PERJANJIAN KERJA ANTARA BURUH DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN DITINJAU DARI KHES (STUDI PERKEBUNAN COKLAT DI DESA PLOSOREJO KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR)
PERJANJIAN KERJA ANTARA BURUH DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN DITINJAU DARI KHES (STUDI PERKEBUNAN COKLAT DI DESA PLOSOREJO KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR)
SKRIPSI
Li’xxx Xxxxx Xxxxxxx (11220024)
PERJANJIAN KERJA ANTARA BURUH DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN DITINJAU DARI KHES (STUDI PERKEBUNAN COKLAT DI DESA PLOSOREJO KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR)
SKRIPSI
Oleh:
Xx’xxx Xxxxx Xxxxxxx NIM 11220024
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI
Demi Allah,
Dengan kesadaran dan Xxxx tanggung jawab terhadap pengembangan keilmuan, penulis menyatakan bahwa skripsi dengan judul
PERJANJIAN KERJA ANTARA BURUH DENGAN PEMILIK
PERKEBUNAN DITINJAU DARI KHES (Studi Perkebunan Coklat Di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar)
Benar-benar merupakan karya ilmiyah yang disusun sendiri, bukan duplikat atau memindah data dari orang lain, kecuali yang disebutkan referensinya secara benar. Jika dikemudian hari terbukti disusun orang lain, ada penjiplakan, duplikasi, atau memindah data orang lain baik secara keseluruhan atau sebagian, maka skripsi dan gelara sarjana yang saya peroleh karenanya, batal demi hukum.
Malang, 8 Mei 2015 Penulis,
Xx‟xxx Xxxxx Xxxxxxx NIM 11220024
HALAMAN PERSETUJUAN
Setelah membaca dan mengoreksi skripsi saudara Xx‟xxx Xxxxx Xxxxxxx NIM: 11220024 Jurusan Hukum Bisnis Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang dengan judul:
PERJANJIAN KERJA ANTARA BURUH DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN DITINJAU DARI KHES (STUDI KASUS PERKEBUAN COKLAT DI DESA PLOSOREJO KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR)
Maka pembimbing menyatakan bahwa skripsi tersebur telah memenuhi syarat- syarat ilmiah untuk diajukan dan diuji pada Majelis Dewan Penguji.
Malang, 8 Mei 2015
Mengetahui,
Ketua Jurusan, Dosen Pembimbing
Hukum Bisnis Syariah
Dr. H. Xxxxxxx Xxx Xxxxx, S.H., X.Xx X. Xxxxxx Xxxx. M.A NIP 196910241995031003 NIP 197404012009011018
PENGESAHAN SKRIPSI
Dewan Penguji Skripsi saudari Xx‟xxx Xxxxx Xxxxxxx, NIM 11220024, mahasiswi Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang, dengan judul :
PERJANJIAN KERJA ANTARA BURUH DENGAN PEMILIK PERKEBUNAN DITINJAU DARI KHES
(Studi Perkebunan Coklat Di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar )
Telah dinyatakan lulus dengan nilai B+ (Memuaskan) Dengan penguji :
1. Dr. H. Moh. Xxxxxxxxxx, LC., X.X.X ( )
NIP. 19730306 200604 1 001 Ketua
2. X. Xxxxxx Xxxx, M.A. ( ) NIP. 19740401 200901 1 018 Sekretaris
3. Dra. Xxxxxxxx, X.X., M. Hum ( ) NIP. 00000000 000000 0 001 Penguji Utama
Malang, 8 Mei 2015 Dekan,
Dr. H. Xxxxxx, X.X.X
NIP. 19680902 200003 1 001
MOTTO
“Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan- pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan”. (Al- Ahqaf: 19)
KATA PENGANTAR
Dengang menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang Alhamdulillah, segala puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
atas segala karunia dan kasih sayang-Nya. Sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi yang berjudul
Perjanjian Kerja Antara Buruh Dengan Pemilik Perkebunan Ditinjau Dari KHES (Studi Perkebunan Coklat Di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar).
