PERJANJIAN KERJA 2021
PERJANJIAN KERJA 2021
PENGADILAN AGAMA TABANAN
PENGADILAN AGAMA TABANAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MASHUDI, X.Xx
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Tabanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : DRS. H. M. XXXX XXXXX, M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tabanan, 04 Januari 2021
Pihak Kedua, | Pihak Pertama, |
DRS. H. M. XXXX XXXXX, M.H. | XXXXXXX, X.Xx |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
UNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA TABANAN
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 100% | |
c. Persentase penurunan sisa perkara | 100% | |
d. Persentase Perkara yang tidak melakukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • PK | 100% | |
e. Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100% | |
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | - | |
c. Persentase perkara Permohonan (Voluntair) identitas hukum | 100% | |
d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | - | |
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi). | 100% |
Meningkatnya kualitas pengawasan terhadap Kinerja aparatur peradilan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti | 100% |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti | 100% |
Pihak Kedua,
DRS. H. M. XXXX XXXXX, M.H.
Tabanan, 04 Januari 2021
Pihak Pertama,
XXXXXXX, X.Xx
PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA TABANAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX, S.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Agama Tabanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : MASHUDI, X.Xx.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Tabanan
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tabanan, 11 Januari 2021
Pihak Kedua,
MASHUDI, X.Xx.
Pihak Pertama,
XXXXX XXXXX, S.H.
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tabanan
No. | Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel | a.Persentase Sisa Perkara Perdata Agama yang diselesaikan | 100% |
b.Persentase Perkara Perdata Agama yang diselesaikan Tepat Waktu | 100% | ||
c. Persentase Penurunan Sisa Perkara | 5% | ||
d.Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum: - Banding - Kasasi - PK | 90% | ||
e.Index Kepuasan Pencari Keadilan terhadap layanan Peradilan | 85% | ||
2. | Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase Penyelesaian minutasi Perkara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan | 95% |
b. Salinan Putusan Perkara Perdata yang dikirim kepada Para Pihak tepat waktu | 100% | ||
c. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi | 3% | ||
3. | Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase Perkara Prodeo yang Diselesaikan | 100% |
b. Persentase Perkara yang Diselesaikan di Luar Gedung Pengadilan | 0% | ||
c. Persentase Perkara Permohonan (voluntair) Identitas Hukum | 0% | ||
d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 0% | ||
4. | Meningkatnya Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang tidak membutuhkan tidaklanjut (eksekusi) | 98% |
No. | Kegiatan | Anggaran |
1. | 8 Perkara | Rp. 2.800.000,00 |
Pihak Pertama,
XXXXX XXXXX, S
Pihak Kedua,
MASHUDI, X.Xx.
.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : M. XXXXX, X.X., M.H.
Jabatan : Panitera muda Hukum Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXX XXXXX, S.H.
Jabatan : Panitera
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tabanan, 11 Januari 2021
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
XXXXX XXXXX, S.H. M. XXXXX, X.X.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tabanan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | a. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 95% | |
c. Persentase penurunan sisa perkara | 100% | |
d. Persentase Perkara yang tidak melakukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • PK | 100% | |
e. Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | a. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100% | |
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
d. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. | 100% |
b. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | 100% | |
c. Persentase perkara Permohonan (Voluntair) identitas hukum | 100% | |
d. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | - | |
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | - |
Pihak Kedua,
XXXXX XXXXX, S.H.
Pihak Pertama,
M. XXXXX, X.X., M.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XX. XXXXXXXXX, X.X.
Jabatan : Panitera Muda Gugatan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXX XXXXX, S.H.
Jabatan : Panitera
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXX XXXXX, S.H.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak Pertama,
XX. XXXXXXXXX, X.X.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tabanan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | f. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
g. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 95% | |
h. Persentase penurunan sisa perkara | 100% | |
i. Persentase Perkara yang tidak melakukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • PK | 100% | |
j. Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | e. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
f. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100% | |
g. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
h. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | e. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. | 100% |
f. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | 100% | |
g. Persentase perkara Permohonan (Voluntair) identitas hukum | 100% | |
h. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | - | |
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | - |
Pihak Pertama,
XX. XXXXXXXXX, X.X.
Pihak Kedua,
XXXXX XXXXX, S.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XX. XXX XXXXXXXXX, B.A.
Jabatan : Panitera Muda Permohonan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : XXXXX XXXXX, S.H.
Jabatan : Panitera
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXX XXXXX, S.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak Pertama,
H. XX. XXX XXXXXXXXX, B.A.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tabanan
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | k. Persentase sisa perkara yang diselesaikan | 100% |
l. Persentase Perkara yang diselesaikan tepat waktu | 95% | |
m. Persentase penurunan sisa perkara | 100% | |
n. Persentase Perkara yang tidak melakukan upaya hukum: • Banding • Kasasi • PK | 100% | |
o. Indeks responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan | 100% | |
Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara | i. Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu | 100% |
j. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 100% | |
k. Persentase berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu | 100% | |
l. Persentase putusan yang menarik perhatian masyarakat (ekonomi syariah) yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari sejak diputus | 100% | |
Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan | i. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. | 100% |
j. Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan | 100% | |
k. Persentase perkara Permohonan (Voluntair) identitas hukum | 100% | |
l. Persentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | - | |
Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan | Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindaklanjuti (dieksekusi). | - |
Pihak Kedua,
XXXXX XXXXX, S.H.
