LAMPIRAN JASA SALURAN
LAMPIRAN JASA SALURAN
1. PENERAPAN
1.1 Dokumen ini merupakan suatu Lampiran Jasa sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan. Ketentuan Lampiran Jasa ini berlaku ketika Bank memberikan Jasa yang dimaksud kepada Nasabah.
1.2 Lampiran Jasa ini melengkapi Ketentuan. Kecuali ditentukan dalam Lampiran Jasa ini, kata-kata dalam huruf besar yang digunakan dalam Lampiran Jasa ini memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Definisi.
2. JASA HOST-TO-HOST
2.1 Dimana Nasabah diizinkan untuk mengirim Instruksi melalui metode Host-to-Host tanpa Credential, Nasabah setuju untuk tidak mengirimkan Instruksi terkait dengan Rekening tanpa persetujuan internal dari Orang Yang Berwenang yang ditunjuk untuk menggunakan dan mengoperasikan Rekening tersebut.
3. SWIFT MESSAGING SERVICE
Sehubungan dengan setiap SWIFT Messaging Service:
3.1 Nasabah hanya akan mengirimkan SWIFT Messages kepada Bank dalam format yang disetujui oleh Bank
3.2 Nasabah setuju bahwa Bank dapat meneruskan SWIFT Message yang diterima kepada Anggota Group Bank untuk proses lebih lanjut.
3.3 Nasabah akan menggunakan keterampilan dan kehati-hatian yang wajar dalam menggunakan SWIFT Messaging Services;
3.4 Nasabah akan mengawasi penggunaan SWIFT Messaging Services;
3.5 Nasabah tidak akan menggunakan SWIFT Message Services untuk mengirimkan SWIFT Message yang tidak dibenarkan oleh Hukum;
3.6 (kecuali apabila disetujui oleh Bank) Nasabah hanya akan menggunakan SWIFT Messaging Services untuk hal-hal internal bersifat rahasia dan secara khusus, Nasabah tidak akan (i) memberikan akses kepada pihak ketiga untuk menggunakan SWIFT Messaging Services; (ii) menggunakan SWIFT Messaging Services atas nama atau demi kepentingan pihak ketiga;
3.7 Nasabah menjamin dan menyatakan bahwa Nasabah adalah dan akan, selama periode Perjanjian, tetap menjadi Pengguna SWIFT Yang Berwenang;
3.8 Nasabah akan, selaku Pengguna SWIFT Yang Berwenang, mentaati seluruh persyaratan sehubungan dengan SWIFT Messaging Services, termasuk persyaratan keamanan sehubungan dengan SWIFT Messages sebagaimana diatur dalam Perjanjian SWIFT dan Dokumentasi SWIFT;
3.9 Nasabah (i) akan setiap saat mentaati persyaratan Bank sebagaimana diatur dalam Panduan Pengguna dan instruksi dan rekomendasi yang wajar yang diberikan oleh Bank dari waktu ke waktu sehubungan dengan penggunaan SWIFT Messaging Services; dan (ii) memastikan bahwa Nasabah telah memeriksa pengaturan keamanan sehubungan dengan akses Nasabah ke dan penggunaan SWIFT Messaging Services dan menyimpulkan bahwa hal tersebut mencukupi untuk melindungi kepentingannya;
3.10 Nasabah akan segera memberitahu Bank apabila Nasabah
menyadari atau menduga adanya penerobosan atau pelanggaran atas keamanan SWIFT Messaging Services¸ yang memberikan rincian penuh mengenai penerobosan atau pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas kepada identitas dari orang yang bertanggungjawab atas penerobosan atau pelanggaran;
3.11 Nasabah akan (selama diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku atau kewajiban peraturan, kewajiban kontraktual atau perjanjian kerahasiaan):
