Ketentuan Klausul Contoh
Ketentuan. Khusus untuk Pelanggan Colocation. Jika Pelanggan menggunakan Wowrack yang colocation Jasa dan Produk, maka persyaratan tambahan berikut dan ketentuan berlaku:
a. Wowrack, baik secara langsung maupun melalui penyedia mendasarinya, dengan ini memberikan lisensi kepada Customer untuk menggunakan Infrastruktur untuk tujuan memungkinkan pelanggan untuk menginstal dan mengoperasikan peralatan telekomunikasi ("Peralatan Pelanggan") dalam Infrastruktur ("Layanan Colocation"). Layanan Colocation harus disediakan di lokasi yang akan ditentukan oleh Wowrack.
b. Customer yang akan menggunakan Jaringan, Infrastruktur dan setiap Layanan untuk tujuan tunggal untuk menginstal, menghubungkan, dan pengoperasian jaringan dan peralatan computer Customer, perkabelan dan penghubungan (baik yang dimiliki, disewa, lisensi atau diperoleh untuk digunakan oleh pelanggan) yang terletak di dalam Izin Rak. Sebelum instalasi, pelanggan harus tunduk kepada Wowrack, untuk mendapatkan persetujuan (yang disetujui tidak akan masuk akal ditahan atau ditunda), semua rencana teknik dan spesifikasi yang berkaitan dengan peralatan Pelanggan yang akan diinstal.
c. Kecuali ditentukan lain dalam Pemesanan/Order, Customer akan bertanggung jawab atas biaya sendiri, untuk mengkonfigurasi, menyediakan, menempatkan, menginstal, upgrade, Tel: +▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ WA: +▇▇ ▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Alamat: Jl. Genteng Kali ▇▇.▇, ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇. Genteng, Surabaya, Jawa Timur, 60275, Indonesia menambahkan, memelihara, memperbaiki, dan mengoperasikan peralatan Customer, tunduk pada Persetujuan ini dan Pemesanan/Order. Customer harus menjaga dan memugar pelatan tetap baik. Customer yang telah memperoleh atau akan mendapatkan semua yang diperlukan persetujuan, lisensi, izin dan persetujuan lainnya, baik pemerintah maupun swasta, yang dianggap perlu untuk mengizinkan Customer untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Bagian ini. Customer harus memberikan kepada Wowrack persetujuan terlebih dahulu dengan semua rencana teknik dan spesifikasi yang berkaitan dengan peralatan Customer akan dipasang di Infrastruktur. Kecuali sebagaimana diatur secara khusus dalam setiap Pesanan, Wowrack tidak memiliki kewajiban untuk memantau, memelihara, atau merawat peralatan Customer. Customer bertanggung jawab atas segala koreksi, penyesuaian, perubahan penggunaan, pemeliharaan atau perbaikan yang Wowrack menentukan perlu untuk menghilangkan kondisi yang berpotensi tidak aman atau tidak diinginkan. Jika Customer gagal untuk memperbaiki kondisi untuk ke...
Ketentuan. Khusus untuk Pengguna Berlangganan, Pengguna Bisnis, Paket Edisi Pro, Fitur Kecerdasan Buatan Generatif.
Ketentuan. Khusus untuk Paket Edisi Pro. Ketentuan dalam pasal 9.4 ini hanya berlaku untuk Aset Pro yang dilisensikan sebagai bagian dari Paket Edisi Pro oleh Pelanggan VIP Pro Tim atau Pelanggan VIP Pro Perusahaan. Jika terdapat ketidaksesuaian antara pasal 9.4 ini dan pasal lainnya dalam Ketentuan, maka pasal 9.4 ini hanya mengatur yang berkaitan dengan Aset Pro.
(A) Lisensi untuk Aset Pro. Aset Pro dilisensikan kepada (1) Pelanggan VIP Pro Tim berdasarkan Lisensi Ditingkatkan; dan
Ketentuan. Pihak pertama memiliki hak untuk menghitung jumlah ID CARD yang beredar di arena pertunjukan dan menarik kelebihan ID CARD agar jumlahnya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) lembar Pihak pertama wajib mengkoordinasikan dengan seluruh petugas pintu masuk (Ticket takers and Ushers) serta pihak keamanan mengenai diberlakukannya ID CARD khusus dan menjamin tidak akan terjadi kesalahpahaman pada saat acara berlangsung.
Ketentuan. Lain-lain 19
1 Keterangan Investor dan Para Pendiri 23 Lampiran 2 Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham setelah Penyelesaian 24
Ketentuan. PENYIDIKAN Penyidikan selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya meliputi peternakan dan 62 kesehatan hewan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan dilakukan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketentuan. Lain Dalam Menggunakan Logo standarisasi PT SSI
4.1 Logo standarisasi PT SSI atau tiap pernyataan “disertifikasi/tersertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia “ tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa PT Standar Sertifikasi Indonesia bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut.
4.2 Jika Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka Perusahaan/instansi/institusi tersebut dilarang menggunakan sertifikasi sistem manajemen atas nama PT Standar Sertifikasi Indonesia untuk keperluan promosi lebih lanjut.
4.3 Perusahaan/instansi/institusi yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh PT Standar Sertifikasi Indonesia” dan dilarang menggunakan logo standarisasi PT SSI untuk keperluan promosi lebih lanjut.
4.4 Penggunaan logo standarisasi PT SSI harus memenuhi ketentuan ini.
Ketentuan. Lain Dalam Menggunakan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia dan Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia Terakreditasi
7.1 Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia atau tiap pernyataan “disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia “ tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa PT. Standar Sertifikasi Indonesia bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut.
7.2 Jika Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka Perusahaan/instansi/institusi tersebut dilarang menggunakan sertifikasi sistem manajemen atas nama PT. Standar Sertifikasi Indonesia untuk keperluan promosi lebih lanjut.
7.3 Perusahaan/instansi/institusi yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia” dan dilarang menggunakan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia atau Logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia terakreditasi untuk keperluan promosi lebih lanjut.
7.4 Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT. Standar Sertifikasi Indonesia harus mempunyai aturan mengenai penggunaan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia.
7.5 Penggunaan logo PT. Standar Sertifikasi Indonesia harus memenuhi ketentuan ini.
Ketentuan. 1.1. Jangka waktu Perjanjian ini akan dimulai pada tanggal penerimaan tertulis Anda atas Alokasi Anggaran/Rencana Investasi.
1.2. Kecuali jika diakhiri lebih cepat berdasarkan syarat dan ketentuan lain dari Perjanjian ini, dan kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini dan setiap adendum yang ditandatangani oleh Para Pihak, Perjanjian ini akan tetap berlaku selama Periode Layanan.
Ketentuan. LAINNYA Memiliki ijin usaha pekerjaan jasa konsultansi kualifikasi kecil