Shalawat dan xxxxx semoga tetap tercurahkan kepada xxxxxxx Xxxxxxxxxx XXX beserta keluarga dan sahabat beliau, yang telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju zaman terang benderang yakni Dinul Islam.
Skripsi ini adalah wujud serta partisipasi penulis dalam mengembangkan dan mengaktualisasikan ilmu-ilmu yang telah penulis peroleh selama di bangku kuliah. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada semua pihak yang telah berpartisipasi membantu penulis menyelesaikan penulisan skripsi ini, baik berupa moral, materi, maupun spiritual:
1. Xxxx. Xx. X. Xxxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., Selaku Rektor Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
2. Dr. H. Xxxxxx, M.H.I., Selaku Dekan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang.
3. Dr. H. Xxxxxxx Xxx Xxxxx, S. H., X.Xx., Selaku Ketua Jurusan Hukum Bisnis Syariah serta yang telah memberikan masukan-masukan dan saran sehingga penulis mengambil judul skripsi ini.
4. Xx. Xxxxxxx, M.H selaku wakil dekan satu (1) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx.
5. X. Xxxxxx Xxxx, M.A selaku dosen pembimbing skripsi yang telah sabar membimbing dan mendidik penulis hingga menyelesaikan skripsinya.
6. Xx. Xxxx Xxxxx, M. HI selaku dosen wali penulis selama menempuh studi di Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Malang. Xxxxxxxxxxx penulis haturkan kepada beliau yang telah memberikan bimbingan, saran, serta motivasi selama menempuh perkuliahan.
7. Seluruh staf administrasi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx yang telah banyak membantu dalam pelayanan akademik selama menimba ilmu.
8. Seluruh keluarga tercinta, Xxxxx (Xxxxxxxxx Xxxxx), Ibu (Xxxxxxxx) adik-xxxxx, Xxxxxxxx Xxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxxx. Terima kasih atas dukungan dan doa yang selalu kalian panjatkan untuk mengiringi langkah saya.
9. Seluruh keluarga yang ada di Blitar bude (Xxxxxxxx), pakde (Xxxxxxxxxx) beserta putra dan putrinya yang telah mengizinkan penulis untuk singgah dirumahnya selama penelitian dan menunjang transportasi penulis dalam melakukan penelitian.
10. Para narasumber yang telah meluangkan waktu kepada penulis untuk memberikan informasi dan pendapat tentang perjanjian kerja yang ada di perkebunan coklat.
11. Teman-temanku di Fakultas Syariah angkatan 2011, yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penulisan skripsi ini.
Akhirnya dengan segala bentuk kekurangan dan kelebihan, semoga Allah SWT, selalu melimpahkan rahmad dan karunia-Nya kepada kita semua. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna. Xxxxxx juga dalam penulisan skripsi ini yang tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, dengan segala ketulusan dan kerendahan hati penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi penyempurnaan skripsi ini. Mudah-mudahan skripsi ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
Malang, 15 April 2015 Penulis,
Xx‟xxx Xxxxx Xxxxxxx NIM.11220024
TRANSLITERASI
A. Umum
Transliterasi adalah pemindah alihan tulisan Arab ke dalam tulisan Indonesia (Latin), bukan terjemahan bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia.
B. Konsonan | |||
ا = tidak dilambangkan | ض | = | dl |
ب = b | ط | = | th |
ت = t | ظ | = | dh |
ث = tsa | ع | = | „ (koma menghadap keatas) |
ج = j | غ | = | gh |
ح = h | ف | = | f |
خ = kh | ق | = | q |
د = d | ك | = | k |
ذ = dz | ل | = | l |
ر = r | م | = | m |
ز = z | ن | = | n |
س = s | و | = | w |
ش = sy | ه | = | h |
ص= sh | ي | = | y |
Xxxxxx (ء) yang sering dilambangkan dengan alif, apabila terletak di awal kata maka dalam transliterasinya mengikuti vokalnya, tidak dilambangkan, namun apabila terletak di tengah atau akhir kata, maka dilambangkan dengan tanda koma di atas (‟), berbalik dengan koma („) untuk pengganti lambing “ع”.