(a) Sepenuhnya dan segera bekerjasama dalam setiap langkah wajar yang diambil oleh Bank untuk menyelidiki dan/atau memperbaiki setiap dugaan atau kejadian pelanggaran atau penerobosan atas keamanan SWIFT Messaging Services yang dilaporkan sesuai ketentuan 3.10 atau yang disadari oleh Bank dengan cara lain, termasuk menyediakan informasi lebih lanjut mengenai kejadian penerobosan atau pelanggaran sebagaimana diminta oleh Bank secara wajar; dan
(b) Segera memberikan informasi kepada Bank sesuai permintaan yang wajar yang disampaikan secara tertulis guna membantu Bank dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian SWIFT, selama Nasabah akan membayar seluruh biaya dan pengeluaran dari penyelidikan, perbaikan dan pelaksanaan sebagaimana disebut dalam paragraf 3.11 ini;
3.12 Nasabah akan memastikan bahwa seluruh Instruksi yang dimasukkan dalam setiap SWIFT Message yang dikirimkan ke Bank sepenuhnya dan secara akurat menggambarkan anjuran, permintaan, instruksi atau komunikasi yang dimaksudkan untuk diberikan ke Bank oleh Nasabah;
3.13 Nasabah mengesahkan:
(a) Bank, untuk memperlakukan secara akurat, otentik dan sesuai kewenangan, mengandalkan dan menerapkan setiap Instruksi dalam suatu SWIFT Message yang diterima oleh Bank yang berasal (atau terlihat berasal) dari Nasabah; dan
(b) Bank untuk memproses setiap Instruksi tersebut selama, dengan tunduk pada paragraf 3.14, Bank mengambil langkah tersebut sesuai dengan yang dimandatkan pada saat itu oleh Dokumentasi SWIFT dengan pengertian bahwa SWIFT Message tersebut dikirimkan oleh Xxxxxxx; dan Nasabah mengakui (dan, dimana relevan, memastikan bahwa lain Pengguna SWIFT Yang Berwenang tersebut juga mengakui) bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memeriksa otorisasi, keaslian atau kebenaran, kecuali dalam hal adanya kesalahan disengaja atau penipuan atau apabila Bank memiliki informasi pasti akan terjadinya penipuan;
3.14 Dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil dengan tujuan memastikan bahwa suatu SWIFT Message telah dikirim oleh Xxxxxxx:
(a) Tidak menindaklanjuti setiap langkah, atau setiap informasi yang diberikan bersamaan dengan SWIFT Message, yang melebihi mandat yang diberikan pada saat itu oleh Dokumentasi SWIFT dan Panduan Pengguna sebagaimana berlaku, dengan tujuan untuk
memastikan Nasabah sebagai pengirim SWIFT Message tersebut; dan
(b) Bank tidak diharuskan untuk membuat keputusan subjektif mengenai kebenaran SWIFT Message atau tanda tangan atau sertifikat atau lainnya yang menyertai;
3.15 Tanpa mengurangai ketentuan paragraf 3.12 dan 3.14 di atas, Bank tidak wajib untuk bertindak atas suatu Instruksi atau memperlakukan suatu Instruksi sebagai akurat, otentik atau sah, apabila:
(a) SWIFT Message yang mengandung Instruksi tersebut tidak memenuhi persyaratan Dokumentasi SWIFT atau Panduan Pengguna atau tampak tidak disiapkan atau dikirim sesuai dengan Lampiran Jasa ini;
(b) Bank mempertimbangkan bahwa penerusan atau pelaksanaan Instruksi tersebut dapat mengakibatkan Bank melakukan pelanggaran Hukum yang berlaku; Sanksi atau persyaratan Lembaga Yang Berwenang; atau
(c) Bank secara wajar menduga bahwa SWIFT Message yang mengandung Instruksi tersebut yang diterima oleh Bank dapat tidak (i) secara lengkap dan akurat menggambarkan suatu perintah, permintaan, instruksi atau komunikasi yang oleh Nasabah atau Pengguna SWIFT Yang Berwenang yang relevan dimaksudkan untuk diberikan kepada Bank; atau (ii) diberikan sesuai dengan prosedur pengesahan Nasabah.
