KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGGUNA ANGGARAN : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi DAERAH : PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
OPD : DINAS PENDIDIKAN XXX KEBUDAYAAN KABUPATEN BANGGAI
PROGRAM : PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR SUB. KEGIATAN : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS PEKERJAAN : JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB RUANG
KELAS SD DI KEC. PAGIMANA LOBU BUNTA NUHON SIMPANG RAYA BALANTAK BALANTAK UTARA BUALEMO
SUMBER XXXX : APBD
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN XXX KEBUDAYAAN
Alamat: Jl. Jend. A. Yani No 12 Telp. (0000) 0000000 Faks. (0461) 21742
LUWUK -SULAWESI TENGAH
PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
DINAS PENDIDIKAN XXX KEBUDAYAAN
KABUPATEN BANGGAI
Jln. Jemd. A. Yani Nomor : 12 Luwuk – Telp/Fax. (0000) 0000000 E-mail : xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB RUANG KELAS SD DI KEC. PAGIMANA LOBU BUNTA NUHON SIMPANG RAYA BALANTAK BALANTAK UTARA BUALEMO
1. LATAR BELAKANG Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: "setiap satuan pendidikan formal xxx non formal menyediakan xxxxxx xxx prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan xxx perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, xxx kejiwaan peserta didik".
Lebih lanjut ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dinyatakan bahwa: "(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki xxxxxx xxxx meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku xxx sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan xxxx xxxx diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur xxx berkelanjutan. (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya xxx xxxx, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, xxx ruang/tempat xxxx xxxx diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur xxx berkelanjutan".
Terkait dengan hal tersebut di atas, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara disebutkan bahwa bangunan gedung negara merupakan salah satu aset milik negara yang mempunyai nilai strategis sebagai tempat berlangsungnya proses penyelenggaraan negara yang diatur xxx dikelola agar fungsional, andal, efektif, efisien, xxx diselenggarakan secara tertib.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Kabupaten Banggai telah memprioritaskan penyediaan prasarana xxx xxxxxx pendidikan pada setiap satuan pendidikan guna pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui Program Pengelolaan Pendidikan untuk jenjang Pendidikan Sekolah Dasar, melalui Xxxx APBD pada Tahun Anggaran 2023.
2. XXXXXX XXX TUJUAN
Ketiadaan Personil yang mempunyai kompetensi xxx keilmuan dalam hal pengawasan pekerjaan konstruksi pada Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai, maka diperlukan adanya bantuan dari Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan.
Kaitannya dengan hal tersebut, untuk mewujudkan kegiatan pembangunan xxxxxx xxx prasarana pada Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai yang sesuai dengan standar xxx persyaratan teknis maka diperlukan adanya pengawasan xxxx Xxxx Konsultan yang akan bertugas membantu Pejabat Penandatanganan Kontrak xxx Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pelaksanaan xxx pengendalian pekerjaan.
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran xxx xxxxxx xxxx harus dipenuhi xxx diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi xxx standar teknis yang tercantum dalam KAK ini.
Maksud kegiatan ini adalah untuk mendanai kegiatan jasa Konsultansi Pengawasan Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, yang merupakan urusan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional, sehingga pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung sesuai dengan dokumen rencana teknis xxx dapat dihasilkan konstruksi fisik xxxx xxxxx xxx xxxxxxxx keselamatan xxx kenyamanan bangunan bagi penggunanya.
Tujuannya adalah agar selama masa pelaksanaan Kontrak konstruksi fisik dapat dikendalikan xxx dimonitor guna memenuhi batasan waktu, biaya xxx xxxx xxxx telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan teknis xxx dokumen kontrak. Sehingga pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa dapat terwujud sesuai dengan dokumen perencanaan xxx spesifikasi teknis melalui jasa konsultan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum xxx Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, guna mewujudkan pemenuhan standar xxxxxx xxx prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Outputnya adalah terlaksananya Pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB RUANG KELAS SD DI KEC. PAGIMANA LOBU BUNTA NUHON SIMPANG RAYA BALANTAK BALANTAK UTARA BUALEMO yang
akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023 sesuai kaidah teknis konstruksi dengan berpedoman pada dokumen kontrak xxx gambar perencanaan.