C. Vokal, panjang dan diftong
Setiap penulisan Bahasa Arab dalam bentuk tulisan latin vokal fathah ditulis dengan “a”, kasrah dengan “i”, dlommah dengan “u”, sedangkan bacaan panjang masing-masing ditulis dengan cara berikut :
Vokal (a) panjang = â misalnya لاق menjadi qâla Vokal (i) panjang = î misalnya ليق menjadi qîla Vokal (u) panjang = û misalnya نود menjadi dûna
Khusus untuk bacaan ya‟ nisbat, maka tidak boleh digantikan dengan “î”, melainkan tetap ditulis dengan “iy” agar dapat menggambarkan ya‟ nisbat diakhirnya. Begitu juga untuk suara diftong, wawu dan ya‟ setelah fathah ditulis dengan “aw” dan “ay”. Perhatikan contoh berikut :
Diftong (aw) = و misalnya لوق menjadi qawlun Diftong (ay) = ي misalnya ريخ menjadi khayrun
D. Ta’marbûthah (ة)
Ta’marbûthah (ة) ditransliterasikan dengan “t” jika berada di tengah
kalimat, tetapi apabila ta’marbûthah tersebut berada di akhir kalimat, maka ditransliterasikan dengan menggunakan “h” misalnya ةسردملل ةلاسرلا menjadi al- risalat li al-mudarrisah, atau apabila berada di tengah-tengah kalimat yang terdiri dari susunan mudlaf dan mudlaf ilayh, maka ditransliterasikan dengan menggunakan t yang disambungkan dengan kalimat berikutnya, misalnya ىف
الله ةمحر menjadi fi rahmatillâh.
E. Kata Sandang dan Lafadh al-Jalâlah
Kata sandang berupa “al” (لا) ditulis dengan huruf kecil, kecuali terletask di awal kalimat, sedangkan “al” dalam lafadh jalalâh yang berada di tengah- tengah kalimat yang disandarkan (idhafah) maka dihalangkan. Perhatikan contoh- contoh berikut ini :
1. Al-Xxxx xx-Xxxxxxxx mengatakan ........
2. Al-Xxxxxxxx dalam muqaddimah kitabnya menjelaskan ..........
3. Masyâ’ Allah kânâ wa mâlam yasyâ lam yakun
4. Billâh ‘azza wa jalla
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL...................................................................................
HALAMAN JUDUL ......................................................................................
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI.......................................................
HALAMAN PERSETUJUAN ......................................................................
HALAMAN PENGESAHAN........................................................................
MOTTO i
KATA PENGANTAR ii
PEDOMAN TRANSLITERASI v
DAFTAR ISI viii
DAFTAR TABEL xi
DAFTAR LAMPIRAN xii
ABSTRAK xiii
ABSTRACT xiv
ثحبلا صخلم xv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar belakang masalah 1
B. Rumusan masalah 6
C. Tujuan penelitian 6
D. Manfaat penelitian 7
E. Defenisi Operasional 8
F. Sistematika Penulisan 9
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 12
A. Penelitian Terdahulu 12
B. Kerangka Teori 18
1. Pengertian Perjanjian Kerja 18
2. Perjanjian Kerja Dalam Hukum Islam 20
3. Dasar Hukum 24
4. Syarat Sah Suatu Perjanjian 26
5. Xxxx-Xxxx Dalam Suatu Perjanjian 28
a. Asas Kebebasan Berkontrak Atau Open Sytem 28
b. Asas Konsensual Atau Asas Kekuasaan Bersepakat 28
c. Asas kelengkapan Atau Optimal System 29
6. Unsur-unsur Di Dalam Perjanjian Kerja 29
a. Ada pihak-pihak 30
b. Ada persetujuan antara para pihak 30
c. Ada tujuan yang akan dicapai 31
d. Ada prestasi yang akan dilaksanakan 31
e. Ada bentuk tertentu 31
f. Ada syarat-syarat tertentu 31
7. Berakhirnya Perjanjian Kerja 32
8. Perjanjian Kerja Dalam Konsep KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) 32
BAB III METODE PENELITIAN 43
A. Jenis Penelitian 44
B. Pendekatan Penelitian 44