Kecuali selama dilarang oleh Hukum yang berlaku, Bank akan memberitahu Nasabah tanpa penundaan yang tidak perlu, berdasarkan ketentuan 3.15, apabila Bank tidak meneruskan atau bertindak atas suatu Instruksi;
3.16 Mengenai Jasa MACUG, Bank akan melakukan kewajibannya sesuai dengan Dokumentasi SWIFT. Bank berhak sesuai dengan pertimbangannya sendiri menentukan SWIFT Messaging Services yang tersedia melalui Jasa MACUG, menetapkan aturan, batas-batas layanan dan kriteria kelayakan Jasa MACUG;
3.17 Nasabah menyetujui bahwa Xxxx XXXXX tergantung pada SWIFT Messaging Services yang disediakan oleh SWIFT. Tanpa mengurangi hak-hak Bank untuk meniadakan atau hak-hak lain sesuai dengan Perjanjian, Bank dapat melarang penggunaan Jasa SWIFT oleh Nasabah jika:
(a) SWIFT menahan atau melakukan perubahan atas layanan dan produknya sesuai dengan Dokumentasi SWIFT;
(b) penahanan diperlukan untuk tujuan maintenance (rutin atau keadaan darurat); atau
(c) untuk alasan keamanan atau teknis, penggunaan SWIFT Messaging Service tidak dapat dilakukan atau tidak dapat dieksekusi tanpa menyebabkan kerugian pada salah satu pihak;
3.18 Tanpa mengurangi hak-hak Bank untuk mengakhiri atau hak-hak lain sesuai dengan Perjanjian, Bank dapat dengan segera dan tanpa pemberitahuan sebelumnya mengakhiri penggunaan Layanan SWIFT oleh Xxxxxxx jika;
(a) Nasabah tidak lagi Pengguna SWIFT Yang Berwenang, dimana masa tenggang untuk migrasi seperti yang tertera pada Dokumen SWIFT telah berakhir;
(b) SWIFT tidak lagi menyediakan dan tidak akan melanjutkan SWIFT Messaging Services sesuai dengan Dokumentasi SWIFT; atau
(c) SWIFT, sesuai dengan hak-hak yang tertera dalam Dokumentasi SWIFT, mewajibkan Nasabah atau Bank mengakhiri Jasa SWIFT.
3.19 Mengenai Jasa MACUG, Nasabah memahami dan setuju:
(a) Bank dapat meminta SWIFT untuk mengeluarkan Nasabah dan Pengguna SWIFT Yang Berwenang yang
lain dari Xxxx XXXXX atau mengakhiri Jasa MACUG; dan
(b) Nasabah dapat meminta mengakhiri penggunaan Jasa MACUG oleh Xxxxxxx dengan memberikan pemberitahuan sesuai dengan Dokumentasi SWIFT.
4. APLIKASI MOBILE
4.1 Sehubungan dengan Aplikasi Mobile, Nasabah:
(a) dan Orang Yang Berwenang Nasabah dapat dikenakan biaya penggunaan data dan/atau telekomunikasi lain dari penyedia jasa internet dan/atau telekomunikasi (“Biaya Data”) untuk pengunduhan, streaming atau Penggunaan konten yang diakses melalui Aplikasi Bank dari Alat Mobile. Bank tidak bertanggung-jawab atas Biaya Data yang dikenakan kepada Nasabah atau Orang Yang Berwenang Nasabah sehubungan dengan penggunaan Aplikasi Bank. Nasabah harus menanyakan penyedia jasa Internet atau telekomunikasi Nasabah untuk Biaya Data terkait;
(b) memahami bahwa pengunduhan data dan performa Aplikasi Bank bergantung pada paket data dari penyedia jasa Internet dan/atau telekomunikasi;
(c) bahwa Orang Yang Berwenang Nasabah dapat mengaktifkan “push notifications” pada Aplikasi Bank dan Bank dapat mengirimkan “push notifications” kepada Orang Yang Berwenang Nasabah; dan
(d) bersedia bahwa Orang Yang Berwenang dari pihak Nasabah dapat mengakses daftar alamat pada Alat Mobile melalui Aplikasi Bank. Nasabah harus memberitahu Orang Yang Berwenang Nasabah bahwa dengan bersedia memberikan akses pada daftar alamat pada Alat Mobile mereka melalui Aplikasi Bank, Bank telah diberikan hak untuk mengakses daftar alamat dan Aplikasi Bank dapat menggunakan data pada daftar alamat untuk menelepon.