3. SASARAN Berdasarkan tujuan tersebut, maka sasaran xxxx XXXX
KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB RUANG KELAS SD DI KEC. PAGIMANA LOBU BUNTA NUHON SIMPANG RAYA BALANTAK BALANTAK UTARA BUALEMO adalah
terwujudnya suatu pengawasan yang komprehensif baik ditinjau dari aspek arsitektural xxx struktural, maupun dari aspek ekonomis serta tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan xxx bisa menerjemahkan secara fisik berdasarkan aturan teknis xxxx xxxx berlaku, selain itu melalui kegiatan ini juga membantu Perangkat Daerah Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai dalam menyediakan dokumen JASA KONSULTANSI PENGAWASAN REHAB RUANG KELAS SD DI KEC. PAGIMANA LOBU BUNTA NUHON SIMPANG RAYA BALANTAK BALANTAK UTARA BUALEMO, Berupa Laporan
Mingguan, Laporan Bulanan.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
REHAB RUANG KELAS SD DI KEC. PAGIMANA LOBU BUNTA NUHON SIMPANG RAYA BALANTAK BALANTAK
UTARA BUALEMO tersebar di beberapa wilayah Kecamatan, sebagaimana daftar terlampir.
5. SUMBER
PENDANAAN
Xxxx pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2023, yaitu sebesar Rp. 97.750.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta tujuh xxxxx xxxx puluh ribu rupiah).
6. NAMA XXX ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
K/L/DI : Pemerintah Kabupaten Banggai Satker OPD : Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Nama PA : SYAFRUDIN HINELO, S.STP., MSi Nama PPK : XXXXXXXXXX XXXXX
PPTK : SUKRIYADI LALU, SE
7. DATA DASAR Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terdahulu dengan Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi pekerjaan yang akan diawasi. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan xxxxxx xxxx :
a. Data kontrak kerja fisik;
b. Data perencanaan bangunan;
c. Data lokasi untuk membantu proses pengawasan;
d. Data-data sekunder lainnya yang diperlukan xxx dianggap penting
8. STANDAR TEKNIS Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini,
Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan Pengawasan harus
dilaksanakan secara benar xxx xxxxxx xxx memberikan hasil yang telah ditetapkan xxx diterima dengan xxxx xxxx Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan.
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan xxx pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas xxx kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional.
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme xxx tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan.
d. Persyaratan Prosedural.
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur xxx peraturan-peraturan yang berlaku.
e. Kriteria Xxxx-xxxx
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, xxx peraturan yang berlaku, xxxxxx xxxx ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Surat perintah kerja (SPK), xxx ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehab Ruang Kelas SD di Kec. Pagimana Lobu Bunta Nuhon Simpang Raya Balantak Balantak Utara Bualemo menggunakan daftar referensi umum xxx teknis sebagai dasar pelaksanaan.
9. KRITERIA UMUM Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi xxx kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan xxx Intensitas
Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat xxx lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur xxx Lingkungan
Xxxxxxxx terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangan xxx keserasian bangunan terhadap lingkungannya.
Menjamin bangunan gedung dibangun xxx dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan
Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku xxxx xxx manusia.
Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau xxxx xxxx disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan xxxxx xxxx disebabkan oleh perilaku struktur.
Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan terhadap Bahaya
Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun secara
struktur stabil xxx xxxxx selama kebakaran
Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
Cukup waktu xxxx xxx pemadam kebakaran memasuki lokasi.
Dapat menghambat kerusakan pada properti lainnya
e. Persyaratan Instalasi Listrik xxx Komunikasi
Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya maupun pemeliharaannya.
Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya kegiatan didalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan Ventilasi xxx Pengkodisian Udara
Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
Menjamin upaya beroperasinya peralatan xxx perlengkapan tata ruang udara secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan
Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
Menjamin upaya beroperasinya peralatan xxx perlengkapan pencahayaan secara baik.
10. KRITERIA KHUSUS Kriteria ini dimaksudkan untuk memberikan syarat- syarat
yang lebih spesifik berkenaan dengan bangunan yang akan dikerjakan, baik dari segi fungsi khusus maupun segi teknis lainnya:
a. Kesatuan pelaksanaan interior/eksterior dengan lingkungan xxxx xxx.
b. Penataan ruang yang akan dikerjakan diupayakan mematuhi kaidah- kaidah teknis perencanaan arsitektural, struktural xxx lingkungan.
11. STUDI-STUDI TERDAHULU
Penyedia Jasa dapat melaksanakan Studi-studi terdahulu xxxxxx xxxx mendapatkan data-data penunjang dalam Pengawasan Penambahan Ruang Kelas Baru Sekolah Dasar. Data-data penunjang tersebut dapat bersumber dari Pengguna Jasa maupun dari sumber-sumber xxxx xxxx
berkaitan dengan lokasi ataupun produk yang akan dihasilkan.