Pihak Pertama,
XX. XXX XXXXXXXXX, B.A.
PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA TABANAN
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : H.M. XXXXX, X.X.
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Agama Tabanan Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : MASHUDI, X.Xx.
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Tabanan
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Tabanan, 11 Januari 2021
Pihak Kedua,
MASHUDI, X.Xx.
Pihak Pertama,
H.M. XXXXX, X.X.
LAMPIRAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tabanan
NO | PROGRAM | INDIKATOR KINERJA | SASARAN | LANGKAH AKSI | TARGET WAKTU | OUTPUT | SUMBER DANA | ANGGARAN | PENANGG UNG JAWAB | KET | |||||||||||
JANUARI | FEBRUARI | MARET | APRIL | XXX | XXXX | XXXX | XXXXXXX | XXXXXXXXX | OKTOBER | NOPEMBER | DESEMBER | ||||||||||
UMUM | |||||||||||||||||||||
1 | Program | Terselengga | Tersusunny | 1. Membentuk Tim Penyusun Program Kerja Tahun 2021 | SK Tim Penyusun Program Kerja | ||||||||||||||||
Dukungan | ranya | a Program | |||||||||||||||||||
Manajemen | penyusunan | Kerja Tahun | |||||||||||||||||||
dan Pelaksanaa | Program Kerja Tahun | 2021 berdasarkan | APBN | Ketua | |||||||||||||||||
n Tugas | 2021 | Pagu | |||||||||||||||||||
Teknis | Anggaran | ||||||||||||||||||||
Lainnya | |||||||||||||||||||||
Mahkamah Agung | 2. Menyusun Progam Kerja Tahun 2021 | Draft Program Kerja | Ketua Tim | ||||||||||||||||||
3. | SK | ||||||||||||||||||||
Menetapkan | Penetapa | ||||||||||||||||||||
Program | n | Ketua | |||||||||||||||||||
Kerja Tahun | Program | ||||||||||||||||||||
2021 | Kerja |
4. | ||||||||||||||||||||
Mensosialisa | ||||||||||||||||||||
sikan | Notulen | |||||||||||||||||||
Program Kerja Tahun | Sosialisas i Program | Ketua Tim | ||||||||||||||||||
2021 yang | Kerja | |||||||||||||||||||
sudah | ||||||||||||||||||||
ditetapkan | ||||||||||||||||||||
Terselengga | 1. Membuat | SK | ||||||||||||||||||
ranya | SK | Pengelola | ||||||||||||||||||
Pelaksanaa n Anggaran | Pengelola Keuangan | Keuangan | Sekretaris | |||||||||||||||||
2. Membuat | Spesimen | |||||||||||||||||||
Spesimen | ||||||||||||||||||||
Untuk | ||||||||||||||||||||
pencairan dana ke | Sekretaris | |||||||||||||||||||
KPPN | ||||||||||||||||||||
3. | Pengajua | |||||||||||||||||||
Mengajukan UP/GUP | n UP/GUP | Sekretaris | ||||||||||||||||||
4. Membuat | Rencana | |||||||||||||||||||
rencana | pengguna | |||||||||||||||||||
penggunaan anggaran | an anggaran | Sekretaris | ||||||||||||||||||
Terlaksanan | ||||||||||||||||||||
ya Perjalanan dinas sesuai kebutuhan | 1. Membuat Surat tugas dan lampiran SPPD sesuai peraturan yang berlaku | Surat Tugas dan lampiran SPPD | Sekretaris | |||||||||||||||||
2. | ||||||||||||||||||||
Merealisasik an biaya perjalanan dinas sesuai | Kwitansi perjalana n dinas | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
alat bukti |
3. | Rekapan biaya perjalana n dinas | |||||||||||||||||||
Merekapitula | ||||||||||||||||||||
si | ||||||||||||||||||||
penggunaan | Sekretaris | |||||||||||||||||||
biaya | ||||||||||||||||||||
perjalanan | ||||||||||||||||||||
dinas | ||||||||||||||||||||
Terpenuhiny | 1. Membuat | KNP | Sekretaris | |||||||||||||||||
a kebutuhan | usulan KNP | |||||||||||||||||||
layanan | sesuai | |||||||||||||||||||
perkantoran | peraturan | |||||||||||||||||||
yang berlaku | ||||||||||||||||||||
2. Membuat | KGB | Sekretaris | ||||||||||||||||||
KGB sesuai | ||||||||||||||||||||
peraturan | ||||||||||||||||||||
yang berlaku | ||||||||||||||||||||
3. Membuat | Usulan | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
usulan gaji | gaji dan | |||||||||||||||||||
dan | tunjangan | |||||||||||||||||||
tunjangan | ||||||||||||||||||||
4. | Rekap | Sekretaris | ||||||||||||||||||
Merekapitula | absen | |||||||||||||||||||
si absensi | untuk | |||||||||||||||||||
