Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Jasa Konsultansi tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Kontrak.
Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan
Penerapan e-learning belum berjalan optimal
Penerapan. Batasan dan keringanan dalam bagian 5 ini hanya berlaku sejauh diizinkan oleh hukum dan berlaku terlepas dari
(i) alasan atau sifat tanggung jawab, termasuk klaim gugatan ,
(ii) jumlah klaim apa pun,
(iii) jumlah tingkat atau sifat kerusakan, atau
(iv) apakah ada ketentuan lain dari Perjanjian ini yang telah dilanggar atau terbukti tidak efektif.
Penerapan. Ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
Penerapan. SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan Swakelola tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Pokok Perjanjian.
Penerapan. Perjanjian ini berlaku selama Pengandal memercayai dan mengandalkan secara wajar Sertifikat Privy. Privy dapat menerbitkan Perjanjian Pengandal yang baru sewaktu-waktu dan mengakhiri Perjanjian Pengandal sebelumnya.
Penerapan. 1.1 Dokumen ini merupakan suatu Lampiran Jasa sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan. Ketentuan Lampiran Jasa ini berlaku ketika Bank memberikan Jasa yang dimaksud kepada Nasabah.
1.2 Lampiran Jasa ini melengkapi Ketentuan. Kecuali ditentukan dalam Lampiran Jasa ini, kata-kata dalam huruf besar yang digunakan dalam Lampiran Jasa ini memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Definisi.
Penerapan. 2.1. Ketentuan-ketentuan pada syarat - syarat umum kontrak harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.