12. REFERENSI HUKUM 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
5. Peraturan Kepala LKPP tentang Standar Bidding Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi.
6. Standar Nasional Indonesia tentang bangunan gedung serta standar teknis yang tekait;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Bangunan Gedung
8. SNI 1726:2019 Tentang Tata cara Pengawasan ketahanan gempa untuk struktur bangunan Gedung xxx nongedung;
9. SNI 2847:2019 Tentang Persyaratan Beton struktural untuk bangunan Gedung xxx penjelasan;
13. LINGKUP KEGIATAN Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan ini adalah
meliputi pengawasan sebagai berikut : sebagaimana terlampir
14. KELUARAN Produk atau keluaran yang harus dihasilkan, sebagai
tujuan dalam kegiatan pengawasan ini adalah:
a. Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, yang meliputi kuantitas, kualitas, biaya xxx ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga wujud akhir pembangunan/rehabilitasi xxx kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, xxx dapat diterima dengan xxxx xxxx para pihak dalam kegiatan xxx kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaiaan kelengkapan Dokumen Pelaksanaan.
b. Catatan-catatan penting, yang dapat dilakukan selama proses pengawasan yang meliputi:
1) Program xxx alokasi tenaga kerja xxx konsepsi pekerjaan pengawasan.
2) Catatan harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian xxx tidak terpenuhinya syarat teknis.
3) Laporan harian, yang berisikan keterangan tentang:
Tenaga kerja yang dialokasikan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
Peralatan kerja yang disediakan oleh kontraktor pelaksana.
Pekerjaan yang diselenggarakan, berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Waktu pelaksanaan pekerjaan.
4) Laporan mingguan, sebagai rangkuman dari laporan harian (prestasi/kemajuan pekerjaan berdasarkan persentase/bobot pekerjaan dibandingkan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan).
c. Bersama Xxx Xxxxxx melakukan pemeriksaan terhadap laporan pencapaian pekerjaan oleh Kontraktor xxx menyusun Berita Acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
d. Perhitungan perubahan pekerjaan, gambar-gambar pendukungnya xxx Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/Kurang (Contract Change Order, CCo) jika terjadi xxx-xxx mendesak yang mengakibatkan perubahan terhadap Kontrak, dengan tetap mengacu kepada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres Nomor
16 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dari awal (0%) sampai dengan akhir (100%), jika kontraktor pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan.
f. Laporan terinci xxx rekomendasi kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak x x x X x x x x x x P e m b u a t K o m i t m e n ( P P K ) xxx para pihak di lapangan apabila terjadi xxx-xxx khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti laporan tentang keterlambatan pekerjaan xxx penilaian umum terhadap Kontrak serta rekomendasi atas xxx-xxx tersebut.
g. Melakukan perhitungan secara teliti xxx detail terhadap prestasi xxx pencapaian volume pekerjaan terakhir oleh Kontraktor, apabila terjadi kemungkinan Pemutusan Kontrak kepada Kontraktor.
h. Dokumentasi xxx hasil pekerjaan yang diserahkan oleh konsultan pengawas pada kegiatan ini adalah:
1) Laporan Mingguan
2) Laporan Bulanan
3) Laporan Akhir
15. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL XXX FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data xxx fasilitas yang disediakan oleh pengguna xxxx xxxx dapat digunakan xxx harus dipelihara oleh penyedia jasa.
16. ’PERALATAN XXX MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan xxx memelihara semua fasilitas xxx peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, xxxxxx xxxx:
a. Peralatan yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa atau pengadaan sendiri, xxxxxx xxxx: xxxxxx, komputer, printer, GPS, kamera, roll meter xxx peralatan pendukung lainnya.
b. Fasilitas transportasi yang harus disediakan penyedia jasa secara sewa atau pengadaan sendiri, termasuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) xxx xxxx 2 (dua).
b. Biaya mobilisasi xxx demobilisasi staf Penyedia Xxxx xx xxx dari proyek/lapangan.
17. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
18. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan xxx kode tata laku profesi yang berlaku.
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut:
a. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya pengawasan yang berlaku.
b. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan xxx xxxx bangunan yang akan diwujudkan.
c. Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, xxx pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya xxx xxxx khusus untuk bangunan gedung negara, yaitu prasarana pendidikan.
