PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor : XXX
Perjanjian ini adalah antara:
(Nama Dirut) dalam hal ini bertindak atas jabatannya sebagai Direktur Utama P.T. (Nama Perusahaan) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang (Jenis Bisnis) berkedudukan di (Alamat Perusahaan) didirikan berdasarkan akta notaris nomor XXX tanggal XXX, dibuat di hadapan notaris (Naman Notaris SH) Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan :
Nama : XXX (L/P)
Status : Belum Menikah / Menikah + 1 anak / Menikah + 2 anak / Xxxxx / Duda Tanggal Xxxxx :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT (Nama Perusahaan) dengan kondisi- kondisi sebagai berikut :
STATUS KARYAWAN : Karyawan kontrak
MASA KONTRAK : Mulai dari XXX sampai dengan XXX
POSISI : (Sebutkan level & nama jabatan & bagian, misal Staf Akuntansi – Divisi Administrasi & Keuangan)
KOMPENSASI : • Gaji pokok: Rp. XXX,- per bulan
• Tunjangan makan Rp. XXX,- perhari.
• Tunjangan transpor Rp. XXX,- perhari
• Tunjangan jabatan Xx.XXX,- perbulan
• Mendapat tunjangan kesehatan berdasarkan klaim dengan plafon sebesar Xx.XXX selama masa kontrak.
• Mendapat tunjangan hari raya keagamaan sebesar 1 (satu)bulan gaji. Apabila pihak kedua masa kerjanya belum mencapai 1(satu) tahun pada saat hari raya keagamaan dibayarkan, berhak mendapatkan 1/12 (seperduabelas) dari tunjangan hari raya untuk setiap bulan masa kerja
• Pajak ditanggung oleh (perusahaan / karyawan ; tergantung kebijakan perusahaan)
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA : • Hadir di kantor sesuai waktu & jam kerja yang berlaku di perusahaan.
• Menjalankan pekerjaan dan tanggungjawab sesuai posisi yang ditempati
• Menjaga nama baik dan rahasia perusahaan sebaik-baiknya.
• Mematuhi kode etik yang berlaku di perusahaan
• Dilarang mengikat hubungan kerja dengan perusahaan lain.
• Dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan pribadi.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
: • Pihak pertama maupun pihak kedua dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sewaktu-waktu dengan pemberitahuan XXX hari sebelumnya (tergantung kebijakan perusahaan)
XXXX MENINGGALKAN KERJA
: • Pihak kedua boleh meninggalkan kerja tanpa pemotongan gaji untuk keperluan:
• Sakit yang dibuktikan dengan surat dokter apabila lebih dari 1 hari kerja.
• Sakit karena masa haid : 2 hari kerja
• Menikah : 3 (tiga) hari kerja
• Menikahkan anaknya / mengkhitankan anaknya / membaptiskan anaknya: 2 (dua) hari kerja
• Isteri melahirkan atau keguguran kandungan 2 (dua) hari kerja
• Orang tua/Mertua/Anak/Suami/Istri meninggal dunia : 2 (dua) hari kerja
• Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia 1 (satu) hari kerja
• Meninggalkan kerja diluar kepentingan di atas dapat diperoleh jika ada kepentingan yang sangat mendesak dengan dilakukan pemotongan gaji sesuai jumlah hari ketidakhadiran.
Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT. (Nama Perusahaan) dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
NAMA DIRUT DIREKTUR UTAMA