pegawai | uang | |||||||||||||||||||
sebagai | makan | |||||||||||||||||||
dasar | dan | |||||||||||||||||||
pengajuan | remunera | |||||||||||||||||||
uang makan | si | |||||||||||||||||||
dan | ||||||||||||||||||||
remunerasi | ||||||||||||||||||||
5. Membuat | Usulan | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
usulan uang | uang | |||||||||||||||||||
makan | makan |
6. Membuat usulan remunerasi | Usulan Remuner asi | Sekretaris | |||||||||||||||||
7. Membuat usulan transport hakim | Usulan Transport Hakim | Sekretaris | |||||||||||||||||
8. Merealisasik an bantuan sewa rumah dinas hakim | Dokumen Sewa Rumah dinas | Sekretaris | |||||||||||||||||
Terpenuhiny a kebutuhan operasional dan pemeliharaa n kantor | 1. Membuat usulan honorarium tenaga kontrak | Usulan honorariu m tenaga kontrak | Sekretaris | ||||||||||||||||
2. Mengajukan pembayaran honorarium tenaga kontrak | Pembayar an honorariu m tenaga kontrak | APBN | Sekretaris | ||||||||||||||||
3. Melakukan pembayaran atas penggandaa n/pencetaka n/penjilidan dokumen sesuai permintaan unit pelaksana | Kwitansi pembayar an penggand aan/penc etakan/pe njilidan | APBN | Sekretaris |
4. Melakukan | Kwitansi | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
pembayaran | pembayar | |||||||||||||||||||
atas | an atas | |||||||||||||||||||
keperluan | keperluan | |||||||||||||||||||
sehari-hari | sehari- | |||||||||||||||||||
sesuai | hari | |||||||||||||||||||
permintaan | ||||||||||||||||||||
unit | ||||||||||||||||||||
pelaksana | ||||||||||||||||||||
5. | Usulan | |||||||||||||||||||
Mengusulkan | kebutuha | |||||||||||||||||||
kebutuhan | n barang | |||||||||||||||||||
Barang | persediaa | |||||||||||||||||||
Persediaan | n | |||||||||||||||||||
6. Melakukan | Barang | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
pembelian | Persediaa | |||||||||||||||||||
Barang | n | |||||||||||||||||||
Persediaan | ||||||||||||||||||||
sesuai | ||||||||||||||||||||
persetujuan | ||||||||||||||||||||
usulan | ||||||||||||||||||||
7. Mencatat | Buku | Sekretaris | ||||||||||||||||||
Pembelian | Kendali | |||||||||||||||||||
dan | Barang | |||||||||||||||||||
Pengeluaran | Persediaa | |||||||||||||||||||
Barang | n | |||||||||||||||||||
Persediaan | ||||||||||||||||||||
8. Melakukan | Kwitansi | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
pembayaran | langgana | |||||||||||||||||||
atas | n daya | |||||||||||||||||||
langganan | dan jasa | |||||||||||||||||||
xxxx xxx | ||||||||||||||||||||
jasa sesuai | ||||||||||||||||||||
tagihan | ||||||||||||||||||||
9. Melakukan | Kwitansi | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
pembayaran | pembayar | |||||||||||||||||||
atas sewa | an sewa | |||||||||||||||||||
Web Hosting | web | |||||||||||||||||||
dan Domain | hosting | |||||||||||||||||||
dan | ||||||||||||||||||||
domain |
10. | Usulan | Sekretaris | |||||||||||||||||
Mengusulkan | Pemelihar | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | aan | ||||||||||||||||||
n Gedung | Gedung | ||||||||||||||||||
dan Halaman | dan | ||||||||||||||||||
Kantor | halaman | ||||||||||||||||||
kantor | |||||||||||||||||||
11. | Gedung | Sekretaris | |||||||||||||||||
Melakukan | kantor | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | dan | ||||||||||||||||||
n Gedung | halaman | ||||||||||||||||||
dan Halaman | bersih | ||||||||||||||||||
sesuai | dan | ||||||||||||||||||
persetujuan | tertata | ||||||||||||||||||
usulan | |||||||||||||||||||
12. | Gedung | Sekretaris | |||||||||||||||||
Melakukan | kantor | ||||||||||||||||||
pemeriksaan | dan | ||||||||||||||||||
hasil | halaman | ||||||||||||||||||
pekerjaan | bersih | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | dan | ||||||||||||||||||
n gedung | tertata | ||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||
bangunan | |||||||||||||||||||
