Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
Penerapan. Batasan dan keringanan dalam bagian 5 ini hanya berlaku sejauh diizinkan oleh hukum dan berlaku terlepas dari (i) alasan atau sifat tanggung jawab, termasuk klaim gugatan ,
Penerapan. Ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam Kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak.
Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
Penerapan. 1.1 Dokumen ini merupakan suatu Lampiran Negara sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum Perbankan ANZ dan menguraikan syarat dan ketentuan khusus suatu negara dimana Bank menyediakan satu atau lebih Rekening atau Jasa kepada Nasabahnya di Indonesia.
Penerapan. 1.1 Dokumen ini merupakan suatu Lampiran Jasa sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan. Ketentuan Lampiran Jasa ini berlaku ketika Bank memberikan Jasa yang berlaku kepada Nasabah.
Penerapan. 2.1. Ketentuan-ketentuan pada syarat - syarat umum kontrak harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Penerapan. Batasan dan pengecualian dalam bagian 6 ini hanya berlaku sejauh diizinkan oleh hukum dan berlaku terlepas dari (i) alasan atau sifat tanggung jawab, termasuk klaim gugatan, (ii) jumlah klaim apa pun, (iii) jumlah atau sifat kerusakan, atau (iv) apakah ada ketentuan lain dari Perjanjian ini yang telah dilanggar atau terbukti tidak efektif.
Penerapan. (1) Ketentuan-ketentuan ini hanya berlaku dalam hal tidak adanya Perjanjian Pokok untuk penyediaan Barang dan/atau Pekerjaan yang berkaitan yang tercantum dalam Order Pembelian. Dalam hal demikian, Ketentuan ini mengikat secara sah terhadap Para Pihak. Tindakan, se- luruhnya atau sebagian, oleh Penyedia atas Pekerjaan merupakan suatu bukti yang konklusif atas penerimaan Penyedia atas Ketentuan ini. Kontrak ini tidak dapat di- gantikan, ditarik kembali, dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya oleh Penyedia. UBS dapat menggantikan, menarik kembali, membatalkan atau menunda pelaksa- naan Kontrak ini dengan memberikan pemberitahuan ter- xxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxxx) hari kepada Penyedia.
Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Pokok Perjanjian.