pemesanan dengan hati-hati karena membentuk perjanjian yang mengikat antara penyewa dan PPKGBK. Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini berhubungan dengan ketentuan lainnya sebagai berikut: Kebijakan Perlindungan Data (Privacy Policy); PPKGBK memahami dan menghormati kepentingan data pribadi dan keamanan penyewa yang sudah masuk kedalam OBS. Kebijakan keamanan data ini menjelaskan komitmen PPKGBK dalam kerahasiaan dan keamanan data personal penyewa ketika mengunjungi situs web dan ketika memutuskan untuk menjadi penyewa. PPKGBK mempunyai komitmen dalam menjaga kerahasiaan data pribadi penyewa dan tidak akan menyalahgunakan dan membagikan informasi pribadi penyewa dengan pihak manapun. Setiap informasi pribadi yang masuk kedalam sistem hanya akan dikirim ke OBS untuk diproses. Setiap informasi yang sudah dimasukkan akan disimpandalam OBS yang mana akandigunakan untuk memesan fasilitas dan juga untuk menghubungi penyewa jika diperlukan. Jika penyewa membatalkan pengisian informasi pribadi, data yang sudah dimasukkan akan menghilang secara otomatis. Dengan memberikan data sehubungan dengan penyewaan, penyewa dengan ini setuju bahwa penyewa telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat dengan Kebijakan Perlindungan Data PPKGBK dan dengan ketentuan yang ditetapkan di sini.
Umum. Klien tidak dapat menggunakan Layanan Cloud, sendiri atau digabungkan dengan layanan atau produk lainnya, untuk mendukung aktivitas berisiko tinggi apa pun berikut ini: rancangan, konstruksi, kendali, atau pemeliharaan fasilitas nuklir, sistem transportasi massal, sistem pengendalian lalu lintas udara, sistem pengendalian otomotif, sistem persenjataan, atau navigasi atau komunikasi pesawat terbang, atau aktivitas lain apa pun di mana kegagalan Layanan Cloud dapat menimbulkan ancaman kematian atau cedera pribadi yang serius.
Umum. 1. PermataMasa DEPAN merupakan produk tabungan berjangka yang fleksibel, yang memberikan kebebasan kepada Nasabah dalam menentukan jumlah Setoran Awal, Setoran Bulanan dan lamanya Jangka Waktu sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Nasabah.
Umum. Apabila ada ketentuan dari Syarat-syarat Penggunaan ini dianggap tidak valid atau tidak dapat diberlakukan, ketentuan-ketentuan yang tersisa dari Syarat-syarat Penggunaan ini tetap berlaku sepenuhnya. Kegagalan salah satu pihak untuk meminta secara tegas kinerja yang tepat atau melaksanakan hak yang menjadi haknya tidak menghalangi salah satu pihak untuk melakukan hal tersebut di waktu mendatang, baik yang terkait dengan wanprestasi tersebut atau wanprestasi berikutnya. Setiap syarat dari Syarat-syarat Penggunaan ini yang berdasarkan sifatnya melampaui jangka waktu pengakhiran Syarat-syarat Penggunaan ini atau Periode Langganan yang berlaku tetap berlaku sampai syarat tersebut dipenuhi, dan berlaku untuk para penerus dan penerima pengalihan hak masing-masing.