13. | Kwitansi | APBN | Sekretaris | ||||||||||||||||
Melakukan | pekerjaan | ||||||||||||||||||
pembayaran | pemelihar | ||||||||||||||||||
atas | aan | ||||||||||||||||||
pekerjaan | gedung | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | dan | ||||||||||||||||||
n gedung | bangunan | ||||||||||||||||||
dan | |||||||||||||||||||
bangunan | |||||||||||||||||||
14. | Usulan | Sekretaris | |||||||||||||||||
Mengusulkan | pemelihar | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | aan Roda | ||||||||||||||||||
n Kendaraan | 2 dan | ||||||||||||||||||
Dinas Roda | Roda 4 | ||||||||||||||||||
2 dan Roda | |||||||||||||||||||
4 |
15. | Kendaraa | Sekretaris | |||||||||||||||||
Melakukan | n layak | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | pakai | ||||||||||||||||||
n Kendaraan | |||||||||||||||||||
Dinas Roda | |||||||||||||||||||
2 dan Roda | |||||||||||||||||||
4 sesuai | |||||||||||||||||||
persetujuan | |||||||||||||||||||
usulan | |||||||||||||||||||
16. | Kendaraa | Sekretaris | |||||||||||||||||
Melakukan | n layak | ||||||||||||||||||
pemeriksaan | pakai | ||||||||||||||||||
hasil | |||||||||||||||||||
pekerjaan | |||||||||||||||||||
Pemeliharaa | |||||||||||||||||||
n Kendaraan | |||||||||||||||||||
Dinas Roda | |||||||||||||||||||
2 dan Roda | |||||||||||||||||||
4 | |||||||||||||||||||
17. | Kwitansi | APBN | Sekretaris | ||||||||||||||||
Melakukan | pembayar | ||||||||||||||||||
pembayaran | an | ||||||||||||||||||
atas | pekerjaan | ||||||||||||||||||
pekerjaan | pemelihar | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | aan | ||||||||||||||||||
n Kendaraan | kendaraa | ||||||||||||||||||
Dinas Roda | n roda 2 | ||||||||||||||||||
2 dan Roda | dan roda | ||||||||||||||||||
4 | 4 | ||||||||||||||||||
18. | Inventaris | Sekretaris | |||||||||||||||||
Mengusulkan | masih | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | layak | ||||||||||||||||||
n Inventaris | pakai | ||||||||||||||||||
Kantor | |||||||||||||||||||
Lainnya | |||||||||||||||||||
19. | Inventaris | APBN | Sekretaris | ||||||||||||||||
Melakukan | masih | ||||||||||||||||||
pemeliharaa | layak | ||||||||||||||||||
n Inventaris | pakai | ||||||||||||||||||
Kantor | |||||||||||||||||||
Lainnya | |||||||||||||||||||
sesuai | |||||||||||||||||||
persetujuan | |||||||||||||||||||
usulan |
20. | Laporan | Sekretaris | ||||||||||||||||||
Melakukan | hasil | |||||||||||||||||||
pemeriksaan | pmeriksaa | |||||||||||||||||||
hasil | n' | |||||||||||||||||||
pekerjaan | ||||||||||||||||||||
pemeliharaa | ||||||||||||||||||||
n Inventaris | ||||||||||||||||||||
Kantor | ||||||||||||||||||||
Lainnya | ||||||||||||||||||||
21. | Kwitansi | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
Melakukan | pembayar | |||||||||||||||||||
pembayaran | an | |||||||||||||||||||
atas | pekerjaan | |||||||||||||||||||
pekerjaan | pemelihar | |||||||||||||||||||
pemeliharaa | aan | |||||||||||||||||||
n Inventaris | Inventaris | |||||||||||||||||||
Kantor | kantor | |||||||||||||||||||
Lainnya | lainnya | |||||||||||||||||||
22. | Daftar | APBN | Sekretaris | |||||||||||||||||
Melakukan | pembayar | |||||||||||||||||||
pembayaran | an | |||||||||||||||||||
honorarium | honorariu | |||||||||||||||||||
Pengelola | m | |||||||||||||||||||
Anggaran | Pengelola | |||||||||||||||||||
anggaran | ||||||||||||||||||||
23. | BKU dan | Sekretaris | ||||||||||||||||||
Membukuka | buku | |||||||||||||||||||
n dan | bantu | |||||||||||||||||||
mempertang | lainnya, | |||||||||||||||||||
gungjawabka | LRA dan | |||||||||||||||||||
n | LPJ | |||||||||||||||||||
pelaksanaan | ||||||||||||||||||||
pengeluaran | ||||||||||||||||||||
anggaran |
2 | Program | Meningkatka | Terpenuhiny | 1. Penguman Rencana Pengadaan melalui Aplikasi SIRUP | Terisinya data pada aplikasi SIRUP | ||||||||||||||||
Peningkatan | n Sarana | a Sarana | |||||||||||||||||||