C. Lokasi Penelitian 45
D. Metode Pengambilan Sampel 45
E. Sumber Data 46
F. Metode Pengumbulan Data 48
G. Metode Pengolahan Data 49
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 52
A. Profil Lokasi Penelitian 52
1. Kondisi Wilayah 52
a. Batas Wilayah 52
b. Luas Wilayah Menurut Penggunaan 53
c. Orbitrasi 53
2. Potensi Sumber Daya Manusia 54
a. Kondisi Jumlah Usia 54
b. Kondisi Jumlah Penduduk 55
c. Kondisi Tingkat Pendidikan 55
d. Kondisi Agama Yang Dianut 56
e. Kondisi Perekonomian 56
f. Jumlah Tenaga Kerja 57
g. Kondisi Cacat Mental dan Fisik 58
B. Hasil Penelitian 58
1. Paparan Data 58
a. Tinjauan Umum Pelaksanaan Perjanjian Kerja Di Perkebunan Coklat Desa Plosorejo 58
b. Praktik Perjanjian Kerja di Perkebunan Coklat 61
2. Analisis Data 68
a. Analisis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Ditinjau Dari KHES 68
BAB V PENUTUP 76
A. Kesimpulan 76
B. Saran 77
DAFTAR PUSTAKA 79
LAMPIRAN-LAMPIRAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP
Daftar Tabel
1. Tabel 1.1. Daftar Penelitian Terdahulu 17
2. Tabel 1.2. Batas Wilayah Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 52
3. Tabel 1.3. Luas Wilayah Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 53
4. Tabel 1.4. Orbitrasi Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan
Kabupaten Blitar 53
5. Tabel 1.5. Usia Masyarakat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 54
6. Tabel 1.6. Jumlah Penduduk Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 55
7. Tabel 1.7. Tingkat Pendidikan Desa Plosorejo Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar 55
8. Tabel 1.8. Kondisi Agama Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 56
9. Tabel 1.9 Jenis Pekerjaan Masyarakat Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 56
10. Tabel 1.10. Jumlah Tenaga Kerja Desa Plosorejo Kecamatan
Kademangan Kabupaten Blitar 57
11. Tabel 1.11. Cacat mental dan Fisik Masyarakat Desa Plosorejo
Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar 58
Daftar Lampiran
Lampiran 1 : Bukti Konsultasi Lampiran 2 : Pedoman Wawancara Lampiran 3 : Surat Pra Research
Lampiran 4 : Dokumentasi Kegiatan Wawancara Lampiran 5 : Daftar Riwayat Hidup
ABSTRAK
Xx‟xxx Xxxxx Xxxxxxx, 2015, Perjanjian Kerja Antara Buruh Dengan Pemilik Perkebunan Ditinjau Dari KHES (Studi Perkebunan Coklat Di Desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar), Skripsi, Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri ( Uin ) Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Pembimbing : X. Xxxxxx Xxxx, X.X.
Kata kunci : perjanjian kerja, pegawai, pemilik perkebunan, KHES
Perkebunan coklat di desa Plosorejo adalah salah satu produsen kakao terbesar di kota Blitar dan termasuk wisata edukasi yang berdiri dengan nama “Xxxxx Xxxxxxx”. Kesuksesan dan keberhasilan pengembangan kakao di desa Plosorejo adalah salah satunya dengan adanya tenaga kerja yang professional, ulet serta loyal sehingga perkebunan coklat “Guyub Santoso” mampu memasarkan produknya hingga ke berbagai kota. Tetapi dalam hal ini perjanjian kerja yang dilakukan masih berupa lisan dan tidak ada perjanjian tertulis dengan prosedur yang tidak sesuai pula berdasakan pengaturan dalam undang-undang. para pekerja yang notabenenya adalah penduduk desa plosorejo sendiri tidak terlalu memperdulikan perjanjian kerjanya karena mereka sudah sangat percaya terhadap pengelola perkebunan coklat yang notabenenya memang termasuk orang terpandang dan kalangan berpendidikan.
Dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana perjanjian kerja antara buruh dengan pemilik perkebunan coklat di desa Plosorejo kecamatan Kademangan kabupaten Blitar? 2) Bagaimana perjanjian kerja antara buruh dengan pemilik perkebunan coklat di desa Plosorejo kecamatan Kademangan kabupaten Blitar berdasarkan prinsip KHES? jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris karena dalam penelitian ini data diperoleh langsung dari lapangan tempat terjadinya hal yang diteliti yang berkaitan dengan kasus perjanjian kerja antara pegawai dengan pemilik perkebunan coklat. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa tahapan diantaranya, observasi, wawancara dan dokumentasi untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, Pelaksanaan perjanjian kerja yang ada pada perkebunan coklat desa Plosorejo Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar adalah tidak tertulis. Meskipun perjanjian kerja tidak tertulis tersebut sah-sah saja diguanakan tetapi tetap harus sesuai dengan prosedur undang-undang ketenaga kerjaan pasal 63 yaitu: (1) dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan. (2) surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memut keterangan a.nama dan alamat pekerja/buruh, b.tanggal mulai bekerja, c.jenis pekerjaan, d.besarnya upah serta harus sesuai dengan prosedur akad secara syar‟i tanpa harus ada yang dirugikan dari salah satu pihak yang berakad dan tercapainya tujuan dari akad tersebut.
Abstract
Xx‟xxx Xxxxx Xxxxxxx, 2015, Work Agreement between Employee with the Owner of Plantage Reviewed from KHES (Study of Chocolate Plantage in Plosorejo Village Kademangan Subdistrict Blitar Regency), Thesis, Syari‟ah Business Law Major, Syari‟ah Faculty, State Islamic University Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, Supervisor : X. Xxxxxx Xxxx, X.X.
Keywords : Work Agreement, Employee, Plantage Owner, KHES
Chocolate Plantage in Plosorejo village is one of the biggest kakao produsen in Blitar city and it is included as educational tourism whose name “Xxxxx Xxxxxxx”. The success to develop kakao in Plosorejo village is due to professional, diligent, and loyal workers so that chocolate plantage of “Guyub Santoso” can sell the product to many cities. However, in this case work agreement conduted is still in the form of oral and there is no written contract with inappropriate procedure based on constitution. The workers coming from Plosorejo village do not really mind about the work agreement because they have believed in chocolate plantage manager who is an educated person.
In this research there are research questions namely: 1) How is work agreement between employees and chocolate plantage owner in Plosorejo village Kademangan subdistrict Blitar regency? 2) How is work agreement between employees and chocolate plantage owner in Plosorejo village Kademangan subdistrict Blitar regency based on KHES princip? Type of this research is empirical yuridical research because in this research the data is gained directly from the field related to work agreement case between employees with chocolate palntage owner. Data collecting method in this research uses several steps namely observation, interview and documentation to answer the reserch questions.
Based on research result conducted, Implementation of work agreement of chocolate plantage Plosorejo village Kademangan subdistrict Blitar regency is not written. Although the unwritten work agreement is legal to use, but it must be suitable with procedure of labor constitution article 63 namely: (1) in the case of work agreement, uncertain time is made orally, then entrepreneur is obliged to make appointment letter or the worker. (2) Appointment letter which is in verse (1), at least it contains explanation about x.xxxx and address o the worker, x.xxxx to start working, c. type of work, d. wage which is suitable with syar‟i procedure without losing out one of the party doing the agreement and to achieve the purpose of the agreement.
