KESEPAKATAN KERJA PIMPINAN KEBUN DENGAN
No : 000/EM-KK/ /2017 (catatan nomor harus di isi)
KESEPAKATAN KERJA PIMPINAN KEBUN DENGAN
PARA PEKERJA HARIAN LEPAS PENDAHULUAN
Untuk lebih mendorong terwujudnya kerja yang mantap, aman dan dinamis berdasarkan Pancasila dan dengan menyadari pentingnya suatu pedoman untuk mengetahuinya secara pasti apa yang menjadi hak dan kewajiban oleh masing-masing pihak demi terciptanya dan tercapainya keserasian antara peningkatan produksi, produktivitas dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pimpinan Perusahaan membuat kesepakatan kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta tata tertib dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pihak Pengusaha dan Pekerja harian lepas membuat kesepakatan kerja sbb :
KESEPAKATAN KERJA
Pada hari ini ............... tanggal .................. bulan tahun 2017 telah diadakan Kesepakatan
Kerja antara Pihak Pengusaha dengan Pihak Pekerja seperti dibawah ini :
I. Nama : .............................
Umur tahun
Jabatan : Estate Manager
Alamat : Kebun ..................., PT ,
Desa .........................., Kecamatan ..........................., Kab Labuhanbatu ..........................
Xxxx bertindak dan untuk atas nama PT .................................. Kebun yang selanjutnya
akan disebut sebagai Pihak I dalam Kesepakatan Kerja ini. II. Nama : .......................
Umur : tahun
Jabatan : Perawatan
Alamat : ........................
Yang bertindak untuk dan atas nama diri sendiri sebagai Karyawan Harian Lepas yang bekerja di PT
.......................kebun yang selanjutnya disebut sebagai Pihak II dalam kesepakatan ini.
Pihak I dan PihakII sepakat mengadakan Kesepakatan Kerja dengan Ketentuan sbb :
Pasal 1 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan kesepakatan kerja ini adalah untuk memperoleh kepastian hak dan kewajiban masing- masing pihak
Pasal 2 Istilah-istilah
1. Pengusaha adalah pihak pemberi pekerjaan dan pemberi upah
2. Pekerja adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dengan perusahaan sebagai penerima dan pelaksana pekerjaan yang mendapat upah yang terdaftar di Perusahaan dengan status Karyawan Harian Lepas.
Pasal 3 Hubungan Kerja
1. Setiap pekerja harus memberikan identitas data pribadi yang sebenarnya kepada Pihak I dan apabila dikemudian hari ternyata diketahui tidak benar / palsu, maka Pihak I berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pihak melalui prosedur yang berlaku
2. Semua pekerja yang akan ditempatkan / dipekerjakan sesuai dengan kecakapan, pengalaman, kemampuan dan kebutuhan Pihak I.
3. Perusahaan menyediakan Alat Kerja , Alat Pelindung Diri, memberikan Pemeriksaan Kesehatan dan perawatan kesehatan di klinik, serta Perlindungan Pekerja dengan turut sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara kolektive 2 program yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal 4
Pihak I memberikan pekerjaan kepada Xxxxx XX sebagai pemeliharaan lapangan dengan lokasi perkebunan.
Pasal 5
Sehubungan dengan pekerjaan rumah tangga dan pekerjaan di ladang Pihak II, maka Pihak II hanya dapat melaksanakan pekerjaan pada Pihak I selama 7 (tujuh) jam yaitu dari jam 06.30 WIB s/d 10.30 WIB (bekerja) : jam 10.30 WIB s/d 11.00 WIB (istrahat) : jam 11.00 WIB s/d 14.00 WIB (bekerja) dengan mendapat upah Rp. 90.000,- Hari / Kerja.
Pasal 6
Upah Pihak II akan diberikan 1 kali sebulan.
Pasal 7
Kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 01 ....................... 2017 dan berakhir pada tanggal i
2018 atau pada saat penetapan UMSK / UMP yang baru.
Pasal 8
Xxxxx XX berkewajiban untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di Perusahaan.
1. Hadir di tempat kerja sesuai dengan waktu kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan
2. Bersikap sopan dan memperlihatkan etika pergaulan terhadap atasan, teman sekerja, bawahan dan tamu Pengusaha
3. Mematuhi dan melaksanakan prosedur kerja yang ditetapkan oleh Perusahaan
4. Menjaga, memelihara dan menyimpan dengan baik asset, data dan informasi milik Perusahaan serta melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan atau mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya dan atau menimbulkan kerugian pada Perusahaan atau gangguan lainnya.
5. Tidak membuat kegaduhan, mengobrol, berkerumun atau berteriak-teriak selama jam kerja yang dapat menganggu kelancaran kerja.
6. Tidak berkelahi, menentang perintah atasan, teman sekerja, bawahan atau tamu (pelanggan) Perusahaan
7. Tidak tidur di waktu jam kerja.
8. Tidak merokok di tempat terlarang.
9. Tidak melakukan tindakan asusila.
10. Tidak lalai dan atau ceroboh baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga menimbulkan kerusuhan / kerusakan dan kecelakaan bagi Perusahaan maupun orang lain.
11. Tidak melakukan penyimpangan prosedur dan mekanisme kerja yang sudah ditetapkan Perusahaan tanpa seizing dan sepengetahuan atasan atau Perusahaan.
12. Tidak membawa benda milik Perusahaan keluar lingkungan Perusahaan tanpa seizin atasan.
Pasal 9
Pihak I akan memutuskan hubungan kerja jika Pihak II melakukan hal-hal tersebut.
1. Mabuk, madat dan atau memakai obat-obatan terlarang di tempat kerja.
2. Mencuri, menggelapkan, menipu dan atau melakukan kejahatan lainnya.
3. Xxxxxxxxxx, menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha, keluarga Pengusaha dan atau teman sekerja.
4. Melakukan sesuatu yang bertentang dengan hokum dan atau melanggar kesusilaan di tempat kerja.
5. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan.
6. Dengan sengaja walaupun sudah diperingatkan membiarkan dirinya atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.
Pasal 10
Apabila Xxxxx XX tidak mematuhi isi kesepakatan ini maka akan dikenakan sanksi peringatan / PHK tanpa mendapat kompensasi apapun dari Pihak I
Demikian perjanjian ini dibuat dan berlaku setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, tekanan dan pengaruh dari pihak manapun juga serta dalam keadaan tidak terganggu ingatannya.
Disepakati di ........................
Pada Tanggal 2017
Pihak I (Pertama) Pihak II (Kedua)
Pengusaha Pekerja
............................ .................
Mengetahui
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten.............