Sarana dan | dan | dan | |||||||||||||||||||
Prasarana | Prasarana | Prasarana di | |||||||||||||||||||
Aparatur Mahkamah | Aparatur | PA Tabanan | Sekretaris | ||||||||||||||||||
Agung | |||||||||||||||||||||
Surat | |||||||||||||||||||||
2. Pengajuan | Usulan | ||||||||||||||||||||
Pejabat | Pejabat | ||||||||||||||||||||
Pengadaan/ | Pengadaa | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Pokja | n/POKJA | ||||||||||||||||||||
Pengadaan | pengadaa | ||||||||||||||||||||
n ke PTA | |||||||||||||||||||||
3. | |||||||||||||||||||||
Pengadaan | |||||||||||||||||||||
Sarana dan Xxxxxxxxx | Xxxxxx Inventaris | APBN | Sekretaris | ||||||||||||||||||
sesuai DIPA | |||||||||||||||||||||
PA Tabanan | |||||||||||||||||||||
4. | Tercatatn | ||||||||||||||||||||
Pencatatan | ya barang | ||||||||||||||||||||
Barang Inventaris | inventaris pada | Sekretaris | |||||||||||||||||||
hasil | aplikasi | ||||||||||||||||||||
Pengadaan | BMN | ||||||||||||||||||||
5. | Surat penunjuka n pemegan g barang | ||||||||||||||||||||
Pendistribusi | |||||||||||||||||||||
an/pembuata | |||||||||||||||||||||
n Penunjukan | Sekretaris | ||||||||||||||||||||
pemegang | |||||||||||||||||||||
barang hasil | |||||||||||||||||||||
pengadaan | |||||||||||||||||||||
KHUSUS | |||||||||||||||||||||
1 | Program | Meningkatny | Terlaksanan | 1. | Notulen | Sekretaris | |||||||||||||||
Dukungan | a | ya | Menampung | rapat dan | |||||||||||||||||
Manajemen | penyusunan | Penyusunan | usulan | usulan | |||||||||||||||||
dan | dan | anggaran | kebutuhan | kebutuha | |||||||||||||||||
Pelaksanaa | pelaporan | tahun | selama satu | n dalam | |||||||||||||||||
n Tugas | anggaran | berikutnya | tahun tahun | satu | |||||||||||||||||
Teknis | ke depan | tahun | |||||||||||||||||||
Lainnya | dalam rapat | ||||||||||||||||||||
Mahkamah | |||||||||||||||||||||
Agung | |||||||||||||||||||||
2. Membuat | KAK dan | Sekretaris | |||||||||||||||||||
KAK dan | RAB | ||||||||||||||||||||
RAB | |||||||||||||||||||||
berdasarkan | |||||||||||||||||||||
usulan | |||||||||||||||||||||
kebutuhan | |||||||||||||||||||||
3. | Data | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Mengumpulk | dukung | ||||||||||||||||||||
an data | KAK dan | ||||||||||||||||||||
dukung KAK | RAB | ||||||||||||||||||||
dan RAB | |||||||||||||||||||||
4. | RKA | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Mengusulkan | |||||||||||||||||||||
RKA | |||||||||||||||||||||
Tersusunny | 1. | SK TIM | Sekretaris | ||||||||||||||||||
a Laporan | Membentuk | penyusun | |||||||||||||||||||
Pelaksanaa | TIM | laporan | |||||||||||||||||||
n Kegiatan | Penyusun | tahunan | |||||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||
tahunan | |||||||||||||||||||||
2. Melakukan | Notulen | Ketua TIM | |||||||||||||||||||
rapat | rapat dan | ||||||||||||||||||||
koordinasi | pembagia | ||||||||||||||||||||
dan | n tugas | ||||||||||||||||||||
membagi | |||||||||||||||||||||
tugas | |||||||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||
tahunan |
3. | Data | Ketua TIM | |||||||||||||||||||
Mengumpulk | dukung | ||||||||||||||||||||
an data dan | untuk | ||||||||||||||||||||
menyusun | penyusun | ||||||||||||||||||||
laporan | an | ||||||||||||||||||||
tahunan | laporan | ||||||||||||||||||||
tahunan | |||||||||||||||||||||
4. | Draft | Ketua TIM | |||||||||||||||||||
Membahas | laporan | ||||||||||||||||||||
darft laporan | tahunan | ||||||||||||||||||||
tahunan | |||||||||||||||||||||
5. | Laporan | Ketua TIM | |||||||||||||||||||
Mengirimkan | tahunan | ||||||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||
tahunan | |||||||||||||||||||||
6. | Laporan | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Mempublikas | tahunan | ||||||||||||||||||||
ikan laporan | yang | ||||||||||||||||||||
tahunan | sudah | ||||||||||||||||||||
melalui | dipublikas | ||||||||||||||||||||