Untuk menjamin terlaksananya pekerjaan dengan baik, Konsultan Pengawas memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melaksanakan kewajiban profesi secara menyeluruh dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai.
b. Melakukan penilaian pencapaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor hanya pada volume pekerjaan terpasang.
c. Bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan mutu pekerjaan di lapangan.
d. Memberikan xxxxx xxx pertimbangan terbaik kepada Pejabat Penandatanganan Kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen xxx para pihak pada Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai dalam pengambilan keputusan-keputusan penting.
e. Bersikap xxxxx xxx tidak bertoleransi terhadap kesalahan yang dilakukan oleh Kontraktor.
f. Melakukan xxxxxxx konstruktif (struktural xxx arsitektural) apabila terjadi perbedaan mutu pekerjaan di lapangan.
g. Menyusun skema perbaikan atas tejadinya penurunan mutu tersebut di atas xxx mengawasi pelaksanaannya.
h. Menjunjung tinggi etika profesi xxx bersedia melaksanakan kewajiban moral pengawasan sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan bangunan.
Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 120 (Seratus dua puluh) hari kalender.
KEGIATAN
19. PERSONIL Konsultan Pengawas harus menyediakan Tenaga Ahli atau
Tenaga Teknis/Pendukung yang memenuhi ketentuan dari Pengguna Anggaran xxx Pejabat Pembuat Komitmen, baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
a. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya masing-masing, yaitu terdiri dari :
1) Supervisor Enginer, 1 Orang
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dibutuhkan Supervisor Enginer untuk memimpin Xxx Konsultan yang bertanggung jawab langsung kepada Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai dimana timnya ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas perbantuan pengawasan.
Persyaratan Supervisor Enginer sebagai berikut:
- Memiliki ijazah Strata Satu (S1) Teknik Sipil/Arsitektur, lulusan perguruan tinggi negeri/swasta atau lulusan perguruan tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disyahkan/diakui oleh Instansi Pemerintah yang berwenang.
- Memiliki pengalaman dalam Pengawasan gedung/bangunan non perumahan minimal 3 (Tiga) tahun yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja xxx dilampiri surat keterangan (referensi) dari Pengguna Jasa sebelumnya.
- Memiliki KTP, NPWP xxx Laporan Bukti Penyelesaian Kewajiban Xxxxx (Laporan PPh Tahun Terakhir).
a. Tenaga Teknis xxx Pendukung
Tenaga teknis xxx pendukung yang dibutuhkan terdiri dari:
1) Inspector, 3 Orang
Secara umum tanggung jawab pengawas adalah sebagai berikut:
- Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan mengontrol xxx mencatat kemajuan pekerjaan, hambatan xxx kendalanya.
- Melaporkan hasil akhir dari kegiatan pengawasan berupa laporan harian secara detail, berhubungan erat dengan kondisi lapangan yang dipersyaratkan.
Persyaratan Pengawas Pekerjaan Xxxxx Xxx Arsitektur adalah sebagai berikut:
- Memiliki Minimal Ijazah STM/SMK (Bangunan).
- Memiliki pengalaman sebagai pengawas gedung/bangunan non perumahan Untuk tingkat
STM/SMK pengalaman minimal 5 (Lima) tahun/D3 Pengalaman Minimal 2 (Dua) Tahun/S1 pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan tempatnya bekerja.
- Memiliki KTP
20. JADWAL TAHAP PELAKSANAAN KEGIATAN
Berdasarkan tahapannya, maka lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah sebagai berikut:
a. Tahap Evaluasi Hasil Perencanaan
1) Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan konsultan perencana.
2) Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian xxx pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya xxx xxxxx serta kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
b. Tahap Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan pelaksanaan konstruksi.
2) Membantu memberikan penjelasan teknis dalam hal
aanwijzing (rapat penjelasan pekerjaan).
c. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi
1) Membantu PPK memberikan arahan teknis Lapangan gambar b e s t e k perencanaan pada saat fisik dilaksanakan.
2) Menyusun semua prosedur-prosedur, xxxxxx xxxx prosedur lapangan, prosedur pengajuan shop drawing xxx pengajuan material yang akan digunakan.
3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol pelaksanaan pekerjaan kontraktor dalam aspek biaya, waktu xxx xxxx.
4) dst
d. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1) Inspeksi pekerjaan kontraktor pada saat dikerjakan.
2) Melakukan pengawasan terhadap penerapan dokumen kontrak yang berlaku.
3) Mengkoordinir, mengarahkan serta mengontrol perbaikan pekerjaan kontraktor sesuai dengan defect list.