يداصتقلاا مكلحا فيلأت لىإ ارظن ةعرزلما
ثحبلا صخلم
كلامو فظولما
ينب
تلاواقلما ،5102
،لزنم
ةنايد ةزعل
ةيريدم
نانجامداك ةيحان وجروسولب ةيرقب واكاكلا ةعرزم فيةلأسم ىلع
ةسارد(
)KHES(
يملاسلإا
ميىاربإ كلام انلاوم ةعماج ،ةعيرشلا ةيلك ،يملاسلإا يداصتقلاا مكلحا مسق ،يعمالجا ثحبلا ،)راتيلب
.جالحا يرتسجالما ىدلها ملع :فرشلما .جنلاام ةيموكلحا ةيملاسلإا
.)KHES( يملاسلإا يداصتقلاا مكلحا فيلأت ،ةعرزلما كلام ،فظولما ،تلاواقلما :ةيسيئرلا تاملكلا
نم يىو ،راتيلب ةنيدم في ةيربكلا واكاكلا ةجتنم ىدحأ يى وجروسولب ةيرق في واكاكلا ةعرزم
ةعرزم روطت في حاجنلا بابسأ دحأ ناكو ."Guyub Santoso" مساب ترهتشا ةيفيقثتلا ةحايسلا نكامأ
Guyub " واكاكلا ةعرزم نوكت تىح ينملأاو طشانلاو فتًلمحا لامعلا وى وجروسولب ةيرق في واكاكلا
مدختست تلاز ام ةلواقلما ةلأسم في نكلو
.ةفلتمخ
ةيرثك ندم في اهحاتن قوست نأ ردقت
"Santoso
.نوناقلا في ميطنتلاب اضيأ بساني لا يذلا جهنلمااب ةبوتكلما ةلواقلما اهيف سيل ،ةبوتكم يرغ ةقوطنلما ةلواقلما واكاكلا ةعرزم كلابم نمتئا دق ونلأ ةلواقلماب ايرثك ليابي لا يذلا وجروسولب ةيرق ناكس نم اهيف لامعلاو
.ةيرقلا هذى في ملعتمو ويجو صخش وى يذلا ةعرزم كلامو فظولما ينب تلاواقلما لكش فيك ،لولأا :اهمو ،نلااؤس ثحبلا اذى في تناك
فظولما ينب تلاواقلما لكش فيك ،نياثلاو ؟راتيلب ةيريدم نانجامداك ةيحان وجروسولب ةيرقب واكاكلا
يداصتقلاا مكلحا فيلأت لىإ ارظن راتيلب ةيريدم نانجامداك ةيحان وجروسولب ةيرقب واكاكلا ةعرزم كلامو اذى في تانايبلا نلأ ب¹ ِيرِجْ َتلا ي¹ وضاقلا ثحبلا وى اهعون ثيح نم ثحبلا اذى ؟)KHES( يملاسلإا
ينب تلاواقلماب ةقلعتلما ةثوحبلما ةلأسلما ثودح ناكم يأ ناديلما نم ارشابم ةثحابلا اهتلصح ثحبلا
قيثوتلاو ةلباقلماو ةبقارلما ةقيرط
ثبحدق تمدختسا تانايبلا عجم في
امأ .واكاكلا ةعرزم كلامو فظولما
.ثحبلا اذى في ةلئسأ ىلع ةباجلإا دايجلإ وجروسولب ةيرقب واكاكلا ةعرزم كلامو فظولما ينب تلاواقلما لكش نأ يى ثحبلا اذى ةجيتنو
مادختسلاا في ةحيحص
ةبوتكم يرغ ةلواقم تناك ولو
.ةبوتكم يرغ وى راتيلب ةيريدم نانجامداك ةيحان
بيج ةتوقولما يرغ ةلواقلما ةلاح في ،لاوأ :يىو ،36 لصف لامعلا نع نونقلاب ةبسانم نوكت نأ ببج نكلو اتهدصق تيلا فظوتلا رارق ةلاسر ،ايناثو .لامعلا وأ فظوملل فظوتلا رارق ةلاسر بتكي نأ دهعتلما ىلع لمعلا عون .ج لمعلا ءدب خيرات .ب فظولما ناونعو مسلاا .أ :حوضولا ىلع يوتيح اهلقأ لىولأا ةطقنلا نم صرغلا ققحتيو رخلآا ىلع دحأ رضي نأ نود يعرشلا دقعلا جهنبم اهبسانت بوجو ةرجلأا غلبم .د
.دقعلا