website | i dalam | ||||||||||||||||||||
website | |||||||||||||||||||||
Tersusunny | 1. | ||||||||||||||||||||
a SAKIP | Membentuk | SK Tim | |||||||||||||||||||
Tim | penyusun | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Penyusun | SAKIP | ||||||||||||||||||||
SAKIP | |||||||||||||||||||||
2. Melakukan Review IKU dan Renstra | Rapat Reviu IKU dan Renstra | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
3. | penetapa n Review IKU dan Renstra | ||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||
hasil Review | Ketua | ||||||||||||||||||||
IKU dan | |||||||||||||||||||||
Renstra |
4. Menyusun | |||||||||||||||||||||
rencana Kinerja tahun | Xxxxxxx Xxxxxxx | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
berikutnya | |||||||||||||||||||||
5. Membuat Perjanjian Kinerja | Perjanjian Kinerja | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
6. Menyusun Laporan Kinerja | Laporan Kinerja | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
7. Membahas draft laporan kinerja | Draft Laporan Kinerja | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
8. | |||||||||||||||||||||
Mengirimkan laporan | Laporan Kinerja | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
Kinerja | |||||||||||||||||||||
9. | SAKIP yang telah terpublika si | ||||||||||||||||||||
Mempublikas | |||||||||||||||||||||
ikan SAKIP | Sekretaris | ||||||||||||||||||||
melalui | |||||||||||||||||||||
website | |||||||||||||||||||||
Tersampaik | 1. Membentuk Tim penyusun laporan keuangan | SK Tim Penyusun Laporan Keuangan | |||||||||||||||||||
annya | |||||||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||
keuangan tepat waktu | Sekretaris | ||||||||||||||||||||
2. Melakukan | |||||||||||||||||||||
rapat persiapan penyusunan | Notulen Rapat | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||
3. | Data dukung untuk laporan keuangan | ||||||||||||||||||||
Mengumpulk | |||||||||||||||||||||
an data pendukung | Ketua Tim | ||||||||||||||||||||
laporan | |||||||||||||||||||||
keuangan |
4. Menelaah draft laporan keuangan | Draft Laporan Keuangan | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
5. Menyampaik an laporan keuangan ke instansi terkait | Laporan Keuangan | Ketua Tim | |||||||||||||||||||
2 | Program | Meningkatka | Terpenuhiny | 1. Membuat sasaran dan target kerja pegawai | |||||||||||||||||
Administrasi | n | a | |||||||||||||||||||
Kepegawaia | Pertanggung | pertanggung | SKP dan | ||||||||||||||||||
n | jawaban Administrasi Kepegawaia | jawaban Administrasi Kepegawaia | target SKP | Sekretaris | |||||||||||||||||
n | n | ||||||||||||||||||||
2. Membuat capaian kinerja | Capaian Kinerja | Sekretaris | |||||||||||||||||||
3. Membuat | |||||||||||||||||||||
penilaian | DP-3 | Sekretaris | |||||||||||||||||||
prestasi kerja | |||||||||||||||||||||
4. Membuat | Laporan | ||||||||||||||||||||
Laporan tahunan | Tahunan Kepegaw | Sekretaris | |||||||||||||||||||
kepegawaian | aian | ||||||||||||||||||||
5. Mengirim | |||||||||||||||||||||
SKP ke PTA | SKP | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Mataram |
6. | Bukti | ||||||||||||||||||||
Mengirimkan | pengirima | ||||||||||||||||||||
Laporan tahuanan | n Laporan tahunan | Sekretaris | |||||||||||||||||||
Kepegawaia | kepegawa | ||||||||||||||||||||
n | xxx |
Xx. | Kegiatan | Anggaran |
1. | Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Badan Urusan Administrasi | Rp. 1.997.563.000,00 |
2. | Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung | Rp. 37.500.000,00 |
3. | Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | Rp. 1.065.215.000,00 |
Pihak Pertama,
H.M. XXXXX, X.X.
Pihak Kedua,
MASHUDI, X.Xx.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : HAIRUNNADA, S.H.
Jabatan : Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Tabanan
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : H.M. XXXXX, X.X.