4.2 Nasabah memahami dan bersedia dengan alasan penggunaan dan keamanan:
(a) setiap sesi Aplikasi Bank akan berakhir dengan sendirinya setelah beberapa saat apabila tidak aktif dan Orang Yang Berwenang Nasabah akan dipaksa keluar;
(b) jika Orang Yang Berwenang Nasabah memilih keluar dari Aplikasi Bank untuk sebab apapun, maka mereka akan dipaksa keluar; dan
(c) Nasabah atau Orang Yang Berwenang Nasabah dapat mengalami penurunan performa Aplikasi Bank yang disebabkan oleh pihak ketiga (termasuk tetapi tidak terbatas pada penyedia jasa Internet dan/atau telekomunikasi).
4.3 Nasabah menjamin bahwa Nasabah dan Orang Yang Xxxxxxxxx Xxxxxxx:
(a) lakukan semua langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan penggunaan tidak sah akan Aplikasi Bank;
(b) dengan segera memberitahu Bank apabila mengetahui atau mencurigai Alat Mobile yang diinstal dengan Aplikasi Bank telah hilang atau dicuri atau dibobol;
(c) hanya menginstal dan mengunduh aplikasi yang sah pada Alat Mobile dimana terdapat Aplikasi Bank disamping aplikasi lain yang diperoleh dari situs aplikasi (application store) sesuai dengan Alat Mobile , dan Nasabah bersedia untuk tidak membobol perangkat lunak pengunci pada Alat Mobile (jailbreak Alat Mobile); dan
(d) mengunduh semua versi terbaru Aplikasi Bank dan menghentikan penggunaan versi lama saat telah diberitahu oleh situs aplikasi.
4.4 Disamping ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban seperti yang tertera dalam Perjanjian ini, Bank tidak bertanggung-jawab terhadap Kerugian yang diderita
2
Nasabah sebagai akibat akses oleh orang-orang tidak bertanggung-jawab yang menggunakan Aplikasi Bank pada Alat Mobile.
4.5 Nasabah memahami bahwa Perjanjian dilakukan antara Bank dan Nasabah, bukan dengan Distributor Aplikasi Bank. Nasabah tidak dapat melakukan pemindahan nama atas lisensi untuk menggunakan Aplikasi Bank pada Alat Mobile Nasabah sesuai dengan Perjanjian dan peraturan yang ditetapkan oleh Distributor Aplikasi Bank (jika ada) yang tertera pada situs persyaratan pelayanan yang dimiliki oleh Distributor Aplikasi Bank.
4.6 Sesuai dengan Perjanjian ini, Bank bertanggung-jawab sepenuhnya atas Aplikasi Bank dan Distributor Aplikasi Bank tidak bertanggung-jawab atas Aplikasi Bank dari segi apapun. Sesuai dengan batas-batas yang ditentukan oleh hukum, Distributor Aplikasi Bank sama sekali tidak bertanggung-jawab atas Aplikasi Bank. Nasabah memahami bahwa Bank, dan bukan Distributor Aplikasi Bank, bertanggung-jawab atas:
(a) menjawab segala tuntutan yang diajukan oleh Nasabah atau pihak ketiga terkait dengan penggunaan Aplikasi Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan atas produk, tuntutan bahwa Aplikasi Bank tidak memenuhi aturan-aturan hukum atau persyaratan regulasi atau tuntutan atas perlindungan Nasabah;
(b) penyelidikan atas tuntutan yang menyatakan bahwa Aplikasi Bank telah melanggar hak intelektual properti pihak ketiga, dan mempertahankan, menyelesaikan atau mematahkan tuntutan tersebut; dan
(c) perawatan serta support atas Aplikasi Bank.
Bank tidak bertanggung-jawab atas hal-hal tersebut.
4.7 Nasabah menyatakan bahwa Xxxxxxx tidak berdomisili di negara yang terkena embargo dari Pemerintah Amerika Serikat atau yang dikategorikan sebagai negara “pendukung teroris” oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Nasabah tidak tercantum dalam daftar cekal Pemerintah Amerika Serikat.