21. LAPORAN PENDAHULUAN
Tidak di persyaratkan
22. LAPORAN BULANAN a. Laporan Bulanan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan.
1) Kemajuan fisik pekerjaan jasa pengawasan xxx rencana jadwal kerja.
2) Data-data kendala atau permasalahan di lapangan jika ada xxx tindak lanjutnya.
Selain dari laporan kegiatan fisik tersebut, Konsultan
Pengawas juga wajib melaporkan:
1) Daftar personil
2) Status penggunaan waktu personil pengawas
3) Daftar peralatan xxx perlengkapan
b. Laporan Bulanan yang harus diserahkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan, khusus bulan pertama laporan MC nol di buat xxx di serahkan 5 (lima) hari kerja setelah MC Nol di di laksanakan dibuat 3 (tiga) buku laporan dijilid Hard Cover (Lux).
23. LAPORAN AKHIR a. Laporan Akhir yang memuat produk pengawasan tersebut
sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen xxx telah dikoreksi oleh Xxx Xxxxxx xxxx berwenang pada Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai dengan ketentuan-ketentuan telah diadakan penjelasan teknis xxx pemaparan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan xxx Pejabat Pembuat Komitmen. Komposisi Bab Laporan Akhir adalah sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Gambaran umum Lokasi Pekerjaan
3) Kondisi Prasarana xxx Xxxxxx
4) Rencana Kerja xxx Metode Pelaksanaan
5) Draft Rencana
6) Penutup.
Untuk memudahkan penjilidan xxx penggunaannya, Laporan Akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah, yang dilampiri dengan semua produk pengawasan, xxxxxx Xxxx:
1) Laporan Mingguan, dijilid Hard Cover (Lux) masing- masing sebanyak 3 rangkap xxx soft file dalam bentuk microsoft word
2) Laporan Bulanan, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing sebanyak 3 rangkap xxx soft file dalam bentuk microsoft word
3) Laporan Akhir, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing sebanyak 3 rangkap xxx soft file dalam bentuk microsoft word
4) Asbuilt Drawing, 3 (tiga) rangkap dicetak di kertas HVS ukuran A3, dijilid spiral. Disertai dengan Soft file dalam bentuk dwg xxx pdf
5) Final Quantity/Final Quantity, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing sebanyak 3 (Tiga) rangkap xxx soft file dalam bentuk microsoft excel
6) Dokumentasi dari 0-100 %, dijilid Hard Cover (Lux) masing-masing sebanyak 3 (Tiga) rangkap xxx soft file dalam bentuk microsoft word
7) Xxxxx output dari konsultan pengawas lainnya sesuai kebutuhan
b. Laporan Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya ketika masa Kontrak sudah berakhir sebanyak 3 (tiga) buku laporan xxx dijilid Hard Cover (Lux).
c. Seluruh dokumen di atas, disampaikan pula dalam bentuk
soft file ke plasdisk sesuai besaran data.
24. LAPORAN INVOICE Laporan Invoice memuat Laporan Penggunaan Keuangan
dalam pekerjaan mulai dari daftar xxx bukti pemberian gaji masing-masing personil, pembelian xxx penyewaan peralatan xxx perlengkapan pekerjaan pengawasan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 (lima) hari kerja setelah selesai melakukan pengawasan secara keseluruhan xxx pekerjaan dinyatakan selesai sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
25. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengikutsertakan Pejabat/Staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan, dalam rangka penentuan lokasi xxx pembuatan rencana xxxxxx xxxx akan dibangun.
2. Data lapangan harus diback-up dengan data sekunder
26. ALIH PENGETAHUAN Apabila dipandang perlu oleh Pengguna Jasa/Pejabat Pembuat
Komitmen, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi xxx seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.
27. KETENTUAN LAINNYA Memiliki ijin usaha pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi kecil
dan memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi usaha kecil dengan klasifikasi RE201 Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (Versi Lama)/Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian & Non Hunian (RK001) (Versi Baru)
Luwuk, 17 Juli 2023
Disusun oleh :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai
Xxxxxxxxx lalu, SE
Nip. 19720124 200012 1 003
Ditetapkan Oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Non DAK Bidang SD xxx Kesekretariatan
Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai
Xxxxxxxxxx Xxxxx, S.Agr
NIP. 19830427 200902 1 003
Mengetahui :
Kepala Dinas Pendidikan xxx Kebudayaan Kabupaten Banggai
Selaku Pengguna Anggaran
SYAFRUDIN XXXXXX, S,STP., MSi
NIP. 19710111 199304 2 001