Jabatan : Sekertaris
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak kedua
H.M. XXXXX, X.X.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak pertama
HAIRUNNADA, S.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA TABANAN
No. | Sasaran Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Koordinasi pelaksanaan dan penerimaan serta pengeluaran dana yang tertuang dalam DIPA. | a. Tercapainya realisasi anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Tercapainya tertib administrasi keuangan. c. Terlaksananya laporan keuangan yang berkualitas. | 100% 100% |
100% | |||
2. | Menyusun rencana penarikan Anggaran | a. Persentase SPM berdasarkan jenisnya. b. Persentase SPM berdasarkan komponen dan akun. c. Persentase percepatan realisasi anggaran. | 100% 100% |
100% | |||
3. | Mengusulkan revsisi anggaran. | a. Persentase pagu minus b. Persentase ketersediaan pagu langganan daya dan jasa sesuai dengan kebutuhan. | 100% 100% |
4. | Membuat rencana Transparansi | c. Tercapainya keterbukaan informasi anggaran dan realisasi anggaran yang dapat diakses publik lewat internet. d. Terlaksananya papan transparansi realisasi anggaran. | 100% |
realisasi anggaran. | |||
100% | |||
5. | Mengontrol terupdatenya | a. Persentase data yang disajikan secara akurat. b. Persentase laporan keuangan yang berkualitas. | 100% |
Datapada aplikasi Komdanas | |||
setiap bulan berjalan. | 100% | ||
6. | Print Out Remunerasi pada aplikasi komdanas, untuk di uji | a. Persentase laporan Remunerasi yang akurat. | 100% |
dengan rekapitulasi Abesensi | b. Persentase laporan Remunerasi yang dapat dipertanggungjawabkan. c. Terlaksananya kesesuaian data absensi dengan potongan Remunerasi. | 100% | |
manual kepegawaian setiap | 100% | ||
bulan berjalan. | |||
7. | Mengontrol Print out | a. Persentase laporan Remunerasi yang | 100% |
Remunerasi pada aplikasi | ditandatanggani. | ||
komdanas untuk ditandatangani oleh seluruh pegawai, mengirim | b. Persentase data aplikasi komdanas yang terupdate. | 100% | |
sofcopy pada aplikasi komdanas dan hasil print out | c. Terlaksananya pembayaran Remunerasi tepat waktu. | 100% | |
dikirim ke PTA | d. Tercapainya kesejahteraan pegawai. e. Persentase laporan Remunerasi tepat waktu. | ||
M a t a r a m d a n Mahkamah Agung RI. | 100% 100% | ||
8. | Mengontrol pengajukan SPM gaji induk ke KPPN sebelum tanggal 5 setiap bulan berjalan. | a. Persentase gaji induk yang akurat. b. Persentase percepatan realisasi anggaran belanja gaji dan tunjangan yang dapat dipertanggungjawabkan. | 100% 100% |
9. | Print out daftar Gaji pada | a. Persentase daftar gaji yang telah ditandatanggi oleh pegawai. | 100% |
aplikasi GPP untuk | 100% | ||
ditandatanggani oleh seluruh pegawai setelah SP2D gaji | b. Terlaksananya pembayaran gaji induk tepat waktu. c. Tercapainya kesejahteraan pegawai. | 100% | |
10. | Mengontrol pengajuan SPM LS berupa Pembayaran Honor tenaga kontrak dan honor pengelola Dipa sebelum tanggal 3 bulan berjalan. | a. Terlaksananya pembayaran gaji Honorer dan honor pengelola Dipa tepat waktu. b. Persentase percepatan penyerapan anggaran operasional dan pemeliharaan perkantoran. | 100% 100% |
11. | Mengontrol pengajuan SPM GU (dana rutin) setelah mendapatkan invoice langgnan daya dan jasa. | b. Ketersediaan bahan ATK. c. Ketersediaan dana Operasional perkantoran. d. Persentase pembayaran langganan daya dan jasa tepat waktu. e. Persentase percepatan penyerapan | 100% 100% 100% 100% |
Pihak kedua
H.M. XXXXX, X.X.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak pertama
HAIRUNNADA, S.H.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXX XXXXXX XXXXX, S.H.I.
Jabatan : Kasubbag Perencanaan, Pelaporan dan TI Pengadilan Agama Tabanan
selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : H.M. XXXXX, X.X.
Jabatan : Sekertaris
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak kedua
H.M. XXXXX, X.X.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak pertama
XXXXX XXXXXX XXXXX, S.H.I.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA TABANAN
NO | SASARAN PROGRAM/KEGIATAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET | ||||
1. | Menyusun | Program | Kerja | a. Prosentase data usulan kebutuhan (kegiatan) tiap bagian untuk menjadi bahan perencanaan; b. Prosentase perencanaan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) sesuai analisa jumlah pegawai dan volume kebutuhan tiap bagian; | 100% | ||
Perencanaan; | |||||||
100% | |||||||
2. | Mengontrol petugas IT agar selalu siap dalam melaksanakan pelayanan IT untuk kebutuhan tiap bagian; | Prosentase capaian petugas IT dalam menyelesaikan tugas publikasi datadan laporan tiap bagian; | 100% | ||||
3. | Melakukan Evaluasi kerja bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan setiap bulan; | Prosentase capaian kerja pada setiap pegawai perencanaan sesuai SKP yang terselesaikan serta hambatan dan kendalanya; | 100% | ||||
4. | Menyusun Laporan LKjIP dan Tahunan; | Prosentase pengumpulan data laporan setiap bagian untuk jadi bahan penyusunan; | 100% | ||||
5. | Menyusun program kerja Tahunan; | Prosentase pengumpulan data rencana kegiatan setiap bagian untuk jadi bahan penyusunan; | 100% | ||||
6. | Mencetak dan meneruskan surat masuk dari website atau e-mail kepada bagian umum untuk didisposisi. | Tertib administrasi, kearsipan | persuratan | dan | 100% | ||
7. | Meneliti dan mengoreksi data untuk penyusunan laporan LKjIP. | Kelengkapan data guna penyusunan LKjIP yang akuntabel. | 100% | ||||
8. | Meneliti dan mengoreksi data untuk penyusunan laporan tahunan. | Kelengkapan data guna penyusunan laporan tahunan | 100% | ||||
9. | Mengetik daftar penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan dokumen lainnya. | Adanya penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan dokumen lainnya | 100% |
10. | Mengetik laporan tahunan dan LKjIP. | Adanya Laporan Tahunan dan LKjIP | 100% |
11. | Menghimpun data tiap bagaian untuk bahan penyusunan laporan tahunan. | Tersedianya kelengkapan data sebagai bahan dalam peyusunan Laporan Tahunan. | 100% |
Pihak kedua
H.M. XXXXX, X.X.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak pertama
XXXXX XXXXXX XXXXX, S.H.I.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Kasubbag Kepegawaian selanjutnya disebut pihak pertama
Nama : H.M. XXXXX, X.X.