4.8 Nasabah bersedia untuk mematuhi segala ketentuan penyedia jasa pihak ketiga (sebagai contoh, penyedia jasa perangkat lunak dan jaringan) saat menggunakan Aplikasi Bank.
4.9 Nasabah berhak untuk melakukan penarikan atau pemutusan penggunaan Aplikasi Bank atau
elemen-elemennya jika Distributor Aplikasi Bank menarik lisensi dengan Bank atau berhenti melakukan segala kewajibannya seperti yang tertera dalam lisensi.
4.10 Aplikasi Bank dapat mengandung open source code dan Bank dapat diwajibkan untuk menyatakan informasi tertentu terkait dengan open source code. Perjanjian setiap Aplikasi Bank dapat mengandung seluruh informasi terkait dengan open source code.
5. SERTIFIKAT DIGITAL
5.1 Terkait dengan Sertifikat Digital:
Bank akan menerima aplikasi untuk memproses dan mengeluarkan Sertifikat Digital dan akan mengimplementasikan aturan-aturan keamanan yang dibuat untuk memastikan (sedapat mungkin) bahwa:
(a) akses aman dari intrusi;
(b) sistem yang digunakan oleh Bank (untuk memperbolehkan akses) selalu tersedia dan dapat diandalkan, dioperasikan secara benar serta memang dimaksudkan untuk penggunaan yang seharusnya; dan
(c) Instruksi yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank untuk mencabut Sertifikat Digital apapun akan ditindaklanjuti dengan segera.
5.2 Bank dapat terus menerima Instruksi dari Orang Yang Berwenang atau melalui Host-to-Host selama Digital Sertifikat terkait masih Valid.
5.3 Disamping kewajiban yang dimiliki Nasabah terkait Saluran Perbankan Elektronik Bank, Nasabah hanya akan menggunakan Sertifikat Digital untuk bisnis Nasabah, tidak secara pribadi dan hanya terkait dengan Jasa yang memberikan akses menggunakan Sertifikat Digital.
5.4 Sertifikat Digital yang disediakan oleh Bank bergantung pada dokumen-dokumen berikut yang dapat diubah sewaktu-waktu dimana Bank dan Nasabah terikat oleh:
(a) Kebijakan Sertifikat – pernyataan mengenai kebijakan yang mengatur penggunaan dan masa keberlakuan Sertifkat Digital; dan
(b) Pernyataan Penggunaan Sertifikasi – pernyataan penggunaan yang diterapkan dalam pengeluaran sertifikat digital dan penyediaan jasa sertifikat digital demi integritas dan keamanan layanan sertifikat digital.
5.5 Jika terjadi perselisihan antara mereka, syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini harus diterapkan terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh Kebijakan Sertifikat dan Pernyataan Penggunaan Sertifikasi. Jika perselisihan masih belum dapat diselesaikan, aturan-aturan yang menjadi perselisihan akan akan dicoret dari dokumen dengan prioritas yang lebih rendah.
5.6 Nasabah akan:
(a) menunjuk dan menetapkan setidaknya satu Orang Yang Berwenang dengan otoritas untuk:
(i) mengajukan permohonan pengeluaran Sertifikat Digital Pelanggan atas nama Nasabah dan memfasilitasi pengeluaran Sertifikat Digital Pelanggan; dan
(ii) berkomunikasi dengan Bank untuk menangguhkan, mencabut, memperbaharui atau mengaktifkan kembali Sertifikat Digital Pelanggan yang dimiliki oleh Nasabah; dan
(b) mendapatkan informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Bank pada xxx.xxx.xxx/xxx.
5.7 Kebijakan Sertikat Bank dan Pernyataan Penggunaan Sertifikasi Bank dapat ditemukan di xxx.xxx.xxx/xxx.
5.8 Bank dapat sewaktu-waktu mengubah Kebijakan Sertifikat Bank dan Pernyataan Penggunaan Sertifikasi Bank dengan mencantumkan perubahan tersebut pada xxx.xxx.xxx/xxx dan memberitahukan Nasabah setidaknya 30 hari sebelum xxxxxxx xxxxxxx.
XXX00000.XXX.XXX.XXX.00000