Jabatan : Sekertaris
Selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak kedua
H.M. XXXXX, X.X.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak pertama
XXXXXXX, S.H.
No. | Sasaran Program/Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Meningkatkan disiplin pegawai | a. Prosentase pelaksanaan apel; b. Prosentase pemberian teguran lisan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin; c. Prosentase pemberian teguran tertulis bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. d. Prosentase pemberian hukuman disiplin berat sesuai pp 53 tahun 2010 | 100% |
berdasarkan peraturan yang berlaku; | |||
35% | |||
50% | |||
50% | |||
2. | Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai periode April dan Oktober 2021; | a. Prosentase pegawai yang naik pangkat periode April 2021; b. Prosentase pegawai yang naik pangkat periode Oktober 2021. | 100% 100% |
3. | Mengusulkan Karis/Karsu, Taspen | a. Prosentase pengusulan karis/karsu; | 100% |
Askes bagi pegawai yang belum | b. Prosentase pengusulan taspen; | 100% | |
memiliki; | c. Prosentase pengusulan Askes. | 100% | |
4. | Peningkatan penataan arsip dan dokumentasi kepegawaian (File Manual); | a. Prosentase pemeriksaan arsip pegawai yang hilang/rusak; b. Prosentase pergantian kelengkapan berkas pegawai yang hilang/rusak | 100% 100% |
5. | Mengarsipkan setiap data Pegawai dalam bentuk Arsip Digital, sehingga dapat diakses oleh semua pegawai; | Prosentase hasil scan data pegawai yang dibuat dalam bentuk pdf | 100% |
6. | Melaksanakan dan meningkatkan pemutakhiran data Sistem Aplikasi | a. Prosentase data pegawai yang diinput dalam aplikasi SIKEP MARI; b. Prosentase data pegawai yang diinput dalam SAPK. | 100% |
Pelayanan Kepegawaian (SAPK) | 100% | ||
dan melaksanakan Verifikasi dan | |||
Validasi data kepegawaian pada | |||
Aplikasi SIMPEG on line Ditjen | |||
Badilag Mahkamah Agung RI dan | |||
SIMKEP Terpadu Mahkamah Agung | |||
7. | Menghimpun dan menata peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dalam bentuk soft copy; | Prosentase peraturan perundang- undangan tahun 2021 yang disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy | 50% |
8. | Mengefektifkan absensi dan notulensi pada setiap kegiatan rapat dinas, rapat pimpinan dan pertemuan bidang kesekretariatan, untuk didokumentasikan; | a. Prosentase pembuatan notulen dan absensi rapat umum b. Prosentase pembuatan notulen dan absensi rapat pimpinan | 100% 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PENGADILAN AGAMA TABANAN
9. | Membuat buku Catatan Harian untuk semua pegawai, sehingga setiap pegawai dapat Menilai Pekerjaan Sendiri (MPS), sekaligus sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk menetapkan pegawai yang akan menjadi A g e n P e r u b a h a n yang memenuhi standar profesionalisme, integritas dan kejujuran, dilakukan setiap akhir tahun; | a. Prosentase pembuatan dan pembagian buku catatan harian kerja bagi semua pegawai; b. Prosentase realisasi pengisian Buku Catatan Harian yang dilakukan oleh pegawai; c. Prosentase penilaian atasan kepada bawahan yang dituangkan dalam BCH; | 100% 100% 100% |
10. | Membuat Identity Card (ID CARD) bagi pegawai yang belum memiliki; | Prosentase pembuatan Id Card bagi pegawai yang belum memiliki; | 100% |
Pihak kedua
H.M. XXXXX, X.X.
Tabanan, 11 Januari 2021 Pihak pertama
XXXXXXX, S.H.